HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
Hukum Pidana.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
MANUSIA,KERAGAMAN, KESEDARAJATAN,DAN KEMARTABATAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Kerangka Hukum Bidang TI
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
SISTEMEKONOMI INDONESIA
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERTEMUAN KE-6 PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Perlindungan konsumen
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
GUGATAN CLASS ACTION DAN LEGAL STANDING
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEJARAH LEGISLASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK)
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
DEMOKRASI.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Nine Group.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Universitas Esa Unggul
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Universitas Muhammadiyah Surakata
Tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam Masyarakat Indonesia
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kelemahan dan Kelebihan Otonomi Daerah
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH : SRI HIDAYANI, SH., M.Hum

MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???

ALASAN POKOK KONSUMEN PERLU DILINDUNGI MELINDUNGI KONSUMEN = MELINDUNGI SELURUH BANGSA SEBAGAIMANA DIAMANATKAN OLEH TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL MENURUT PEMBUKAAN UUD 1945. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MENGHINDARKAN KONSUMEN DARI DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI.. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MELAHIRKAN MANUSIA- MANUSIA YG SEHAT ROHANI DAN JASMANI SEBAGAI PELAKU2 PEMBANGUNAN YG BERERTI JUGA UTK MENJAGA KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MENJAMIN SUMBER DANA PEMBANGUNAN YG BERSUMBER DARI MASYARAKAT KONSUMEN.

SEJARAH PERLINDUNGAN KONSUMEN Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang hukum yang baru tetapi bercorak universal. Sebagian besar perangkat hukumnya diwarnai hukum asing, namun jika dilihat dari segi hukum positif di Indonesia dasar-dasar yang menopang sudah ada sejak dulu termasuk hukum adat. FILE :WIEN/PERL. KONS

Perkembangan hukum konsumen di dunia berasal dari adanya gerakan perlindungan konsumen (Consumers Movement) yang terjadi di Amerika Serikat pada abad ke 19 yang dipraktekkan oleh pemukim-pemukim pertama di negara itu ketika berada di Inggris. Pengadilan-pengadilan di Inggris pada masa itu menjatuhkan hukuman untuk menekan praktik banting harga, memperkecil ukuran dan menurunkan mutu dimana hal ini dianggap bertentangan dengan kepentingan umum. FILE :WIEN/PERL. KONS

Diberlakukannya The statute of Apprentices pada tahun 1563 yang bertujuan mengurangi tindakan penipuan terhadap konsumen dan memaksa diterapkannya suatu standar kualitas atas produk- produk tertentu menyebabkan aspek hukum publik lebih dominan dari pada aspek hukum perbahan hukumnya. Pengaturan hukum dan kasus-kasus transaksi perdagangan merupakan embrio bagi tumbuhnya kesadaran para imigran yang memasuki benua Amerika, hal ini dapat dilihat dengan dianutnya suatu azas hukum yang disebut Caveat Emptor atau Let The Buyer Beware yang artinya diserahkan kepada kesadaran masing-masing pembeli untuk mempertahankan hak-haknya. FILE :WIEN/PERL. KONS

Pada abad ke 20 tuntutan konsumen untuk diperlakukan lebih baik mendapat tanggapan pada beberapa putusan hakim yaitu salah satunya dengan menetapkan suatu peraturan tentang makanan dan obat-obatan walaupun pada akhirnya peraturan tersebut tidak dapat berlaku efektif. Kemajuan gerakan konsumen di Amerika Serikat telah meningkatkan kesadaran akan hak-haknya sebagai konsumen. Peraturan-peraturan yang ada walaupun tidak sepenuhnya menguntungkan konsumen, tetapi harus diakui lebih memihak konsumen dibandingkan keadaan sebelumnya. FILE :WIEN/PERL. KONS

Di Indonesia gerakan konsumen ditandai dengan lahirnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada tanggal 11 Mei 1973 kemudian dilanjutkan dengan beberapa organisasi-organisasi serupa yang berorientasi pada kepentingan pelayanan konsumen. YLKI lahir dengan motto yang bertujuan melindungi konsumen, menjaga martabat produsen dan membantu pemerintah. YLKI belum mempunyai kekuatan lobi untuk memberlakukan atau mencabut suatu peraturan karena YLKI bukan merupakan pemerintah dan tidak memiliki kekuasaan publik untuk menerapkan suatu peraturan atau menjatuhkan sanksi. FILE :WIEN/PERL. KONS

Namun walaupun demikian YLKI telah mampu berperan besar khususnya dalam gerakan menyadarkan konsumen akan hak-haknya. Gerakan konsumen di Indonesia mencatat prestasi besar setelah naskah akademik Undang-undang Perlindungan Konsumen berhasil dibawa ke DPR dan rancangannya disahkan menjadi Undang- Undang pada tanggal 20 April 1999 walaupun masih memerlukan waktu satu tahun untuk berlakunya efektif. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi agenda penting kedepan, sekaligus kebutuhan mendesak ketika banyak kasus kerugian secara langsung atau tidak langsung diderita konsumen. FILE :WIEN/PERL. KONS

Berdasarkan atas pasal 2 Undang-Undang No Berdasarkan atas pasal 2 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. FILE :WIEN/PERL. KONS