PERATURAN & KEBIJAKAN PARIWISATA ALAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Berburu adl menangkap &/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur &/atau sarang satwa buru Berdasarkan PP No.13 Thn 1994.
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Anak terlahir mendahului ibu-bapak ?. Kebijakan Kementerian Kehutanan dalam Pemanfaatan Kondisi Lingkungan Geotermal di KSA & KPA.
DRAFT PERMENHUT Tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SM, TN, TAHURA DAN TWA. Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi.
ASSALAMU’ALAIKUM KELOMPOK 6: 1. Lian Yustiatin
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Dampak Pariwisata dan Lingkungan Binaan
Disampaikan pada acara :
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PERENCANAAN PERJALANAN ECOTOURISM
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
DAMPAK PEMBANGUNAN PARIWISATA
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
I. PENDAHULUAN Rumusan 'ecotourism' sebenarnya sudah ada sejak 1987 yang dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain yaitu sbb:
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Hutan Desa (HD).
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si.
Presented by: Cempaka Paramita,
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
AMDAL - SKB.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Perubahan alamat Perusahaan
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PERATURAN & KEBIJAKAN PARIWISATA ALAM BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM JAWA BARAT

DASAR HUKUM TENTANG PARIWISATA ALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA UNDANG – UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1998 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN TN,TAHURA, & TWA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 1998 TTG TARIF JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DEPHUTBUN KEPMENHUT NOMOR 446/KPTS-II/1996 TTG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN & PENCABUTAN IZIN PENGUSAHA PARIWISATA ALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA YANG TERKAIT BAIK PUSAT MAUPUN DAERAH.

TUJUAN TENTANG PARIWISATA ALAM Meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam yang terdapat dalam zona pemanfaatan TN, Tahura & TWA dan dilaksanakan sesuai dengan asas konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (pasal 2 PP 18/1998)

Prinsip-prinsip Pengembangan Pariwisata Alam/ Ekowisata  Konservasi: harus mampu melindungi, memelihara, dan meningkatkan kualitas sumber daya alam secara lestari     Edukasi: harus mengandung unsur pendidikan untuk mengubah perilaku dan membentuk sikap seseorang memiliki kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan  Ekonomi: harus mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan menjadi penggerak ekonomi serta penyeimbang pembangunan di wilayahnya  Peran serta masyarakat: harus mampu membangun dukungan masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam pengembangannya  Rekreasi: harus mampu memberikan kepuasan kepada pengunjung melalui standar pelayanan kegiatan rekreasi–wisata yang memadai

Prinsip pengelolaan Taman Wisata Alam Taman Wisata Alam (TWA) Kawasan Pelestarian Alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam Kriteria : Keunikan Keaslian Keperwakilan

PERSYARATAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM (pasal 4 PP 18/1998) Luas kawasan yg dimanfaatkan u/ pembangunan sarana & prasarana pariwisata alam max 10% dr luas zona pemanfaatan Bentuk bangunan bergaya arsitektur budaya setempat Tidak mengubah bentang alam yang ada dll

PEMEGANG IJIN/PENGELOLA PARIWISATA ALAM Permohonan ijin pengusahaan pariwisata alam dapat diajukan oleh (pasal 2 Kepmenhut 446/Kpts-II/1996) : Koperasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Swasta Perorangan

BENTUK/KEGIATAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM Pengusahaan pariwisata alam berupa usaha sarana pariwisata alam (pasal 3 ayat 2 PP 18/1998) Jenis-jenis sarana pariwisata alam tersebut, meliputi : akomodasi, seperti pondok wisata, bumi perkemahan, karavan, penginapan remaja; Makanan dan minuman; Sarana wisata tirta Angkutan wisata Cinderamata Sarana wisata budaya (pasal 3 ayat 3 PP 18/1998)

Mekanisme Pengajuan Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) PEMOHON (Koperasi, BUMN/BUMD, Swasta, Perorangan Berbadan Hukum) PERSETUJUAN PRINSIP Rencana Karya Site Plan/Design Fisik AMDAL, UKL/UPL Usulan proyek, peta areal (1:25.000), data perusahaan, rekomendasi Gubernur/Bupati/Walikota setempat, pertimbangan teknis dari UPT (Balai TN/KSDA) setempat IJIN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM (IPPA) (Jangka waktu 30 tahun) SETUJU TOLAK MENHUT DIRJEN PHKA Surat Perintah Pembayaran Pungutan Ijin Pengusahaan Iuran Hasil Usaha (PIPPA) dan Iuran Hasil Usaha Pariwisata Alam (IHUPA) Tembusan: Sekjen Dephut, Dirjen PHKA, Gubernur/Bupati/ Walikota setempat, UPT (Balai TN/KSDA) setempat RKPPA AMDAL SPP PUPA DJ PHKA DAERAH TATA BATAS BAPLAN

PROSEDUR IPPA Permohonan ke Menteri: proposal (usulan proyek, paket wisata, analisis ekonomi & finansial) Peta areal yg dimohon 1 : 25.000 Data perusahaan: akte pendirian, profile perusahaan, NPWP, preferensi bank, neraca awal perusahaan Pertimbangan teknis UPT, rekomendasi Bupati/Kota/Gub. Izin prinsip dari Menteri Perusahaan susun RKPPA, AMDAL,Tata batas, PUPA Izin PPA (kewajiban IUPA 10% pendapatan bersih)

HAK & KEWAJIBAN PEMEGANG IPPA Hak Pemegang IPPA (Pasal 9 PP 18/1998) : Mengelola sarana pariwisata sesuai dg jenis usaha yg terdapat dlm ijin usahanya Menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya Kewajiban Pemegang IPPA (Pasal 10 PP 18/1998) : Membuat & menyerahkan RKPP berdasarkan RP kepada Menhut Melaksanakan sarpras kepariwisataan & pengusahaannya sesuai dg RKPPA yg telah disyahkan Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dgn jenis usaha Mengikutsertakan masyarakat di sekitar kawasan dalam kegiatan usahanya Membuat & menyampaikan laporan secara berkala atas pelaksanaan kegiatan usahanya kepada Menhut, dll

BERAKHIRNYA/ PENCABUTAN PEMEGANG IPPA Pasal 14 PP 18/1998 & pasal 15 Kepmenhut 446/Kpts-II/1994 : Jangka waktu yang diberikan telah berakhir Dicabut oleh Menhut sebagai sanksi yang diberikan Diserahkan kembali oleh pengusaha pariwisata alam kpd pemerintah, sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir Pada saat berakhirnya pemegang IPPA maka sarpras kepariwisataan yang tdk bergerak yang berada di kawasan menjadi milik negara (ps 15 PP 18/98)

SANKSI HUKUM PEMEGANG IPPA Pemegang IPPA dicabut, apabila : Tdk membayar Iuran Hasil Usaha dlm jangka waktu yg ditetapkan Tdk melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan Tdk menyerahkan Rencana Karya Pengusahaan Pariwisata Alam Meninggalkan usaha sblm jangka waktu yang diberikan Melanggar ketentuan pidana dlm UU No.5/1990 Memindahtangankan IPPa kepada pihak lain tanpa persetujuan Menhut Menyelenggarakan kegt. Pariwisata alam yag bertentangan dg nilai2 agama, sosbud dan ketertiban masy Tdk mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan 3 kali berturut- turut dll diatur dlm peraturan perundang-undangan lainnya

PERGESERAN PARADIGMA DALAM PENGELOLAAN KSA DAN KPA Dari satu stakeholders menjadi multi stakeholders Dari government based management menjadi multi stakeholders based management (colaborative management) Dari kawasan yang semata-mata sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati yang memiliki fungsi sosial ekonomi jangka panjang guna mendukung pembangunan yang berkesinambungan Dari beban pembiayaan pengelolaan semula ditanggung pemerintah menjadi beban bersama pemerintah dan penerima manfaat (beneficiary principle) Dari close access menjadi regulated open acces.

ANALISIS KEBIJAKAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM Kebijakan Umum Menghindari dampak negatif yg membahayakan dan menghacurkan karakter dan budaya serta lingkungan Memberikan pendidikan kepada pengunjung ttg pentingnya konservasi Memberikan kontribusi untuk pengelolaan kawasan konservasi Memberikan kepuasan kepada pengunjung B. Kebijakan Operasionalisasi pengusahaan pariwisata alam Pengusahaan oleh Swasta, BUMN/BUMD, Koperasi, dan Perorangan selama 30 tahun Pembangunan sarpras pada 10 % luas zona pemanfaatan Kegiatan pengusahaan sarpras tidak merubah bentang alam Pembangunan sarpras mengacu pada arsitektur tradisional setempat Pengusahaan melibatkan partisipasi aktif masyarakat sekitar dalam rangka pemberdayaan ekonomi wilayah C. Insentif Pemerintah Peraturan perundangan menjamin likwiditas investasi Fasilitasi promosi dan pemasaran produk wisata alam

MULTIPLIER EFFECT DARI PARIWISATA ALAM Dampak Positif antara lain: Berkembangnya bisnis di daerah setempat, regional maupun Nasional, yang akhirnya juga menambah penerimaan negara dari sektor pajak. Menambah lapangan kerja bagi masyarakat terkait dengan penyediaan transportasi, akomodasi, Konsumsi, cinderamata, parkir, pemanduan, dan jasa-jasa lainnya. Hal ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyakat setempat. Penerimaan Negara meningkat. Penerimaan tersebut disetorkan langsung ke Kas Negara kemudian baru didistribusikan kepada instusi pusat maupun Pemerintah Daerah melalui mekanisme DIP Meningkatkan intensifitas pengelolaan kawasan konservasi dan pemahaman serta kepedulian masyarakat terhadap kawasan konservasi. B. Dampak Negatif antara lain Tercemarnya kawasan wisata bila tidak dikelola dengan baik Budaya setempat terpengaruhi budaya pengunjung.

PERMASALAHAN Jaringan kerja kelembagaan yang menangani pariwisata masih belum efektif Perangkat lunak banyak yang sudah tidak sesuai dengan keadaan, dan revisi aturanya berjalan lambat Belum ada rumusan arah pengembangan pariwisata alam secara nasional yang dapat dipakai sebagai pedoman. Pengembangan aksesibilitas darat, laut dan udara masih relatif terbatas. Besarnya tarif masuk masih dirasakan sangat rendah bagi kawasan yang cukup terkenal di tingkat Nasional ataupun Internasional SDM pariwisata alam dirasa masih sangat kurang dan sistem pendidikan belum cukup menghasilkan SDM yang berkualitas Proses perijinan masih dirasa lama dan panjang Proses pengukuhan dan penataan batas dirasa berjalan lama PP 59 belum sepenuhnya diterapkan, sehingga sering terjadi tumpang tindih pungutan Masih sering terjadi tumpang tindih pengelolaan

PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM ARAH KEBIJAKAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM Penyederhanaan, penyempurnaan, dan membuat peraturan perundangan terkait dengan kemudahan perizinan investasi pengusahaan pariwisata alam Pendelegasian wewenang perizinan untuk pengusahaan pariwisata alam tertentu ke daerah : UPT Balai TN Peningkatan PNBP dan investasi dan yang terkait dengan kegiatan pengembangan dan pengusahaan pariwisata alam Perluasan bidang usaha pariwisata alam (jasa, kegiatan dan sarpras) pada zona pemanfaatan Perluasan kesempatan berusaha bagi golongan ekonomi kecil, mikro, menengah dan besar

lanjutan Mendorong upaya partisipasi aktif masyarakat, keberpihakan dan pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan demokrasi ekonomi yang berbasis kekuatan rakyat dan pemberdayaan ekonomi rakyat Penerapan kemitraan usaha di bidang pengusahaan pariwisata alam yang dapat memberikan kontribusi nyata Peningkatan upaya promosi dan pemasaran (pameran nasional dan internasional, serta temu investor) Pelatihan dan pendidikan sumber daya manusia untuk peningkatan kemampuan dan keterampilan di bidang pengusahaan pariwisata alam (interpreter, pemandu dll) Pembinaan dan pengendalian aktivitas pengusahaan pariwisata alam dan penunjangnya

BEBERAPA KEMUDAHAN DALAM IPPA (1) Perpanjangan Automatis berdasarakan penilaian Asset pada saat perpanjangan IPPA dengan kinerja baik tetap menjadi milik IPPA Keterangan (Acknowledgement) dukungan Untuk pihak ketiga (Bank dll)

BEBERAPA KEMUDAHAN DALAM IPPA (2) Pengelolaan IPPA tidak harus AMDAL tapi dilakukan UKL dan UPL, mengingat kawasan konservasi sudah dikelola dengan prinsip-prinsip konservasi Penandaan batas IPPA dilakukan oleh Dirjen PHKA yang dapat didelegasikan kepada UPT, mengingat batas zonasi saja sudah dilaksanakan oleh Dirjen PHKA padahal IPPA ada di dalam Zona Pemanfaatan, sehingga batas di dalam kawasan konservasi merupakan kewenangan manajement otorita yaitu Dirjen PHKA

BEBERAPA KEMUDAHAN DALAM IPPA (2) Dalam Rangka INPRES No 16 Tahun 2005 tentang Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata Surat Edaran No. SE 2/Menhut-IV/2007 Tanggal 6 Juli 2007  Menhut Kepada Gubernur dan Walikota - Kawasan Khusus  Pelestarian Alam dan lingkungan hidup  Pusat  Kewenangan - Double Charges  Ekonomi Biaya Tinggi  Infant Industry - IMB, Ijin Peruntukkan Penggunaan Lahan, Ijin Lokasi, Ijin Usaha Pariwisata - Pajak Retribusi dll.

PENGELOLAAN SAAT INI OLEH BALAI BESAR KSDA JAWA BARAT DIKELOLA SENDIRI (6 Kawasan) TWA Gunung Tampomas TWA Telaga Bodas TWA Papandayan TWA Gunung Guntur TWA Cibungur 2. DIUSAHAKAN BERSAMA PEMEGANG IPPA (7 Kawasan) TWA Kawah Gn. Tangkuban Parahu TWA Gunung Pancar (PT. WWI) TWA & TWAL Pulau Sangiang (PT. PKP) TWA Telaga Warna (PT. LDK) TWA Jember (PT. LDK) TWA Sukawayana (CV. Batu Alam) TWA Pangandaran (Perum Perhutani) TWA Linggarjati (PT. Linggarjati Wigena) 3. DIUSAHAKAN BERSAMA PERHUTANI (3 Kawasan) TWA Cimanggu TWA Carita TWA Kawah Kamojang 4. DIUSAHAKAN BERSAMA PTPN VIII (1 Kawasan) TWA Telaga Patengan

CLUSTER TAMAN WISATA ALAM LINGKUP BBKSDA JABAR Scoring dengan Dasar : PNBP, Jumlah Pengunjung, Aksesibilitas, dan ODTWA 4 Kawasan : TWA Tangkuban Perahu TWA Situ Patengan TWA Cimanggu TWA Pangandaran TWA Unggulan POTENSI : Kawah gunung api, Gunung, pantai, Panorama alam, Sumber air panas, Situ/ telaga, flora fauna, dll. Masalah : Penelitian Daya Dukung Pengunjung Penataan Pedagang (Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan) Pemanduan Wisata (Interprenter)

TWA Potensial POTENSI : Kawah gunung api, Gunung, Panorama alam, Sumber air panas, Hutan penelitian, dll. 4 Kawasan : TWA Gunung Pancar TWA Telaga Warna TWA Kamojang TWA Carita TWA Potensial MASALAH : Masih perlu pengemasan/diversifikasi produk wisata, penertiban/ penyelesaian gangguan, Promosi,pembangunan/ pemeliharaan sarpras dll.

TWA Belum Berkembang POTENSI : 10 Kawasan a.l. : TWA Telaga Bodas TWA Pulau Sangiang TWA Gn. Guntur TWA Sukawayana POTENSI : Panorama alam, Sumber air panas,Pantai peninggalan sejarah (gua jepang), dll. TWA Belum Berkembang MASALAH : Aksesibilitas, sarpras, Promosi, ODTWA tdk khas (umum)

RAGAM KEGIATAN WISATA ALAM NO JENIS KEGIATAN TWA Gn. T. Parahu TWA T. Patengan TWA Cimanggu TWA Telaga Warna & Jember TWA P. Sangiang TWA Gn. Pancar TWA Pangandaran TWA Carita 1 Menelusuri hutan * 2 Fotografi/ Syuting 3 Pengamatan satwa 4 Menikmati panorama alam 5 Menelusuri gua 6 Menikmati pantai/laut/ Telaga 7 Perahu pesiar 8 Ziarah 9 Snorkling/ Diving 10 Mandi air panas 11 Pengamatan kawah 12 Berkemah/ Outbond 13 Panjat tebing 14 Mendaki bukit/ Hiking 15 Wisata budaya/sejarah

Sarana dan Prasarana Ekowisata

AKTIVITAS EKOWISATA

OBYEK DAN DAYA TARIK EKOWISATA

BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM Terima kasih Terima kasih BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM JAWA BARAT