RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN PACITAN, 10 SEPTEMBER 2012
VISI KABUPATEN PACITAN 2011-2016 “TERWUJUDNYA MASYARAKAT PACITAN YANG SEJAHTERA” MISI PROFESIONAL BIROKRASI DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN PRIMA DAN MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT MENINGKATKAN AKSES DAN KUALITAS PENDIDIKAN MASYARAKAT MENINGKATKAN PERTUMBUHAN DAN PEMERATAAN EKONOMI YANG BERTUMPU PADA POTENSI UNGGULAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG BERKELANJUTAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR MENGEMBANGKAN TATANAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG BERBUDAYA, BERKEPRIBADIAN DAN MEMILIKI KEIMANAN SERTA MEMANTAPKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA.
ALUR PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH (Berdasarkan UU 32 Tahun 2004 jo. UU 12 Tahun 2008) BUPATI (Pasal 25 huruf a) memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD SEKRETARIS DAERAH (Pasal 121 ayat 2) mempunyai tugas dan kewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah SEKRETARIS DPRD (Pasal 123 ayat 5) secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah KEPALA DINAS DAERAH (Pasal 124 ayat 3) KEPALA BADAN,KANTOR,RSU (Pasal 125 ayat 3) CAMAT (Pasal 126 ayat 5) bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah LURAH (Pasal 127 ayat 5) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat
Kab/Kota DPRD (unsur staf) LTD DINAS DRH SET DPRD BUPATI/ WALIKOTA WAKIL DPRD Garis komando Garis koordinasi Garis pertanggungjawaban SETDA (unsur staf) STAF AHLI Ps. 121 INSPEKTORAT (unsur pengawas) ( PP 79/2005) BAPPEDA (unsur perencana) Ps 150 (2) LEMBAGA LAIN (pelaks per UU) DINAS DRH (unsur pelaksana) LTD (BADAN,KTR & RSD) (unsur penunjang) SET DPRD (unsur pelayanan) Ps. 124 Ps. 125 Ps. 123 KECAMATAN Ps. 126 KELURAHAN Ps. 127
PERUBAHAN APBD 2012 P-APBD 2012 yang telah disetujui DPRD tanggal 29 Agustus 2012, tanggal 4 september 2012 evaluasi gubernur, saat ini sedang menunggu terbitnya hasil evaluasi Gubernur. Direncanakan pembahasan dengan DPRD tanggal 14 September 2012 dengan demikian P-APBD 2012 dapat diterbitkan tanggal 14 September 2012, diharapkan agar masing-masing SKPD : - Mempersiapkan penyusunan DIPA, sehingga akhir september sudah selesai - Mempersiapkan tahapan-tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan
BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PADA P-APBD 2012 VERIFIKASI Agar segera dilakukan verifikasi ulang terhadap semua belanja hibah dan bantuan sosial yang masuk dalam P-APBD 2012 PERENCANAAN SECARA MATANG Dipersiapkan dengan baik dan diproses sesuai dengan tahapan-tahapan berdasarkan aturan yang berlaku. (Permendagri 32 /2011 dan Permendagri 39/2012) SKPD diharapkan secara aktif memantau dan mengawasi penggunaan dana bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja hibah sekaligus memantau pertanggungjawabannya
TINDAK LANJUT TEMUAN BPK TAHUN 2012 Pembentukan Tim Pengawal/Satgas TL-LHP; Rakor Pemutakhiran data TL-LHP tingkat Kabupaten Peningkatan kinerja TPTGR/TPKN.
PENGAWASAN / SESUAI DENGAN SPIP Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pembentukan Satuan Tugas SPIP Penyusunan Petunjuk Teknis SPIP Penetapan SKPD Pilot Project Implementasi SPIP; dan Penyusunan Quality Assurance.
PERSIAPAN PENYUSUNAN APBD 2013 Inventarisasi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan penetapan KUA-PPAS 2013 Inventarisasi dan prioritas untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung pencapaian SPM dan RPJMD; Verifikasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Peringatan HUT Kemerdekaan RI,Hari Jadi Kabupaten, dan peringatan hari besar nasional sesuai dengan SKPD masing-masing (Contoh : Hari Kesehatan / Dinas Kesehatan, Hari Pers Nasional / Dishubkominfo) untuk diusulkan penganggarannya di masing-masing SKPD
PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) SKPD penanggungjawab pelaksanaan SPM wajib menyusun laporan capaian SPM secara periodik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk dilaporkan KEPADA Bupati Agar SPM yang dilaksanakan oleh beberapa SKPD dikoordinasikan terutama dalam hal pelaporannya (contoh : SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Bakesbang, Dinas Dukcapil dan Satpol PP) KPD
Progress Penerapan SPM di Kab. Pacitan HASIL EVALUASI DAN SINKRONISASI SPM belum sepenuhnya diketahui dan dimengerti oleh SKPD teknis, baik dalam perencanaan program kegiatan, perhitungan anggaran, pelaksanaan maupun pelaporannya karena belum ada sosialisasi maupun diseminasi oleh Pemerintah secara intensif. SPM sudah diterapkan oleh SKPD teknis walaupun belum seluruh indikator terpenuhi. Terdapat beberapa indikator yang belum tercakup dalam RPJMD TINDAK LANJUT OLEH SKPD PELAKSANA SPM Sinkronisasi dalam penerapan SPM di daerah koordinasi dan konsultasi perencanaan kepada kementerian atau lembaga non kementerian yang menetapkan SPM Menyusun rencana pencapaian SPM sampai dengan batas waktu yang ditetapkan secara nasional SKPD teknis yang sudah melaporkan perkembangan SPM semester 1 tahun 2012: Dinas Kesehatan, Bappeda dan PM, DInas Cipta Karya TRK, Dinas Budparpora