UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG No 5/2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
ISU – ISU STRATEGIS MANAJEMEN ASN OLEH : Dra
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BKD Provinsi DKI Jakarta
Badan Kepegawaian Negara
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Asdep Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014 Peranan Fungsional Perencanaan dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara Mei 2014

TUJUAN UTAMA UU ASN TERWUJUDNYA ASN YANG MEMILIKI INTEGRITAS, PROFESIONAL, MELAYANI DAN SEJAHTERA

PRINSIP DASAR UU ASN MEMINDAHKAN APARATUR SIPIL NEGARA DARI COMFORT ZONE KE COMPETITIVE ZONE SELEKSI DAN PROMOSI BERBASIS KOMPETENSI SECARA KOMPETITIF DAN ADIL MENERAPKAN PRINSIP FAIRNESS

JENIS PEGAWAI ASN PNS (Pasal 1 butir 3 & Pasal 7) 2. PEGAWAI PEMERINTAH dengan PERJANJIAN KERJA (PPPK) (Pasal 1 butir 3 & Pasal 7) BERSTATUS PEGAWAI TETAP DAN MEMILIKI NIP SECARA NASIONAL; MENDUDUKI JABATAN PEMERINTAHAN. DIANGKAT DENGAN PERJANJIAN KERJA SESUAI KEPERLUAN INSTANSI MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANG. MELAKSANAKAN TUGAS PEMERINTAHAN.

Jabatan Pimpinan Tinggi* II. JENIS JABATAN ASN II. Fungsional I. Struktural Jabatan Pimpinan Tinggi* Jabatan Administratif * Eselon I dan II di K/L dan Pemda

PEJABAT YANG BERWENANG KEWENANGAN MENGANGKAT, MEMINDAHKAN, & MEMBERHENTIKAN ASN (PNS DAN PPPK) BERADA PADA PEJABAT YANG BERWENANG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PEJABAT YANG BERWENANG DITINGKAT KEMENTERIAN, DAN LPNK ADALAH MENTERI DAN PIMPINAN LEMBAGA. PEJABAT YANG BERWENANG DITINGKAT SEKRETARIAT LEMBAGA NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL ADALAH SEKJEN/SEKRETARIS. PEJABAT YANG BERWENANG DITINGKAT PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA ADALAH SEKRETARIS DAERAH. Pasal 1 angka 13

PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI SIFAT DASAR PENGISIAN: DILAKUKAN SECARA KOMPETITIF DAN TERBUKA DIKALANGAN PNS UNTUK MENENTUKAN JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH NON PNS DITETAPKAN OLEH PRESIDEN SELEKSI: DILAKUKAN OLEH PANITIA SELEKSI YANG DIBENTUK OLEH PEJABAT YANG BERWENANG; PEMILIHAN DAN PENETAPAN (KHUSUS JABATAN ESELON I): PANITIA SELEKSI MENYAMPAIKAN 3 (TIGA) NAMA CALON KEPADA PRESIDEN UNTUK SETIAP 1 (SATU) JABATAN MELALUI TIM PENILAI AKHIR (TPA) PRESIDEN MEMILIH DAN MENETAPKAN ESELON I YANG DIREKOMENDASIKAN OLEH TPA. Pasal 19

PENSIUN PNS BUP BAGI JABATAN ADMINISTRASI ADALAH 58 TAHUN. UMUM TUJUAN: (Pasal 88) PERLINDUNGAN KESINAMBUNGAN PENGHASILAN HARI TUA SIFAT: (Pasal 88) SEBAGAI HAK DAN PENGHARGAAN ATAS PENGABDIAN PNS RUANG LINGKUP: (Pasal 90) JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN DUDA/JANDA PNS, DAN JAMINAN HARI TUA PNS DIBERIKAN DALAM RANGKA PROGRAM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL. BATAS USIA PENSIUN (BUP) (Pasal 90) BUP BAGI JABATAN ADMINISTRASI ADALAH 58 TAHUN. BUP BAGI ESELON II ADALAH 60 TAHUN. BUP BAGI ESELON I ADALAH 60 TAHUN.

PEGAWAI PEMERINTAH dengan PERJANJIAN KERJA (PPPK) KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA DAPAT MENGANGKAT PPPK DENGAN KRITERIA: SESUAI KEBUTUHAN ORGANISASI DITETAPKAN JANGKA WAKTU PERSETUJUAN MENPAN PPPK TIDAK DAPAT DIANGKAT MENJADI PNS. JIKA INGIN PINDAH STATUS MENJADI PNS HARUS MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PPPK, DAN HARUS MENGIKUTI SEMUA PROSES SERTA MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI PNS. KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PPPK DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH Pasal 93 - 94

KETENTUAN TRANSISI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG INI HARUS SUDAH DITETAPKAN PALING LAMBAT 2 (DUA) TAHUN SEJAK UNDANG-UNDANG INI DIUNDANGKAN.

TERIMA KASIH