APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Advertisements

Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PERAN SERTA MASYARAKAT MEMANTAU LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
BIMBINGAN TEKNIS/ WORKSHOP PENGISIAN FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKPN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
PENYAMAAN PERSEPSI PENYUSUNAN SKP
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Simulasi Pengisian e-Filing
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
KEMENTERIAN KESEHATAN
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Komisi Pemberantasan Korupsi
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi
KEMENTERIAN KESEHATAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
Komisi Pemberantasan Korupsi
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Tata Cara Penanganan Pengaduan
Contoh penyusunan skp.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) KKP Teuku Nilwan Inspektur IV Inspektorat Jenderal KKP Bogor, 14 Mei 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015) (Surat Edaran Sekjen Kemenristek Dikti Nomor 2754/A.A2/SE/2016) Oleh : Ibnu Chalid Bestari, ST Staf Bagian Kepegawaian dan HKTL Universitas Andalas 1

LATAR BELAKANG Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 2 Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Bentuk Transparansi Aparat Sipil Negara Penguatan Integritas Aparatur

DASAR HUKUM 3 Undang‐Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Undang‐Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Inpres 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN); Surat Edaran Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan; Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban LHKPN di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 2754/A.A2/SE/2016 tentang kewajiban pengisian LHKPN dan LHKASN. Surat Kepala SDM Kemenristek Dikti Nomor 57744/A2/KP/2016 perihal Pengisian dan Pengiriman berkas LHKASN.

Muatan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 4 Muatan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN; Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN; Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini; Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN; Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini; Sanksi bagi pegawai di lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan

Muatan Surat Edaran Nomor 2754/A.A2/SE/2016 Penetapan Wajib LHKPN dan LHKASN; Merupakan Kewajiban bagi seluruh PNS/ASN untuk menyampaikan LHKPN/ LHKASN Penyampaian LHKPN/LHKASN menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Permenristek Dikti Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenristek Dikti

SUBYEK LHKPN 6 Berdasarkan Inpres No.5 Tahun 2004 dan SE Menpan No. SE/03/M.PAN/01/2005 Apakah Penyelenggara Negara berhenti pada aturan tersebut ??.... TIDAK. Karena ada aturan perundangan lain yang mengatur pula tentang Penyelenggara Negara menurut UU No.30 Tahun 2002 Pasal 11 huruf (a) “Anggota Dewan Perwakilan Daerah juga termasuk sebagai PN” 6

REGULASI PENDUKUNG 7 PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 43 TAHUN 2015 TENTANG : PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

8 JABATAN WAJIB LHKPN 8

FORMULIR LHKPN LHKPN MODEL KPK – A LHKPN MODEL KPK – B 9 Diisi oleh pejabat Wajib LHKPN untuk yang Pertama kalinya. LHKPN MODEL KPK – B Diisi oleh Pejabat Wajib LHKPN yang telah mengisi A dan apabila: - Mutasi/Promosi/Pensiun; - Dua Tahun pada jabatan yang sama - Sewaktu-waktu atas permintaan KPK.

LHKPN DAN LHKASN URAIAN LHKPN LHKASN TUJUAN PENYAMPAIAN 7 URAIAN SUBYEK LHKPN Pejabat Negara dan pejabat strategis serta potenisal/rawan KKN KPK LHKASN seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN TUJUAN PENYAMPAIAN Pimpinan Organisasi Melalui APIP APIP Pengelolaan KPK LAMPIRAN BUKTI Wajib melampirkan bukti Tidak wajib melampirkan bukti WAKTU PENYAMPAIAN 2 (dua) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan 1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan

LHKASN penyampaian daftar harta kekayaan ASN 11 DEFINISI LHKASN •Dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi aparatur sipil negara

Laporan Harta Kekayaan Negara Aparatur Sipil DEFINISI LHKASN 12 DEFINISI LHKASN Laporan Harta Kekayaan Negara Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara beserta Pasangan dan Anak yang masih menjadi tanggungan Yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan Men.PANRB Daftar Seluruh Harta Kekayaan 9

FORMULIR LHKASN LHKASN - Diisi oleh pejabat Wajib LHKASN 13 FORMULIR LHKASN - Diisi oleh pejabat Wajib LHKASN untuk yang Pertama kalinya, atau - Mutasi/Promosi/Pensiun LHKASN

Mengunduh dari www.menpan.go.id, Versi MS. Excel (xls). 14 Cara memperoleh formulir LHKASN Mengunduh dari www.menpan.go.id, Versi MS. Excel (xls). Mengunduh dari http://administrasi.unand.ac.id, Versi MS. Excel (xls). Menggunakan aplikasi Si‐Harka (siharka.menpan.go.id) 11

HARTA YANG DILAPORKAN ATAS NAMA SIAPAPUN HARTA ASN HARTA HARTA SUAMI / 15 HARTA YANG DILAPORKAN HARTA SUAMI / ISTRI HARTA ASN HARTA ANAK TANGGUNGAN HARTA KEKAYAAN ATAS NAMA SIAPAPUN 13

TUGAS SATGAS LHKPN/LHKASN 16 TUGAS SATGAS LHKPN/LHKASN Memonitor kepatuhan penyampaian LHKPN/LHKASN; Berkoordinasi dengan koordinator LHKPN/LHKASN Tk. UNAND; Melakukan verifikasi atas kesalahan pengisian LHKPN/LHKASN; Menyampaikan hasil verifikasi dan koreksi kepada wajib lapor LHKPN/LHKASN apabila terdapat kesalahan dalam pengisian; Menyerahkan LHKPN/LHKASN yang sudah Valid ke Bagian Kepegawaian dan HKTL UNAND; Menyampaikan laporan atas pelaksanaan penyampaian LHKPN/LHKASN masing-masing Unit/Fakultas kepada Rekto UNAND;

RENCANA TINDAK LANJUT DI UNAND 17 RENCANA TINDAK LANJUT DI UNAND Tgl. 28 Juli 2016 Sosialisasi Tk. Unand dan Penyusunan Data PNS/ASN Wajib LHKASN Tgl. 29 Juli – 2 Agus 2016 Sosialisasi Tk. Fakultas/ Unit Kerja tentang Pengisian LHKASN Tgl. 3 s/d 11 Agus 2016 Tendik dan Dosen Mengisi LHKASN Tgl. 10 s/d 12 Agus 2016 Pemantauan kepatuhan pengisian, verifikasi dan koreksi pengisian LHKASN Tgl. 15 s/d 16 Agus 2016 Penyerahan LHKASN Ke Bagian Kepegawaian dan HKTL Tgl. 17 Agus 2016 Penyerahan LHKASN Ke Biro SDM Kemenristek Dikti Tgl. 22 Agus 2016 Penyusunan Laporan Penyampaian LHKPN dan LHKASN UNAND

18 FORM LHKASN

TERIMA KASIH 17