Materi muatan ilmu perundang-undangan m. Yahdi salampessy, sh.,mh
..... Mengingat bahwa undang-undang merupakan perwujud-an dari kedaulatan, maka sebagian besar ahli berpendapat bahwa materi muatan undang-undang tidak dapat ditentukan lingkup materinya. Artinya, semua materi dapat menjadi materi muatan undang- undang, kecuali bila undang-undang memang tidak berkehendak mengatur atau menetapkannya. Prof. A Hamid S. Attamimi berpendapat materi muatan Undang- undang Indonesia perlu diteliti dan dicari, oleh karena pembentukan undang-undang suatu negara bergantung pada cita negara dan teori bernegara yang dianutnya, pada kedaulatan dan pembagian kekuasaan dalam negaranya, pada sistem pemerintahan negara yang diselenggarakannya
Materi Muatan uu Saat ini, materi muatan Undang-Undang telah dituangkan ke dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Pasal 10 Undang-Undang No. 12 tahun 2011 menyebutkan materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi; pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; pengesahan perjanjian internasional tertentu; tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Materi Muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sebagaimana yang kita ketahui, posisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang setingkat dengan Undang-Undang. Mengenai materi muatannya, Pasal 11 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 menyebutkan muatan materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Materi Muatan Peraturan Pemerintah Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang No 12 tahun 2011, materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi muatan yang diperintahkan oleh Undang-Undang untuk diatur didalam Peraturan Pemerintah. Termasuk halnya jika Undang-Undang memberikan wewenang pada Peraturan Pemerintah untuk memuat ketentuan pidana maka Peraturan Pemerintah dapat memuat ketentuan pidana.
Materi Muatan Peraturan Presiden Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 12 tahun 2011, materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang untuk diatur dalam Peraturan Presiden, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (Delegasi), atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan (lahir dari kewenangan Pasal 4 (1) UUD 1945)
Materi Muatan Peraturan Daerah Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 12 tahun 2011, materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Peraturan Daerah juga dapat memuat ketentuan mengenai sanksi pidana.
Materi Muatan Peraturan Desa Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 menyebutkan Peraturan Perundang-Undangan juga mencakup peraturan yang ditetapkan oleh (salah satunya) Kepala Desa atau yang setingkat. Diaturnya ketentuan ini terkait dengan diakuinya desa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 menyebutkan “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
..... Mengacu pada Stuffen theorie, dapat disimpulkan bahwa materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau setingkat serta penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
TERIMA KASIH