DATA POKOK PENDIDIK (DAPODIK) PAUDNI KOTA BANJARMASIN TAHUN 2015 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL OLEH : BIDANG PAUD DAN PNFI SOSIALISASI PENDATAAN PAUDNI, BANDUNG 26 MARET 2012 DINAS PENDIDIKAN KOTA BANJARMASIN TAHUN 2015 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL 2012
1. LATAR BELAKANG Penjaringan DAPODIK di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-DIKMAS) dilakukan dengan menyesuaikan dengan sistem DAPODIK yang selama ini telah dikembangkan di Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen, yaitu sistem pendataan yang bersifat relasional dan longitudinal serta terintegrasi ke dalam sistem Datawarehouse yang dikoordinasikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP-K). DAPODIK tersebut mencakup 4 (empat) entitas data pokok yaitu satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik serta substansi pendidikan. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang diperkuat dengan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan nomor : 0293/MPK.A/PR/2014 tentang pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011.
2. TUJUAN Tujuan disusunnya Roadmap pengembangan DAPODIK ini adalah untuk memberikan arahan yang tepat bagi pengelola DAPODIK dalam merencanakan kegiatan, mendiseminasikan aplikasi DAPODIK PAUD-DIKMAS, mengembangkan infrastruktur, dan aktifitas pendukung lainnya agar implementasi sistem DAPODIK sesuai dengan yang diharapkan.
DASAR PENDATAAN PAUDNI Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu tujuan dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Perpres nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permendiknas nomor 36 Tahun 2010 yang diperbaharui dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud. Permendikbud nomor 17 Tahun 2012 tentang Balai Pengembangan PAUDNI. Permendikbud nomor 18 Tahun 2012 tentang Pusat Pengembangan PAUDNI. Permendikbud tentang Renstra Kemdikbud Tahun 2015-2019. Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang diperkuat dengan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan nomor : 0293/MPK.A/PR/2014 tentang pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011. Surat Keputusan Direktur Jenderal PAUD-DIKMAS tentang Tim DAPODIK PAUD-DIKMAS.
Arah Kebijakan Pengembangan DAPODIK PAUD-DIKMAS Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud yang berkaitan dengan kedudukan, tugas dan fungsi seluruh unit utama, mengamanatkan, bahwa tanggung jawab kegiatan pengumpulan pendataan yang tadinya dilaksanakan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), dialihkan menjadi tanggung jawab masing-masing unit utama, diantaranya adalah Ditjen PAUD-DIKMAS. Hal itu diperjelas oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, bahwa sekretariat direktorat jenderal diberi kewenangan untuk melakukan pengumpulan data, sosialisasi formulir/instrumen pendataan DAPODIK, membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data, dan mengkoordinasikan pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan direktorat jenderal masing-masing. Dengan adanya instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Ditjen PAUD-DIKMAS memiliki tugas dan wewenang untuk mengumpulkan data pokok pendidikan yang ada di lingkungan Ditjen PAUD-DIKMAS. Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) PAUD-DIKMAS akan menampilkan seluruh data pokok dari semua jenis satuan PAUDNI yang antara lain meliputi: (1) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); (2) Pusat kegiatan belajar masyarakat; (3) Lembaga kursus dan pelatihan; (4) Kelompok belajar; (5) Taman bacaan masyarakat; (6) Rumah Pintar; serta satuan PAUDNI lainnya.
Sistem DAPODIK Sistem DAPODIK PAUD-DIKMAS mengacu kepada kebijakan DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut : DAPODIK meliputi 4 entitas data, yakni yaitu satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik serta substansi pendidikan, yang harus tersedia melalui sistem pendataan online yang terintegrasi, sehingga keempat jenis data tersebut satu sama lain dapat terkait dan dapat saling menerangkan (relasional) dapat ditelusuri histori datanya dengan
Menggunakan nomor identitas yang unik (longitudinal) serta dapat digunakan untuk keperluan penelusuran lembaga, pendidik dan peserta didik serta untuk berbagai keperluan seperti melanjutkan, pindah satuan pendidikan, ujian nasional dan atau untuk keperluan memperoleh beasiswa, insentif/tunjangan pendidik, bantuan sosial, dsb (transaksional).
1. Data Lembaga/Satuan Pendidikan, untuk: DAPODIK PAUDNI Secara khusus, transaksional DAPODIK adalah untuk kepentingan sebagai berikut : 1. Data Lembaga/Satuan Pendidikan, untuk: a. Perizinan b. Perencanaan c. Pengawasan d. Pengelolaan e. Penganggaran f. Pengembangan sarana dan prasarana g. Akreditasi h. Pelaporan
Data Pendidik dan tenaga kependidikan, untuk: a. Perencanaan kebutuhan b. Perekrutan c. Pendistribusian d. Peningkatan kualifikasi dan kompetensi e. Sertifilkasi f. Peningkatan kesejahteraan g. Penghargaan dan perlindungan h. Pengukuran kinerja i. Mutasi j. Pelaporan
Data Peserta didik, untuk: a. Penyediaan fasilitas belajar b Data Peserta didik, untuk: a. Penyediaan fasilitas belajar b. Perekrutan c. Pengelolaan d. Pembinaan dan pengawasan e. Penelusuran keberlanjutan f. Pelaporan
lanjutan Data substansi pendidikan, untuk: a. Pengembangan kurikulum b. Pengemabangan materi pembelajaran c. Penyelenggaraan program pembelajaran d. Penilaian hasil pembelajaran e. Penyediaan fasilitas pembelajaran f. Pelaporan
Aplikasi DAPODIK Aplikasi DAPODIK DIKMAS digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan analisis data dengan kriteria sebagai berikut. a. Data lembaga DIKMAS yang meliputi PKBM, TBM dan Rumah Pintar yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga/Nomor Pengelolaan. b. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK DIKMAS) yang meliputi tutor, pengelola, penilik dan pamong belajar yang bertugas di lembaga yang sudah memiliki NILEM/Nomor Pengelolaan. c. Peserta didik PKBM, TBM dan rumah pintar pada lembaga yang memiliki NILEM/Nomor Pengelolaan.
Terima Kasih www.paudni.kemdikbud.go.id