HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta,  MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI.
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
Oleh :Dra. ENNY ZUHNI KHAYATI, M.Kes.
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
BAB 15 TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN
SELAMAT DATANG.
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung.
B. LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Hukum Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
bisnis dan perlindungan konsumen
PENGERTIAN KONSUMEN Pengertian Konsumen adalah berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika),  atau consument/Konsument (Belanda). Pengertian.
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
Keterkaitan Antara UU NO
STANDAR NASIONAL INDONESIA
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis internasional
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Hukum Investasi dan Pasar Modal
Bab 1 Karakteristik Koperasi
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Tata Krama Etika Periklanan
Sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Transcript presentasi:

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JATIM SURABAYA, 2008

PENGERTIAN KONSUMEN Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Pasal 1 butir 2 : “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

KONSUMEN AKHIR Yang dimaksud Konsumen Akhir : Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) : “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan” Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia): “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”. Menurut KUH Perdata Baru Belanda : “orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.

KESIMPULAN PENGERTIAN KONSUMEN Didalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara : # Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan). - Konsumen adalah semua orang atau masy. Tmsk pelanggan. - Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang di produksi oleh produsen tertentu. # Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara : - Konsumen akhir adl. Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya; - Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.

PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGERTIAN : Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN : Adalah : “Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam Hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”. Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adlh : Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan Hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen : “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”. Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen : Perlindungan Konsumen bertujuan : a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa; c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.