PERATURAN BANK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Advertisements

TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Integrated Risk Management For Managing Bank As a Holding Company
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Teori tentang Rahasia Bank
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
RISK BASED APPROACH.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
Penerapan Manajemen Risiko
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
OVERVIEW SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) PBI Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur dan SE BI No 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 perihal.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
sebagai bank sentral bahan - 5
Materi 10.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
Prinsip KYC/PMN.
PROSEDUR IDENTIFIKASI NASABAH
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Bali Nusa Dua Convention Center,
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
BANK SYARIAH.
IDENTIFIKASI DAN PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Pengendalian Risiko Amalia Ilmiani.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHANNYA bagian II
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian I
Presented by: Cempaka Paramita,
SISTIM DAN PROSEDUR TRANSFER
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PENYEDIA JASA KEUANGAN
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Wewenang Pemeriksaan :
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Kelompok 5.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
Prinsip KYC/PMN.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
MANAJEMEN RISIKO STRATEGIS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/ POJK.03/2018 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (bagi Direksi)
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PERATURAN BANK INDONESIA NO. 11/28/PBI/2009 TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME BAGI BANK UMUM

LATAR BELAKANG PERUBAHAN Maraknya tindak pidana pencucian uang yg membutuhkan peran dan kerjasama perbankan Upaya mitigasi berbagai risiko yang timbul (risiko hukum, risiko reputasi, risiko operasional, risiko konsentrasi). Pemenuhan standar internasional dalam AML/CFT yang dikeluarkan oleh FATF Penyesuaian PBI ttg Penerapan PMN terhadap 40 + 9 FATF Rec.

DASAR HUKUM 40 + 9 FATF Recommendation UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 25 Tahun 2003. UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diunah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004. UU RI No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantaran tindak pidana teroris.

Pokok-pokok Penyesuaian Penggunaan istilah CDD Penerapan Risk Based Approach Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris Pengaturan mengenai simplified CDD, CDD oleh pihak ketiga, correspondent banking dan transfer dana

Pokok-Pokok Pengaturan Umum Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris Kebijakan dan Prosedur Pengendalian Intern Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Pelatihan Penerapan Program APU & PPT bagi KC dari Bank yang Berbadan Hukum Indonesia di Luar Negeri Pelaporan Lain-Lain Peralihan & Penutup

Umum Bank wajib menerapkan program APU & PPT dan merupakan penerapan manajemen risiko Bank secara keseluruhan. Program APU & PPT mencakup paling kurang: pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; kebijakan dan prosedur; pengendalian intern; sistem informasi manajemen; dan sumber daya manusia dan pelatihan.

PILAR I PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN KOMISARIS

Pengawasan Aktif Direksi memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program APU dan PPT mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis program APU dan PPT kepada Dewan Komisaris memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan memastikan bahwa satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT terpisah dari satuan kerja yang mengawasi penerapannya

Pengawasan Aktif Direksi ...lanjutan membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU dan PPT dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU dan PPT di Kantor Pusat pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program APU dan PPT memastikan bahwa kantor cabang dan kantor cabang pembantu Bank memiliki pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus atau pejabat yang melaksanakan program APU dan PPT

Pengawasan Aktif Direksi ...lanjutan memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme; memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala.

Pengawasan Aktif Dekom Mencakup: persetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT; pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT.

UNIT KERJA KHUSUS Bank wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat Bank yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT, yang: bertanggungjawab kepada Direktur Kepatuhan. memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Nasabah dan informasi lainnya yang terkait.

UNIT KERJA KHUSUS..lanjutan Pejabat Unit tsb wajib: memantau adanya sistem yang mendukung program APU dan PPT; memantau pengkinian profil Nasabah dan profil transaksi Nasabah; melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan program APU dan PPT dengan unit kerja terkait yang berhubungan dengan Nasabah; memastikan bahwa kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan perkembangan program APU dan PPT yang terkini, risiko produk Bank, kegiatan dan kompleksitas usaha Bank, dan volume transaksi Bank;

UNIT KERJA KHUSUS..lanjutan menerima laporan transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan (red flag) dari unit kerja terkait yang berhubungan dengan Nasabah dan melakukan analisis atas laporan tersebut; menyusun LTKM dan laporan lainnya sebagaimana diatur dalam UU TPPU untuk disampaikan kepada PPATK berdasarkan persetujuan Direktur Kepatuhan; memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan program APU dan PPT bagi pegawai Bank;

UNIT KERJA KHUSUS..lanjutan memantau bahwa: terdapat mekanisme komunikasi yang baik dari setiap unit kerja terkait kepada unit kerja khusus atau kepada pejabat yang bertanggungjawab terhadap penerapan program APU dan PPT dengan menjaga kerahasiaan informasi; Unit kerja terkait melakukan fungsi dan tugas dalam rangka mempersiapkan laporan mengenai dugaan TKM sebelum menyampaikannya kepada unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggungjawab terhadap penerapan program APU dan PPT; area yang berisiko tinggi yang terkait dengan APU dan PPT dapat teridentifikasi dengan baik dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan sumber informasi yang memadai.

PILAR II KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

Umum Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis APU & PPT, dengan ketentuan: Wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku pencucian uang atau pendanaan terorisme dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan. wajib mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.

Customer Due Dilligence Dilakukan pada saat: melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah; melakukan hubungan usaha dengan WIC; Bank meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Beneficial Owner; atau terdapat transaksi keuangan yang tidak wajar yang terkait dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

Risk Based Approach Dalam penerimaan Nasabah, Bank wajib menggunakan pendekatan berdasarkan risiko dengan mengelompokkan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme. Pengelompokan risiko akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Penerimaan Nasabah Bank wajib meminta informasi yg memungkinkan Bank utk mengetahui profil Nasabah Identitas Nasbah dibuktikan dengan keberadaan dokumen pendukung Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah Bank dilarang untuk membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif. Bank wajib melakukan pertemuan langsung (face to face) pada awal melakukan hubungan usaha. Bank wajib mewaspadai transaksi/hubungan usaha yang berasal/terkait dengan negara yg pelaksanaan rekomendasi FATF belum memadai.

Permintaan Informasi dan Dokumen Bank wajib : mengidentifikasi dan mengklasifikasikan calon Nasabah atau Nasabah ke dalam kelompok perseorangan, perusahaan, atau Beneficial Owner meminta informasi kepada calon Nasabah dan WIC yang disertai dengan dokumen pendukung.

Beneficial Owner Ketentuan umum: Bank wajib memastikan apakah calon Nasabah atau WIC mewakili Beneficial Owner. Bila mewakili Beneficial Owner maka Bank wajib melakukan prosedur CDD terhadap Beneficial Owner yang sama ketatnya dengan prosedur CDD bagi calon Nasabah atau WIC. Bank wajib memperoleh bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya mengenai Beneficial Owner.

Beneficial Owner...lanjutan Nasabah merupakan Bank lain di luar negeri yang menerapkan program APU dan PPT yang paling kurang setara dengan PBI APU dan PPT yang mewakili Beneficial Owner, maka dokumen mengenai Beneficial Owner berupa pernyataan tertulis dari Bank di luar negeri bahwa identitas Beneficial Owner telah dilakukan verifikasi oleh Bank di luar negeri tersebut. Bila Bank meragukan identitas Beneficial Owner, Bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha atau transaksi dengan calon Nasabah atau WIC.

Verifikasi Dokumen Bank wajib : meneliti kebenaran dokumen pendukung dan melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung-> dilakukan wawancara apabila diperlukan. Bila ragu, Bank wajib meminta lebih dari satu dokumen identitas. menyelesaikan proses verifikasi identitas calon Nasabah dan Beneficial Owner sebelum membina hubungan usaha dengan calon Nasabah atau sebelum melakukan transaksi dengan WIC. Dalam kondisi tertentu Bank dapat melakukan hubungan usaha sebelum proses verifikasi

CDD yang Lebih Sederhana Dapat diterapkan terhadap calon Nasabah atau transaksi yang tingkat risikonya rendah dan memenuhi kriteria : tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran gaji Nasabah berupa perusahaan publik yang tunduk pada peraturan tentang kewajiban untuk mengungkapkan kinerjanya Nasabah berupa Lembaga Negara/Pemerintah transaksi pencairan cek yang dilakukan oleh WIC perusahaan

CDD yang Lebih Sederhana..lanjutan Ketentuan lainnya: Bank wajib membuat dan menyimpan daftar Nasabah yang mendapat perlakuan CDD yang lebih sederhana. Prosedur CDD yang lebih sederhana tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadinya TPPU dan/atau Pendanaan Terorisme.

Penutupan Hubungan Usaha atau Penolakan Transaksi Bank wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah dan/atau melaksanakan transaksi dengan WIC yang: Tidak memenuhi Ps. 11, Psl 13 s.d. Ps 18. diketahui menggunakan identitas dan/atau memberikan informasi yang tidak benar; atau berbentuk Shell Bank atau Bank yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh Shell Bank.

Penutupan Hubungan Usaha atau Penolakan Transaksi...lanjutan Bank dapat menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Existing Customer dalam hal: Termasuk kriteria sebagaimana tayangan 24. Bank ragu terhadap kebenaran informasi Nasabah; atau penggunaan rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah. Nasabah yang hubungan usahanya ditutup atau transaksinya ditolak wajib didokumentasikan dan dilaporkan dalam LTKM

Politically Exposed Persons dan Area Berisiko Tinggi Bank wajib meneliti adanya Nasabah dan Beneficial Owner yang memenuhi kriteria berisiko tinggi atau PEP. Nasabah dan Beneficial Owner yang memenuhi kriteria berisiko tinggi atau PEP dibuat dalam daftar tersendiri.

Politically Exposed Persons dan Area Berisiko Tinggi...lanjutan Bila Nasabah atau Beneficial Owner tergolong berisiko tinggi atau PEP, Bank wajib melakukan: EDD secara berkala paling kurang berupa analisis terhadap informasi mengenai Nasabah atau Beneficial Owner, sumber dana, tujuan transaksi, dan hubungan usaha dengan pihak-pihak yang terkait; dan pemantauan yang lebih ketat terhadap Nasabah atau Beneficial Owner.

Politically Exposed Persons dan Area Berisiko Tinggi...lanjutan Kewajiban Bank sebagaimana tayangan 27 diberlakukan pula terhadap Nasabah atau WIC yang: menggunakan produk perbankan yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang atau pendanaan teroris; melakukan transaksi dengan negara berisiko tinggi; atau melakukan transaksi tidak sesuai dengan profil.

Politically Exposed Persons dan Area Berisiko Tinggi...lanjutan Bila Bank akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang tergolong berisiko tinggi atau PEP, Bank wajib menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan calon Nasabah tersebut. Pejabat senior berwenang untuk: Menyetujui menolak calon Nasabah yang tergolong berisiko tinggi atau PEP; dan membuat keputusan meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Nasabah atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi atau PEP.

Pelaksanaan CDD oleh Pihak Ketiga Bank dapat menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga terhadap calon Nasabahnya yang telah menjadi Nasabah pd pihak ketiga tsb apabila pihak ketiga: memiliki prosedur CDD sesuai dng ketentuan yg berlaku; memiliki kerja sama dng Bank dlm bentuk kesepakatan tertulis; tunduk pada pengawasan dari otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bersedia memenuhi permintaan informasi dan salinan dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Bank dalam rangka pelaksanaan program APU dan PPT; dan berkedudukan di negara yang telah menerapkan rekomendasi FATF.

Pelaksanaan CDD oleh Pihak Ketiga...lanjutan Bank wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas hasil CDD yang telah dilakukan oleh pihak ketiga. Bank yang menggunakan hasil CDD dari pihak ketiga bertanggung jawab untuk melaksanakan penatausahaan dokumen.

Pelaksanaan CDD oleh Pihak Ketiga...lanjutan Dalam hal Bank bertindak sebagai agen penjual, Bank wajib memenuhi permintaan informasi hasil CDD dan salinan dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh lembaga keuangan lainnya tersebut dalam rangka pelaksanaan program APU dan PPT. Kewajiban tersebut didasari atas adanya kerja sama dengan bank dalam bentuk kesepakatan tertulis.

Pengkinian dan Pemantauan Bank wajib melakukan pengkinian data terhadap informasi dan dokumen dengan : melakukan pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah; menyusun laporan rencana pengkinian data; dan menyusun laporan realisasi pengkinian data. Laporan tersebut wajib mendapat persetujuan dari Direksi.

Database Daftar Teroris Bank wajib memelihara database Daftar Teroris yg diterima dari Bank Indonesia setiap 6 bln. Bank wajib memastikan secara berkala nama-nama Nasabah Bank yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum dalam database Daftar Teroris. kemiripan nama Bank wajib memastikan kesesuaian identitas Nasabah tersebut dengan informasi lain yang terkait. kesamaan nama Bank wajib melaporkan dlm LTKM

Pemantauan Bank wajib melakukan pemantauan secara berkesinambungan untuk mengidentifikasi kesesuaian antara transaksi Nasabah dengan profil Nasabah dan menatausahakan dokumen termasuk terhadap hubungan usaha/transaksi dengan Nasabah dan/atau Bank dari negara yang program APU dan PPT kurang memadai. Bank wajib melakukan analisis terhadap seluruh transaksi yang tidak sesuai dengan profil Nasabah. Bank dpt meminta informasi ttg latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yg tidak sesuai dng profil Nasabah, dng memperhatikan ketentuan anti tipping-off.

Pemantauan terhadap Existing Customer Bank wajib melakukan CDD terhadap Existing Customer sesuai dengan Risk Based Approach apabila: terdapat peningkatan nilai transaksi yang signifikan; terdapat perubahan profil nasabah yang bersifat signifikan; informasi pada profil nasabah yang tersedia dalam Customer Identification File belum dilengkapi dengan dokumen menggunakan rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.

Cross Border Correspondent Banking Sebelum menyediakan jasa Cross-border Correspondent Banking, Bank wajib meminta informasi : profil calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus; reputasi Bank Penerima dan/atau Bank Penerus; tingkat penerapan program APU dan PPT di negara tempat kedudukan Bank Penerima dan/atau Bank Penerus; dan informasi relevan lain yang diperlukan Bank untuk mengetahui profil calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus.

Cross Border Correspondent Banking...lanjutan Bank wajib melakukan CDD terhadap existing Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang disesuaikan dengan Risk Based Approach apabila: terdapat perubahan profil Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang bersifat substansial; dan/atau informasi pada profil Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang tersedia belum dilengkapi dengan informasi yang dipersyaratkan.

Cross Border Correspondent Banking...lanjutan Dalam hal terdapat nasabah yang mempunyai akses terhadap Payable Through Account dalam jasa Cross Border Correspondent Banking, Bank Pengirim wajib memastikan: Bank Penerima dan/atau Bank Penerus telah melaksanakan proses CDD dan pemantauan yang memadai yang paling kurang sama dengan PBI APU dan PPT Bank Penerima dan/atau Bank Penerus bersedia untuk menyediakan data identifikasi Nasabah yang terkait, apabila diminta oleh Bank Pengirim.

Cross Border Correspondent Banking...lanjutan Bank Pengirim yang menyediakan jasa Cross Border Correspondent Banking wajib: mendokumentasikan seluruh transaksi Cross Border Correspondent Banking; menolak untuk berhubungan dan/atau meneruskan hubungan Cross Border Correspondent Banking dengan Shell Bank; dan memastikan bahwa Bank Penerima dan/atau Bank Penerus tidak mengijinkan rekeningnya digunakan oleh Shell Bank pada saat mengadakan hubungan usaha terkait dengan Cross Border Correspondent Banking.

Transfer Dana Bank Pengirim wajib: memperoleh informasi dan melakukan identifikasi serta verifikasi terhadap Nasabah pengirim atau WIC pengirim; dan mendokumentasikan seluruh transaksi transfer dana. Bank Penerus wajib meneruskan pesan dan perintah transfer dana, serta menatausahakan informasi yang diterima dari Bank Pengirim Bank Penerima wajib memastikan kelengkapan informasi Nasabah pengirim dan WIC pengirim.

Transfer Dana …lanjutan Bank Pengirim wajib menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank Penerus dan/atau Bank Penerima dalam waktu 3 hk berdasarkan permintaan tertulis Bank Penerus dan/atau Bank Penerima. Dalam hal informasi yang dipersyaratkan tidak dipenuhi, Bank dengan menggunakan RBA dapat: menolak untuk melaksanakan transfer dana; membatalkan transaksi transfer dana; dan/atau mengakhiri hubungan usaha dengan existing customers.

Penatausahaan Dokumen Bank wajib tetap menatausahakan: dokumen yang terkait dengan data Nasabah atau WIC dengan jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak: berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah atau WIC; atau ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha. dokumen Nasabah atau WIC yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan.

PILAR III PENGENDALIAN INTERN

Pengendalian Intern Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan: adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU dan PPT; dan dilakukannya pemeriksaan terhadap efektivitas pelaksanaan program APU dan PPT oleh satuan kerja audit intern.

PILAR IV SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Sistem Informasi Manajemen Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Bank wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File).

PILAR V SDM DAN PELATIHAN

Sumber Daya Manusia dan Pelatihan Bank wajib : melakukan prosedur penyaringan (screening) dlm rangka penerimaan pegawai baru. menyelenggarakan pelatihan yg berkesinambungan ttg: implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT; Teknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta peran dan tanggungjawab pegawai dalam memberantas pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Penerapan Program APU & PPT bagi KC dari Bank yang Berbadan Hukum Indonesia di Luar Negeri Bank BHI wajib meneruskan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT ke seluruh jaringan kantor dan anak perusahaan di luar negeri, dan memantau pelaksanaannya. Wajib mengikuti ketentuan APU & PPT yang lebih ketat. Bila ketentuan APU&PPT mengakibatkan pelanggaran hukum di negara kedudukan KC Bank maka wajib menginformasikan kepada kantor pusat Bank dan Bank Indonesia.

Pelaporan Bank wajib menyampaikan: Action plan pelaksanaan program APU dan PPT dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan bulan Desember 2009; Pedoman Pelaksanaan Program APU & PPT paling lambat 12 bulan sejak berlakunya PBI; Laporan rencana kegiatan pengkinian data disampaikan setiap tahun dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan bulan Desember yang untuk pertama kalinya dimuat dalam laporan bulan Desember 2010;

Pelaporan...lanjutan laporan realisasi pengkinian data disampaikan dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan bulan Desember yang untuk pertama kalinya dimuat dalam laporan bulan Desember 2011; dan setiap perubahan Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan tersebut.

Pelaporan...lanjutan Bank wajib menyampaikan LTKM, LTKT, dan laporan lain sebagaimana diatur dalam UU TPPU kepada PPATK. Kewajiban Bank untuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan juga berlaku untuk transaksi yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme atau pendanaan terorisme.

Lain-Lain Bank wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan pengembangan teknologi dalam skema pencucian uang atau pendanaan terorisme. Bank wajib bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas yang berwenang dalam rangka memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

SANKSI Keterlambatan penyampaian laporan Rp 1 juta / hr keterlambatan (maksimal hari keterlambatan 1 bulan/30 hari) Tidak menyampaikan laporan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar Rp50 juta . Tidak melaksanakan komitmen penyelesaian hasil temuan pemeriksaan dlm kurun waktu 2 x pemeriksaan dan/atau tidak melaksanakan komitment dlm rencana kegiatan pengkinian data kewajiban membayar maksimal Rp100 juta.

Peralihan & Penutup Bank yang telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah wajib menyesuaikan dan menyempurnakan menjadi Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT paling lambat 12 bulan sejak diberlakukannya PBI ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerapan Program APU dasn PPT Bagi Bank Umum diatur dalam SE Bank Indonesia.

Terima Kasih evigayo@bigo.id

Kebijakan dan Prosedur Permintaan Informasi dan Dokumen Beneficial Owner Verifikasi Dokumen CDD yang Lebih Sederhana Penutupan Hubungan Usaha atau Penolakan Transaksi Politically Exposed Persons dan Area Berisiko Tinggi Pelaksanaan CDD oleh Pihak Ketiga Pengkinian dan Pemantauan Cross Border Correspondent Banking Transfer Dana Penatausahaan Dokumen

Tingkat Risiko Nasabah Identitas nasabah Lokasi usaha nasabah Profil Nasabah Jumlah transaksi Kegiatan usaha Nasabah Struktur kepemilikan bagi Nasabah Perusahaan Informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko Nasabah

Informasi bagi calon Nasabah Calon Nasabah Perorangan 1. Informasi dalam Kartu Identitas: Nama lengkap termasuk alias No. Dokumen Identitas Alamat berdasarkan kartu identitas Alamat terkini Tempat tgl lahir Kewarganegaraan Pekerjaan Jenis kelamin Status perkawinan Identitas BO Sumber dana Rata2 Penghasilan Maksud dan Tujuan Penggunaan dana Informasi lainnya Calon Nasabah Perusahaan Nama perusahaan No izin usaha Alamat kedudukan Tempat dan tgl pendirian Bentuk badan hukum Identitas BO Sumber dana Maksud dan tujuan Informasi lainnya

Informasi bagi calon Nasabah BADAN USAHA TIDAK KECIL Akte pendirian/AD Ijin Usaha dibuktikan dengan SIUP, SITU Nama, Specimen TT, Kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan, dibuktikan dengan SKuasa Direksi atau hasil RUPS Alamat, Telp, Fax, email, negara asal perusahaan Persetujuan pejabat bank/ khusus untuk yang beresiko tinggi atau dimiliki oleh Penyelenggara Negara (PEP) NPWP Laporan keu atau deskripsi kegiatan usaha mencakup Bidang Usaha, profil pelanggan STRUKTUR manajemen perusahaan Dokumen identitas pengurus berwenang mewakili perusahaan KTP, Paspor, SIM Keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana atau membuat surat pernyataan mengenai hal tersebut Hubungan dengan Bank Lain Data Beneficial Owner, BADAN USAHA KECIL dan Mikro Ijin Usaha/Ijin lain dari instansi berwenang dibuktikan dengan SITU Nama, Specimen TT, Kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan Alamat, Telp, Fax, email perusahaan Laporan keu atau keterangan mengenai pelanggan utama NPWP Data Beneficial Owner

Informasi bagi Walk In Customer Nilai transaksi <100jt Perorangan Nama lengkap No. Dokumen identitas Alamat sesuai kartu identitas Perusahaan Nama Alamat kedudukan Nilai transaksi >100jt = Nasabah perorangan/perusahaan

Dokumen Pendukung Calon Nasabah Perorangan Dokumen Kartu Identitas Speciment TT Perusahaan Mikro dan kecil Speciment TT yg berwenang bertransaksi dng bank NPWP SITU atau dokumen lainnya yg dipersyaratkan instansi yg berwenang Perusahaan besar NPWP SITU atau dokumen lainnya yg dipersyaratkan instansi yg berwenang Lap. Keuangan atau deskripsi kegiatan usaha Struktur manajemen Dokumen identitas anggota direksi yg bertransaksi dengan bank

Dokumen Pendukung Calon Nasabah .. lanjutan Yayasan Izin bidang kegiatan/tujuan yayasan Deskripsi kegiatan yayasan Struktur pengurus yayasan Dokumen identitas anggota pengurus yg mewakili BANK Akte pendirian/AD Izin usaha dari instansi berwenang spesimen TT dan kuasa kepada pihak yang bertindak untuk dan atas nama Bank Perkumpulan Bukti pendaftaran pd instansi yg berwenang Nama penyelenggara Dokumen identitas pihak yg berwenang mewakili perkumpulan LEMBAGA PEMERINTAH, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN PERWAKILAN ASING Surat penunjukkan bagi pihak yg berwenang mewakili Speciment TT

Benificial Owner Orang yang memiliki dana di Bank Orang yang mengendalikan transaksi Nasabah Orang yang memberikan kuasa atas terjadinya transaksi Nasabah Orang yang mengendalikan BH dan transaksi yang dilakukan BH tsb Orang yang melakukan pengendalian dng cara mengendalikan transaksi yg dilakukan Nasabah dng Bank berdasarkan perjanjian

Kondisi Tertentu Kelengkapan dokumen tdk dapat dipenuhi, mis. dokumen masih dalam proses pengurusan Tingkat risiko rendah

Batas waktu proses verifikasi untuk kondisi tertentu Nasabah perorangan, 14 hk setelah dilakukannya hubungan usaha Nasabah perusahaan, 90 hk setelah dilakukannya hubungan usaha

Laporan Kegiatan Pengkinian Data Data kuantitatif: a.l statistik jml Nasabah yang datanya telah atau belum dikinikan. Data kualitatif: a.l kendala, upaya yg telah dilakukan, dan kemajuan dari upaya tsb

Informasi yg dibutuhkan untuk transfer dana Transfer dana lintas negara Nama nasabah/WIC pengirim Norek atau No. ID Nasabah/WIC Pengirim Tanggal transaksi, tgl valuta, jenis mata uang, dan nominal Alamat atau tmpt dan tanggal lahir Transfer dana domestik Nama nasabah/WIC pengirim Norek atau No. ID Nasabah/WIC Pengirim Tanggal transaksi, tgl valuta, jenis mata uang, dan nominal