PAJAK PENGHASILAN (UU NO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PAJAK PENGHASILAN.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN (UU NO PAJAK PENGHASILAN (UU NO. 7 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA DIUBAH TERAKHIR UU NO. 36 TAHUN 2008)

PAJAK PENGHASILAN (PPh) (Pasal 1) Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya dalam tahun pajak

DASAR HUKUM UU NO. 7 TAHUN 1983 UU NO. 7 TAHUN 1991 UU N0. 17 TAHUN 2000 UU NO. 36 TAHUN 2008 PERATURAN PEMERINTAH KEPUTUSAN PRESIDEN PERATURAN MENTERI KEUANGAN PERATURAN DIRJEN PAJAK SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK

SUBYEK PAJAK Pasal 2 ayat (1) ORANG PRIBADI WARISAN YANG BELUM TERBAGI BADAN BENTUK USAHA TETAP (BUT)

SUBJEK PAJAK SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI LUAR NEGERI

SUBYEK PAJAK DALAM NEGERI Pasal 2 ayat 3 orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH ORANG PRIBADI SEBAGAI SUBYEK PAJAK LN BADAN SEBAGAI SUBYEK PAJAK LN UNTUK MENJALANKAN USAHA ATAU MELAKUKAN KEGIATAN DI INDONESIA

BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 ayat 5 DAPAT BERUPA Tempat kedudukan manajemen; Cabang perusahaan; Kantor perwakilan; Gedung kantor, Pabrik , Bengkel Pertambangan dan penggalian sumber alam Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan Pemberian jasa dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan Agen yang kedudukannya tidak bebas Agen yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia

KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF Pasal 2A ayat (1),(2),(3),(4) dan (5) SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI ORANG PRIBADI MULAI : - SAAT DILAHIRKAN - SAAT BERADA ATAU BERNIAT TINGGAL DI INDONESIA BERAKHIR : - SAAT MENINGGAL - MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMANYA. BADAN SAAT DIDIRIKAN/ BERKEDUDUKAN SAAT DIBUBARKAN ATAU TIDAK LAGI DI INDONESIA. SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BUT MULAI : SAAT MENERIMA /MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA BERAKHIR : SAAT TIDAK LAGI MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA BUT SAAT MELAKUKAN USAHA/KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA SAAT TDK LAGI MENJALANKAN USAHA/KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA. WARISAN YG BELUM TERBAGI MULAI : SAAT TIMBULNYA WARISAN BERAKHIR : SAAT SELESAI DIBAGIKAN 10 10

TIDAK TERMASUK SUBYEK PAJAK Pasal 3 BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT-PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING, DAN ORANG-ORANG YANG DIPERBANTUKAN KEPADA MEREKA YANG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA-SAMA DENGAN SYARAT TERTENTU ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN SYARAT TERTENTU PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN SYARAT TERTENTU

OBJEK PAJAK P E N G H A S I L A N Pasal 4 ayat (1) P E N G H A S I L A N SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG : - Diterima atau diperoleh Wajib Pajak, - Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, - Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN 13 13

1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas KELOMPOK PENGHASILAN 1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas 2. penghasilan dari usaha dan kegiatan 3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak 4. penghasilan dari usaha dan kegiatan

OBYEK PAJAK PENGHASILAN Pasal 4 1. Penggantian atau imbalan sehubungan pekerjaan atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh UU.Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan yg lain. 2. Hadiah dari undian, atau pekerjaan, atau kegiatan dan penghargaan 3. Laba Usaha 4. Keuntungan penjualan atau pengalihan harta, termasuk pengalihan harta perseroan kpd persero dan sebaliknya, dari likuidasi, penggabungan, peleburan, penukaran, pemecahan,& pengambilalihan usaha, dan dari hibah, bantuan atau sumbanagan selain kepada badan keagamaan, pendidikan, sosial, pengusaha kecil,dan koperasi 5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang dibebankan sebagai biaya 6.Bunga, termasuk premium, diskonto, & jaminan karena pengembalian utang

OBYEK PAJAK PENGHASILAN……………. 7. Deviden dengan nama dan bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi 8. Royalti 9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta 10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala 11. Keuntungan dari pembebasan utang, kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah 12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing 13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva

OBYEK PAJAK PENGHASILAN…………………. 14. Premi asuransi, termasuk premi reasuransi 15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggota yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. 16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. 17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah ( lihat PP 25 Tahun 2009) 18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP (lihat SE 04/PJ42/2002) 19.Surplus Bank Indonesia

Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) 1.Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek (Tarif transaksi 0,03% final)Lihat : PP No. 41/1994 jo PP No. 14/1997, KMK 282/ KMK.04/1997, SE -15/PJ.42/1997 2.Penghasilan dari hadiah undian (tarif 25 % final Lihat : PP No. 132/2000 ; KEP 395/PJ/2001; SE-19/PJ43/2001 3. Penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan (bagi WP OP dan Badan tarif 5 % final dari jumlah bruto pengalihan ; WP yg usaha pokok pengalihan tanah atas RS dan RSS tarif 1 % final) Lihat : PP No. 48/1994 Jo PP No. 27/1997 Jo PP No. 79/1999, KMK 566/ KMK.04/1999 , PMK 243/PMK.03/2008 4. Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia(tarif 20% final, besar tabungan minimal Rp.7.500.000,00) Lihat : PP No. 131/2000 , KMK 51/KMK.04/2000 5. Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan (untuk WP Orang Pribadi, tarif 10% final dan untuk WP Badan 6% final) Lihat : PP No. 29/1996 Jo PP No 5/2002, Kep-227/PJ/2002 6. Penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal ( tarif 15 % final WPDN, 20 % final WPLN, kecuali dana pensiun danbank) Lihat : PP No. 139/2000 Jo PP No. 6/2002, KMK 558 /KMK.04/2000

Penghasilan Final…………. 7. Bunga simpanan anggota koperasi (s/d Rp 240.000 tarif = 0 % , > Rp. 240.000 tarif 10 % final) PP 15/2009 ; PMK 112/2010 8. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi bagi pengusaha kecil yang nilai pengadaannya kurang dari Rp 1 Milyar PP No. 140/2000, KMK 559/KMK.04/2000 9. Uang pesangon PP No. 149/2000 10. Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Tabungan Hari Tua yang dibayar sekaligus PP No. 149/2000 11. Honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan penghasilan lain selain penghasilan terkait gaji yang dibebankan kepada keuangan negara dan daerah (Tarif 0 % final bagi PNS golru I dan II , Tantama dan Bintara bagi TNI/Polri ; 5% final bagi PNS golru III dan Perwira Pertama bagi TNI/Polri; 15% bagi PNS golru IV dan Pamen dan Pati bagi TNI/Polri (PP 80 Tahun 2010), Permenku 262/PMK.03/2010 12. Penghasilan penyalur/dealer/agen produk Pertamina dan Premix SK. MenKeu No. 450 /KMK.04/1997 dan SK. MenKeu No. 54/KMK.04/1997

Penghasilan Final…………. 12. Penghasilan atas industri rokok. SK. MenKeu No. 450 /KMK.04/1997 & SK. MenKeu No. 549/KMK.04/1997 13. Bunga simpanan anggota koperasi. SK. MenKeu No. 605 /KMK.04/1994 14. Penghasilan Wajib pajak di bidang usaha pelayaran Dalam Negeri SK. MenKeu No. 416 /KMK.04/1996 15. Penghasilan Wajib pajak di bidang usaha pelayaran/ penerbangan Luar Negeri SK. MenKeu No. 417 /KMK.04/1996

Bukan Penghasilan (Bukan Obyek Pajak) 1. a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan menteri keuangan,sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan 2. Warisan 3. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal 4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari WP atau Pemerintah 5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna, dan asuransi bea siswa

Bukan Penghasilan (Bukan Obyek Pajak)……. Deviden ayau bagian laba yang diterima oleh atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri,koperasi, BUMN, BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan bagi PT, BUMN, BUMD yang menerima deviden,kepemilikan sahamnya paling rendah 25% Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun oleh pegawai Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terdiri dari saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi

Bukan Penghasilan (Bukan Obyek Pajak)……… Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat :merupakan perusahaan kecil, menengah atau menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia Beasiswa yang memnuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya , yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatannya Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Penerimaan Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang berasal dari Anggota Kliring (lihat Kep Dirjen Pajak No. Kep-390/PJ/2002)

PTKP 2000 - 2003 2004-2005 2006-2008 2009 - 2013 WAJIB PAJAK Rp.2.880.000 Rp.12.000.000 Rp. 13.200.000 Rp.15.840.000 Kawin Rp.1.440.000 Rp. 1.200.000 Rp. 1.200.000 Rp. 1.320.000 Tanggungan max 3 orang @ Tambahan Istri bekerja Rp. 12000.000 Rp. 13.200.000 (1) (2) (3) (4) PMK No, 162 Tahun 2012 Tentang PTKP UU No. 17 Tahun 2000 Kepmenku no. 564/KMK.03/2004 Permenku np. 137/PMK 03/2005 dan Perjak np. 15/PJ/2006 UU No. 36 Tahun 2008 dan Permenku no 254.PMK 03/2008

PTKP 2013 - sekarang WAJIB PAJAK Rp.24.300. 000 Kawin Rp. 2.025.000 Tanggungan max 3 orang @ Tambahan Istri bekerja Rp.24.300.000 (5)

BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) Rp 24.300.000,00 Rp 2.025.000,00 UNTUK DIRI WAJIB PAJAK TAMBAHAN UNTUK WAJIB PAJAK KAWIN TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA MAKSIMAL 3 TAMBAHAN UNTUK SEORANG ISTERI YG PENGHASILANNYA DIGABUNG DENGAN PENGHASILAN SUAMI PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA AWAL TAHUN PAJAK ATAU AWAL BAGIAN TAHUN PAJAK 27 27

BESARNYA PTKP YG DIBERIKAN : - WP SENDIRI Rp 24.300.000 CONTOH PENERAPAN PTKP TUAN ARIEF SEORANG PEGAWAI MEMPUNYAI SEORANG ISTRI DAN 2 ANAK. Bila istri menerima/memperoleh penghasilan yg sudah dipotong PPh psl 21 dan pekerjaannya tsb tdk ada hubungannya dgn pekerjaan/usaha Suami/anggota keluarga lainnya. BESARNYA PTKP YG DIBERIKAN : - WP SENDIRI Rp 24.300.000 - STATUS KAWIN Rp 2.025.000 - ANAK (2x Rp 2.025.000) Rp 4.050.000 JUMLAH PTKP Rp 30.375.000 UTK ISTRI SDH DIBERIKAN PTKP, SAAT PEMOTONGAN PPh 21 OLEH PEMBERI KERJA SEBESAR Rp 15.840.000,- Bila penghasilan istri “a” tsb tidak semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yg telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan pasal 21, dan pekerjaan tsb ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilan istri Tuan Arief digabung dgn penghasilan Tuan Arief BESARNYA PTKP YANG DIBERIKAN : - WP SENDIRI Rp 24.300.000 - STATUS KAWIN Rp 2.025.000 - ISTRI BERUSAHA Rp 24.300.000 - ANAK (2x Rp 2.025.000) Rp 4.050.000 JUMLAH PTKP Rp 54.675.000 28 28

TARIF UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pasal 17 ayat (1) a UU No TARIF UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pasal 17 ayat (1) a UU No.36/2008 ( UU PPh) NO Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d. Rp 50.000.000,- 5% 2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15% 3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp500.000.000,- 25% 4. Di atas Rp500.000.000,- 30%

TARIF UNTUK WAJIB PAJAK BADAN Pasal 17 ayat (1) a UU No TARIF UNTUK WAJIB PAJAK BADAN Pasal 17 ayat (1) a UU No. 17/2000 ( UU PPh) NO Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d. Rp 50.000.000,- 10 % 2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15% 3. Di atas Rp.100.000.000 30% TARIF UNTUK WAJIB PAJAK BADAN Pasal 17 ayat (1) a UU No.36/2008 ( UU PPh) Berlaku 1 januari 2009 Tahun Tarif 2009 28% 2010 25%

BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI CONTOH 1 PENERAPAN TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI JUMLAH PKP Rp 590.000.000 PPh TERUTANG : 5% X Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 15% X Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000 25% X Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000 30% X Rp 90.000.000 = Rp 27.000.000 Rp. 122.000.000,00 61 62

CONTOH 2 PENERAPAN TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK BADAN JUMLAH PKP Rp 800.000.000 PPh TERUTANG : 25% X Rp.800.000= Rp.200.000.000

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP**) PENERIMA PENSIUN BUKAN PEGAWAI PESERTA KEGIATAN HONORARIUM, KOMISI DAN FEE DGN SYARAT PUNYA NPWP & HANYA MENERIMA PENGHASILAN DARI 1 PEMBERI KERJA GAJI, TUNJANGAN TERKAIT DGN GAJI UANG PENSIUN BULANAN,TUNJANGAN UANG SAKU, UANG REPRESENTASI, UANG RAPAT, HONORARIUM, HADIAH DAN PENGHARGAAN DIKURANGI: - BIAYA JABATAN, 5% DARI PENGH. BRUTO MAKS Rp 6.000.000,-/ THN ATAU Rp 500.000,-/BLN (HANYA UTK PEGAWAI TETAP) - IURAN YG TERIKAT DGN PENGHASILAN TETAP DIKURANGI: BIAYA PENSIUN, 5% DARI PENGH.BRUTO MAKSIMAL Rp 2.400.000,00/THN ATAU Rp 200.000,00 D I K U R A N G PENGHASILAN NETO DIKURANGI PTKP TARIF PS.17 UU PPh PENGHASILAN KENA PAJAK (dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh) *YANG PENGHASILAN NYA DIBAYAR SECARA BULANAN JIKA WP TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 20% LEBIH TINGGI

PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA KAWIN Pasal 8 ayat (1) YANG TELAH KAWIN DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN ATAU KERUGIAN SUAMINYA KECUALI PENGHASILAN TSB SEMATA-MATA DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA YG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21, DAN PEKERJAAN TSB TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS SUAMI ATAU ANGGOTA KELUARGA LAINNYA 29 29

PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI SUAMI-ISTRI DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH Pasal 8 ayat (2) dan (3) HIDUP BERPISAH MENGADAKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN SECARATERTULIS PENGHITUNGAN PAJAKNYA BERDASAR - Penghasilan Neto suami isteri digabung - Besarnya pajak yg harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri, sebanding dgn Penghasilan Neto PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI 31 31

PENGHASILAN ORANG TUANYA PENGHASILAN ANAK YANG BELUM DEWASA Pasal 8 ayat (4) DIGABUNG DENGAN PENGHASILAN ORANG TUANYA KECUALI PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN USAHA ORANG YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA 33 33

Norma Penghitungan Penghasilan Neto HANYA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4) Norma Penghitungan Penghasilan Neto HANYA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SYARAT Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak ybs. Apabila tidak memberitahukan, dianggap memilih Pembukuan Wajib menyelenggarakan Pencatatan 52 53

CARA LAIN YANG DITETAPKAN KEPMENKEU PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN Pasal 14 ayat (5) WAJIB PAJAK DIANGGAP MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN , TAPI TIDAK ATAU TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN PEMBUKUAN INGIN MENGGUNAKAN NPPN, TETAPI TIDAK MELAKSANAKAN PENCATATAN WAJIB PEMBUKUAN TAPI TDK BERSEDIA MEMPERLIHATKAN PEMBUKUAN /PENCATATAN PENGHASILAN NETO DIHITUNG MENGGUNAKAN NPPN ATAU CARA LAIN YANG DITETAPKAN KEPMENKEU 53 54

CONTOH PERHITUNGAN PPh BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DN

Berikut ini merupakan data wajib pajak: Nama : Drs. Sutardjo Latihan Soal Berikut ini merupakan data wajib pajak: Nama : Drs. Sutardjo Alamat : Jl. Tidak Berujung No. 1 Yogyakarta NPWP : 06.999.657.0.541.000 Telepon : 0274-7353000 Gaji per bulan : Rp. 4.000.000,00 Tn. Sutardjo tersebut memiliki satu orang istri yang tidak bekerja dan 3 orang anak yang masih sekolah. Pertanyaan: Hitunglah berapa PTKP Tn. Sutardjo tersebut! Hitunglah pajak terutang Tn. Sutardjo! Pajak Penghasilan

Hitunglah PPh Pasal 21 Terutang Tn. Abdul Syukur! Soal 1 Abdul Syukur sudah 5 tahun disebuah perusahaan dia menduduki jabatan kepala Bagian Keuangan dengan gaji pokok Rp. 5.000.000,- dan tunjangan jabatan Rp. 7.500.000,-, tunjangan kesehatan 2%, tunjangan hari tua 5% semua dari gaji pokok. Sedangkan premi asuransi kecelakaan Rp. 5.000.000/th menjadi tanggungan perusahaan, biaya jabatan 5% (tidak lebih besar Rp.500.000/bln). Abdul Syukur belum menikah namun mengadopsi anak berumur 10 Th. Hitunglah PPh Pasal 21 Terutang Tn. Abdul Syukur! Pajak Penghasilan

- Honorarium dan imbalan lain sebulan Rp. 900.000,00 Soal 2 Tn. Faisal Bakrie berstatus kawin dan memiliki tiga orang anak masih sekolah, bekerja sebagai karyawan memiliki penghasilan sebagai berikut : - Gaji Sebulan Rp. 4.000.000,00 - Tunjangan Rp. 1.700.000,00 - Honorarium dan imbalan lain sebulan Rp. 900.000,00 - Premi asuransi kematian dan Kecelakaan kerja dari pemberi kerja 4 % dari gaji pokok - Bonus akhir tahun 2010 2 kali gaji pokok Tunjangan Hari raya tahun 2010 6 kali gaji pokok Hitunglah PPh Pasal 21 Terutang Tn. Faisal Bakrie Tahun 2010! Pajak Penghasilan

Hitung Tunjangan PPh atas Tuan Arief Soal 3 Tuan Arief (K/1) bekerja pada PT Surabaya dengan mendapat gaji sebesar Rp.10.000.000,00 per bulan. PT Surabaya masuk program Jamsostek membayar iuran Jamsostek tiap bulan berupa Premi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 25.000,00 dan Premi Jaminan Kematian Rp. 20.000,00. PT Surabaya masuk program Pensiun, iuran pensiun yang dibayar karyawan perbulan Rp. 20.000,00 dan Iuran Tunjangan Hari Tua per bulan Rp. 15.000 Hitung Tunjangan PPh atas Tuan Arief

Berapa PPh terutangg Tn. Bambang? Soal 4 Bambang pegawai pada perusahaan PT Prima Mandiri, menikah mempunyai dua orang anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 11.000.000,00 dan tunjangan jabatan sebulan Rp 3.000.000,00. PT Prima Mandiri mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Prima Mandiri menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Prima Mandiri juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya melalui PT Tapen. PT Prima Mandiri membayar iuran pensiun untuk Bambang ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Bambang membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 Pembayaran iuran jaminan hari tua dan iuran pensiun yang dibayar karyawan melalui mekanisme pemotongan dari gaji tidap bulan Berapa PPh terutangg Tn. Bambang?

Tunjangan Transport Rp. 3.600.000,- Soal 5 Tn. Abdullah menikah dan mulai bekerja 1 Juni 2010 dan penghasilan digabung dengan Istri. Penghasilan tahun 2010 adalah sebagai berikut: Gaji Tn. Abdullah Rp. 17.500.000,- Gaji Istri Rp.12.500.000,- Tunjangan Jabatan Rp. 8.000.000,- Tunjangan Transport Rp. 3.600.000,- Uang Lembur dan Pulsa Rp. 5.000.000,- Premi Kecelakaan Kerja Rp. 52.500,- Bonus Rp. 2.500.000,- Dipotong Iuran JHT Rp. 350.000,- PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar Rp. 1.475.000,- Hitunglah PPh Pasal 21 Terutang Tn. Abdullah Tahun 2010! Pajak Penghasilan

Matur nuwunnnnnn... Pajak Penghasilan