ZAKAT PERTANIAN Oleh : kelompok 10 --------------------------------------------------- Andre yuan apri wibawa [ 165009073 ] MOCHAMAD NAZZAR [ 165009118 ] NIRMALA KHAERUNISA [ 165009037 ] nisa nur sofia [ 165009101 ] nopitania [ 165009095 ] RISKA FITRIANI N. [ 165009100 ] Fakultas pertanian > prodi agribisnis Universitas siliwangi 2016
ABSTRAKSI Gambaran Umum Zakat Zakat adalah ibadah “Maaliyyah Ijfima’iyyah” yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun Islam yang kelima. Sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai “ma’luum midan-diin bidh-dharuurah” atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Sebagai salah satu rukun Islam, nilai penting zakat bagi pembentukan pribadi dan masyarakat muslim sejati menuntut penguasaan terhadap pengetahuan akan zakat itu sendiri. Mengingat pentingnya masalah zakat bagi orang muslim, khususnya yang mampu maka dalam makalah ini akan menguraikan tentang Harta Yang Wajib Di Zakati yang telah diterangkan secara eksplisit di dalam nash al-Qur’an dan Al-Hadits. Dengan demikian, tujuan dan peranan dari pembahasan makalah ini merupakan pemaparan zakat secara mendasar agar memperoleh landasan yang kuat tentang harta yang wajib di zakat.
Definisi Zakat Secara Luas Ditinjau dari segi bahasa, menurut lisan orang Arab, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari “zaka” yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan terpuji, yang semua arti ini digunakan dalam menerjemahkan al-Qur’an dan hadits. Sedangkan dari segi istilah fiqih zakat berarti “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri” Menurut termonologi syari’at (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu pula yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Muhammad, 2002: 10)
Definisi Zakat Pertanian Zakat pertanian ialah satu zakat yang dikenakan atas makanan asasi yang mengenyangkan yang telah cukup nisab dan haulnya. Hasil tanaman yang wajib dizakatkan adalah bijirin- bijirin dari jenis makanan asasi yang mengenyangkan dan tahan lama jika disimpan seperti padi, kurma, jagung, gandum dan sebagainya.Contohnya, bagi penduduk di Indonesia, makanan asasinya adalah nasi dan nasi dihasilkan daripada padi. Maka zakat pertanian yang sesuai dikeluarkan bagi negara Indonesia adalah zakat padi. Yang zakat pertanian disini dimaksud dengan pertanian disini adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai makanan pokok dan tidak busuk disimpan. Hasil pertanian, tanam- tanaman maupun buah-buahan wajub dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi persyaratannya. Allah swt berfirman dalam QS.Al-An’am : 141.
Syarat Wajib Harta Hasil Pertanian Untuk Zakat 1. Berupa Biji-bijian atau Buah-buahan. Ini berdasarkan hadits Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu secara marfu’ yang berbunyi: لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلاَ ثَمَرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ … Tidak ada (kewajiban) zakat pada biji-bijian dan buah kurma hingga mencapai 5 ausâq (lima wasaq) [HR Muslim] Hadits ini menunjukkan adanya kewajiban zakat pada biji-bijian dan buah kurma, selainnya tidak dimasukkan disini. [Lihat al-Kâfi karya Ibnu Qudamah 2/131]
Syarat Wajib Harta Hasil Pertanian Untuk Zakat 2. Bisa ditakar karena diukur dengan wasq yaitu satuan alat takar, seperti dalam hadits diatas. Syarat ini masih diperselisihkan para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyanggah persyaratan dapat ditakar. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa syarat “dapat ditakar” itu hanya ada pada komoditi ribawi saja agar terwujud kesetaraan yang mu’tabar. Dan syarat ini tidak berlaku dalam masalah zakat. Beliau rahimahullah merajihkan pendapat yang menetapkan syarat wajib zakat pada barang yang keluar dari bumi hanyalah dapat disimpan (al-Iddikhâr), karena adanya pengertian yang sesuai dengan kewajiban zakat. Berbeda dengan takaran, karena ia sekedar satuan ukuran semata dan timbanganpun sama artinya dengannya. (lihat al-Ikhtiyârât al- fiqhiyat, hlm 149 dan Shahîh Fiqhissunnah 2/42). Yang rajih –wallâhu a’lam- pensyaratan dapat ditakar adalah mu’tabar karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan takaran wasaq dalam menentukan nishab zakat hasil pertanian dan perkebunan ini. Oleh karena itu, Syaikh Prof.DR. Shâlih bin Abdillah Al Fauzân –hafizhahullâh- menyatakan, “Diwajibkan zakat pada hasil perkebunan seperti korma, Anggur kering dan sejenisnya dari semua yang ditakar dan dapat disimpan lama (Iddikhâr). [al-Mulakhash al-Fiqh 1/233].
Syarat Wajib Harta Hasil Pertanian Untuk Zakat 3 Syarat Wajib Harta Hasil Pertanian Untuk Zakat 3. Dapat disimpan, karena semua komoditi yang disepakati dikenai kewajiban zakat berupa komoditi yang bisa disimpan. Oleh karena itu diwajibkan zakat pada semua biji- bijian dan buah-buahan yang dapat ditakar dan disimpan, seperti gandung, kurma, anggur kering (Zabib) dan lain-lainnya. (lihat al-Kâfi, 2/132). 4. Tumbuh dengan usaha dari manusia. Tanaman yang tumbuh liar tidak ada zakatnya, karena bukan menjadi kepemilikannya secara resmi. Syarat ini diungkapkan dengan istilah; وَيُعْتَبَرُ أَنْ يَكُوْنَ النِّصَابُ مَمْلُوْكاً لَهُ وَقْتَ وُجُوْبِ الزَّكَاةِ Dan nishab yang dianggap adalah nishab yang menjadi miliknya ketika waktu kewajiban zakat [lihat asy-Syarhul Mumti’ 6/78].
Syarat Wajib Harta Hasil Pertanian Untuk Zakat 5. Mencapai nishab yaitu seukuran 5 wasaq berdasarkan sabda beliau : لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلاَ ثَمَرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ … Tidak ada kewajiban zakat pada biji-bijian dan buah kurma hingga mencapai 5 ausaaq (lima wasaq) [HR Muslim]. Satu wasaq sama dengan enam puluh sha’ (60 sha’) dan satu sha’ sama dengan 4 mud. Satu mudnya adalah seukuran penuh dua telapak tangan orang (ukuran sedang). Lima wasaq yang dijadikan standar adalah setelah pembersihan biji-bijian dan kering pada buah-buahan. [al-Mughni, 4/162]
Firman-Firman Allah Mengenai Zakat 1 Firman-Firman Allah Mengenai Zakat 1. Firman Allâh Azza wa Jalla : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allâh Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [al- Baqarah/2:267]
Firman-Firman Allah Mengenai Zakat 2 Firman-Firman Allah Mengenai Zakat 2. Firman Allâh Azza wa Jalla : وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.)S [al-An’am/6:141]
Nisab, Ukuran Dan Cara Mengeluarkan Zakat Adapun nisabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda rasulullah saw: “Tidak ada zakat dibawah 5 wasaq. Wasaq adalah merupakan suatu ukuran 1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud.” Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Yakni 4 takaran 2 telapak tangan orang dewasa. 1 sho’ = 3 liter, maka 1 wasaq 180 liter. Sedangkan nisab pertanian 5 wasaq sama dengan 900 liter atau dengan ukuran kg yaitu kira-kira 653 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan bila hasil pertanian didapatkan dengan cara menggunakan alat penyiraman tanaman maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Jika pertanian itu diairi dengan air hujan maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda rasulullah yang artinya “pada yang di sirami air sungai dan hujan, maka 1/10 dan yang disirami dengan pengairan (irigasi) maka zakatnya 1/20 (5%)”.
Nisab, Ukuran Dan Cara Mengeluarkan Zakat Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu adanya haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat. Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat. Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang. Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk dan obat-obatan lainya. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk dan lain sebagainya di ambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari senisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan yang digunakan). Waktu penunaian zakat pertanian dilakukan pada saat memanennya. Pada saat hasil panennya terkumpul hendaklah dihitung apabila telah mencapai nishob maka zakat menjadi wajib untuk ditunaikan. Apabila belum mencapai nishob maka tidak ada zakat bagi hasil panen tersebut. Penunaian zakat tidak usah menunggu waktu satu tahun (haul) karena apa yang keluar dari bumi dapat langsung ditunaikan dan tidak diperlukan waktu (haul).
ILUSTRASI DENGAN NISHOB PADI 1.631.516 KG No Tanaman Nishob(kg) 1. Gabah 1323,132 2. Beras 815,758 3. Kacang Tunggak 756,697 4. Kacang hijau 780,036 5. Jagung kuning 720
NISHOB وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq” Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x 60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg.
NISHOB Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”
Kesimpulan Adapun kesimpulan dari makalah ini yaitu zakat pertanian ialah satu zakat yang dikenakan atas makanan asasi yang mengenyangkan yang telah cukup nisab dan haulnya. Hasil tanaman yang wajib dizakatkan adalah bijirin-bijirin dari jenis makanan asasi yang mengenyangkan dan tahan lama jika disimpan seperti padi, kurma, jagung, gandum dan sebagainya. Contohnya, bagi penduduk di Indonesia, makanan asasinya adalah nasi, sementara nasi dihasilkan daripada padi. Maka zakat pertanian yang sesuai dikeluarkan bagi negara Indonesia adalah zakat padi. Zakat pertanian disini dimaksud dengan bahan-bahan yang digunakan sebagai makanan pokok dan tidak busuk disimpan dalam jangka waktu lama. Hasil pertanian, tanam-tanaman maupun buah-buahan wajub dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi persyaratannya.
DAFTAR PUSTAKA Redaktur: Shabra Syatila.Sumber: Intisari Fiqih Zakat Al Qardhawi. @Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Jumadal Akhiroh 1433 H www.rumaysho.com Fakhruddin, fiqih dan manajemen zakat. cet 1, Uin malang, press, 2008. Rahmawati Muin, Manajemen Zakat, Cet 1, Uin Alaudin Press, Makassar 2011. https://almanhaj.or.id/3687-zakat-hasil-pertanian-dan-perkebunan.html