KEBIJAKAN PENGGUNAAN BTP UNTUK INDUSTRI PANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
BAHAN PENGAWET DAN AKTIVITAS MIKROBIA
Mi Instan? ‘Mi Instan’ makanan yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan masyarakat luas karena kasus penarikan produk di Taiwan, yang kabarnya mengandung.
BAHAN TAMBAHAN PANGAN.
I P A BAB 2 ASAM, BASA DAN GARAM.
Erry Yudhya Mulyani, M.Sc
PENGOLAHAN KIMIAWI.
Makanan Jajanan Aman untuk Anak
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
PENGASAPAN DAGING AYAM
ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
Bahan Kimia dalam kehidupan
PENGHAMBATAN SECARA LANGSUNG
Zat Aditif Dalam Makanan
ZAT ADITIF intro.
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
ASAM, BASA dan GARAM
Materi Kuliah Obat Tradisional Oleh Dra. Amyelli
Bahan Tambahan Pangan AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari
Bahan Tambahan Pangan AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Food Additive.
REGULASI BAHAN TAMBAHAN PANGAN (BTP) DI INDONESIA
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
DASAR TEKNOLOGI HASIL TERNAK
LABEL BAHAN MAKANAN DAN ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
ZAT ADITIF PUPUK DAN PESTISIDA
DIRIMU ADALAH APA YANG KAMU MAKAN
MANFAAT DAN BAHAYA BAHAN TAMBAHAN PANGAN
PENGAWETAN DAGING Ditya Septyardi M H Aji Setyawan H
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
ANALISIS PENGAWET BUATAN PADA MINUMAN
Unsur, Senyawa & Campuran
BAHAN TAMBAHAN PANGAN Oleh: Z A E N A B,SKM,M.Kes.
Pengolahan dengan Garam
Pemanis (Sweeteners).
KONTRAK KULIAH DAN ISTILAH PANGAN
TEKNOLOGI PENGOLAHAN PANGAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN ANTIOKSIDAN
DASAR TEKNOLOGI HASIL TERNAK
Hambatan gizi dan peracunan
BAHAN KIMIA DALAM MAKANAN
Bahan kimia dalam makanan QS. An-Nahl [16] : 69
Bahan Kimia dalam kehidupan
I P A BAB 2 ASAM, BASA DAN GARAM.
Bahan Kimia dalam kehidupan
ZAT – ZAT ADITIF DALAM MAKANAN
Bahan Kimia dalam kehidupan
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
KEAMANAN PANGAN
ZAT ADITIF PUPUK DAN PESTISIDA
Bahan Tambahan Pangan AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari
Makanan Jajanan Aman untuk Anak
Asam Pengertian Asam merupakan senyawa elektrolit yang jika dilarutkan dalam air terionisasi menghasilkan ion (H+).
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Processing Untuk mendapatkan hasil yang baik dalam pembuatan produk berbasis bahan baku singkong, maka perlu memperhatikan beberapa langkah proses pembuatannya.
BAB 2 ASAM, BASA DAN GARAM. A. Sifat Asam, Basa dan Garam ASAM  Buah-buahan yang masih muda akan terasa masam  asam  adalah zat yang dalam air dapat.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Bahan Tambahan Pangan Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIKBEBAS BAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN.
TUJUAN PEMBELAJARAN Latar Belakang Apakah kamu menyukai makanan yang berwarna mencolok? Apakah zat aditif pada bahan makanan diperlukan oleh tubuh?
KOMPONEN GIZI SUSU FORMULA
MENGENAL SEKILAS BAHANTAMBAHANPANGAN NAILY SUSILOWATI STp.
ZAT ADITIF. Kompetensi Dasar Indikator 3.6 Menjelaskan berbagai zat aditif dalam makanan dan minuman, zat adiktif, serta dampaknya terhadap kesehatan.
DIRIMU ADALAH APA YANG KAMU MAKAN SABTANTI HARIMURTI, PH.D., APT.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGGUNAAN BTP UNTUK INDUSTRI PANGAN

Latar Belakang Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk tujuan teknologis sehingga menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung

Manfaat BTP Bagi Produk Pangan Mempertahankan dan memperbaiki nilai gizi makanan Menghambat kerusakan bahan oleh mikroba Mempertahankan kesegaran bahan, warna dan aroma Membantu atau mempermudah proses pengolahan pangan Memperbaiki penampilan dan aroma pangan

Hal-hal Terkait BTP Pasal 10 Ayat 1 UU No. 7 th 1996: ttg pangan Dilarang menggunakan bahan terlarang sebagai BTP Dilarang menggunakn BTP melampui ambang batas maksimal yang ditetapkan Permenkes 722/Menkes/Per/88: Dilarang menggunakan BTP untuk menyembunyikan: Penggunaan bahan yang salah/tidak memenuhi syarat Cara kerja yang bertentangan dengan CPPB Keruskan makanan

Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan Bahan Tambahan Makanan yang Diizinkan Antioksidan (12 jenis) Antikempal (11 jenis) Pengatur keasaman (53 jenis) Pemanis buatan (4 jenis) Pemutih dan Pematang tepung (8 jenis) Pengemulsi, pemantap, pengental (88 jenis) Pengawet (26 jenis) Pengeras (11 jenis) Pewarna Alam (13 jenis) Pewarna Sintetik (12 jenis) Penyedap rasa dan aroma (75 jenis) Penguat rasa (4 jenis) Sekuestran (23 jenis) Sudah ada direvisi Sedang dalam proses revisi Belum direvisi

Bahan Tambahan yang Dilarang Digunakan Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan Bahan Tambahan yang Dilarang Digunakan Asam Borat (Boric Acid) dan senyawanya Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic acid and its salt) Dietilpirokarbonat (Diethylpyrocarbonate, DEPC) Dulsin (Dulcin) Kalium klorat (Potassium chlorate) Kloramfenikol (Chloramphenicol) Minyak nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils) Nitrofurazon (Nitrofurazone) Formalin (Formaldehyde) Permenkes No.1168/99 . Kalium Bromat Permenkes No. 235/79 . Amaranth

STANDAR PENGGUNAAN BTP DI INDONESIA

Dasar Hukum UU No. 23/1992 tentang Kesehatan UU No. 7/1996 tentang Pangan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan PP No. 102/2000 tentang Standardisasi Nasional PP No. 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan

Tahap-tahap Penyusunan Standar Produk Pangan

PEMANIS BUATAN CPPB Nutritive Non nutritive Batas maksimum dibatasi

PEMANIS BUATAN 4 JENIS 13 JENIS PEMANIS BUATAN SK Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.5.1.4547 4 JENIS 13 JENIS PEMANIS BUATAN SAKARIN ASPARTAM SIKLAMAT SORBITOL ASESULFAM-K ISOMALT SILITOL MALTITOL SUKRALOSA MANITOL ALITAM LAKTITOL NEOTAM

Pewarna Bahan tambahan makanan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan

Sedang dalam proses revisi (RSNI-1) Pewarna Sintetik Peraturan Menkes 722/88 tentang Bahan Tambahan Makanan : Pengaturan pewarna sintetik di bbrp negara (sda Des 2005) Sedang dalam proses revisi (RSNI-1) Biru Berlian Coklat HT Eritrosin Hijau FCF Hijau S Indigotin Karmoisin Kuning FCF Kuning kuinolin Merah allura Ponceau 4R Tartrazin CAC (14 jenis) FSANZ ( 14 jenis) CFR (12 jenis) Malaysia (14 jenis) Eropa (13 jenis) Jepang (6 jenis) Kanada (9 jenis)

Sedang dalam proses revisi (RSNI-1) Pewarna Alam Pengaturan pewarna alam di beberapa negara (sda Desember 2005) Peraturan Menkes 722/88 tentang Bahan Tambahan Makanan : Anato Beta-Apo- ’ Karotenal Etil Beta-Apo- ’ Karotenoat Kauta santin Karamel, Amonia sulfit proses Karamel Karmin Beta-karoten Klorofil Klorofil tembaga komplek Kurkumin Riboflavin Titanium dioksida CAC (16 jenis) FSANZ ( 19 jenis) CFR (15 jenis) Malaysia (14 jenis) Eropa (16 jenis) Jepang (3 jenis) Kanada (15 jenis) Sedang dalam proses revisi (RSNI-1)

Pengawet Bahan tambahan makanan yang mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau peruraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme

Pengawet - Penggaraman Penggaraman - Pemakaian Pemakaian gula gula ▀ Teknik pengawetan pangan : - Penggaraman Penggaraman - Pemakaian Pemakaian gula gula - Pengeringan Pengeringan - Pengasapan Pengasapan - Penggunaan Penggunaan suhu suhu rendah rendah - Penggunaan Penggunaan suhu suhu tinggi tinggi ▀ BTP pengawet diperlukan untuk membantu mengawetkan produk selama penyimpanan dan distribusi ▀ Dalam kehidupan modern, penggunaan BTP tidak dapat dihindarkan ▀ Kondisi Indonesia: suhu dan kelembaban udara yang ideal untuk perkembangan mikroba pembusuk

Sedang dalam proses revisi (RSNI-2) Pengawet Peraturan Menkes 722/88 tentang Bahan Tambahan Makanan : Pengaturan pngawet di beberapa negara (sda Desember 2005) Asam benzoat dan garamnya (K, Ca, Na) Asam propionat (K, Ca, Na) Asam sorbat dan garamnya (K, Ca) Belerang dioksida dan garam sulfit Nitrat (K, Na) Nitrit (K, Na) Lisozim hidroklorida Etil, metil dan propil p-hidroksida Nisin CAC (16 jenis) FSANZ ( 14 jenis) CFR (16 jenis) Malaysia (6 jenis) Eropa (12 jenis) Sedang dalam proses revisi (RSNI-2)

Antioksidan Bahan tambahan makanan yang dapat mencegah atau menghambat oksidasi

Sedang dalam proses revisi (RSNI-2) Antioksidan Peraturan Menkes 722/88 tentang Bahan Tambahan Makanan : Pengaturan antioksidan di beberapa negara (sda Desember 2005) CAC ( 32 jenis) FSANZ ( 23 jenis) CFR (7 jenis) Malaysia (15 jenis) Jepang (15 jenis) Eropa (19 jenis) Asam askorbat dan garamnya (K, Ca, Na) Asam eritorbat dan garamnya ( Na) Askorbil palmitat Askorbil stearat Butil Hidroksianisol (BHA) Butil Hidrokinon Tersier (TBHQ) Butil Hidroksitoluen (BHT) Dilauril Tiodipropionat Propil galat Timah II Klorida Alpha Tokoferol Tokoferol Campuran Pekat Sedang dalam proses revisi (RSNI-2)

Pengatur Keasaman Bahan tambahan makanan yang dapat mengasamkan, menetralkan dan mempertahankan derajat keasaman makanan

Peraturan Menkes 722/88 tentang Bahan Tambahan Makanan 1. Aluminium Amonium sulfat 2. Aluminium Kalium Sulphate 3. Aluminium Natrium Sulphate 4. Ammonium Bikarbonat 5. Ammonium Hidroksida 6. Amonium Karbonat Asam Adipat Asam Asetat Glasial Asam Fosfat Asam Fumarat 11. Asam Klorida 12. Asam Laktat 13. Asam Malat 14. Asam Sitrat 15. Asam Tartarat 16. Diamonium Fosfat 17. Dikalium Fosfat 18. Dinatrium Fosfat 19. Glukono-delta lakton 20. Kalium Bikarbonat 21. Kalium Hidrogen Malat 22. Kalium Hidroksida 23. Kalium Karbonat 24. Kalium Laktat Kalium Malat Kalium Natrium Tartarat Kalium Sitrat Kalium Tartrat Kalsium Asetat Kalsium Hidroksida Kalsium Karbonat Kalsium Laktat Kalsium Malat Kalsium Oksida Kalsium Sitrat Magnesium Hidroksida Magnesium Karbonat Monoamonium Fosfat Monokalium Sitrat Monokalsium Fosfat Mononatrium Fosfat Mononatrium Sitrat Natrium Asetat Natrium Bikarbonat Natrium Fumarat Natrium Hidrogen Malat Natrium Hidroksida Natrium Karbonat Natrium Malat Natrium Sitrat Natrium Tartrat Trinatrium Fosfat Pengatur Keasaman

Peraturan di beberapa negara (sda Des 2005) CAC (45 jenis) Codex Stan (37 jenis) FSANZ (52 jenis) Malaysia (42 jenis) Eropa (69 jenis) Kanada (70 jenis) Jepang (31 jenis) Sedang dalam proses revisi RSNI-1 Rekomendasi sementara Tim Ahli sesuai dengan Codex Stan : 37 jenis Pengatur Keasaman

Pengemulsi, pengental, Penstabil Bahan tambahan makanan yang dapat membantu terbentuknya atau memantapkan sistem dispersi yang homogen pada makanan

Pengemulsi, Pengental, Penstabil Permenkes 722 / 88 88 jenis Codex 2005 108 jenis Uni Eropa 49 jenis Malaysia 77 jenis FSANZ 76 jenis Skotlandia 42 jenis Sedang dalam proses revisi (RSNI-1)

PERISA Bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat, dengan atau tanpa ajudan perisa (flavouring adjunct) yang digunakan untuk memberi flavor, dengan pengecualian rasa asin, manis dan asam, tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan tidak diperlakukan sebagai bahan pangan.

Pengaturan Perisa di Beberapa Negara Codex 1615 Jenis Uni Eropa 2963 Jenis FEMA 4253 Jenis IOFI 407 Jenis senyawa artifisial Indonesia (Permenkes 722/88) 75 Jenis penyedap rasa dan aroma SNI

Standar Nasional Indonesia (SNI) PERISA b.Yang diperbolehkan digunakan berdasarkan GMP / CPPB 1834 jenis 1615 (JECFA) 219 (FEMA, EU) yang sudah beredar di Indonesia Terdiri dari perisa dan bahan pembuat perisa c. Diperbolehkan tetapi dibatasi penggunaannya 17 jenis d. Dilarang 9 jenis

Perisa yang Dibatasi Penggunaannya Aloin Asam agarat Asam sianida Beta asaron Berberin Estragol Hiperisin Kafein Kuasin Komarin Kuinin Minyak rue Safrol Iso-safrol Alfa-santonin Spartein Tujon

Perisa yang Dilarang Digunakan Dulkamara Kokain Nitrobenzen Sinamil antranilat Dihidrosafrol 6. Biji tonka 7. Minyak kalamus 8. Minyak tansi 9. Minyak sasafras

SISTEM PENGAWASAN PANGAN From farm to table approach Terdiri 3 lapis Sub sistem pengawasan produsen (GMP, HACCP) Sub-sitem pengawasan pemerintah (regulasi, standardisasi, evaluasi produk sebelum beredar, pengawasan peredaran, sampling,pengujian lab, informasi, public warning didukung law enforcement) Sub sistem pengawasan konsumen (kesadaran masyarakat)

UU Perlindungan konsumen SISPOM GMP PEMERINTAH Badan POM UU Perlindungan konsumen LSM Media massa

PELABELAN

Pelabelan Bahan Tambahan Pangan Pada label BTP harus dicantumkan keterangan sekurang-kurangnya : a. Nama produk; b. Daftar bahan yang digunakan atau komposisi; c. Berat bersih atau isi bersih; d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau yang memasukkan BTP ke dalam wilayah Indonesia; e. Tulisan “Bahan Tambahan Pangan”; f. Nama golongan BTP; g. Nama BTP, dan nomor kode internasional yang dimilikinya; h. Nomor pendaftaran, untuk BTP yang harus didaftarkan; i. Tanggal kadaluwarsa; j. Takaran penggunaannya untuk BTP dalam kemasan eceran.

Untuk Bahan Tambahan Pangan Pewarna : a. Nomor Indeks pewarna; b. Tulisan ”pewarna pangan” yang ditulis dengan huruf besar berwarna hijau dalam kotak persegi panjang berwarna hijau, sebagai berikut: c. logo huruf M dalam suatu lingkaran berwarna hitam, sebagai berikut : PEWARNA PANGAN M

Untuk Bahan Tambahan Pangan Pemanis buatan a. Kesetaraan kemanisan dibandingkan dengan gula; b. Jumlah pemanis buatan dalam kemasan sekali pakai; c. ADI (Acceptable Daily Intake), kecuali pemanis buatan yang tidak mempunyai ADI. d. Tulisan ”mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”, untuk pemanis buatan aspartam; e. Tulisan ”tidak digunakan untuk bahan yang akan dimasak atau dipanggang”, untuk pemanis buatan aspartam; f. Tulisan ”konsumsi berlebihan akan menyebabkan efek laksatif” untuk pemanis buatan golongan poliol (sorbitol, laktitol, manitol, maltitol, silitol).

Pelabelan Pangan yang mengandung BTP nama golongan bahan tambahan pangan; b. nama bahan tambahan pangan, untuk golongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet, pewarna, dan penguat rasa; c. Nomor indeks, khusus pewarna

Label Pangan yang mengandung BTP pemanis buatan : a. tulisan ”mengandung pemanis buatan”; b. tulisan ”mengandung gula dan pemanis buatan” jika pangan mengandung gula dan pemanis buatan; c. nama pemanis buatan; d. Jumlah pemanis buatan per sajian atau per kg pangan; e. ADI, kecuali pemanis buatan yang tidak mempunyai ADI; f. Tulisan ”mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”, untuk pemanis buatan aspartam; g. Tulisan ”konsumsi berlebihan akan menyebabkan efek laksatif”, untuk pemanis buatan sorbitol, laktitol, maltitol, silitol dan manitol; h. Saran penyajian, untuk pangan yang memerlukan penyajian khusus.

Pelanggaran terhadap UU No 7 th 1996 : ttg Pangan Pasal 54 Bab IX (diberikan tindakan administratif) - Peringatan tertulis sampai pencabutan izin produksi atau izin usaha Pasal 55-59 Bab X (Ketentuan Pidana) Bila terbukti: pidana penjara dan atau membayar denda

Pelanggaran terhadap PP No. 69 th 1999 ttg Label dan Iklan Pangan Pasal 61 Bab V (Tindakan Administratif) Dari Peringatan secara tertulis sampai pencabutan izin usaha

TERIMA KASIH TERIMA KASIH

KEBIJAKAN PENGGUNAAN BTP UNTUK INDUSTRI PANGAN Ir. Sri Irawati Susalit Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI