Penegakan Hukum Pidana Lingkungan HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Harsanto Nursadi RM Andri Gunawan Wibisana (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Penegakan Hukum Pidana Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 1997 Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) Pejabat Pegawai Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelestarian fungsi lingkungan (PPNS LH, PPNS Kehutanan, PPNS Perikanan, dll) Perwira TNI Angkatan Laut: khusus untuk menangani tindak pidana di wilayah ZEE (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Pelaku Pidana Orang Korporasi Badan Hukum Pemimpin Korporasi Pemberi Perintah (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Orang: “Barang siapa” menurut UU No. 23 tahun 1997 ditambah dengan: “Pelaku Pidana” dalam KUHP: “Barangsiapa” : orang + Pasal 55 KUHP: Yang melakukan Yang menyuruh melakukan (doen pleger) Yang turut melakukan (medepleger) Yang membujuk (uitloker) Pasal 56 KUHP: Yang membantu melakukan (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Korporasi: pasal 46 UU No. 23/97: Badan hukum Pemberi perintah Pemimpin (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
Kriteria Tanggung Jawab Korporasi HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Kriteria Tanggung Jawab Korporasi POWER ACCEPTANCE (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Kriteria SLAVENBURG “Pemimpin Faktual/Pemberi Perintah dapat dianggap memenuhi syarat untuk dipidanakan apabila ia -yang mempunyai kewenangan dan harus melakukan perbuatan sesuai dengan kewenangannya tersebut- telah lalai untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah terjadinya perbuatan pidana tersebut dan secara sadar menerima bahwa ada perbuatan pidana yang kemungkinan akan terjadi. Dalam keadaan ini maka Pengurus/Fungsionaris tersebut dianggap telah sengaja mendorong terjadinya perbuatan pidana tersebut (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
Sanksi pidana dalam UU No. 23/1997 HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Sanksi pidana dalam UU No. 23/1997 1. Kejahatan Umum Pasal 41 (sengaja) dan 42 (alpa) 41: - Barangsiapa yang - secara melawan hukum - dengan sengaja - melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, … 42: Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Ciri-ciri Kejahatan Umum: Delik Materil: yang diperhatikan adalah akibat Aktual/Kongkrit: mengakibatkan pencemaran Akibat Serius/Berat/Kematian Sanksi berat: Sengaja: penjara 10 tahun dan denda 500 juta Jika perbuatan menyebabkan orang meninggal atau luka berat: penjara 15 tahun dan denda 750 juta Alpa: penjara 3 tahun dan denda 100 juta Jika perbuatan menyebabkan orang meninggal atau luka berat: penjara 5 tahun dan denda 150 juta Administratively independent crimes (tindak pidana yang tidak tergantung dari apakah terjadi pelanggaran syarat administratif atau tidak)? Jawabannya tergantung dari penafsiran kata “melawan hukum” (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Perbuatan melawan hukum secara materil dan formil Pompe: PMH dapat diartikan sebagai PMH formil dan materil Pompe berpendapat bahwa PMH bukan unsur konstitutif/mutlak dari tiap delik (bandingkan dengan pendapat Vos dan Jonkers yang menyatakan bahwa PMH adalah unsur mutlak atau “stilzwijgen element” Alasan Pompe: Analogi dengan PMH perdata, yaitu: Pelanggaran hak Bertentangan dengan kewajiban Bertentangan dengan kesusilaan ataupun asas pergaulan dalam masyarakat ttg penghormatan thd orang lain atau barang miliki orang lain MvT menggunakan kata “wederrechtelijk” sama dengan tanpa hak Hazewinkel-Suringa: PMH secara materil hanya berlaku negatifsebagai dasar pembelaan jika sebuah perbuatan merupakan PMH formil, tapi bukan merupakan PMH materil maka perbuatan tersebut bukan delik. Tapi PMH materil tidak bisa dijadikan dasar penghukuman jika tidak ada PMH formil, berdasarkan asas nullum delictum Jika sebuah perbuatan dianggap sebagai tindak pidana karena adanya PMH materil saja (seperti pendapat Pompe), maka pasal 41 dan 42 adalah “administratively independent crimes” (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA 2. Kejahatan Khusus (spesifik) Pasal 43 (sengaja) dan 44 (alpa) 43: - Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat… padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran … 44: Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan menurut pasal 43 (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Ciri2 Kejahatan khusus Delik Formil: yang diperhatikan adalah tata cara perbuatan pidana dilakukan Faktual/Potensial: tidak harus akibatnya (yaitu pencemaran) telah terjadi Sanksi lebih ringan: Sengaja: penjara 6 tahun dan denda 300 juta Jika perbuatan menyebabkan orang meninggal atau luka berat: penjara 9 tahun dan denda 450 juta Alpa: penjara 3 tahun dan denda 100 juta Jika perbuatan menyebabkan orang meninggal atau luka berat: penjara 5 tahun dan denda 150 juta Administratively dependent crimes (tergantung dari adanya pelanggaran syarat administrasi) (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Contoh Kasus Air limbah Baku mutu effluent/emisi A sungai B, yang diukur ialah baku mutu ambien A > baku mutu, B > baku mutu Sanksi pidana pada pasal berapa untuk kasus ini? dakwaan primair pasal 41 dan pasal 42 dakwaan subsidair pasal 43 dan 44 A > baku mutu, B < baku mutu pasal 43 dan 44 A < baku mutu, B > baku mutu pasal 42 (karena pasal 42 tidak mencantumkan kata “melawan hukum”kelalaian pasal 41, dengan syarat melawan hukum diartikan menurut pendapat Pompe (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
Pembagian perbuatan pidana di Eropa HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Pembagian perbuatan pidana di Eropa Abstract Endangerment Administratively-dependent crimes Yg dipidana bukanlah pencemaran, tapi pelanggaran ketentuan administratif Concrete endangerment Administratively-dependent crimes illegal emissions Ada ancaman pencemaran/kerusakan lingkungan (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Serious environmental Pollution Administrative Independent crimes: Yang dipidana adalah pencemaran (akibat perbuatan), tanpa memperhatikan ada/tidaknya pelanggaran syarat administratisi oleh terdakwa Perbuatan mengakibatkan atau menimbulkan resiko (= ancaman) munculnya pencemaran/kerusakan lingkungan yang sangat serius Pidana dapat dijatuhkan meskipun tidak ada ketentuan administratif yang dilanggar tidak ada syarat melanggar hukum Vague norms Pelanggaran terhadap duty of care (zorgvuldigheid): “if one knows or could reasonably be expected to know that by one’s actions the environment could be harmed, one should take all the measures that can reasonably be demanded in order to prevent danger or to limit or to eliminate its consequences” (M. Faure & M. Visser, 1995: 347) karena “duty of care” bersifat umum (kewajibannya tidak ditentukan secara detail di dalam UU), maka tindaka pidana ini juga termasuk tindak pidana karena adanya perbuatan melawan hukum secara materil (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Asas Subsidiaritas Penjelasan umum UU No. 23/1997: Sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan hukum pidana tetap memperhatikan asas subsidiaritas, yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat. Asas ini berlaku untuk semua jenis tindak pidana (baik kejahatan umum maupun khusus) (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
Ketentuan Pidana dalam UU No. 32/2009 HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Ketentuan Pidana dalam UU No. 32/2009 (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA PENEGAKAN HUKUM PIDANA Tindak pidana lingkungan adalah kejahatan Sanksi dan denda maksimum dan minimum kortporasi Tindak pidana formil (effluent, emisi dan ganguan) Sanksi administrasi Pelanggaran dilakukan lsatu kali Ultimum remidium Pencemaran dan perusakan LH Sanksi administrasi tidak dipatuhi Pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali Memasukkan B3 yg dilarang Memasukkan LB3 di NKRI Memasukkan limbah di NKRI Membuang limbah Membuang B3 dan LB3 Melepas rekayasa genetik (sesuai UU dan izin lh) Melakukan pembukaan lahan dengan membakar Menyusun Amdal tanpa sertifikasi kompetensi Memberikan informasi palsu,menyesatkan menghilangkan, merusak, dan ket tidak benar PREMIUM REMIDIUM (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Penyidik Polri Koordinasi PPNS LH SPDP Berkas Penyidikan Jaksa Penuntut Umum Menangkap dan menahan pemeriksaan Kewenangan lainnya penyitaan penggeledahan Menghentikan penyidikan (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
PENEGAKAN HUKUM TERPADU (pasal 95) HK Ling: Penegakan Hk PIDANA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (pasal 95) PPNS KEPOLISIAN KEJAKSAAN MENEG LH KOORDINASI (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
Alat Bukti yang Sah dalam Tuntutan Tindak Pidana Lingkungan HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Alat Bukti yang Sah dalam Tuntutan Tindak Pidana Lingkungan Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan terdakwa; dan/atau Alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA SANKSI Pidana Jenis Sanksi UU 23/1997 RUU tentang Perlindungan & Pengelolaan LH Pidana MIN Tidak Ada 1 tahun MAK 15 tahun Denda 500 juta rupiah 750.000.000 15 miliar rupiah (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Pasal 98 (sengaja) dan pasal 99 (lalai)delik materil Jenis Pelanggaran Akibat Pidana Denda (rupiah) Minimum Maksimum Sengaja > BM 3 tahun 10 tahun 3 millir 10 miliar Orang Luka 4 tahun 12 tahun 4 miliar 12 miliar Orang Mati 5 tahun 15 tahun 5 miliar 15 miliar Lalai 1 tahun 1 miliar 3 miliar 2 tahun 6 tahun 2 miliar 6 miliar 9 tahun 9 miliar Pasal ini merupakan tindak pidana berupa perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, kriteria baku kerusakan terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan tidak mensyaratkan adanya “melawan hukum” administratively independent crimes (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Pasal 100delik formil Melanggar baku mutu effluent pidana maks 3 tahun dan denda maks 3 miliar rupiah Tindak pidana dijatuhkan bila: * Sanksi administrasi tidak dilaksanakan, atau * Perbuatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali Asas subsidiaritas hanya untuk Kejahatan Khusus (administratively-dependent crimes) (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
Delik formil lainnya (pasal 101-115) HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Delik formil lainnya (pasal 101-115) Pelanggaran Pidana Denda (rupiah) Min Mak Melepaskan/mengedarkan produk rekayasa genetika tidak sesuai dgn peraturan per-uu-an 1 tahun 3 tahun 1 miliar 3 miliar Mengelola limbah B3 tanpa izin Tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkannya Dumping - Memasukkan limbah 4 tahun 12 tahun 4 miliar 12 miliar Memasukkan limbah B3 5 tahun 15 tahun 5 miliar 15 miliar (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA lanjutan Pelanggaran Pidana Denda (rupiah) Min Maks Memasukkan B3 5 tahun 15 tahun 5 miliar 15 miliar Membakar lahan 3 tahun 10 tahun 3 miliar 10 miliar Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin 1 tahun 1 miliar Menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL - Menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA lanjutan Pelanggaran Pidana Denda (rupiah) Min Maks Menerbitkan izin usaha tanpa dilengkapi izin lingkungan - 3 tahun 3 miliar Tidak melakukan pengawasan 1 tahun 500 juta Memberikan informasi palsu 1 miliar Tidak melaksanakan perintah paksaan pemerintah Menghalang-halangi pejabat pengawas dan/atau PPNS (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009
HK Ling: Penegakan Hk PIDANA Perubahan dalam UU 32/2009 Kata “pencemaran/kerusakan” diganti dengan pelampauan baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, baku kerusakan Ada sanksi minimum Subsidiaritas terbatas hanya untuk pasal 100 (pelanggaran baku mutu effluent) Ada tambahan beberapa tindak pidana baru (seperti pembakaran lahan, pengedaran produk hasil rekayasa genetika) Pemidanaan untuk Pejabat TUN yang: Menerbitkan izin lingkunan tanpa dilengkapi Amdal atau UKL/UPL (pasal 111 ayat 1) Menerbitkan izin usaha tanpa adanya izin lingkungan (pasal 111 ayat 2) Tidak melakukan pengawasan (pasal 112) (C) HN_RMAGW_2009 (C) HN_RMAGW_2009