RPP PENYELENGGARAAN SPAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Advertisements

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) (Masukan untuk Penyusunan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Penyelenggaraan SPAM) oleh:
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KEPALA BAGIAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN I
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
KONSEP PENANGANAN KUMUH
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM SERTA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN YANG PERLU DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN DAERAH oleh: ADI.
Materi Peraturan Pemerintah No
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Undang-Undang bidang puPR
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Program Penyehatan Makanan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI)
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Pelatihan Perencanaan Teknis Terinci (DED)
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

RPP PENYELENGGARAAN SPAM KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM

ALUR PIKIR PENYELENGGARAAN SPAM MAKSUD & TUJUAN MAKSUD: Penyelenggaraan SPAM dimaksudkan untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas air TUJUAN : tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air; terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau; tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha; dan tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum. 6 Prinsip Dasar Pembatasan pengelolaan SDA: Pengusahaan atas air tidak boleh menganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air; Negara harus memenuhi hak rakyat atas air; Kelestarian lingkungan hidup; Pengawasan dan pengendalian negara atas air bersifat mutlak; Prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; Apabila semua batasan telah terpenuhi, Pemerintah dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat tertentu dan ketat. PENYELENGGARAAN SPAM PENYELENGGARAAN Sistem Penyediaan Air Minum Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/D, UPT/D Pengembangan Pengelolaan Dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun Pencegahan terhadap Pengotoran Air Pemenuhan Kebutuhan Sendiri UU no 11 tahun 1974 tentang Pengairan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 10 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Pasal 16 ayat (1) Dasar Hukum: Wewenang dan Tanggung Jawab Pembiayaan, Tarif, Retribusi & Iuran Hak & Kewajiban Pelanggan BPPSPAM Pembinaan & Pengawasan Gugatan Masyarakat & Organisasi

ALUR PIKIR PENYELENGGARAAN SPAM 6 Prinsip Dasar Pembatasan pengelolaan SDA: Pengusahaan atas air tidak boleh menganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air; Negara harus memenuhi hak rakyat atas air; Kelestarian lingkungan hidup; Pengawasan dan pengendalian negara atas air bersifat mutlak; Prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; Apabila semua batasan telah terpenuhi, Pemerintah dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat tertentu dan ketat. Putusan MK mengamanatkan kehadiran negara pada penyelenggaraan SPAM adalah mutlak untuk memenuhi hak rakyat atas air. Kehadiran negara diterjemahkan dalam 4 (empat) unsur, yaitu: 1. Izin Ijin pemanfaatan air baku untuk air minum Hak pemanfaatan dikuasai oleh pemerintah/BUMN/BUMD RPP Pengusahaan SDA Tarif ditetapkan oleh pemerintah Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh pemerintah Pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya

SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 1 SPAM Jaringan Perpipaan 2 SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Tambah broncaptering Memberikan kepastian kuantitas dan kualitas air serta kontinuitas pengaliran air SUMUR DANGKAL, SUMUR POMPA TANGAN BAK PENAMPUNG AIR HUJAN TERMINAL AIR BANGUNAN PERLINDUNGAN MATA AIR

PENGATURAN AMDK DAN AMIU Izin Depot Air Minum (Air Isi Ulang) diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi: (KEPMENPERINDAG No. 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Izin Air Minum Dalam Kemasan diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi: Peraturan Menteri Perindustrian No. 96/M-IND/PER/12/2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum

PENCEGAHAN TERHADAP PENGOTORAN AIR SPAM SANITASI Prinsip Penyelenggaraan Sanitasi: menjaga kelestarian lingkungan; peningkatan derajat kesehatan masyarakat; pemenuhan standar pelayanan; dan Penyelenggaraan Sanitasi : Pengelolaan Sampah Penyelenggaraan SPAL Penyelenggaraannya dilaksanakan secara terpadu Penyelenggaraan SPAL domestik Penyelenggaraan SPAL nondomestik

Konsep Penyelenggaraan SPAM UU No. 23/2014 Pengembangan Pengelolaan Pembangunan baru Peningkatan Penyempurnaan/ perbaikan Perluasan Pengoperasian dan pemeliharaan Peningkatan SDM Peningkatan kelembagaan Uprating : peningkatan kapasitas pada unit produksi eksisting tanpa membangun baru Perluasan : hanya perluasan sistem fisik Peningkatan fisik dan nonfisik masuk ke OM Berlandaskan: Kebijakan dan Strategi Rencana Induk SPAM 7

PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan SPAM, dibentuk BUMN atau BUMD oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal penyelenggaraan SPAM di luar jangkauan pelayanan oleh BUMN atau BUMD, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT atau UPTD sesuai dengan kewenangannya. Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri merupakan pelaksanaan hak rakyat atas akses air minum. Kelompok masyarakat UPTD BUMN / BUMD

BPPSPAM BPPSPAM Pengelolaan SPAM TUGAS: Tujuan : Peningkatan kualitas pelayanan BUMN/BUMD yang sehat dan mandiri BUMN/BUMD Pengelolaan SPAM TUGAS: melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Pusat dalam mewujudkan BUMN/BUMD yang sehat dan mandiri.

PEMENUHAN KEBUTUHAN SENDIRI OLEH MASYARAKAT Kelompok masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan air minum oleh BUMN/D, UPT/D Penyelenggaraan SPAM oleh kelompok masyarakat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari Kelompok masyarakat /Badan Usaha UPTD BUMN / BUMD Kelompok masyarakat dapat membentuk koperasi/kelompok/himpunan/badan koperasi/kelompok/himpunan/badan menyampaikan laporan kepada Pemda Kab/Kota melalui kepala desa untuk mendapatkan pencatatan Kelompok masyarakat wajib menjaga kelestarian air baku Kelompok masyarakat berhak mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah untuk menjamin kualitas penyelenggaraan SPAM Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pembiayaan dalam penyelenggaraan SPAM kepada koperasi/kelompok/himpunan/badan

PEMENUHAN KEBUTUHAN SENDIRI OLEH BADAN USAHA 1 Badan usaha dapat melakukan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan air minum oleh BUMN, BUMD, UPT, UPTD Dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan usaha, maka berlaku ketentuan: Tarif ditentukan oleh pemerintah Pengawasan dilakukan oleh pemerintah penyampaian laporan pengelolaan secara berkala kepada pemerintah pelaksanaan audit oleh institusi yang ditunjuk oleh pemerintah 3 2 Kebutuhan sendiri bagi badan usaha adalah pemenuhan kebutuhan air minum untuk menunjang usaha yang bukan merupakan usaha penyediaan air minum, hanya berada pada wilayah usahanya, tidak dikerjasamakan dengan badan usaha lain, dan tidak melayani masyarakat umum 4 Badan usaha wajib menjaga kelestarian air baku 5 Badan usaha berhak mendapatkan pembinaan serta perlindungan aset dari pemerintah 6 Pelaksanaannya wajib dilakukan berdasarkan izin penyelenggaraan dari Pemerintah

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Melaksanakan penyelenggaraaan SPAM lintas Kab/Kota Menyusun Kebijakan dan Strategi penyelenggaraan SPAM provinsi Menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Menyusun Rencana Induk Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota Melaksanakan penyelenggaraan SPAM yang bersifat KHUSUS, kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi Membentuk BUMD dan/atau UPTD provinsi Memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri Membentuk BUMN dan/atau UPT Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota di wilayahnya memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Pusat Memberikan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Memberikan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah kab/kota Kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB (lanjutan) Melaksanakan penyelenggaraan SPAM di wilayahnya Memberi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kepada pemerintah desa, serta kelompok masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan SPAM Menyusun kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPAM di wilayahnya Menyusun rencana induk penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM kepada Pemerintah Daerah Provinsi Membentuk BUMD dan/atau UPTD pengelola air minum Pemerintah Daerah Kab/Kota Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat di wilayahnya sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah Desa Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM di tingkat kelompok masyarakat Menyampaikan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan SPAM di wilayahnya kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota memfasilitasi laporan koperasi/ kelompok/ himpunan/ badan pengelola SPAM untuk dicatatkan ke Pemerintah Daerah kab/kota Melakukan pencatatan untuk koperasi/ kelompok/ himpunan/ badan pengelola SPAM yang menyampaikan laporan sebagai penyelenggara SPAM Memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri terkait penyelenggaraan SPAM dan SPAL, pemerintah kab/kota dapat mengembangkan sistem regional melalui kerjasama antar daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

PEMBIAYAAN 1 Pembiayaan penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya 2 Sumber dana untuk pembiayaan penyelenggaraan SPAM berasal dari: APBN dan/atau APBD BUMN atau BUMD Dana masyarakat Sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

PEMBIAYAAN (Lanjutan) Dalam hal pendapatan yang diperoleh dari penjualan air tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah harus melakukan upaya perbaikan untuk tercapainya keseimbangan antara pendapatan dengan biaya operasi dan pemeliharaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 15

PEMBIAYAAN (Lanjutan) Dalam hal adanya kebutuhan penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah BUMN atau BUMD, namun BUMN atau BUMD belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut, maka BUMN atau BUMD dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha swasta untuk melaksanakan penyelenggaraan SPAM dengan prinsip tertentu Prinsip tertentu sebagaimana dimaksud adalah: Surat Izin Pengambilan Air dimiliki oleh BUMN atau BUMD; Penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha swasta tidak boleh untuk penyelenggaraan SPAM secara keseluruhan; dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kerjasama untuk menjamin terpenuhinya hak rakyat atas air.

PEMBIAYAAN (Lanjutan) Penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha hanya dapat dilakukan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut: Investasi dan/atau pengoperasian unit air baku dan unit produksi dalam rangka produksi air curah; Investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN/BUMD pengelola air minum yang bersangkutan; Investasi dan/atau pengoperasian teknologi dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja; atau Kombinasi skema huruf a, huruf b, dan/atau huruf c yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan yang diperlukan kepada BUMN/BUMD sesuai dengan kewenangannya

TARIF / RETRIBUSI / IURAN (KEPMEN) BUMN Tarif (Perkada) BUMD Tarif (KEPMEN) UPT Retribusi (Perda) UPTD Kelompok Masyarakat Iuran Masyarakat (Kesepakatan Bersama)

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Pengelola Air Minum dan Kelompok Masyarakat Pembinaan meliputi : koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan air minum* pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pemberian bantuan teknis dan bantuan program pendidikan dan pelatihan Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat mengambil alih sementara BUMN/BUMD yang tidak memenuhi kinerjanya Pemerintah Pusat BUMN UPT Pembinaan Pengawasan Pemerintah Daerah BUMD UPTD Kelompok Masyarakat * Hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN Penyusunan Rencana Induk Konsultasi Publik Masyarakat PENYELENGGARAAN SPAM Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada BUMN/D, UPT/D Pengembangan Pengelolaan BUMN/D, UPT/D harus menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengawasi pelaksanaan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat yang dilakukan oleh BUMN/D, UPT/D

GUGATAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI Masyarakat yang dirugikan sebagai akibat penyelenggaraan SPAM, berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Organisasi yang bergerak pada bidang sumber daya air berhak mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan infrastruktur SPAM, untuk kepentingan keberlanjutan fungsi SPAM. Gugatan terbatas pada gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi SPAM dan/atau gugatan membayar biaya atas pengeluaran nyata.

KETENTUAN PERALIHAN Pemenuhan kebutuhan sendiri oleh badan usaha dalam penyelenggaraan SPAM yang telah ada atau diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan ini dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. Perjanjian penyelenggaraan SPAM dan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air minum yang telah dibuat atau diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini ditinjau ulang sesuai dengan ketentuan peraturan ini dan harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

TERIMA KASIH