SUMBER SUMBER HUKUM
SUMBER-SUMBER HUKUM PENGERTIAN Tempat di mana dapat diketemukan aturan-aturan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa , yakni aturan-aturan yg kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yg tegas dan nyata
SUMBER-SUMBER HUKUM Sumber Hukum dapat dilihat dr 2 segi : Sumber Hukum Materil Sumber Hukum Formil tempat dimana dapat diketemukan aturan- aturan, termasuk sebagai sumber hukum formil yaitu : UU # Kebiasaan Yurisprodensi # Doktrin Traktat
UNDANG-UNDANG Prof. Buys, UU mempunyai 2 arti : UU dalam arti Formil/UU setiap peraturan atau ketetapan yg dibentuk oleh alat perlengkapan negara yg diberi kekuasaan untuk membentuk UU, yaitu Presiden dan DPR UU dalam arti Materil/Peraturan setiap peraturan atau ketetapan yg isinya mengikat kepada umum, misal Perda.
Suatu UU bisa bersifat formil serta bersifat materil Misal UU No. 5 thn 1960 tentang UUPA : Dalam arti formil krn UU tsb dibuat pemerintah dgn DPR. Dalam arti materil krn UU tsb mengikat umum.
Tetapi Dapat Pula Suatu UU Hanya Memiliki Satu Sifat Saja : Misalnya UU Naturalisasi : hanya bersifat formil, krn dibuat oleh Presiden dan DPR tetapi isinya hanya mengikat pihak tertentu saja PP, Perda, Kepmen : Hanya bersifat materil, krn hanya mengikat umum tetapi tdk dibuat oleh Presiden dan DPR.
KEKUATAN MENGIKAT UU Agar suatu UU mempunyai kekuatan mengikat dan dapat berlaku, maka harus di undangkan dalam Lembaran Negara, dan yg mengundangkan adalah Menhuham Setiap UU yang telah diundangkan melalui LN maka akan berlaku fiksi Hukum : “setiap orang dianggap telah mengetahui adanya UU yang telah diundangkan tsb.” Setiap UU selalu disertai dgn penjelasan, penjelasan suatu UU dan Peraturan Pemerintah (PP) dimasukkan dalam Tambahan Lembaran Negara.
KEKUATAN MENGIKAT UU Setiap UU diberi nomor urut dan tahun dibentuknya, demikian pula Lembaran Negara diberi nomor urut dan tahun. Tahun terbentuknya UU dan LN sama, tetapi nomor urut biasanya berbeda. Suatu UU mulai berlaku sesuai dgn tgl yang ditentukan dalam UU itu sendiri. Apabila tdk ditentukan maka UU tsb akan mulai berlaku 30 hari (jawa dan madura) dan 100 hari (diluar jawa dan madura) setelah diundangkan dalam LN
SUATU UU TDK BERLAKU LAGI APABILA : Jangka waktu yg ditentukan dlm UU tsb sudah lampau; Keadaaan untuk mana UU tsb diadakan sudah tidak ada lagi; UU tsb dicabut oleh instansi yg membuatnya telah diadakan UU baru yang isinya bertentangan dgn UU yang berlaku
BERITA NEGARA DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA Selain Lembaran Negara, masih terdapat lg Berita Negara yang mempunyai fungsi sebagai tempat pengumuman Keppres, Kepmen. Tambahan Berita Negara yng memuat anggaran dasar dr perseroan, perhimpunan, yayasan, dsbnya.
ASAS-ASAS PERUNDANGAN YANG DIKENAL : UU tidak berlaku surut UU tdk boleh diganggu gugat UU yg dibuat oleh penguasa yg lebih tinggi kedudukannya mempunyai kedudukan yg lebih tinggi pula. UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu. UU khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum.
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN : Tap/MPRs/XX/1966 : UUD 1945 Tap Mpr UU/Perpu Peraturan Pemerintah (PP) Keputusan Presiden (Kepres) Peraturan Pelaksana lain : Permen, Instruksi Men.
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN : Tap III/MPR/2000 : UUD 1945 Ketetapan MPR UU Perpu Peraturan Pemerintah Keppres Perda
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN : UU No. 10 Tahun 2004 : UUD 1945 UU/Perpu PP Perpres Perda
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1: UUD 1945 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
YURISPRUDENSI PERISTILAHAN LAINNYA : Yurisprudentie (Belanda) Yurisprudence (Perancis) Case Law/ Judge Made Law PENGERTIAN : “keputusan hakim terdahulu yg diikuti oleh hakim lain dan dijadikan sebagai dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yg sama”
LATAR BELAKANG YURISPRUDENSI Kerap kali hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, dihadapkan kpd peraturan hukum yang tidak ada atau tdk lengkap. Hakim tidak boleh menolak memeriksa suatu perkara dgn alasan ketiadaan peraturan (Pasal 22 AB) Dalam kondisi tsb hakim harus menciptakan hukumnya sendiri.
LATAR BELAKANG YURISPRUDENSI Terdapat beberapa alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain : Karena keputusan tsb dibuat oleh hakim yg mempunyai kedudukan yg lebih tinggi. Karena alasan praktis Hakim mengikuti keputusan hakim lain karena sependapat
TRAKTAT PENGERTIAN TRAKTAT : “Perjanjian yg dibuat diantara dua atau lebih negara “ Macam-Macam Traktat : Traktat Bilateral, yg dibuat antara 2 negara Traktat Multilateral, yg dibuat secara kolektif Traktat Terbuka, perjanjian yg memungkinkan masuknya negara baru sbagai peserta Traktat Tertutup, tidak memungkinkan masuknya peserta baru
TRAKTAT Terdapat 2 Macam Bentuk Perjanjian : Traktat, dibuat oleh Presiden dgn persetujuan DPR. ( Pasal 11 UUD 1945) Agreement, dibuat hanya dgn keputusan presiden, dan biasanya hanya menyangkut bidang Politik.
KEBIASAAN Perbuatan manusia yg tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yg sama. Peraturan yg walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah , tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, krn masyarakat yakin bahwa peraturan tsb berlaku sebagai hukum.
KEBIASAAN Agar H Kebiasaan tsb ditaati, maka ada 2 syarat yag harus dipenuhi : Perbuatan yg tetap dilakukan orang Adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan krn telah merupakan kewajiban
PENDAPAT AHLI HUKUM “pendapat para ahli hukum/sarjana hukum yg terkenal dan mempunyai nama pengaruh dalam keputusan hakim.” Hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum terkenal dalam menetapkan dasar-dasar keputusannya.
Terima Kasih