PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Menegakkan Integritas Akademik Sivitas Akademika UI
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
SALAM ADHYAKSA.
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
GRATIFIKASI.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
DASAR PEMERIKSAAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
DAN PERADILAN NASIONAL
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 69 TAHUN 2017
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada
Aturan dan Larangan Kampanye
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
Unggul Profesional Islami
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
Tata Cara Penanganan Pengaduan
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
Transcript presentasi:

PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

PAKTA INTEGRITAS Integritas : -Konsistensi antara tindakan dengan nilai- nilai dan prinsip -Dalam etika diartikan sebagai : kejujuran dan kebenaran tindakan seseorang Pakta Integritas adalah Pernyataan janji setiap Pegawai Negeri Sipil untuk selalu berpegang teguh pada nilai- nilai integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3. Permenpan Nomor 49 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/lembaga dan Pemda 4. Peraturan Walikota Nomor 44 tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

TUJUAN PENERAPAN PAKTA INTEGRITAS .Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermanfaat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa , UUD 1945 dan Pancasila.

PELAKSANAAN Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi seluruh PNS Pelaksanaan Pakta Integritas didahului dengan penandatanganan dokumen Pakta Integritas di atas meterai Rp 6.000,-(enam ribu rupiah) untuk pejabat struktural dan anggota FORPI dan tanpa meterai untuk pejabat non struktural.

KETENTUAN PENANDATANGANAN Penandatanganan oleh Pejabat Eselon II , Kepala SKPD, camat dan lurah disaksikan/diketahui oleh Walikota Penandatanganan oleh Pejabat Eselon III Non Kepala SKPD disaksikan/diketahui oleh Wakil Walikota Penandatanganan oleh pejabat eselon IV , pejabat eselon V , kepala sekolah, pejabat fungsional umum dan pejabat fungsional tertentu disaksikan/diketahui oleh atasan langsung 4. Penandatanganan dilaksanakan pada saat pelantikan bersamaan dengan penandatanganan sumpah

jabatan bagi pejabat struktural dan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu dilaksanakan setiap terjadi mutasi ke SKPD/unit kerja lain. 5. Bagi CPNS pada saat pengambilan sumpah menjadi PNS.

DOKUMEN PAKTA INTEGRITAS Memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri meliputi : 1. Berperan secara pro aktiv dalam upaya pencegahandan pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela 2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap,hadiah,bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku 3. Tdk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan

Norma agama dan kesusilaan, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba 4. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas 5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest ) dalam melaksanakan tugas 6. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas secara konsisten 7. Menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kota Yk serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan

8.Bila melanggar hal-hal tersebut di atas , siap menghadapi konsekuensinya

PENGAWASAN PELAKSANAAN 1 PENGAWASAN PELAKSANAAN 1.Pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi 2.Pemantauan dilakukan oleh Forum Pemantau Independen (FORPI) yang dibentuk oleh Walikota 3. Evaluasi pelaksanaan dilakukan oleh inspektorat dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali setahun 4.Setiap PNS yang melanggar dokumen Pakta Integritas akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS