PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
PAKTA INTEGRITAS Integritas : -Konsistensi antara tindakan dengan nilai- nilai dan prinsip -Dalam etika diartikan sebagai : kejujuran dan kebenaran tindakan seseorang Pakta Integritas adalah Pernyataan janji setiap Pegawai Negeri Sipil untuk selalu berpegang teguh pada nilai- nilai integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3. Permenpan Nomor 49 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/lembaga dan Pemda 4. Peraturan Walikota Nomor 44 tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
TUJUAN PENERAPAN PAKTA INTEGRITAS .Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermanfaat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa , UUD 1945 dan Pancasila.
PELAKSANAAN Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi seluruh PNS Pelaksanaan Pakta Integritas didahului dengan penandatanganan dokumen Pakta Integritas di atas meterai Rp 6.000,-(enam ribu rupiah) untuk pejabat struktural dan anggota FORPI dan tanpa meterai untuk pejabat non struktural.
KETENTUAN PENANDATANGANAN Penandatanganan oleh Pejabat Eselon II , Kepala SKPD, camat dan lurah disaksikan/diketahui oleh Walikota Penandatanganan oleh Pejabat Eselon III Non Kepala SKPD disaksikan/diketahui oleh Wakil Walikota Penandatanganan oleh pejabat eselon IV , pejabat eselon V , kepala sekolah, pejabat fungsional umum dan pejabat fungsional tertentu disaksikan/diketahui oleh atasan langsung 4. Penandatanganan dilaksanakan pada saat pelantikan bersamaan dengan penandatanganan sumpah
jabatan bagi pejabat struktural dan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu dilaksanakan setiap terjadi mutasi ke SKPD/unit kerja lain. 5. Bagi CPNS pada saat pengambilan sumpah menjadi PNS.
DOKUMEN PAKTA INTEGRITAS Memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri meliputi : 1. Berperan secara pro aktiv dalam upaya pencegahandan pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela 2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap,hadiah,bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku 3. Tdk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Norma agama dan kesusilaan, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba 4. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas 5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest ) dalam melaksanakan tugas 6. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas secara konsisten 7. Menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Kota Yk serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan
8.Bila melanggar hal-hal tersebut di atas , siap menghadapi konsekuensinya
PENGAWASAN PELAKSANAAN 1 PENGAWASAN PELAKSANAAN 1.Pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi 2.Pemantauan dilakukan oleh Forum Pemantau Independen (FORPI) yang dibentuk oleh Walikota 3. Evaluasi pelaksanaan dilakukan oleh inspektorat dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali setahun 4.Setiap PNS yang melanggar dokumen Pakta Integritas akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS