Materi Keprotokolan Disampaikan pada: Pelatihan Keprotokolan Pemerintah Daerah PRODI ILMU PEMERINTAHAN FISIP UNIKOM Rabu, 30 September 2015
(Kasubbag Protokol SETDA KAB. BANDUNG BARAT) Oleh: Drs. Bubun Bunjamin (Kasubbag Protokol SETDA KAB. BANDUNG BARAT)
MASALAH???
KEPROTOKOLAN PELATIHAN KEPROTOKOLAN PEMERINTAH DAERAH FISIP UNIKOM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 PELATIHAN KEPROTOKOLAN PEMERINTAH DAERAH FISIP UNIKOM TAHUN 2015
TATA KUNJUNGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN KE DAERAH
Ketentuan Umum 1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 2. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain. 3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Ketentuan Umum 4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Ketentuan Umum 7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang. 8. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 9. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
Ketentuan Umum 10. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan. 11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
ASAS a. Kebangsaan; b. Ketertiban dan Kepastian Hukum; c. Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan; dan d. Timbal Balik.
TUJUAN a. memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat; b. memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan c. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
RUANG LINGKUP (1) Ruang lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi: Tata Tempat; Tata Penghormatan. Tata Upacara; dan (2) Pengaturan diberlakukan hanya dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi bagi; Pejabat Negara; Pejabat Pemerintahan; Perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional; dan Tokoh Masyarakat Tertentu.
Tantangan dan Dinamika Kualitas & kuantitas Sumber Daya Manusia protokol; Banyaknya sumber informasi sebagai dasar untuk bertindak; Kepastian acara baik dari segi waktu maupun kegiatan; Perkembangan dan dinamika kehidupan sosial politik dan sistem pemerintahan/ ketatanegaraan; Tuntutan masyarakat terhadap pemerintah; Era globalisasi; Kemajuan Ilmu dan tekhnologi.
SYARAT PETUGAS PROTOKOL MENGUASAI PENGETAHUAN TEKNIS KEPROTOKOLAN MENGERTI PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN DAN MEMILIKI KEMAMPUAN MANAJERIAL MAMPU MENGAMBIL KEPUTUSAN SECARA CEPAT DAN TEPAT BERPENAMPILAN / BERPAKAIAN RAPI DAN BAIK SERTA MENYESUAIKAN DG SAAT KEGIATAN YG DIHADIRI MENGERTI ARTI PENTINGNYA DEKORASI, KEBERSIHAN DAN KEAMANAN MEMILIKI KEMAMPUAN BERKOMUNIKASI YG BAIK MAMPU BERPIKIR DAN BERTINDAK DINAMIS, EFEKTIF DAN EFISIEN
LANDASAN DAN SUMBER HUKUM KEPROTOKOLAN PERSETUJUAN INTERNASIONAL Konvensi Wina 1815, 1961 dan 1963 PERATURAN PERUNDANGAN UU Nomor 8 Tahun 1987 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri UU Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina 1961 dan 1963 PP Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan Keppres Nomor 32 Tahun 1971 tentang Protokol Negara Permensesneg Nomor 13 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Presiden dan Wakil Presiden RI TRADISI, ADAT ISTIADAT DAN KEBIASAAN SETEMPAT AZAS TIMBAL BALIK (RESIPROSITAS) LOGIKA UMUM (COMMON SENSE)
a. Urutan Tata Tempat di Pusat: 1) Presiden RI 2) Wakil Presiden RI PEDOMAN TATA TEMPAT a. Urutan Tata Tempat di Pusat: 1) Presiden RI 2) Wakil Presiden RI 3) Mantan Presiden & Mantan Wakil Presiden RI 4) Ketua Lembaga Negara (Ketua MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK dan KY) 5) Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan 6) Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional. 8
9) Kepala Staf TNI AD, AL dan AU TNI 7) Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, Gubernur BI, Ketua Badan Penyelenggara Pemilu, Wakil Ketua BPK, MA, MK dan KY. 8) Menteri, Pejabat Setingkat Menteri, Anggota DPR-RI, dan Anggota DPD-RI, serta Dubes LBBP-RI. 9) Kepala Staf TNI AD, AL dan AU TNI 10) Pemimpin Parpol yang memiliki wakil di DPR-RI Anggota BPK, Ketua Muda dan Hakim Agung MA, Hakim MK, dan Anggota KY Republik Indonesia. Pemimpin LN yang ditetapkan sebagai PN, Pemimpin LN lainnya yang ditetapkan dg UU, DGS dan Deputi Gubernur BI, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilu. 9
Gubernur Kepala Daerah. Pemilik Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Tertentu. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf AD, AL, dan AU TNI, Wakil Kapolri, Wakil Jakgung, Wakil Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Pejabat Eselon I atau yang disetarakan. Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota; dan Pimpinan tertinggi representasi organiasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan Masyarakat. 10
b. Urutan Tata Tempat di Provinsi: 1) Gubernur; 2) Wakil Gubernur; 3) Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur; 4) Ketua DPRD Provinsi atau nama lainnya; 5) Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing di daerah; 6) Wakil Ketua DPRD Provinsi atau nama lainnya; 7) Sekretaris Daerah, Panglima/Komandan Tertinggi TNI semua angkatan, Kepala Kepolisian, Ketua Pengadilan Tinggi semua badan peradilan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi. 11
b. Lanjutan Urutan Tata Tempat di Provinsi: 8) Pemimpin Parpol di Provinsi yang memiliki wakil di DPRD Provinsi; Anggota DPRD Provinsi atau nama lainnya, Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Anggota Majelis Rakyat Papua; Bupati/Walikota; 11) Kepala Kantor Perwakilan BPK di daerah, Kepala Kantor Perwakilan BI di daerah, Ketua KPUD; 12) Pemuka Agama, Pemuka Adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu Tingkat Provinsi; 13) Ketua DPRD Kabupaten/Kota; 11
b. Lanjutan Urutan Tata Tempat di Provinsi: 14) Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota; Anggota DPRD Kabupaten/Kota; Asisten Sekda Provinsi, Kepala Dinas Tingkat Provinsi, Kepala Kantor Instansi Vertikal di Provinsi, Kepala Badan Provinsi, dan Pejabat Eselon II; dan 17) Kepala Bagian Pemerintah Daerah Provinsi dan Pejabat Eselon III. 11
c. Urutan Tata Tempat di Kabupaten/Kota: 1) Bupati/Walikota; 2) Wakil Bupati/Walikota; 3) Mantan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota; 4) Ketua DPRD Kabupaten/Kota atau nama lainnya; 5) Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota atau nama lainnya; 6) Sekretaris Daerah, Komandan Tertinggi TNI semua angkatan, Kepala Kepolisian, Ketua Pengadilan Tinggi semua badan peradilan, dan Kepala Kejaksaan Negeri di Kabupaten/Kota; 11
c. Lanjutan Urutan Tata Tempat di Kabupaten/Kota: 7) Pemimpin Parpol di Provinsi yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten/Kota; 8) Anggota DPRD Kabupaten/Kota atau nama lainnya; 9) Pemuka Agama, Pemuka Adat, dan Tokoh Masyarakat Tertentu Tingkat Kabupaten/Kota; 10) Asisten Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Badan Tingkat Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Tingkat Kabupaten/Kota, dan Pejabat Eselon II, Kepala Kantor Perwakilan BI di Tingkat Kabupaten, Ketua KPU Kabupaten/Kota; 11
c. Lanjutan Urutan Tata Tempat di Kabupaten/Kota: 11) Kepala Instansi Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis Instansi Vertikal, Komandan Tertinggi TNI semua angkatan di kecamatan, dan Kepala Kepolisian di kecamatan; Kepala Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Camat, dan Pejabat Eselon III; Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Pejabat Eselon IV. d. Istri/suami yg mendampingi Pejabat Negara/Pemerintah atau Tokoh Masyarakat ttt mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat pejabat tsb. 11
e. Dalam hal Pejabat Negara/Pemerintah atau Tokoh Masyarakat berhalangan hadir pd suatu acara, maka tempatnya tidak diisi oleh Pejabat yg mewakili (Pejabat yg mewakili mendapat tempat sesuai dengan jabatan yang dipangkunya) f. Dalam hal Pejabat Negara/Pemerintahan memangku jabatan lebih dari satu yang berbeda tingkatannya, maka tata tempatnya berdasarkan urutan yang lebih dahulu. g. Mantan Pejabat Negara/Pemerintah mendapat tempat setingkat lebih rendah dari jabatan yang pernah dipangku sebelumnya. 12
Acara resmi yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan dilaksanakan di daerah, maka Menteri/Pimpinan LPNK yang ber tindak sebagai tuan rumah acara. Sedangkan tuan rumah daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota. Pendamping Presiden RI atau Wakil Presiden RI pada saat menghadiri acara resmi di daerah: Bila penyelenggaranya adalah instansi pusat, maka Menteri/Pimpinan LPNK yang mendampingi. Bila penyelenggaranya adalah daerah, maka Gubernur atau Bupati/Walikota yang bersang kutan yang mendampingi 13
TATA PENGHORMATAN Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat penghormatan. Penghormatan meliputi: penghormatan dengan bendera negara; penghormatan dengan lagu kebangsaan; dan/atau bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata penghormatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU TAMU LEMBAGA NEGARA LAINNYA Tamu Negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lain yang berkunjung ke Negara Indonesia mendapat pengaturan keprotokolan sebagai penghormatan kepada negaranya sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma, dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan internasional.
TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU TAMU LEMBAGA NEGARA LAINNYA Tamu Negara terdiri atas presiden, raja, kaisar, ratu, yang dipertuan agung, paus, gubernur jenderal, wakil presiden, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga Negara lainnya dapat terdiri atas pejabat tinggi lembaga negara asing lain, mantan kepala negara/pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu lain yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU TAMU LEMBAGA NEGARA LAINNYA Kunjungan Tamu Negara dapat berupa: a. kunjungan kenegaraan; b. kunjungan resmi; c. kunjungan kerja; atau d. kunjungan pribadi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan keprotokolan terhadap Tamu Negara, tamu pemerintah, dan/atau tamu lembaga negara lain diatur dengan Peraturan Pemerintah.
TATA UPACARA: Upacara Bendera Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi: Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia; Hari besar nasional; Hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; Hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan Hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
TATA UPACARA: Upacara Bukan Bendera Upacara bukan upacara bendera dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Tata Upacara bukan upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi tata urutan upacara dan tata pakaian upacara.
3. Contoh Pengaturan Tata Tempat a. Berdiri - Bila berjabat tangan : P 5 4 3 2 1 M 1 2 3 4 5 - Bila tidak berjabat tangan : 5 3 1 2 4 4 2 1 3 P = Presiden 1 = Presiden M = Masyarakat 14
- Dalam rapat (meja bentuk U): 13 12 11 10 9 8 7 6 5 3 1 2 4 b. Duduk - Dalam rapat (meja bentuk U): 13 12 11 10 9 8 7 6 5 3 1 2 4 - Meja Bulat : 1 = Pemimpin Rapat 7 6 5 4 3 2 1
Dalam pertemuan / tatap muka (theater): 6 5 4 3 2 1 1 2 3 4 5 6 4 2 1 3 1 = Presiden 16
LAYOUT TEMPAT ACARA PERESMIAN Berhadapan : Satu Arah : Kursi Utama/Main Seat Kursi Perangkat Podium Tombol Sirine 17 Kursi Menteri/ Rombongan Resmi Presiden Kursi Muspida Daerah Meja Prasasti Para Undangan lainnya
DAN PELEPASAN PRESIDEN RI TATA CARA PENYAMBUTAN DAN PELEPASAN PRESIDEN RI DI BANDAR UDARA Gubernur Pendamping Pangdam Kapolda dstnya dll Keberangkatan/Pelepasan : Kedatangan : Catatan : Penyambutan di area Bandara hanya Muspida Tk.I Plus Penyambut menganankan Presiden atau disebelah kiri Presiden
KONVOI RESMI KUNKER RI-1 DI DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA CONTOH UNDANGAN MENTERI ……… REPUBLIK INDONESIA mengharap dengan hormat kehadiran Bapak/Ibu/Saudara untuk bersama-sama PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA pada acara PERINGATAN HARI ……. hari ….., tanggal … …. 2010, pukul ….. WIB bertempat di …. - Harap hadir 30 sebelum acara dimulai Dress: dan undangan dibawa Pria : Batik lengan panjang - Harap jawaban telepon: Wanita : Bebas rapi TNI/POLRI : PDH 41 41
………………..(Nama Presiden RI)………………. (Tempat, Tanggal/Bulan/Tahun) CONTOH PRASASTI 90cm DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA (nama proyek yang diresmikan) …………………………………………………………. DIRESMIKAN OLEH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ………………..(Nama Presiden RI)………………. (Tempat, Tanggal/Bulan/Tahun) 60 cm Keterangan: 1. Ukuran: panjang = 90 cm lebar = 60 cm 2. Bahan : marmer atau granit warna hitam 3. Kalimat : nama Presiden Republik Indonesia dan nama proyek yang diresmikan, hurufnya lebih besar dari pada huruf yang lain 4. Warna : huruf dan logo berwarna emas
KETENTUAN LAIN-LAIN Penyelenggaraan keprotokolan di daerah khusus atau daerah istimewa dilaksanakan dengan menghormati kekhususan atau keistimewaan daerah tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
TERIMA KASIH