“RESTORATIVE JUSTICE” PERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Oleh: Prof. Dr. KOMARIAH E. SAPARDJAJA,SH. (Hakim Agung) Disampaikan pada Pelatihan Hakim “Pemerkuatan Pemahaman Hak Asasi Manusia untuk Hakim Seluruh Indonesia” pada 5 May 2011, di Medan. Diselenggarakan oleh Pusham UII bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI dan Noorwegian Centre for Human Rights.
PENGADILAN = tempat untuk mencari keadilan; * PENGADILAN = tempat untuk mencari keadilan; * Tugas peradilan = memberi keadilan; * UU HAM : No. 30/1999 ; PASAL 17 : a.l. : setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan;
Keadilan normatif dalam hukum pidana, dalam kaitannya dengan HAM : Teori tentang Kepentingan Hukum = de schutznorm theorie = melindungi kepentingan hukum terhadap :Nyawa, Badan, Harta benda, Kehormatan.
MENGAPA “RESTORATIVE JUSTICE” HARUS MERUPAKAN KONSEP BARU MENCIPTAKAN PERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAM? * Ciri hukum pidana : memberikan sanksi istimewa = dapat dipaksakan oleh negara; * Hukum pidana adalah hukum publik;
* Alasan sosiologis: Dalam perkara pidana: Hakim masih berorientasi untuk menghukum pe- laku, terlalu menyederhanakan ma- salah hak, martabat, & kepentingan tidak mengakomodasi kepentingan korban = belum victims oriented; Dalam perkara perdata: Proses di pengadilan berlarut-larut.
Alasan yuridis : - KUHAP dan KUHAPerdata tidak mengatur mekanisme “restorative justice”
Alasan filosofis: * Indonesia adalah negara hukum dan negara kesejahteraan (UUD 1945 alinea 5); * Hukum adat Indonesia yang berlandaskan pada pulihnya keseimbangan kosmis meniadakan penghukuman; * Hukum sbg sarana pembaharuan.
Apakah “restorative justice”? (keadilan pemulihan?)
Prinsip dasar : - Keadilan yg dituntut adalah adanya upaya pemulihan bagi pihak yang dirugikan; - Siapapun yg terlibat dan terkena dampak tindak pidana hrs mendapat kesempatan untuk berpartisipasi penuh dalam menindaklanjutinya; - Pemerintah berperan dalam menciptakan ketertiban umum, sementara masyarakat membangun dan memelihara perdamaian.
Nilai utama dalam‘restorative justice’: Encounter = bertemu satu sama lain, yaitu menciptakan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlibat dan memiliki niat dalam melakukan pertemuan untuk membahas masalah yang telah terjadi dan pasca kejadian; Amends =perbaikan, dimana sangat diperlukan pelaku mengambil langkah-langkah dalam memperbaiki kerugian yang terjadi akibat perbuatannya;
Reintegration = bergabung kembali dalam masyarakat, yaitu mencari langkah pemulihan para pihak secara keseluruhan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat; Inclusion = terbuka, dimana memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terkait untuk berpatisipasi dalam penanganannya (www. Restotative justice)
Model yang paling disukai: =Mediasi =. Perdata : PERMA No Model yang paling disukai: =Mediasi = * Perdata : PERMA No. 1 tahun 2010; * Pidana : Mediasi penal.
Pelaksanaan ‘restorative justice’ : - Melakukan identifikasi & mengambil langkah untuk memperbaiki kerugian yang diciptakan; - Melibatkan seluruh pihak yang terkait (stake holder); - Adanya upaya utk melakukan trans- formasi hubungan yg ada selama ini antara masyarakat dengan pemerintah dalam merespon tindak pidana.
Terobosan putusan MA yang lebih memperhatikan keadilan pemulihan : - Penarikan aduan walaupun sidang sudah berjalan; - Putusan MA yang melakukan penafsiran luas terhadap pasal 12 A UU Tipikor; - Pemberian Pidana Pengawasan thd anak yang melakukan tindak pidana pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Ketiga : Konsep ‘restorative justice’ akan mengubah sifat pidana sebagai ‘geslotenrecht’ menjadi seperti hukum perdata yang bersifat terbuka. Hubungan dan akibat hukum terutama ditentukan oleh kehendak pihak-pihak ( Bagir Manan, Varia Peradilan No.247, Juni 2006)
Kata-kata mutiara yang dapat memperkaya pengalaman batin seorang Hakim: “ Dapat jadi, Pimpinan tidak akan pernah berhasil menemukan kesalahan kita. Tetapi masyarakat yang terbuka akan menemukannya. Di atas itu semua, pada saatnya kita mempertanggungjawabkan segala perbuatan kita dihadapan Maha Pencipta, Maha Besar dan Maha Adil untuk membeberkan baris demi baris, lembar demi lembar catatan perbuatan kita dalam satu kebenaran yang tidak terbantahkan” ( Bagir Manan, dalam Pidato Pembukaan Rakernas MA, Yogyakarta, 2001)
“ KALAU PENERAPAN HUKUM DILAKUKAN OLEH HAKIM YANG BERPANDANGAN LEGALISTIK, MAKA KEADILAN YANG DIHASILKANNYA BERSIFAT KAKU “ (HARIFIN A.TUMPA: DALAM PIDATO PENGANUGERAHAN DR.HONORIS CAUSA, MAKASSAR 14 APRIL 2011)