“RESTORATIVE JUSTICE” PERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Oleh: Prof. Dr. KOMARIAH E. SAPARDJAJA,SH. (Hakim Agung) Disampaikan pada Pelatihan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Oleh : DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karawang, 23 Juni 2014.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
ETIKA PROFESI JAKSA.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
SALAM ADHYAKSA.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Hak Tersangka / Terdakwa
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Dasar Berlakunya Hukum Adat
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
dalam Sistem Peradilan Pidana
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Proses Manajemen Bencana
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Asas-Asas Umum dlm UUPA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Alasan mengajukan gugatan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Teori konstitusi.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

“RESTORATIVE JUSTICE” PERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Oleh: Prof. Dr. KOMARIAH E. SAPARDJAJA,SH. (Hakim Agung) Disampaikan pada Pelatihan Hakim “Pemerkuatan Pemahaman Hak Asasi Manusia untuk Hakim Seluruh Indonesia” pada 5 May 2011, di Medan. Diselenggarakan oleh Pusham UII bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI dan Noorwegian Centre for Human Rights.

PENGADILAN = tempat untuk mencari keadilan; * PENGADILAN = tempat untuk mencari keadilan; * Tugas peradilan = memberi keadilan; * UU HAM : No. 30/1999 ; PASAL 17 : a.l. : setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan;

Keadilan normatif dalam hukum pidana, dalam kaitannya dengan HAM : Teori tentang Kepentingan Hukum = de schutznorm theorie = melindungi kepentingan hukum terhadap :Nyawa, Badan, Harta benda, Kehormatan.

MENGAPA “RESTORATIVE JUSTICE” HARUS MERUPAKAN KONSEP BARU MENCIPTAKAN PERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAM? * Ciri hukum pidana : memberikan sanksi istimewa = dapat dipaksakan oleh negara; * Hukum pidana adalah hukum publik;

* Alasan sosiologis: Dalam perkara pidana: Hakim masih berorientasi untuk menghukum pe- laku, terlalu menyederhanakan ma- salah hak, martabat, & kepentingan tidak mengakomodasi kepentingan korban = belum victims oriented; Dalam perkara perdata: Proses di pengadilan berlarut-larut.

Alasan yuridis : - KUHAP dan KUHAPerdata tidak mengatur mekanisme “restorative justice”

Alasan filosofis: * Indonesia adalah negara hukum dan negara kesejahteraan (UUD 1945 alinea 5); * Hukum adat Indonesia yang berlandaskan pada pulihnya keseimbangan kosmis meniadakan penghukuman; * Hukum sbg sarana pembaharuan.

Apakah “restorative justice”? (keadilan pemulihan?)

Prinsip dasar : - Keadilan yg dituntut adalah adanya upaya pemulihan bagi pihak yang dirugikan; - Siapapun yg terlibat dan terkena dampak tindak pidana hrs mendapat kesempatan untuk berpartisipasi penuh dalam menindaklanjutinya; - Pemerintah berperan dalam menciptakan ketertiban umum, sementara masyarakat membangun dan memelihara perdamaian.

Nilai utama dalam‘restorative justice’: Encounter = bertemu satu sama lain, yaitu menciptakan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlibat dan memiliki niat dalam melakukan pertemuan untuk membahas masalah yang telah terjadi dan pasca kejadian; Amends =perbaikan, dimana sangat diperlukan pelaku mengambil langkah-langkah dalam memperbaiki kerugian yang terjadi akibat perbuatannya;

Reintegration = bergabung kembali dalam masyarakat, yaitu mencari langkah pemulihan para pihak secara keseluruhan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat; Inclusion = terbuka, dimana memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terkait untuk berpatisipasi dalam penanganannya (www. Restotative justice)

Model yang paling disukai: =Mediasi =. Perdata : PERMA No Model yang paling disukai: =Mediasi = * Perdata : PERMA No. 1 tahun 2010; * Pidana : Mediasi penal.

Pelaksanaan ‘restorative justice’ : - Melakukan identifikasi & mengambil langkah untuk memperbaiki kerugian yang diciptakan; - Melibatkan seluruh pihak yang terkait (stake holder); - Adanya upaya utk melakukan trans- formasi hubungan yg ada selama ini antara masyarakat dengan pemerintah dalam merespon tindak pidana.

Terobosan putusan MA yang lebih memperhatikan keadilan pemulihan : - Penarikan aduan walaupun sidang sudah berjalan; - Putusan MA yang melakukan penafsiran luas terhadap pasal 12 A UU Tipikor; - Pemberian Pidana Pengawasan thd anak yang melakukan tindak pidana pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Ketiga : Konsep ‘restorative justice’ akan mengubah sifat pidana sebagai ‘geslotenrecht’ menjadi seperti hukum perdata yang bersifat terbuka. Hubungan dan akibat hukum terutama ditentukan oleh kehendak pihak-pihak ( Bagir Manan, Varia Peradilan No.247, Juni 2006)

Kata-kata mutiara yang dapat memperkaya pengalaman batin seorang Hakim: “ Dapat jadi, Pimpinan tidak akan pernah berhasil menemukan kesalahan kita. Tetapi masyarakat yang terbuka akan menemukannya. Di atas itu semua, pada saatnya kita mempertanggungjawabkan segala perbuatan kita dihadapan Maha Pencipta, Maha Besar dan Maha Adil untuk membeberkan baris demi baris, lembar demi lembar catatan perbuatan kita dalam satu kebenaran yang tidak terbantahkan” ( Bagir Manan, dalam Pidato Pembukaan Rakernas MA, Yogyakarta, 2001)

“ KALAU PENERAPAN HUKUM DILAKUKAN OLEH HAKIM YANG BERPANDANGAN LEGALISTIK, MAKA KEADILAN YANG DIHASILKANNYA BERSIFAT KAKU “ (HARIFIN A.TUMPA: DALAM PIDATO PENGANUGERAHAN DR.HONORIS CAUSA, MAKASSAR 14 APRIL 2011)