MUTASI TENAGA ADMINISTRASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
KENAIKAN PANGKAT KELOMPOK VI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
MANAJEMEN KEPEGAWAIAN PNS
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
Sistem Online Kepegawaian
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Universitas Brawijaya
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
100.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Universitas Brawijaya
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
BUPATI LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN   PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 21 TAHUN 2017   TENTANG   PEDOMAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT.
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

MUTASI TENAGA ADMINISTRASI SUBBAGIAN MUTASI TENAGA ADMINISTRASI BAGIAN PENGEMBANGAN DISIPLIN DAN PENSIUN BIRO KEPEGAWAIAN SETJEN KEMDIKBUD HOTEL MILLENIUM JAKARTA 19 Oktober 2013

KENAIKAN PANGKAT 1 UU No. 8 Tahun 1974 jo No. 43 Tahun 1999 UU Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Pasal 18) DASAR HUKUM PP No. 99 Tahun 2000 Jo No. 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS 2 3 Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pokok PP. No. 99 Tahun 2000 Jo No. 12 Tahun 2002

Ada 17 jenis pangkat, 4 jenis golongan dan 4 jenis ruang pada PENGERTIAN PANGKAT adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian Ada 17 jenis pangkat, 4 jenis golongan dan 4 jenis ruang pada susunan pangkat serta golongan ruang PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah:

NAMA, SUSUNAN PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG PNS NO PANGKAT GOL. RUANG 1 JURU MUDA I/a 2 JURU MUDA TINGKAT I I/b 3 JURU I/c 4 JURU TINGKAT I I/d 5 PENGATUR II/a 6 PENGATUR MUDA TK. I II/b 7 II/c 8 PENGATUR TINGKAT I II/d NO PANGKAT GOL. RUANG 9 PENATA MUDA III/a 10 PENATA MUDA TK.I III/b 11 PENATA III/c 12 PENATA TINGKAT I III/d 13 PEMBINA IV/a 14 PEMBINA TK.I IV/b 15 PEMBINA UTAMA MUDA IV/c 16 17 PEMBINA UTAMA MADYA PEMBINA UTAMA IV/d IV/e

KENAIKAN PANGKAT adalah : penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara; juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi dan pengabdiannya.

SISTEM KENAIKAN PANGKAT 1. KENAIKAN PANGKAT REGULER adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan 2. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi Menurut PP NO. 12 Tahun 2002, masa kenaikan pangkat ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober tahun yang berjalan 2 (dua) periode. MASA KENAIKAN PANGKAT

I. Syarat Kenaikan Pangkat Reguler : 1. 4 tahun atau lebih dalam pangkat terakhir 2. DP3 dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik 3. sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya 4. tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu 5. tugas belajar/sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan fungsional

Kelengkapan Kenaikan Pangkat Reguler : 1. FC SAH KARPEG (BAGI KP PERTAMA KALI) 2. FC SAH SK PANGKAT TERAKHIR; 3. FC SAH DP3 BERNILAI BAIK 2 TAHUN TERAKHIR; 4. FC SURAT PERINTAH TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA TDK MENDUDUKI JAB STRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL;

5. SURAT PENUGASAN DPK/DPB DI LUAR INSTANSI INDUK BAGI YANG TIDAK MENDUDUKI JAB STRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL; 6. SERTIFIKAT UJIAN DINAS (BAGI YG PINDAH GOLONGAN) 7. DRH (BAGI PNS YG KP DARI GOL.II MENJADI GOL. III)

Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama (SLKTP) Pengangkatan pertama dan BATAS MAKSIMAL KP REGULER BAGI PNS DISETARAKAN DENGAN IJAZAH YANG DIMILIKI: NO STTB/IJAZAH GOL AWAL GOL MAX 1 SD I/a II/a 2 SLTP I/c II/c 3 Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama (SLKTP) II/d 4 SLTA Sederajat dan DI III/b 5 DII II/b 6 SGPLB III/c 7 DIII, Sarmud, Akademi, Bakaloreat 8 Sarjana, DIV III/a III/d 9 Dokter, Apoteker, S2, ijazah lain yang setara IV/a 10 Doktor (S3) IV/b

PNS II. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN Menduduki jabatan struktural dan fungsional tertentu Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara PNS Diangkat menjadi pejabat negara Memperoleh STTB/Ijazah Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jab.struktural atau jab. fungsional tertentu Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar DPK/DPB secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu

JENJANG PANGKAT & ESELON PANGKAT/GOLONGAN TERENDAH TERTINGGI Pangkat Gol Ia Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e Ib Pembina Utama Muda IV/c IIa IIb Pembina Tk.I IV/b IIIa Pembina IV/a IIIb Penata Tk.I III/d IVa Penata III/c IVb Penata Muda Tk.I III/b Va Penata Muda III/a

1. KP BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STUKTURAL PANGKATNYA MASIH 1 TK DI BAWAH JENJANG PANGKAT TERENDAH YG DITENTUKAN UTK JABATAN ITU. PANGKATNYA MASIH 1TK DI BAWAH JENJANG PANGKAT TERENDAH, TTP TLH 4 THN LEBIH DLM PANGKAT TERAKHIR. PANGKATNYA SUDAH MEMENUHI PANGKAT TERENDAH, UTK JABATAN ITU DPT DIPERTIMBANGKAN SETINGKAT LEBIH TINGGI.

2. KP BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL 3. KP BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN TERTENTU YANG PENGANGKATANNYA DITETAPKAN DENGAN KEPPRES Misal : Pengangkatan Hakim Pengadilan : Jenjang pangkat Hakim sebagaimana Keppres Nomor 89 tahun 2001; Kenaikan pangkatnya diatur dalam keputusan Kepala BKN Nomor 03 Tahun 1996 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Hakim.

4. KP BAGI PNS YANG MENUNJUKKAN PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA MENUNJUKKAN PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA 1 THN TERAKHIR : secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya; secara nyata PNS ybs menjadi teladan bagi pegawai lainnya. P N S PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA : dinyatakan dalam surat keputusan yang dittd oleh PPK; tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada pejabat lain. bentuk dan wujudnya disebutkan dalam surat keputusan. PENILAI PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA : PPK dibantu oleh Tim yang anggotanya terdiri dari para pejabat di lingkungan masing-masing yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. YANG MENJADI PEJABAT NEGARA DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA, TIDAK DAPAT DIBERIKAN KENAIKAN PAMNGKAT BERDASARKAN PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA. KENAIKAN PANGKAT ; surat keputusan prestasi luar biasa baiknya ditetapkan oleh PPK (Menteri); sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; setiap unsur DP3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir; tanpa terikat ketentuan ujian dinas.

5. KP BAGI PNS YANG MENEMUKAN PENEMUAN BARU YG BERMANFAAT BAGI NEGARA : MENEMUKAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA DENGAN KRITERIA PENEMUAN BARU DAN KRITERIA KEMANFAATANNYA DIATUR DALAM KEPPRES NOMOR 61 TAHUN 1981 SERTA SE BERSAMA KEPALA BAKN DAN KETUA LIPI NO. 15/SE/1982 DAN NO.704/KEP/J/10/1982 TANGAL 27 OKTOBER 1982. P N S DIBERI KP SETINGKAT LEBIH TINGGI, APABILA : SEKURANG-KURANGNYA TELAH 1 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR; SETIAP UNSUR DP3 RATA-RATA BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR. TANPA TERIKAT PADA JABATAN DAN KETENTUAN UJIAN DINAS.

6. KP BAGI PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA DAN DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA DAPAT DINAIKKAN PANGKATNYA SETINGKAT LEBIH TINGGI TANPA TERIKAT PADA JENJANG PANGKAT APABILA :  SEKURANG-KURANGNYA 4 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR;  SETIAP UNSUR DP3 DALAM 1 TAHUN TERAKHIR SEKURANG- KURANGNYA BERNILAI BAIK; P N S YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA TETAPI TIDAK DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA, KPNYA DIPERTIMBANGKAN BERDASARKAN JABATAN ORGANIK YANG DIDUDUKINYA, DENGAN KETENTUAN :  bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan pemberian KP Pilihan, sesuai jabatan yang didudukinya. pemberian KP reguler.

7. KP BAGI PNS YANG MEMPEROLEH STTB/IJAZAH ATAU DIPLOMA MEMPEROLEH STTB/IJAZAH.DIPLOMA DARI:  SEKOLAH ATAU PTN/PTS TERAKREDITASI MINIMAL “B” BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU  SEKOLAH ATAU PT DI LN DIHARGAI APABILA TELAH DINILAI SEDERAJAT DENGAN PTN OLEH MENDIKNAS  SEBELUM YANG BERSANGKUTAN DIANGKAT MENJADI CPNS P N S

8. KP BAGI PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU  MERUPAKAN TENAGA TERPILIH YANG DIPANDANG CAKAP DAN DAPAT DIKEMBANGKAN UNTUK MENDUDUKI SUATU JABATAN, OLEH SEBAB ITU SELAMA MENGIKUTI TUGAS BELAJAR WAJIB DIBINA KPNYA P N S DIBERI KP SETINGKAT LEBIH TINGGI, APABILA : SEKURANG-KURANGNYA 4 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR; SETIAP UNSUR DP3 DALAM 2 TAHUN TERAKHIR SEKURANG- KURANGNYA BERNILAI BAIK; DALAM BATAS JENJANG PANGKAT YANG DITENTUKAN DALAM JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU YANG TERAKHIR DIDUDUKINYA SEBELUM TUGAS BELAJAR.

9. KP BAGI PNS YANG TELAH SELESAI MENGIKUTI DAN LULUS TUGAS BELAJAR PNS YANG TUGAS BELAJAR DAN TELAH LULUS SERTA MEMPEROLEH : No STTB/Ijazah Pangkat Gol 1 SGPLB, D 2 Pengatur Muda Tk I II/b 2 Sarmud, Akademi, D3 Pengatur II/c 3 Sarjana (S 1), D 4 Penata Muda III/a 4 Dokter, Apoteker, Magister (S 2) Penata Muda Tk I III/b 5 Doktor (S 3) Penata III/c DIBERI KP SETINGKAT LEBIH TINGGI, APABILA : SEKURANG-KURANGNYA 1 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR;  SETIAP UNSUR DP3 DALAM 2 TAHUN TERAKHIR SEKURANG- KURANGNYA BERNILAI BAIK;

10. KP BAGI PNS YANG DPK ATAU DPB SECARA PENUH DI LUAR INSTANSI INDUKNYA YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PIMPINAN YANG TELAH DITETAPKAN PERSAMAAN ESLONNYA ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DIBERI KP SETINGKAT LEBIH TINGGI, APABILA :  SEKURANG-KURANGNYA 1 THN DLM PANGKAT TERAKHIR  SETIAP UNSUR DP3 DALAM 2 TAHUN TERAKHIR SEKURANG-KURANGNYA BERNILAI BAIK;  DIPERTIMBANGKAN SESUAI DENGAN JENJANG PANGKAT YANG DITETAPKAN UTK ESELON JABATANNYA.  BAGI YANG MENDUDUKI JAB. FUNGSIONAL TERTENTU :  HARUS MEMENUHI ANGKA KREDIT;  SYARAT-SYARAT YANG BERLAKU UNTUK KP.  HANYA DIBERIKAN SEBANYAK-BANYAKNYA 3 KALI, KECUALI DPK ATAU DPB PD. LEMBAGA PENDIDIKAN, SOSIAL, KESEHATAN

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN 1. MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL 1.1. FC SAH SK PENGANGKATAN DALAM JABATAN TERAKHIR 1.2. FC SAH SK PANGKAT TERAKHIR 1.3. FC SAH DP3 BERNILAI BAIK 2 TAHUN TERAKHIR 1.4. FC SAH DIKLAT PIM 1.5. SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN 1.6. SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS 1.7. SURAT PERNYATAAN MASIH MENDUDUKI JABATAN. 2. MENUNJUKAN PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA 2.1. FC SAH KEPUTUSAN PENGANGKATAN DLM JABATAN TERAKHIR BILA MENDDKI JAB. STRUKTURAL/FUNGSIONAL; 2.2. FC SAH SK PANGKAT TERAKHIR; 2.3. TEMBUSAN KEPUTUSAN YANG DITTD ASLI OLEH PPK (MENDIKNAS) TTG PENETAPAN PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA; 2.3. FC SAH DP3 BERNILAI BAIK 1 TAHUN TERAKHIR.

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN 3. MENEMUKAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA 3.1. FC SAH KEPUTUSAN PENGANGKATAN DLM JAB. TERAKHIR BILA MENDUDUKI JAB STRUKTURAL/FUNGSIONAL; 3.2. FC SAH SK PANGKAT TERAKHIR; 3.3. FC SAH KEPUTUSAN TENTANG PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA DARI BADAN/LEMBAGA YANG DITETAPKAN OLEH PRESIDEN; 3.4. FC SAH DP3 BERNILAI BAIK 2 TAHUN TERAKHIR. 4. MENJADI PEJABAT NEGARA DAN DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIK 4.1. FC SAH KEPUTUSAN PENGANGKATAN SEBAGAI PEJABAT NEGARA; 4.2. FC SAH SK PANGKAT TERAKHIR; 4.3. FC SAH KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN ORGANIK; 4.4. FC SAH DP3 BERNILAI BAIK 2 TAHUN TERAKHIR.

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN 5. MEMPEROLEH STTB/IJAZAH/DIPLOMA 5.1. FC SAH STTB/IHJAZAH/DIPLOMA; 5.2. FC SAH KEPUTUSAN PANGKAT TERAKHIR; 5.3. FC SAH DP3 BERNILAI BAIK 1 TAHUN TERAKHIR; 5.4. ASLI PAK BAGI YG MENDDKI JAFUNG TERTENTU 5.5. SURAT KETERANGAN PPK SERENDAH RENDAHNYA ESELON II TTG URAIAN TUGAS YANG DIBEBANKAN KEPADA PNS KECUALI BAGI YANG MENDUDUKI JAFUNG TERTENTU; 5.6. FC SAH SURAT TANDA LULUS UJIAN KP PENYESUAIAN IJAZAH KECUALI BG YANG MENDUDUKI JABFUNG. 6. MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JAB STRUKTURAL DAN JAFUNG TERTENTU 6.1. FC SAH SK PENGANGKATAN JABATAN TERAKHIR; 6.2. FC SAH KEPUTUSAN PANGKAT TERAKHIR; 6.3. FC SAH SK/PERINTAH UNTUK TUGAS BELAJAR; 6.4. FC SAH DP3 BERNILAI BAIK 2 TAHUN TERAKHIR.

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN 7. SELESAI MENGIKUTI TUGAS BELAJAR DAN LULUS TUGAS BELAJAR 7.1. FC SAH KEPUTUSAN PANGKAT TERAKHIR; 7.2. FC SAH SK/PERINTAH UNTUK TUGAS BELAJAR; 7.3. FC SAH IJAZAH/DIPLOMA YG DIPEROLEHNYA; 7.4. FC SAH DP3 BERNILAI BAIK 2 TAHUN TERAKHIR;

K. KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya; P N S Meninggal dunia yang langsung diakibatkan luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

l. KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP dan memiliki masa kerja secara terus menerus sejak diangkat menjadi CPNS/PNS cacat karena dinas : a. disebabkan oleh kecelakaan :  dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;  dalam kedaan lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga kecelakaan disamakan dengan kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas.  karena perbuatan anasir. b. disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. P N S memiliki masa kerja : sekurang-kurangnya masa kerja 30 th secara terus menerus (stm) & sekurang-kurangnya 1 bulan dalam pangkat terakhir;  sekurang-kurangnya masa kerja 20 th stm & sekurang-kurangnya 1 tahun dlm pangkat terakhir;  sekurang-kurangnya masa kerja 10 th stm & sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir;  setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;  tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.

PROSEDUR USUL KENAIKAN PANGKAT SURAT PENGANTAR USUL Pembina Utama Muda IV/c ke atas ROPEG KEPUTUSAN KP PRESIDEN U K E R TEMBUSAN DAN DILENGKAPI USUL Pertmb Teknis BKN PNS Pembina Tingkat I IV/ b ke bawah NP BKN SK KP

KELENGKAPAN 1. FC SAH SK DALAM PANGKAT ATAU GOLONGAN TERAKHIR; KP ANUMERTA KELENGKAPAN 1. FC SAH SK DALAM PANGKAT ATAU GOLONGAN TERAKHIR; 2. BERITA ACARA DARI PEJABAT YANG BERWAJIB TENTANG KEJADIAN KECELAKAAN; 3. VISUM ET REPERTUM DARI DOKTER; 4. FC SAH SURAT PERINTAH PENUGASAN ATAU SURAT KETERANGAN YANG MENERANGKAN BAHWA CPNS/PNS TERSEBUT MENINGGAL DUNIA DALAM RANGKA MENJALAN TUGAS KEDINASAN; 5. LAPORAN DARI PIMPINAN UKER SERENDAH-RENDAHNYA ESELON III KEPADA PPK YBS TTG PERISTIWA YANG MENGAKIBATKAN YBS TEWAS 6. FC SAH SK SEMENTARA KP ANUMERTA.

KELENGKAPAN 1. FC SAH SK CPNS; 2. FC SAH SK PANGKAT TERAKHIR; KP PENGABDIAN KELENGKAPAN KARENA MENINGGAL DUNIA 1. FC SAH SK CPNS; 2. FC SAH SK PANGKAT TERAKHIR; 3. FC DP3 DALAM 1 TAHUN TERAKHIR; 4. SURAT KETERANGAN KEMATIAN DARI KEPALAKELURAHAN/DESA; 5. DAFTAR RIWAYAT PEKERJAAN DARI PPK; 6. SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG ATAU BERAT DALAM 1 TAHUN TERAKHIR DARI PPK;

KP PENGABDIAN KELENGKAPAN MENCAPAI BUP 1. FC SAH SK CPNS; 2. FC SAH SK PANGKAT TERAKHIR; 3. FC SAH DP3 DALAM 1 TAHUN TERAKHIR; 4. DAFTAR RIWAYAT PEKERJAAN DARI PPK; 5. SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG ATAU BERAT DALAM 1 TAHUN TERAKHIR DARI PPK;

KELENGKAPAN KP PENGABDIAN YANG DINYATAKAN CACAT KARENA DINAS 1. FC SAH SK CPNS/PNS; 2. FC SAH SK PANGKAT TERAKHIR; 3. BERITA ACARA DARI PEJABAT YANG BERWAJIB TENTANG KEJADIAN KECELAKAAN; 4. FC SAH SURAT PERINTAH PENUGASAN ATAU SURAT KETERANGAN YANG MENERANGKAN BAHWA YANG BERSANGKUTAN MENGALAMI KECELAKAAN DALAM MENJALANKAN TUGAS KEDINASAN; 5. LAPORAN DARI PIMPINAN UKER SERENDAH-RENDAHNYA ESELON III KEPADA PPK YBS TTG PERISTIWA YANG MENGAKIBATKAN YBS CACAT; 6. SURAT KETERANGAN TIM PENGUJI KESEHATAN YANG MENYATAKAN JENIS CACAT YANG DIDERITA YBS DAN TDK DPT BEKERJA LAGI UNTUK SEMU JABATAN NEGERI.