MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN 2016
DASAR HUKUM O U T L I N E Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bantuan Operasional PTN a Penjelasan tentang persyaratan kelengkapan pembayaran melalui mekanisme UP, TUP dan LS Standar Biaya yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan satuan belanja, contoh: belanja konsumsi, Honor narasumber dll Penjelasan tentang penggunaan dana BOPTN, diantaranya untuk : kegiatan penelitian, kemahasiswaan,penunjang, penjaminan mutu, gaji pegawai non PNS,bahan praktikum,bahan pustaka, biaya pemeliharaan, langganan daya & jasa dan sarana prasarana sederhana
MEKANISME PEMBAYARAN BELANJA BOPTN Terdapat 3 mekanisme pembayaran Belanja BOPTN, yaitu UP, TUP dan LS. UANG PERSEDIAAN yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) adalah mekanisme pembayaran dari Bendahara Umum Negara (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran dan Rekanan/Pihak Ketiga atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan
PENJELASAN MEKANISME PEMBAYARAN UP UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, yaitu: Belanja rutin dalam jumlah kecil, pembelian BBM, perjalanan dinas dll) Pembayaran dengan UP dapat dilakukan untuk transaksi yang bernilai dibawah Rp. 50.000.000 UP merupakan uang muka yang diberikan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) kepada Bendahara Pengeluaran Universitas yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). Satker akan mendapatkan Ganti Uang Persediaan (GUP) apabila telah mempertanggungjawabkan penggunaan UP
PENJELASAN MEKANISME PEMBAYARAN LS Pembayaran melalui LS digunakan untuk membiayai pengadaan barang atau modal yang melibatkan pihak ketiga/rekanan atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya. Pembayaran dengan LS dapat dilakukan untuk transaksi dengan nilai Rp. 50.000.000 ke atas
PENJELASAN MEKANISME PEMBAYARAN TUP TUP digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. TUP tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
PENJELASAN MAK (MATA ANGGARAN PENGELUARAN) Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) yang perlu diperhatikan adalah MAK Belanja Honor, mengingat dengan adanya pemberian remunerasi yang diperkirakan pada Bulan September, maka pemberian honor harus diperhatikan betul khususnya untuk kegiatan yang sifatnya TUSI tidak diperkenankan untuk diberikan honor
ALUR PENCAIRAN DANA PHK RG Membuat & menyerahkan rincian belanja (RAB) ke Sekretariat PHK RG Mengevaluasi & menyerahkan rincian belanja dalam Format DRPP (daftar rincian perencanaan pembayaran) ke Bag. Keuangan Membuat surat pengajuan UP/TUP ke KPPN dilampiri dengan DRPP (Daftar Rincian Perencanaan Penggunaan) & membuat SPM setelah mendapatkan balasan dari KPPN GRANTEE SEKRETARIAT PHK RG BAGIAN KEUANGAN KP
PERTANGGUNGJAWABAN UP/TUP Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) Kuitansi Lampiran Kuitansi (Bon, daftar hadir, atau daftar penerima) Faktur Bukti setoran pajak Laporan pelaksanaan kegiatan SK kegiatan
PEMBERIAN MATERAI No Nilai Transaksi Materai 1 0 s.d. Rp. 250.000 - 2 Di atas Rp. 250.000 s.d. Rp. 1.000.000 Rp. 3.000 3 Di atas Rp. 1.000.000 Rp. 6.000
Pajak Pembelian Barang Pajak atas Konsumsi Barang & Jasa PUNGUTAN PAJAK Pajak Penghasilan 5% untuk Golongan III 15% untuk Golongan IV PPh 21 Pajak Pembelian Barang PPh 22 dikenakan untuk pembelian barang dengan nilai di atas 2 juta Cara Penghitungan : Harga x DPP 100/110 x 1,5% PPh 22 PPh 23 dikenakan untuk pemberian jasa, sewa, royalti, hadiah Cara Penghitungan : Harga x DPP 100/110 x 2% Pajak atas Jasa PPh 23 PPN dikenakan untuk pembelian barang dan jasa Cara Penghitungan : Harga x DPP 100/110 x 10% Pajak atas Konsumsi Barang & Jasa PPN
FAKTUR PAJAK Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Banyak pihak dirugikan oleh penyalahgunaan Faktur Pajak itu, maka untuk mengatasi penyalahgunaan Faktur Pajak tersebut, Direktorat jenderal Perpajakan (DJP) meluncurkan elektronik faktur pajak atau yang disebut dengan e-faktur pajak. e-faktur pajak adalah Faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi/sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Tampilan E-Faktur
BATAS MAKSIMAL PERTANGGUNGJAWABAN UP/TUP PHK RG mempertanggungjawabkan paling lama 1 minggu sejak tanggal pencairan UP/TUP ----- PHK RG ke Bagian Keuangan KP TUP dipertanggungjawabkan paling lama 1 bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan ----- SATKER ke KPPN
Terima Kasih atas Kerjasama yang Baik