MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Perpajakan Akhir Tahun 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
Keterkaitan renkas g2 dengan penyediaan dana
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Direktorat Peraturan Perpajakan I
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 26 Februari 2019
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran 27 Juni 2019
Transcript presentasi:

MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN 2016

DASAR HUKUM O U T L I N E Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bantuan Operasional PTN a Penjelasan tentang persyaratan kelengkapan pembayaran melalui mekanisme UP, TUP dan LS Standar Biaya yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan satuan belanja, contoh: belanja konsumsi, Honor narasumber dll Penjelasan tentang penggunaan dana BOPTN, diantaranya untuk : kegiatan penelitian, kemahasiswaan,penunjang, penjaminan mutu, gaji pegawai non PNS,bahan praktikum,bahan pustaka, biaya pemeliharaan, langganan daya & jasa dan sarana prasarana sederhana

MEKANISME PEMBAYARAN BELANJA BOPTN Terdapat 3 mekanisme pembayaran Belanja BOPTN, yaitu UP, TUP dan LS. UANG PERSEDIAAN yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) adalah mekanisme pembayaran dari Bendahara Umum Negara (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran dan Rekanan/Pihak Ketiga atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan

PENJELASAN MEKANISME PEMBAYARAN UP UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, yaitu: Belanja rutin dalam jumlah kecil, pembelian BBM, perjalanan dinas dll) Pembayaran dengan UP dapat dilakukan untuk transaksi yang bernilai dibawah Rp. 50.000.000 UP merupakan uang muka yang diberikan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) kepada Bendahara Pengeluaran Universitas yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). Satker akan mendapatkan Ganti Uang Persediaan (GUP) apabila telah mempertanggungjawabkan penggunaan UP

PENJELASAN MEKANISME PEMBAYARAN LS Pembayaran melalui LS digunakan untuk membiayai pengadaan barang atau modal yang melibatkan pihak ketiga/rekanan atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya. Pembayaran dengan LS dapat dilakukan untuk transaksi dengan nilai Rp. 50.000.000 ke atas

PENJELASAN MEKANISME PEMBAYARAN TUP TUP digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. TUP tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.

PENJELASAN MAK (MATA ANGGARAN PENGELUARAN) Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) yang perlu diperhatikan adalah MAK Belanja Honor, mengingat dengan adanya pemberian remunerasi yang diperkirakan pada Bulan September, maka pemberian honor harus diperhatikan betul khususnya untuk kegiatan yang sifatnya TUSI tidak diperkenankan untuk diberikan honor

ALUR PENCAIRAN DANA PHK RG Membuat & menyerahkan rincian belanja (RAB) ke Sekretariat PHK RG Mengevaluasi & menyerahkan rincian belanja dalam Format DRPP (daftar rincian perencanaan pembayaran) ke Bag. Keuangan Membuat surat pengajuan UP/TUP ke KPPN dilampiri dengan DRPP (Daftar Rincian Perencanaan Penggunaan) & membuat SPM setelah mendapatkan balasan dari KPPN GRANTEE SEKRETARIAT PHK RG BAGIAN KEUANGAN KP

PERTANGGUNGJAWABAN UP/TUP Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) Kuitansi Lampiran Kuitansi (Bon, daftar hadir, atau daftar penerima) Faktur Bukti setoran pajak Laporan pelaksanaan kegiatan SK kegiatan

PEMBERIAN MATERAI No Nilai Transaksi Materai 1 0 s.d. Rp. 250.000 - 2 Di atas Rp. 250.000 s.d. Rp. 1.000.000 Rp. 3.000 3 Di atas Rp. 1.000.000 Rp. 6.000

Pajak Pembelian Barang Pajak atas Konsumsi Barang & Jasa PUNGUTAN PAJAK Pajak Penghasilan 5% untuk Golongan III 15% untuk Golongan IV PPh 21 Pajak Pembelian Barang PPh 22 dikenakan untuk pembelian barang dengan nilai di atas 2 juta Cara Penghitungan : Harga x DPP 100/110 x 1,5% PPh 22 PPh 23 dikenakan untuk pemberian jasa, sewa, royalti, hadiah Cara Penghitungan : Harga x DPP 100/110 x 2% Pajak atas Jasa PPh 23 PPN dikenakan untuk pembelian barang dan jasa Cara Penghitungan : Harga x DPP 100/110 x 10% Pajak atas Konsumsi Barang & Jasa PPN

FAKTUR PAJAK Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Banyak pihak dirugikan oleh penyalahgunaan Faktur Pajak itu, maka untuk mengatasi penyalahgunaan Faktur Pajak tersebut, Direktorat jenderal Perpajakan (DJP) meluncurkan elektronik faktur pajak atau yang disebut dengan e-faktur pajak. e-faktur pajak adalah Faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi/sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Tampilan E-Faktur

BATAS MAKSIMAL PERTANGGUNGJAWABAN UP/TUP PHK RG mempertanggungjawabkan paling lama 1 minggu sejak tanggal pencairan UP/TUP ----- PHK RG ke Bagian Keuangan KP TUP dipertanggungjawabkan paling lama 1 bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan ----- SATKER ke KPPN

Terima Kasih atas Kerjasama yang Baik