Strategi Pengendalian Resiko Pada PTN BLU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Advertisements

KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Pendahuluan Audit Sektor Publik
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
ASPEK HUKUM Penyelenggaraan BPJS
BIDANG ADMINISTRASI UMUM
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Direktorat PNBP dan BLU
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PERUBAHAN PARADIGMA PERTANGGUNGJAWABAN PENELITIAN
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Oleh : Prof. DR. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
MENCETAK TENAGA PROFESIONAL DIBIDANG TRANSFUSI DARAH
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
8 April 2016 MEA & TANTANGAN DUNIA PENDIDIKAN Oleh :
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) & TANTANGAN DUNIA PENDIDIKAN
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENGUATAN PERAN SPI DALAM MENUJU GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN
DRAFT STANDAR PELAPORAN KEUANGAN DESA
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI UNTUK PERGURUAN TINGGI BERKUALITAS
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA DAN RUANG LINGKUPNYA
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PELAKSANAAN PENGAWASAN BPKP DAN ITJEN KEMENRISTEKDIKTI TAHUN 2018
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
EVALUASI PROGRAM PENGUATAN INDUSTRI
REVIEW ANGGARAN DAN MANAJEMEN RISIKO
MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Transcript presentasi:

Strategi Pengendalian Resiko Pada PTN BLU oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Disampaikan Dalam rangka pelaksanaan Workshop Perencanaan Anggaran, Sistem Keuangan dan Pelaporan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Gorontalo Hotel Oria Jakarta, Wahid Hasyim 13 April 2016

Curiculum Vitae Nama : Prof Dr. H. JAMAL WIWOHO, S.H., M.Hum. Tempat tgl lahir : Magelang, 8 November 1962 Tempat tinggal Pendidikan Status HP e-mail Website Twitter Facebook Pekerjaan Pengalaman : Jl Manunggal 1/43 Solo, Jateng 0271-856848 : S1 FH UNS, S2 Hukum Ekm & Tek Undip, S3 PDIH Undip : Berkeluarga, 1 Istri , 3 Anak : 08122601681 : jamal@jamalwiwoho.com atau jamalwiwoho@yahoo.com : www.jamalwiwoho.com : @jamalwiwoho : jamalwiwoho : - Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti : - Wakil Rektor II UNS Surakarta - Ketua forum PR II / WR II Se – Indonesia - Sekretaris Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS - Dosen S1/S2/S3 FH UNS Solo Lain-lain: Reviewer Nasional DP2M Dikti, Tim PAK Dikti, Instruktur Brevet, Konsultan DPRD Ngawi- Jatim, DPRD Karanganyar-Jateng, DPRD Surakarta, DPRD Balikpapan, Konsultan IAPI, Konsultan Pemda Ngawi, Pemda Magetan Jatim, Pemkot Gorontalo, Saksi Ahli di beberapa Pengadilan, dll. Dosen S2/S3 tidak tetap di Univ Diponegoro, Univ Trisakti Jkt, Univ Taruma Negara Jkt, Univ Djuanda Bogor, Univ Swadaya Gunung Jati Cirebon, Univ Slamet Riyadi dan UNSA Solo, Univ Brawijaya Malang (disertasi) dll.

LATAR BELAKANG Di Amerika Serikat pada tahun 2001 terjadi skandal Enron, sebuah perusahaan perdagangan energi menggunakan Neraca perusahaan untuk menyembunyikan jumlah hutang terbesarnya dalam laporan keuangannya. Transaksi dalam neraca diatur dengan mencampurkan keuntungan pribadi yang dibuat dari transaksi fiktif. Pada saat yang hampir bersamaan, banyak perusahaan di Amerika Serikat yang dituduh melakukan kecurangan, antara lain perusahaan telekomunikasi Worldcom, Global Crossing, Xerox, Kmart, Tyco International, Merc &Co, Stanley Works, dan ImClone

Apa itu Risiko? Bahaya…? Konsekuensi…? Ancaman…? Probabilitas…? Ketidakpastian…? Memperkenalkan persepi thd konsep risiko, yang bisa berbeda-beda pemahaman oleh publik. Gambar koala sdg mengetik di dahan patah adalah contoh MR yg salah.

PENGERTIAN RESIKO Kemungkinan terjadinya sesuatu yang akan menghambat pencapaian tujuan (AS/NZS 4350:2004) Pengaruh Ketidakpastian terhadap tujuan (ISO 31000 :2009) Kemungkinan kejadian yang menganacm tujuan dan sasaran instansi pemerintah (PP 60/2008 pasal 3 ayat 1b)

DEFINITION OF RISK USA: Risk is the posibility that an event will occur and adversely affect the achievement of objective (COSO, 2004). Australia: The chance of ssomething happening that will have an impact upon objectives (AS/NZS 4360:2004). Japan: A combination of the probability of an event and its consequence (JIS Q 2001). Uncertainty of occurence of an event Indonesia: Risiko adalah segala sesuatu yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan yang diukur berdasarkan kemungkinan dan dampaknya (Permenkeu 191/pmk.09/2008).

RISK MANAGEMENT REGULATIONS AMERIKA SERIKAT: * Sarbanes-Oxley Act (2002); * COSO Internal Control Integrated Framework (1992); * COSO Enterprise Risk Management Integrated Framework (2004). INGGRIS: * The Combined Code on Corporate Governance (2006); * Turnbull Report: Internal Control (2005). Australia: * Principle of Good Corporate Governance and Best Practice Recommendations (2003); * AS/NZS 4360:2004 Risk Management (2004). Jepang: * Guidelines for Development and Implementation of Risk Management System (2001); * Guidelines for Internal Control that Functions Together with Risk Management (2003). INDONESIA: * PP No.60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; * Permenkeu No. 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan.

SUMBER RISIKO (Pasal 16 huruf b) EKSTERNAL Peraturan perundangan-undangan baru Perkembangan teknologi Bencana alam dan Gangguan keamanan INTERNAL Keterbatasan dana operasional, Sumber daya manusia yang tidak kompeten Peralatan yang tidak memadai Kebijakan dan prosedur yang tidak jelas, dan Suasana kerja yang tidak kondusif

RISIKO AKAN BERAKIBAT… NO RISIKO AKAN BERAKIBAT… ILUSTRASI 1 Tujuan lebih lama tercapai 2 Tujuan tercapai sebagian saja (<100%) 3 Tujuan tidak tercapai sama sekali 4 Tujuan tercapai namun lebih mahal biayanya 5 Tujuan melenceng Waktu lebih lama A B A B A B Biaya lebih mahal A B A B Keterangan: = RISIKO C

TUJUAN PENILAIAN RISIKO Mengidentifikasi dan menguraikan semua risiko-risiko potensial yang berasal baik dari faktor internal maupun faktor eksternal; Memeringkat risiko-risiko yang memerlukan perhatian manajemen instansi dan yang memerlukan penanganan segera atau tidak memerlukan tindakan lebih lanjut; dan Memberikan suatu masukan atau rekomendasi untuk meyakinkan bahwa terdapat risiko-risiko yang menjadi prioritas paling tinggi untuk dikelola dengan efektif.

Tahapan Penilaian Risiko (PP 60/2008) PENETAPAN TUJUAN IDENTIFIKASI RISIKO IDENTIFIKASI RISIKO Tujuan IP Tujuan tingkat kegiatan Sumber risiko internal dan eksternal Pengaruh/dampak risiko terhadap pencapaian tujuan PENILAIAN RISIKO

JENIS RISIKO Risiko Melekat (Inherent Risk), Risiko Pengendalian (Control Risk), Risiko Deteksi (Detection Risk)

(retrospective risks) Biasanya lebih sulit untuk diidentifikasi IDENTIFIKASI RISIKO Identifikasi risiko dapat dilakukan dengan cara retrospektif (retrospectively) dan prospektif (prospectively) Risiko retrospektif (retrospective risks) Risiko prospektif (prospective risks) Adalah risiko-risiko yang sebelumnya telah terjadi, seperti insiden atau kecelakaan Adalah risiko-risiko/sesuatu yang belum terjadi, tetapi mungkin terjadi beberapa waktu yang akan datang Identifikasi risiko retrospektif biasanya merupakan cara yang sangat umum dan mudah untuk mengidentifikasi risiko Biasanya lebih sulit untuk diidentifikasi

SUMBER INFORMASI RESIKO Sumber informasi risiko retrospektif : Metode untuk mengidentifikasi risiko prospektif Daftar atau register insiden/bahaya; Laporan audit, hasil evaluasi, dan penilaian lainnya Keluhan pelanggan/stakeholders; Dokumen dan laporan; Staf lama atau survai pelanggan; dan Media profesional atau surat kabar, seperti jurnal atau websites Brainstorming dengan staf atau pemangku kepentingan eksternal. Riset ekonomi, politik, legislatif, dan lingkungan operasi. Wawancara dengan orang-orang atau organisasi yang relevan Survai staf atau pelanggan untuk mengidentifikasi isu-isu atau problem yang diantisipasi Bagan arus suatu proses Mereviu desain sistem atau membuat teknik-teknik analisis sistem Analisis SWOT

SUMBER INFORMASI RESIKO Sumber informasi risiko retrospektif: daftar atau register insiden/bahaya; laporan audit, hasil evaluasi, dan penilaian lainnya; keluhan pelanggan/stakeholders; dokumen dan laporan; staf lama atau survai pelanggan; dan media profesional atau surat kabar, seperti jurnal atau websites. Metode untuk mengidentifikasi risiko prospektif brainstorming dengan staf atau pemangku kepentingan eksternal. Riset ekonomi, politik, legislatif, dan lingkungan operasi. wawancara dengan orang-orang atau organisasi yang relevan. survai staf atau pelanggan untuk mengidentifikasi isu-isu atau problem yang diantisipasi. Bagan arus suatu proses. Mereviu desain sistem atau membuat teknik-teknik analisis sistem. Analisis SWOT.

KEBIJAKAN RISIKO Membangun kebijakan risiko dan mekanisme pendukungnya −› kerangka bagi pelaksanaan rencana penilian risiko yang efektif Pimpinann instansi menyatakan kebijakannya secara tertulis tentang pengelohaan risiko, yaitu: tujuan dan komitmen terhadap pengelolaan risiko Kebijkan pimpinan relevan dengan konteks strategik, yujuan, sasaran, serta sifat kegiatan instansi Manajemen harus memastikan bahwa kebijakan tersebut dipahami, diimplementasikan, dan dipelihara pada setiap level pejabat atau pegawai.

PROGRAM IMPLEMENTASI 1 Dukungan dari Jajaran Pimpinan 2 Membangun Kebijakan Institusional 3 Mengkomunikasikan Kebijakan 4 Mengelola Risiko pada Tingkat Instansi 5 Mengelola Risiko pada Tingkat Kegiatan 6 Monitor dan Reviu Risiko

KESIMPULAN MANAJEMEN RISIKO Manajemen Risiko merupakan tugas pimpinan organisasi; Pimpinan membentuk Unit Manajemen Risiko dalam lingkungan kerjanya; Unit Manajemen Risiko melakukan identifikasi risiko, pemetaan risiko, penaksiran risiko, penetapan risiko yang dapat diterima, penyusunan prioritas risiko, dan penanganan risiko. Auditor melakukan Audit Berbasis Risiko berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Unit Manajemen Risiko;

REKOMENDASI MANAJEMEN RISIKO Perlu juklak/juknis/POS Manajemen Risiko; PTN/Politeknik/Kopertis menugasi BAPSI/Bg Perencanaan atau membentuk Unit Manajemen Risiko; SPI dapat membantu merumuskan manajemen risiko. SPI mengecek/memastikan bahwa risiko telah dimitigasi; Inspektorat Jenderal dan auditor eksternal menguji keandalan manajemen risiko.

RISIKO UTAMA INSPEKTORAT JENDERAL NO SUMBER RISIKO PERNYATAAN RISIKO 1 SDM Jumlah SDM Itjen yang belum memadai Kualitas SDM Itjen yang belum memadai 2 DANA Belum teralokasikan dana Satker Itjen yang memadai Belum tersedianya alokasi dana untuk peningkatan kesejahteraan pegawai secara memadai 3 PERALATAN Belum tersedianya komputer yang memadai Belum tersedianya Alat Tulis Kantor yang memadai 4 SISDUR Belum tersedianya sistem dan prosedur pengawasan intern yang memadai Belum tersedianya sistem dan prosedur pertanggungjawaban keuangan yang memadai Belum tersedianya sistem dan prosedur pelaporan kinerja yang memadai 5 SARPRAS Belum tersedianya ruangan kerja yang memadai Belum tersedianya alat transportasi yang memadai Belum tersedianya perumahan dinas bagi pejabat secara memadai

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLU Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik 3. Tidak mengutamakan mencari keuntungan (laba) 4. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi 5. Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk 6. Pendapatan BLU dapat digunakan langsung 7. Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non- PNS 8. Bukan sebagai subyek pajak

FLEKSIBILITAS PENGANGGARAN 1. Pendapatan  dapat digunakan langsung 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Belanja  flexible budget dengan ambang batas. Pengelolaan Kas  pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU Pengelolaan Piutang  dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu Utang  dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLU Investasi  jangka panjang ijin Menkeu Pengelolaan Barang  dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLU jawab untuk dan tahun Remunerasi  sesuai tingkat tanggung profesionalisme Surplus/Defisit  surplus dapat digunakan berikutnya, defisit dapat dimintakan dari APBN. 10. Pegawai : PNS dan Profesional Non-PNS 11. Organisasi dan nomenklatur (diserahkan kepada K/L & BLU ybs dengan persetujuan Menpan & RB)

FLEXIBLE BUDGET REALISASI % Ambang Batas P E FLEXIBLE N B E L A N J A Pasal 3 BUDGET REALISASI RKA- KL % Ambang Batas P E DIPA FLEXIBLE P E N D A P A T A N N D A P A T A N B E L A N J A B E L A N J A P E N D P T N B E L A N J A

Penerimaan & Pengeluaran Proses Penyusunan : Ikhtisar RBA RBA M A P P I N G 1.PENDAPATAN : Penerimaan & Pengeluaran Pendapatan dari Layanan C A S H Hibah tidak terikat dan/atau terikat Hasil Kerja sama dan/atau hasil usaha lainnya Penerimaan lainnya yang sah 2.BELANJA B A S I S Bel Pegawai Didanai RM Didanai PNBP BLU Didanai dari pembiayaan Didanai dari Saldo Awal Kas Bel Barang Bel Modal 3.PEMBIAYAAN : - Penerimaan Pembiayaan - Pengeluaran Pembiayaan

BELANJA PEGAWAI Belanja Pegawai merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (RM), sedangkan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU dimasukkan ke dalam Belanja Barang BLU.

BELANJA BARANG Belanja Barang terdiri dari Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU. Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU, termasuk Belanja Pengembangan SDM.

Belanja Modal yang berasal dari APBN (RM) Belanja Modal BLU berasal dari PNBP 13 Belanja Modal Tanah; Belanja Modal Gedung dan Bangunan; Belanja Modal Peralatan dan Mesin; Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan;dan Belanja Modal Fisik Lainnya (mencakup antara lain pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud, memenuhi pengembangan aplikasi/software yang kriteria aset tak berwujud)

PEMBIAYAAN BLU Penerimaan Pembiayaan BLU Pengeluaran Pembiayaan BLU pinjaman jangka pendek; pinjaman jangka panjang;dan/atau penerimaan kembali/ penjualan investasi jangka panjang BLU pembayaran pokok pinjaman; pengel. investasi jangka panjang; dan /atau pemberian pinjaman.

JANGAN SAMPAI SEPERTI INI Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Mantan Menteri Agama

Terima kasih