Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Sesi I Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian Arti Hukum Pembuktian Hukum Pembuktian merupakan seperangkat kaidah hukum yang mengatur tentang pembuktian yakni segala proses, dengan menggunakan alat2 bukti yang sah dan dilakukan tindakan-tindakan dengan prosedur hukum guna mengetahui fakta2 yuridis di persidangan, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat2 dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewanangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan dan melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa. Kesalahan Terdakwa dapat dibuktikan dengan alat2 bukti yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
Hukum Pembuktian Sesi I B. Sumber-Sumber Formal Hukum Pembuktian Sumber-sumber pembuktian adalah sebagai berikut : a. UU ; B. Doktrin atau pendapat para ahli Hukum ; c. Yurisprudensi/putusan pengadilan. C. Pengertian Pembuktian Menurut Van Bummulen dan Moeljatno, membuktikan bahwa memberikan kepastian yang layang menurut akal tentang : a. Apakah hal yg tertentu itu sungguh2 terjadi ; b. Apa sebab demikian
Hukum Pembuktian Sesi I D. Alat Bukti Alat bukti adalah segala sesuatu yg ada hubungannya dgn suatu perbuatan, dimana dgn alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa. E. Pihak Yang Berhak Mengajukan Alat Bukti Pengajuan alat bukti yg sah menurut UU di dalam persidangan dilakukan oleh : a. Penuntut Umum dgn tujuan untuk membuktikan dakwaannya ; b. Terdakwa atau penasehat hukum terdakwa, jika ada alat alat bukti yg bersifat meringankan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, hala ini merupakan jelmaan asas praduga tak bersalah (Pasal 66 KUHAP). Jadi pada prinsipnya yg membuktikan kesalahan terdakwa adalah Penuntut Umum.
Hukum Pembuktian Sesi I F. Hal-hal Yang Harus Dibuktikan Dasar pemeriksaan persidangan adalah surat dakwaan (untuk perkara biasa) atau catatan dakwaan (untuk perkara singkat) yang berisi perbuatan2 yang dilakukan oleh terdakwa pada hari, tanggal, jam serta sebagaimana di dakwakan. Oleh karena itu yg dibuktikan dalam persidangana adalah perbuatan yg dilakukan oleh terdakwa yg dianggap melanggar ketentuan tindak pidana. G. Tujuan Dan Kegunaan Pembuktian Tujuan dan guna pembuktian bagi para pihak yg terlibat dalam proses pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut : a. Bagi PU→pembuktian adalah merupakan usaha utk menyakinkan hakim yakni berdasarkan alata bukti agar menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat atau catatan dakwaan b. Bagi Hakim, atas dasar pembuktian tersebut yakni adanya alat2 bukti yg ada dipersidangan, baik yg berasal dari PU maupun terdakwa
Hukum Pembuktian Sesi I C. Bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian adalah merupakan usaha sebaliknya untuk menyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yg ada agar menyatakan seorang terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu, terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat bukti yg menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya, bukti tersebut disebut bukti kebalikan