Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
ETIKA PROFESI JAKSA.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
ACARA BIASA.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
dalam Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
HUKUM ACARA PERDATA.
PENYIDIKAN NEGARA.
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti S U R A T Sesi V
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX a
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi III Alat Bukti Keterangan Saksi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PENGADILAN NEGERI SERANG
ASPEK ETIK & HUKUM TERKAIT DG MANAJEMEN PELAYANAN & ASUHAN KEPERAWATAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pengantar komputer forensik teknologi informasi
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I

Hukum Pembuktian Sesi I Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian Arti Hukum Pembuktian Hukum Pembuktian merupakan seperangkat kaidah hukum yang mengatur tentang pembuktian yakni segala proses, dengan menggunakan alat2 bukti yang sah dan dilakukan tindakan-tindakan dengan prosedur hukum guna mengetahui fakta2 yuridis di persidangan, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat2 dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewanangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan dan melalui pembuktian ditentukan nasib terdakwa. Kesalahan Terdakwa dapat dibuktikan dengan alat2 bukti yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Hukum Pembuktian Sesi I B. Sumber-Sumber Formal Hukum Pembuktian Sumber-sumber pembuktian adalah sebagai berikut : a. UU ; B. Doktrin atau pendapat para ahli Hukum ; c. Yurisprudensi/putusan pengadilan. C. Pengertian Pembuktian Menurut Van Bummulen dan Moeljatno, membuktikan bahwa memberikan kepastian yang layang menurut akal tentang : a. Apakah hal yg tertentu itu sungguh2 terjadi ; b. Apa sebab demikian

Hukum Pembuktian Sesi I D. Alat Bukti Alat bukti adalah segala sesuatu yg ada hubungannya dgn suatu perbuatan, dimana dgn alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa. E. Pihak Yang Berhak Mengajukan Alat Bukti Pengajuan alat bukti yg sah menurut UU di dalam persidangan dilakukan oleh : a. Penuntut Umum dgn tujuan untuk membuktikan dakwaannya ; b. Terdakwa atau penasehat hukum terdakwa, jika ada alat alat bukti yg bersifat meringankan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, hala ini merupakan jelmaan asas praduga tak bersalah (Pasal 66 KUHAP). Jadi pada prinsipnya yg membuktikan kesalahan terdakwa adalah Penuntut Umum.

Hukum Pembuktian Sesi I F. Hal-hal Yang Harus Dibuktikan Dasar pemeriksaan persidangan adalah surat dakwaan (untuk perkara biasa) atau catatan dakwaan (untuk perkara singkat) yang berisi perbuatan2 yang dilakukan oleh terdakwa pada hari, tanggal, jam serta sebagaimana di dakwakan. Oleh karena itu yg dibuktikan dalam persidangana adalah perbuatan yg dilakukan oleh terdakwa yg dianggap melanggar ketentuan tindak pidana. G. Tujuan Dan Kegunaan Pembuktian Tujuan dan guna pembuktian bagi para pihak yg terlibat dalam proses pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut : a. Bagi PU→pembuktian adalah merupakan usaha utk menyakinkan hakim yakni berdasarkan alata bukti agar menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat atau catatan dakwaan b. Bagi Hakim, atas dasar pembuktian tersebut yakni adanya alat2 bukti yg ada dipersidangan, baik yg berasal dari PU maupun terdakwa

Hukum Pembuktian Sesi I C. Bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian adalah merupakan usaha sebaliknya untuk menyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yg ada agar menyatakan seorang terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu, terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat bukti yg menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya, bukti tersebut disebut bukti kebalikan