P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL
DASAR HUKUM PEMBERHENTIAN PNS Undang Nomor 5 Tahun 2014 (15 Januari 2014) ttg Aparatur Sipil Negara PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Perka BKN No 21 Tahun 2010 ttg Ketentuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 ttg Disiplin PNS
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT DAN TIDAK DENGAN HORMAT PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia menerima hak pensiun dan tabungan hari tua PNS dapat diberhentikan dengan hormat, karena: Atas permintaan sendiri; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi pemerintah; atau Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sbg PNS
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan, karena: Melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD’45, Negara, dan Pemerintah atau Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun
PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena: Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih, atau Melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat
PNS diberhentikan tidak dengan hormat, karena: Melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD’45, Negara dan Pemerintah; Melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, UUD’45 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah, atau Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yg ada hubungannya dengan jabatan. Catatan: PNS yg diberhentikan tidak dengan hormat, tidak berhak menerima pensiun.
Pemberhentian sementara dari jabatan negeri PNS yg dikenakan penahanan oleh pejabat yg berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum yg tetap, dikenakan pemberhentian sementara; Pemberhentian sementara dr jabatan negeri bg PNS Pusat yg menduduki jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional jenjang utama atau jabatan lain yg pengangkatannya menjadi wewenang Presiden ditetapkan oleh Presiden; kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi.
Pemberhentian sementara dr jabatan negeri bagi PNS Pusat yg menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yg jenjangnya setingkat dengan itu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat di lingkungan masing-2. Pemberhentian sementara Sekda Propinsi, PNS yg menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah, dan jabatan fungsional yg jenjangnya setingkat dengan itu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi; Pemberhentian sementara Sekda Kab/Kota, PNS yg menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah, dan jabatan fungsional yg jenjangnya setingkat dg itu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegaawaian Daerah Kab/Kota.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Jabatan Struktural eselon I di tkt pusat antara lain adalah Sekretaris Jendral, Direktur Jemdral, dan Kepala Badan. Sedang jabatan lain yang pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden antara lain Hakim dan Panitera Mahkamah Agung; Jenjang jabatan fungsional yg setingkat dengan eselon II ke bawah adalah jenjang jabatan fungsional Ahli Madya ke bawah dan jenjang jabatan fungsional ketrampilan Penyelia ke bawah.
PEMBERHENTIAN PNS ATAU CPNS Pemberhentian PNS Pusat dan PNS Daerah yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Pembina Utama Madya (IV/d), dan Pembina Utama (IV/e) ditetapkan oleh Presiden; Pemberhentian CPNS Pusat yg tdk memenuhi syarat utk diangkat menjadi PNS, dan Pemberhentian PNS Pusat yg berpangkat Pembina Tkt I (IV/b) ke bawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat di lingkungan masing-masing;
Pemberhentian CPNS Daerah Propinsi yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, dan pemberhentian PNS Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina Tkt I (IV/b) ke bawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi; Pemberhentian PNS Daerah Kab/Kota yg berpangkat Pembina (IV/a) dan Pembina Tkt I (IV/b) ditetapkan oleh Gubernur; Pemberhentian CPNS Daerah Kab/Kota yang tidak memenuhi syarat utk diangkat menjadi PNS Daerah, dan pemberhentian PNS Daerah Kab/Kota yang berpangkat Penata Tkt I (III/d) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab/Kota
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN STRUKTURAL PNS dapat diberhentikan drjabatan struktural karena: Mengundurkan diri dari jabatan struktural yang didudukinya; Mencapai batas usia pensiun; Diberhentikan sbg PNS; Diangkat dlm jabatan struktural lain atau jabatan fungsional; Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan
Lanjutan . .. .. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; Adanya perampingan organisasi pemerintah; Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atau Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBERHENTIAN PNS YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK PNS yg menjadi anggota dan/atau pengurus parpol diberhentikan sbg PNS; PNS yg akan menjadi anggota dan/atau pengurus parpol wajib mengundurkan diri sbg PNS; PNS yg mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat sbg PNS; Pemberhentian berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri
PEMBERHENTIAN PNS YG MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI DITANGGUHKAN, APABILA Masih dlm pemeriksaan pejabat yg berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS yg dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNSsampai ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap Sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegaaian krn dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tdk atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS idem Mempunyai tg jawab kedinasan yg dlm waktu singkat tdk dapat dialihkan kpd PNS lainnya penangguhan paling lama 6 (enam) bulan.
Prosedur pengunduran diri sbg pns Diajukan secara tertulis kpd Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada: Atasan langsung PNS ybs serendah-rendahnya pejabat struktural eselon IV; Pejabat yg bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi ybs; Pejabat yg bertanggung jawab di bidang keuangan instansi ybs. Atasan wajib menyampaikan pertimbangan kpd Pejabat Pembina Kepegawaian selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya tembusan pengunduran diri; Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengambil keputusan selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak diterimanya pertimbangan dr atasan langsung PNS ybs;
Lanjutan . . . . . Apabila sampai jangka waktu 10 hari kerja sejak atasan langsung menerima surat pengunduran diri tdk memberikan pertimbangan kpd Pejabat Pembina Kepegawaian, mk selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak diterimanya surat pengunduran diri keputusan pemberhentian dpt ditetapkan tanpa pertimbangan atasan langsung PNS ybs; Apabila setelah tenggang waktu tsb, Pejabat Pembina Kepegawaian tdk mengambil keputusan, mk usul pendunduran diri PNS tsb dianggap dikabulkan; Pejabat Pembina Kepegawaian sudah harus menetapkan keputusan pemberhentian PNS ybs selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak dianggap dikabulkan.
Catatan . .. . Dalam hal pemberhentian PNS yg mengundurkan diri ditangguhkan, mk Pejabat Pembina Kepegawaian ybs harus memberikan alasan secara tertulis; Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya serendah-rendahnya pejabat struktural eselon II untuk menangguhkan pemberhentian PNS; Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku juga bagi PNS yang akan menjadi Calon Angota DPD
PEMBERHENTIAN PENYIDIK PNS (PPNS) DAERAH PPNS DAERAH adalah PEJABAT PNS TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH, BERKEDUDUKAN DI BAWAH DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KEPALA DAERAH YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS OLEH UNDANG-UNDANG UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN ATAS PELANGGARAN PERATURAN DAERAH
PPNS DAERAH DAPAT DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA, KARENA: Berhenti sebagai PNS; Atas permintaan sendiri; Melanggar disiplin kepegawaian; Tidak lagi memenuhi syarat sbg PPNS Daerah, dan Meninggal dunia.
PROSES PEMBERHENTIAN PPNS DAERAH Pemberhentian PPNS Daerah di lingkungan Propinsi diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Kehakiman dan HAM melalui Mendagri dalam hal ini Sekjen Depdagri; Pemberhentian PPNS Daerah di lingkungan Kab/Kota diusulkan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Kehakiman dan HAM melalui Mendagri, dalam hal ini Sekjen Depdagri dengan tembusan kpd Gubernur; Usul pemberhentian PPNS Daerah harus disertai dengan alasan-alasan dan bukti pendukungnya; Keputusan pemberhentian PPNS Daerah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
T E R I M A K A S I H SELAMAT BELAJAR, SEMOGA SUKSES