Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAKIM MEDIATOR PN.JAKARTA BARAT
Advertisements

IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun tentang Prosedur Mediasi Pengadilan
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
Prosedur Beracara Arbitrase
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PENGADILAN PAJAK.
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
ACARA BIASA.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UPAYA HUKUM.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
TAHAPAN DAN PROSES MEDIASI
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
UPAYA HUKUM.
Federasi Serikat Buruh
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
SENGKETA PAJAK.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Dasar Hukum Pasal 130 HIR Perma No 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (dengan berlakunya Perma 1/ 2008, Perma 2 /2003 dinyatakan tidak berlaku-Pasal 26 Perma 1/ 2008) 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Pengertian Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Ruang Lingkup Perma 1/2008 ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di pengadilan Apabila tidak dilaksanakan, mengakibatkan putusan batal demi hukum Dalam putusan, wajib disebutkan bahwa telah diupayakan upaya perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan pula nama mediatornya 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Pengecualian Mediasi diwajibkan untuk semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama, kecuali: - pengadilan niaga - pengadilan hubungan industrial - keberatan atas putusan BPSK - keberatan atas putusan KPPU 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Sifat Proses Mediasi (1) Proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Sifat Proses Mediasi (2) Para pihak wajib menempuh mediasi dengan itikad baik Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan itikad tidak baik 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Mediator (1) Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian Mediator pada asasnya harus mengikuti pendidikan terlebih dahulu yang dibuktikan dengan sertifikat mediator namun bila tidak ada mediator yang bersertifikat maka hakim di lingkungan pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Para pihak berhak memilih mediator diantara pilihan-pilihan berikut: a. Hakim yang bukan memeriksa perkara b. Advokat atau akademisi hukum c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai dan berpengalaman d. Hakim majelis pemeriksa perkara e. Gabungan antara butir a dan d atau b dan d atau c dan d 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Tugas Mediator Mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak Mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi Apabila perlu, dapat melakukan kaukus Mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Honorarium Mediator Pengguna jasa mediator hakim tidak dipungut biaya, sedangkan uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasar kesepakatan 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Biaya pemanggilan para pihak Dibebankan kepada pihak Penggugat melalui uang panjar biaya perkara Jika tercapai kesepakatan maka biaya tsb ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak Jika mediasi gagal maka biaya tsb dibebankan kepada pihak yang oleh hakim dihukum untuk membayar biaya perkara 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Tempat penyelenggaraan mediasi Dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau di tempat lain yang disepakati para pihak Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Prosedur Mediasi (1) Hari sidang pertama, para pihak hadir Hakim mewajibkan mediasi dan menunda sidang, ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi mediasi, kemudian para pihak memilih mediator dari daftar mediator maks. 2 hari kerja Para pihak menyampaikan mediator pilihan kepada Ketua Majelis Hakim (KMH) yang kemudian akan menyampaikannya kepada mediator terpilih kemudian maks. 5 hari kerja para pihak menyerahkan resume perkara kapada satu sama lain dan kepada mediator Jika para pihak tidak sepakat memilih mediator maka para pihak wajib melaporkan kegagalan tsb kepada KMH 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Prosedur Mediasi (2) Kemudian KMH akan menunjuk hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama. Jika pada pengadilan yang sama tidak ada hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat maka KMH akan menunjuk hakim pemeriksa perkara dengan atau tanpa sertifikat kemudian dalam jangka waktu maks. 5 hari kerja para pihak menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator yang ditunjuk 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Prosedur Mediator (3) Proses mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih atau ditunjuk oleh para pihak Atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang hingga 14 hari kerja Jika mediasi berhasil, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai kemudian memberitahukannya kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian namun jika para pihak tidak menghendaki akta perdamaian , kesepakatan harus memuat klausula pencabutan gugatan dan/atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Prosedur Mediasi (4) Jika para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan maka mediator wajib menyampaikan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukannya kepada hakim maka pemeriksaan perkaran akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku Kemudian pada tiap tahapan perkara, hakim berwenang mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan, jangka waktu usaha perdamaian tsb maks.14 hari kerja. 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Prosedur Mediasi (5) Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan Catatan mediator wajib dimusnahkan Mediator tidak boleh diminta sebagai saksi Mediator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Mediasi di Tingkat Banding, Kasasi dan PK Para pihak atas dasar kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian pada tingkat banding, kasasi atau PK sepanjang perkara tsb belum diputus, kesepakatan tsb wajib disampaikan secara tertulis kepada KPN yang mengadili Maka majelis hakim di tingkat banding, kasasi atau PK tsb wajib menunda pemeriksaan perkara tsb selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan upaya pemberitahuan tsb. 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Kesepakatan di luar pengadilan (1) Para pihak dengan bantuan mediator yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukannya ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan Pengajuan gugatan tsb harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen2 yang membuktikan adanya hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Kesepakatan di luar pengadilan (2) Hakim hanya akan menguatkan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila memenuhi syarat: a. Sesuai kehendak para pihak b. Tidak bertentangan dengan hukum c. Tidak merugikan pihak ke3 d. Dapat dieksekusi e. Dengan itikad baik 15/10/2017 Mediasi01/08_dL

Sekian dan Terimakasih 15/10/2017 Mediasi01/08_dL