PERAN IAI DALAM RANGKA PENINGKATAN PROFESIONALISME APOTEKER Prof. Dr. Gemini Alam, M.Sc., Apt
OBAT . . . . . . MADU atau RACUN ? Dalam pengobatan, obat dapat digunakan untuk pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan peningkatan kesehatan. Namun obat adalah senyawa kimia yang dapat bekerja sebagai racun, sehingga obat harus digunakan dalam dosis yang tepat dan dengan cara yang benar.
AGAR TERHINDAR DARI BAHAYA OBAT Dapatkan Obat Dengan Benar Gunakan Obat Dengan Benar Simpan Obat Dengan Benar Buang Obat Dengan Benar DA GU SI BU
Dapatkan Obat Dengan Benar Obat dapat diperoleh masyarakat dari sarana pelayanan kefarmasian yaitu: Apotik Toko obat berijin Rumah Sakit Puskesmas dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan . Pada waktu menerima obat perlu dilakukan: Pemeriksaan penandaan kemasan obat. Pemeriksaan kualitas kemasan
BPJS AFTA IPEC
Tantangan Nasional Sumber. Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan 2011 – 2025 (Kemenkes RI)
Tantangan Nasional Sumber. Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan 2011 – 2025 (Kemenkes RI)
BIDANG PEKERJAAN APOTEKER INDONESIA ♦ Rumah Sakit / Puskesmas ♦ Industri BBO / Obat / Nutri.Tamb/ Kosmetik / Jamu/ Fitofarmaka/ Makanan ♦ Apotek / Pedagang Besar Farmasi ♦ Pemerintah ( Dinas Kes., BPOM) ♦ Perguruan Tinggi / Lembaga Riset ♦ Medical Representative ♦ Berbagai laboratorium Klinik ♦ Wiraswasta ♦ Dll
Keadaan Tenaga Kefarmasian Jumlah SDM Kesehatan di Indonesia : 887.57 5,2% adalah tenaga kefarmasian meliputi : Apoteker & S1 Farmasi : 17,29% (Profil BPPSDMKes) Dari 179.309 nakes PNS di tiap propinsi 3,68% adalah tenaga kefarmasian Apoteker:19,62%
Keadaan Tenaga Kefarmasian...lanjutan Data SDM Kesehatan yang Bekerja di RS : 4,75% adalah tenaga kefarmasian meliputi : Apoteker dan S1 Farmasi : 18,43% Data SDM Kesehatan yang Bekerja di Puskesmas : 2.04% adalah tenaga kefarmasian Apoteker:2,36% (Binkesmas)
Kebutuhan Tenaga Kefarmasian Jumlah Apoteker di Indonesia ± 30.000 rasio apoteker banding populasi ± 1: 8000 (Indonesia) ± 1: 4000 – 1: 5000 (negara maju) Ketua IAI
Kebutuhan Apoteker di RS Pemerintah 2014 2019 2025 kebutuhan kekurangan Kebutuhan Kekurangan 1622 - 3038 1619 4054 1472 Di RS TNI/POLRI 2014 2019 2025 Kebutuhan Kekurangan TNI POLRI 230 20 50 255 30 90 40 300 65
Kebutuhan Apoteker di Puskesmas 2014 2019 2025 kebutuhan kekurangan Kebutuhan Kekurangan 2920 7774 2473 679 2026 837 Di Kantor Kesehatan Pelabuhan 2014 2019 2025 kebutuhan kekurangan Kebutuhan Kekurangan 88 94 118 KemenKes RI
Apoteker
PERSPEKTIF ILMU KEFARMASIAN
Perencanaan Pengadaan Obat ? Mengelola Pengadaan Obat ? Mendistribusikan Obat di RS ? Menyimpan Obat di Gudang dan Mengepalai sekalian ? Semua aspek yang terkait dengan Obat sebagai “barang atau komoditi “ ?
TINDAKAN PROFESI SPESIFIK DAN KARAKTERISTIK BERBASIS ILMU PENGETAHUAN DAN TEHNOLOGI KEPUTUSAN MANDIRI BERDASARKAN KOMPETENSI, DAN KEWENANGAN PROFESI YANG DILINDUNGI OLEH HUKUM YURISPRUDENSI INTERNASIONAL
PEKERJAAN APOTEKER SEBAGAI PROFESI MEMBUAT OBAT
ENTITAS OBAT Bahan Pengisi Dosage Form yang diformulasikan yang menjamin bekerjanya SAF ditempat kerja nya. Senyawa Aktif Farmasi (SAF) atau API (Active Pharmaceutical Ingredient) Tehnologi pembuatan dosage form,baik secara manual maupun masinal,dengan alat produksi tertentu
Tantangan Nasional Uang jasa apoteker sangat rendah yang diakibatkan oleh: Belum ada aturan tegas. Ketidaktegasan apoteker saat membuat komitmen dengan PSA. Rendahnya kualitas apoteker. Sumber. http://www.bls.gov/ooh/healthcare/pharmacists.htm
Tantangan Regional Global Competitive Index (GCI) 2011 – 2012 menempatkan Indonesia di posisi 44, Thailand (38), Malaysia (26), Singapura (3). Human Development Index (HDI) 2013 menempatkan Indonesia di posisi 108, Thailand (89), Malaysia (62), Brunei Darussalam (30), Singapura (9).
Tantangan Global IAI dalam konsep Interprofessional Education/ Collaboration (IPE/C) IPE occurs when two or more professions learn about, from and with each other to enable effective collaboration and improve health outcomes. Optimal health services Present & future health workforce IPC IPE Collaborative practice – ready health workforce
Interprofessional Education/ Collaboration Types of learners who received interprofessional education at the respondent’s institution. (from 42 surveyed countries) Source. WHO, 2010
Interprofessional Education/ Collaboration Providers of staff training on interprofessional education/collaboration (from 42 surveyed countries) Source. WHO, 2010
Interprofessional Education/ Collaboration Examples of influences that affect interprofessional education and collaborative practice at the system level. Source. WHO, 2010
So, what should we do?
Apa yang harus dipersiapkan? Study, self study Organisasi Profesi Kurikulum Pendidikan Farmasi Peraturan Pemerintah
Apa yang harus dipersiapkan? Ilmu Penunjang F A R M K O L G I F A R M K O L G I U E F A R M K O L G I N F A R M K O T E P I F A R M S I K L N
Regulasi terkait tugas organisasi profesi AD/ART IAI UU Kesehatan No. 36/2009 PP 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Permenkes 889/2011 tentang Registrasi, izin praktik & izin kerja tenaga kefarmasian UU Tenaga Kesehatan No. 36/2014
5 pilar strategi pencapaian tujuan organisasi IAI Apoteker Praktek Bertanggungjawab Kualitas Organisasi Branding Apoteker Pendidikan Calon Apoteker Kualitas Perundang-undangan, Pelaksanaan dan Penegakkan
Pilar 1 : Terwujudnya Apoteker Praktik Bertanggungjawab Badan Pendayagunaan dan Optimalisasi Praktik Apoteker PILAR 1 Badan Sertifikasi Profesi Badan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan Bidang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bidang Keamanan Sediaan Farmasi, Alkes dan Makanan Himpunan Seminat dan IYPG
Pilar 2: Terwujudnya Peningkatan Kualitas Organisasi IAI Dalam Melayani Anggota dan Masyarakat Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Leadership Training Bidang Pelayanan dan Kesejahteraan Anggota Bidang Aset Manajemen, Yayasan dan Perusahaan Koordinator Wilayah 1, 2, 3 Dewan Pakar, Pengawas, Kehormatan, Pembina
Pilar 3: Meningkatnya Popularitas Apoteker dan Pengakuan Masyarakat Atas Keberadaan dan Manfaat Jasa Apoteker Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi PILAR 3 Bidang Kerjasama dan Kemitraan Badan Pengabdian Profesi dan Tanggap Bencana
Pilar 4 : Membantu Transformasi Pendidikan Apoteker Sesuai Dengan Naskah Akademik Pendidikan Apoteker, Blueprint Uji Kompetensi Apoteker dan Instrumen Akreditasi Pendidikan Apoteker Sesuai Hasil HPEQ Farmasi PILAR 4 Bidang Pendidikan, Penelitian dan Penerbitan Bidang Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi (LPUK) Bidang Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PT.Kes) Bidang Fasilitasi Pendidikan Apoteker
Pilar 5 : Mewujudkan Pelaksanaan Praktik Kefarmasian Sesuai Peraturan Perundang-undangan, Penegakkan, Harmonisasi dan Usulan Penerbitan Peraturan erundang-undangan PILAR 5 Bidang Legislasi dan Peraturan Perundang-Undangan Kefarmasian. Badan Advokasi, Mediasi dan Perlindungan Anggota
Mewujudkan Apoteker Praktik Kementrian Kesehatan RI BADAN POM RI Kementrian DIKBUD RI APOTEKER PRAKTIK BERTANGGUNG JAWAB Ikatan Apoteker Indonesia Komite Farmasi Nasional Dinas Kesehatan Kab/Kota Lingkungan RS/Apotek/Industri OT/Kosmetik/ Farmasi ASOSIASI PERGURUAN TINGGI FARMASI Masyarakat Pasien / Pharmacy Patient Watch
Contoh Papan Praktik Apoteker
Contoh Papan Praktik Apoteker
Saluran Distribusi Obat INDUSTRI FARMASI DISTRIBUSI FARMASI Pelayanan Farmasi Penanggung jawab Kefarmasian oleh Apoteker
Referral Health System Tertiary Care Secondary Care Primary Care
TRANSFORMASI PELAYANAN KEFARMASIAN FORMAT PELAYANAN KEFARMASIAN SELAMA INI FORMAT BARU BERBASIS UU DAN PP Proses farmasi dalam pelayanan pasien berbasis pasien Mekanisme pelayanan berbasis transaksi produk profesi Dimensi obat adalah barang kesehatan, yang memiliki prosedur kefarmasian Ada liability pelayanan oleh apoteker Pasien membeli pelayanan kefarmasian yang dilakukan dan diselenggarakan apoteker Transparan Proses farmasi dalam pelayanan pasien berbasis komoditi obat Mekanisme pelayanan berbasis transaksi jual-beli obat Dimensi obat adalah barang dagangan Tanpa liability pelayanan Pasien membeli obat sesuai harga yang ditetapkan Tidak transparan CPD CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT
PROFESIONAL “Seorang profesional adalah seseorang yang memberikan jasa atau layanan atas kompetensi yang dimiliki, sesuai dengan Standard Operating Procedure dan kode etik serta peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima uang sebagai imbalan atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan sesuai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah”
STAKE HOLDER APOTEKER APOTEKER PRAKTEK DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA IKATAN APOTEKER INDONESIA KEMKES & KEMDIKBUD RI MASYARAKAT PASIEN ASOSIASI PERGURUAN TINGGI FARMASI KOMITE FARMASI NASIONAL BADAN POM
Peran Apoteker APOTEKER ADALAH PROFESI MANDIRI APOTEKER MEMILIKI EKSPERTIS DALAM PEMBUATAN OBAT DALAM ARTI LUAS APOTEKER “MENJELASKAN DAN MENGURAIKAN FARMAKOTERAPI OBAT APOTEKER KOMPETEN TENTANG OBAT DAN KESEHATAN mencapai efek terapi yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien
Diakui Profesionalitasnya oleh Masyarakat
Terima kasih www.ikatanapotekerindonesia.net
Thank you. Let’s make discussion...!!!