PERAN IAI DALAM RANGKA PENINGKATAN PROFESIONALISME APOTEKER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN OBAT RASIONAL (POR) DI INDONESIA
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
REVIEW DAK SUBBID YANFAR & PENYUSUNAN MENU DEKONSENTRASI PROGRAM KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015 (Ketua Kelompok : Bu Susi /Gorontalo.
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
SURABAYA Universitas Airlangga. ? DAMPAK KEPADA PRIBADI KEPADA MASYARAKAT KEPADA KEMANUSIAAN I AM A PHARMACIST.
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
Kesiapan Pelayanan Kefarmasian Komunitas dan Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Menjelang diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014 H.
PROGRAM KERJA IAI BANTUL PERIODE
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Maura Linda Sitanggang Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
UPAYA KESEHATAN RUJUKAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PROGRAM PRIORITAS DAN INOVATIF DITJEN KEFARMASIAN DAN ALKES
PERTEMUAN PENGELOLA KETENAGAAN SARKES SWASTA Sdmkes Dinkes kab blitar
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
2017 Instrumen dan Aplikasi Pengelolaan data dan Informasi SDMK
MANAJEMEN FARMASI (2SKS)
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Risalandi Nugroho Santoso ( )
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
UNIVERSITAS MALAHAYATI
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Batas-batas Kewenangan Profesional
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

PERAN IAI DALAM RANGKA PENINGKATAN PROFESIONALISME APOTEKER Prof. Dr. Gemini Alam, M.Sc., Apt

OBAT . . . . . . MADU atau RACUN ? Dalam pengobatan, obat dapat digunakan untuk pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan peningkatan kesehatan. Namun obat adalah senyawa kimia yang dapat bekerja sebagai racun, sehingga obat harus digunakan dalam dosis yang tepat dan dengan cara yang benar.

AGAR TERHINDAR DARI BAHAYA OBAT Dapatkan Obat Dengan Benar Gunakan Obat Dengan Benar Simpan Obat Dengan Benar Buang Obat Dengan Benar DA GU SI BU

Dapatkan Obat Dengan Benar Obat dapat diperoleh masyarakat dari sarana pelayanan kefarmasian yaitu: Apotik Toko obat berijin Rumah Sakit Puskesmas dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan . Pada waktu menerima obat perlu dilakukan: Pemeriksaan penandaan kemasan obat. Pemeriksaan kualitas kemasan

BPJS AFTA IPEC

Tantangan Nasional Sumber. Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan 2011 – 2025 (Kemenkes RI)

Tantangan Nasional Sumber. Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan 2011 – 2025 (Kemenkes RI)

BIDANG PEKERJAAN APOTEKER INDONESIA ♦ Rumah Sakit / Puskesmas ♦ Industri BBO / Obat / Nutri.Tamb/ Kosmetik / Jamu/ Fitofarmaka/ Makanan ♦ Apotek / Pedagang Besar Farmasi ♦ Pemerintah ( Dinas Kes., BPOM) ♦ Perguruan Tinggi / Lembaga Riset ♦ Medical Representative ♦ Berbagai laboratorium Klinik ♦ Wiraswasta ♦ Dll

Keadaan Tenaga Kefarmasian Jumlah SDM Kesehatan di Indonesia : 887.57 5,2% adalah tenaga kefarmasian meliputi : Apoteker & S1 Farmasi : 17,29% (Profil BPPSDMKes) Dari 179.309 nakes PNS di tiap propinsi 3,68% adalah tenaga kefarmasian Apoteker:19,62%

Keadaan Tenaga Kefarmasian...lanjutan Data SDM Kesehatan yang Bekerja di RS : 4,75% adalah tenaga kefarmasian meliputi : Apoteker dan S1 Farmasi : 18,43% Data SDM Kesehatan yang Bekerja di Puskesmas : 2.04% adalah tenaga kefarmasian Apoteker:2,36% (Binkesmas)

Kebutuhan Tenaga Kefarmasian Jumlah Apoteker di Indonesia ± 30.000  rasio apoteker banding populasi ± 1: 8000 (Indonesia) ± 1: 4000 – 1: 5000 (negara maju) Ketua IAI

Kebutuhan Apoteker di RS Pemerintah 2014 2019 2025 kebutuhan kekurangan Kebutuhan Kekurangan 1622 - 3038 1619 4054 1472 Di RS TNI/POLRI 2014 2019 2025 Kebutuhan Kekurangan TNI POLRI 230 20 50 255 30 90 40 300 65

Kebutuhan Apoteker di Puskesmas 2014 2019 2025 kebutuhan kekurangan Kebutuhan Kekurangan 2920 7774 2473 679 2026 837 Di Kantor Kesehatan Pelabuhan 2014 2019 2025 kebutuhan kekurangan Kebutuhan Kekurangan 88 94 118 KemenKes RI

Apoteker

PERSPEKTIF ILMU KEFARMASIAN

Perencanaan Pengadaan Obat ? Mengelola Pengadaan Obat ? Mendistribusikan Obat di RS ? Menyimpan Obat di Gudang dan Mengepalai sekalian ? Semua aspek yang terkait dengan Obat sebagai “barang atau komoditi “ ?

TINDAKAN PROFESI SPESIFIK DAN KARAKTERISTIK BERBASIS ILMU PENGETAHUAN DAN TEHNOLOGI KEPUTUSAN MANDIRI BERDASARKAN KOMPETENSI, DAN KEWENANGAN PROFESI YANG DILINDUNGI OLEH HUKUM YURISPRUDENSI INTERNASIONAL

PEKERJAAN APOTEKER SEBAGAI PROFESI MEMBUAT OBAT

ENTITAS OBAT Bahan Pengisi Dosage Form yang diformulasikan yang menjamin bekerjanya SAF ditempat kerja nya. Senyawa Aktif Farmasi (SAF) atau API (Active Pharmaceutical Ingredient) Tehnologi pembuatan dosage form,baik secara manual maupun masinal,dengan alat produksi tertentu

Tantangan Nasional Uang jasa apoteker sangat rendah yang diakibatkan oleh: Belum ada aturan tegas. Ketidaktegasan apoteker saat membuat komitmen dengan PSA. Rendahnya kualitas apoteker. Sumber. http://www.bls.gov/ooh/healthcare/pharmacists.htm

Tantangan Regional Global Competitive Index (GCI) 2011 – 2012 menempatkan Indonesia di posisi 44, Thailand (38), Malaysia (26), Singapura (3). Human Development Index (HDI) 2013 menempatkan Indonesia di posisi 108, Thailand (89), Malaysia (62), Brunei Darussalam (30), Singapura (9).

Tantangan Global IAI dalam konsep Interprofessional Education/ Collaboration (IPE/C) IPE occurs when two or more professions learn about, from and with each other to enable effective collaboration and improve health outcomes. Optimal health services Present & future health workforce IPC IPE Collaborative practice – ready health workforce

Interprofessional Education/ Collaboration Types of learners who received interprofessional education at the respondent’s institution. (from 42 surveyed countries) Source. WHO, 2010

Interprofessional Education/ Collaboration Providers of staff training on interprofessional education/collaboration (from 42 surveyed countries) Source. WHO, 2010

Interprofessional Education/ Collaboration Examples of influences that affect interprofessional education and collaborative practice at the system level. Source. WHO, 2010

So, what should we do?

Apa yang harus dipersiapkan? Study, self study Organisasi Profesi Kurikulum Pendidikan Farmasi Peraturan Pemerintah

Apa yang harus dipersiapkan? Ilmu Penunjang F A R M K O L G I F A R M K O L G I U E F A R M K O L G I N F A R M K O T E P I F A R M S I K L N

Regulasi terkait tugas organisasi profesi AD/ART IAI UU Kesehatan No. 36/2009 PP 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Permenkes 889/2011 tentang Registrasi, izin praktik & izin kerja tenaga kefarmasian UU Tenaga Kesehatan No. 36/2014

5 pilar strategi pencapaian tujuan organisasi IAI Apoteker Praktek Bertanggungjawab Kualitas Organisasi Branding Apoteker Pendidikan Calon Apoteker Kualitas Perundang-undangan, Pelaksanaan dan Penegakkan

Pilar 1 : Terwujudnya Apoteker Praktik Bertanggungjawab Badan Pendayagunaan dan Optimalisasi Praktik Apoteker PILAR 1 Badan Sertifikasi Profesi Badan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan Bidang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bidang Keamanan Sediaan Farmasi, Alkes dan Makanan Himpunan Seminat dan IYPG

Pilar 2: Terwujudnya Peningkatan Kualitas Organisasi IAI Dalam Melayani Anggota dan Masyarakat Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Leadership Training Bidang Pelayanan dan Kesejahteraan Anggota Bidang Aset Manajemen, Yayasan dan Perusahaan Koordinator Wilayah 1, 2, 3 Dewan Pakar, Pengawas, Kehormatan, Pembina

Pilar 3: Meningkatnya Popularitas Apoteker dan Pengakuan Masyarakat Atas Keberadaan dan Manfaat Jasa Apoteker Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi PILAR 3 Bidang Kerjasama dan Kemitraan Badan Pengabdian Profesi dan Tanggap Bencana

Pilar 4 : Membantu Transformasi Pendidikan Apoteker Sesuai Dengan Naskah Akademik Pendidikan Apoteker, Blueprint Uji Kompetensi Apoteker dan Instrumen Akreditasi Pendidikan Apoteker Sesuai Hasil HPEQ Farmasi PILAR 4 Bidang Pendidikan, Penelitian dan Penerbitan Bidang Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi (LPUK) Bidang Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PT.Kes) Bidang Fasilitasi Pendidikan Apoteker

Pilar 5 : Mewujudkan Pelaksanaan Praktik Kefarmasian Sesuai Peraturan Perundang-undangan, Penegakkan, Harmonisasi dan Usulan Penerbitan Peraturan erundang-undangan PILAR 5 Bidang Legislasi dan Peraturan Perundang-Undangan Kefarmasian. Badan Advokasi, Mediasi dan Perlindungan Anggota

Mewujudkan Apoteker Praktik Kementrian Kesehatan RI BADAN POM RI Kementrian DIKBUD RI APOTEKER PRAKTIK BERTANGGUNG JAWAB Ikatan Apoteker Indonesia Komite Farmasi Nasional Dinas Kesehatan Kab/Kota Lingkungan RS/Apotek/Industri OT/Kosmetik/ Farmasi ASOSIASI PERGURUAN TINGGI FARMASI Masyarakat Pasien / Pharmacy Patient Watch

Contoh Papan Praktik Apoteker

Contoh Papan Praktik Apoteker

Saluran Distribusi Obat INDUSTRI FARMASI DISTRIBUSI FARMASI Pelayanan Farmasi Penanggung jawab Kefarmasian oleh Apoteker

Referral Health System Tertiary Care Secondary Care Primary Care

TRANSFORMASI PELAYANAN KEFARMASIAN FORMAT PELAYANAN KEFARMASIAN SELAMA INI FORMAT BARU BERBASIS UU DAN PP Proses farmasi dalam pelayanan pasien berbasis pasien Mekanisme pelayanan berbasis transaksi produk profesi Dimensi obat adalah barang kesehatan, yang memiliki prosedur kefarmasian Ada liability pelayanan oleh apoteker Pasien membeli pelayanan kefarmasian yang dilakukan dan diselenggarakan apoteker Transparan Proses farmasi dalam pelayanan pasien berbasis komoditi obat Mekanisme pelayanan berbasis transaksi jual-beli obat Dimensi obat adalah barang dagangan Tanpa liability pelayanan Pasien membeli obat sesuai harga yang ditetapkan Tidak transparan CPD CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT

PROFESIONAL “Seorang profesional adalah seseorang yang memberikan jasa atau layanan atas kompetensi yang dimiliki, sesuai dengan Standard Operating Procedure dan kode etik serta peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima uang sebagai imbalan atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan sesuai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah”

STAKE HOLDER APOTEKER APOTEKER PRAKTEK DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA IKATAN APOTEKER INDONESIA KEMKES & KEMDIKBUD RI MASYARAKAT PASIEN ASOSIASI PERGURUAN TINGGI FARMASI KOMITE FARMASI NASIONAL BADAN POM

Peran Apoteker APOTEKER ADALAH PROFESI MANDIRI APOTEKER MEMILIKI EKSPERTIS DALAM PEMBUATAN OBAT DALAM ARTI LUAS APOTEKER “MENJELASKAN DAN MENGURAIKAN FARMAKOTERAPI OBAT APOTEKER KOMPETEN TENTANG OBAT DAN KESEHATAN mencapai efek terapi yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien

Diakui Profesionalitasnya oleh Masyarakat

Terima kasih www.ikatanapotekerindonesia.net

Thank you. Let’s make discussion...!!!