Berkelas.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Advertisements

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
MATERI TAP MPRS NO XX/1966 Sumber Tertib Hukum
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Fungsi, Wewenang, dan Hak
DAN PERADILAN NASIONAL
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Berkelas

Standar Kompetensi: PENDIDIKAN KEWARGENEGARAAN KELAS : VIII SEMESTER : 1 (SATU) Standar Kompetensi: Menampilkan Ketaatan Terhadap Perundang-undangan Nasional

MENGAPA PERLU ADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN???

Soerjono Soekanto, menyatakan, bahwa sejak dilahirkan manusia telah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok, yaitu : 1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya, yaitu masyarakat 2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya. Jadi jelas, bahwa sejak dilahirkannya dan secara kodrat manusia selalu ingin menyatu dengan manusia lain dan lingkungan sekitarnya dalam suatu tatanan kehidupan bermasyarakat untuk saling berinteraksi dan memenuhi kebutuhan hidupnya satu sama lain.

Dalam tata kehidupan masyarakat diperlukan kaidah atau aturan sebagai jalan keluar dari setiap konflik yang ada dalam masyakatat. Cicero kurang lebih 2000 tahun yang lalu menyatakan: “Ubi societas ibi ius” artinya apabila ada masyarakat pasti ada kaidah (hukum). Kaidah (hukum) yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya kaidah atau norma membuat setiap anggota masyarakat menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perbuatan-perbuatan apa yang dibolehkan dan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya di masyarakat.

TERTULIS Misalnya : segala peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, dsb KAIDAH/ PERATURAN TIDAK TERTULIS Misalnya : hukum adat,adat istiadat,kebiasaan-kebiasaan, konvensi, dsb.

DIMAKSUD DENGAN PERATURAN APA YANg DIMAKSUD DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN???

Ferry Edwar dan Fockema Andreae menyatakan, bahwa perundang- undangan (legislation, wetgeving atau gezetgebung) mempunyai dua pengertian. Pertama, perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang-undangan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kedua, perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PRINSIP/ASAS DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 1 Dasar yuridis (hukum) sebelumnya. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundangundangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum. Adapun yang dijadikan landasan yuridis adalah selalu peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum lain hanya dapat dijadikan bahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut.

Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang 2 Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis. Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan yuridis. Peraturan perundangundangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundangundangan yang akan dibuat. 3 Peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.

Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan 4 Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama. Dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum Dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum. Contoh suatu keputusan menteri tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, dan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. 5

Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus 6 Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang- undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang- undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (prinsip lex specialist derogat legi generalist). Misalnya, bila ada masalah korupsi dan terjadi pertentangan Antara Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi dengan KUHP, maka yang berlaku adalah UU No. 20 tahun 2001.

Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda 7 Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda Setiap UU yang dikeluarkan pemerintah hanya mengatur satu obyek tertentu saja. Sebagai contoh, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 mengatur masalah Kehakiman, UU Nomor 5 Tahun 2004 mengatur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Jadi, sekalipun ketiga lembaga tersebut sama-sama bergerak di bidang hukum, namun materinya berbeda, sehingga diatur oleh undang-undang yang berbeda.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA

Jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia disusun berdasarkan tinggi rendahnya lembaga negara atau pejabat yang membuatnya, sehingga menjadi sebuah tata urutan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yang menjadi dasar hukum dari pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah Undang-Undang Reublik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA UUD 1945. Undang-Undang/Perppu. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden. Peraturan Daerah yang terdiri atas: Perda provinsi, Perda kabupaten/kota, Peraturan desa.

UUD 1945 UNDANG-UNDANG (UU) UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis(konstitusi) tertulis yang menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali amendemen (perubahan). UUD 1945 terdiri atas Pembukaan (Preambule) dan Pasal-pasal. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea. Adapun pasal-pasal UUD 1945 berjumlah 73 pasal. UNDANG-UNDANG (UU) Undang-undang ialah peraturan pemerintah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. DPR mempunyai kekuasaan legislasi, yaitu kekuasaan membuat Undang-Undang. Namun, Presiden juga mempunyai hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR. Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Perpu dikeluarkan oleh Presiden tanpa harus melalui DPR. Hal itu dilakukan karena waktu yang tersedia bagi DPR untuk bersidang membahas undang-undang tidak mencukupi, misalnya dalam keadaan perang atau negara dalam suasana kacau. PERATURAN PEMERINTAH Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalan Undang-Undang sebagaimana mestinya

PERATURAN DAERAH (PERDA) PERATURAN PRESIDEN Peraturan Presiden ialah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. PERATURAN DAERAH (PERDA) Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah terdiri atas Peraturan Daerah provinsi yang dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur Peraturan Daerah kabupaten/kota yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama dengan bupati/walikota Peraturan Desa yang dibuat oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) bersama dengan kepala desa

PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG Dlm waktu 30 hari RUU tidak disahkan, maka RUU tsb. sah menjadi UU dan wajib diundangkan mendapat persetujuan bersama Dapat mengajukanRUU sesuai dengan kewenangannya DPR memegang kekuasaan membentuk UU RUU dibahas oleh DPR & Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Presiden berhak mengajukan UU DPD Mengesahkan UU Anggota DPR berhak mengajukan UU Ikut membahas RUU sesuai dengan kewenangannya Tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu tidak mendapat persetujuan bersama

Agar setiap orang mengetahuinya, maka setiap peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan cara menempatkannya di dalam: Lembaran Negara RI, Berita Negara RI, Lembaran Daerah, Berita Daerah. Dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan tersebut, maka setiap orang dianggap mengetahui peraturan perundang- undangan tersebut. untuk Perda

KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA

PENGERTIAN KORUPSI & ANTI KORUPSI Korupsi adalah tidakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikana keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.

Pengertian korupsi menurut pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah: Setiap orang yang secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Untuk mendukung upaya atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, seperti Masyarakat Transparansi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara, dan masih banyak lagi. Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi, seperti dengan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001

KEWENANGAN KPK Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang : Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

REFLEKSI DIRI SELAMAT BELAJAR Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan refleksi diri sebagai berikut. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan pada bagian awal uraian bab ini? 2.Adakah hal-hal yang belum kalian pahami? 3.Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelajaran ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian. SELAMAT BELAJAR