Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Advertisements

BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
(Kredit Pajak Luar Negeri)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
MODUL 3 PERENCANAAN PAJAK
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PENGERTIAN TAX ALLOWANCE
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN LAIN-LAIN.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT XYZ PERIODE 2013
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
Aspek Perpajakan Katering
Transcript presentasi:

Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2) KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DIBIDANG –BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU YANG MENDAPAT PRIORITAS TINGGI DALAM SKALA NASIONAL DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM BENTUK : Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah investasi yang dilakukan; b. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; c. Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dan d. Pengenaan Pajak Penghasilan atas Deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah . KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI BIDANG –BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DAERAH-DAERAH TERTENTU YANG MENDAPAT PRIORITAS TINGGI DALAM SKALA NASIONAL SERTA PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIATAS DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)

DIBAGI DENGAN IMBANGAN PENERIMAAN PPh DARI ORANG PRIBADI DN PPh PASAL 21 DIBAGI DENGAN IMBANGAN SEBESAR 80 % UNTUK PEMERINTAH PUSAT. 20 % UNTUK PEMDA TEMPAT WAJIB PA JAK TERDAFTAR DIATUR DENGAN PP PASAL 31 C

Pasal 31 D KETENTUAN MENGENAI PERPAJAKAN BAGI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI, BIDANG USAHA PANAS BUMI , BIDANG USAHA PERTAMBANGAN UMUM TERMASUK BATUBARA, DAN BIDANG USAHA BERBASIS SYARIAH DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 31 E WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI DENGAN PEREDARAN BRUTO SAMPAI DENGAN Rp 50 MILYAR, MENDAPAT FASILITAS BERUPA PENGURANGAN TARIF SEBESAR 50% DARI TARIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM Pasal 17 Ayat (1) huruf b, dan Ayat (2a) YANG DIKENAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK DARI BAGIAN PEREDARAN BRUTO SAMPAI DENGAN Rp 4.800.000.000. BESARNYA BAGIAN PEREDARAN BRUTO SEBAGAIMANA DI MAKSUD PADA AYAT (1) DAPAT DINAIKAN DENGAN PMK.

PEREDARAN BRUTO PT. YARDI TAHUN PAJAK 2009 BESARNYA Rp 4.500.000.000.- CONTOH 1: PEREDARAN BRUTO PT. YARDI TAHUN PAJAK 2009 BESARNYA Rp 4.500.000.000.- DENGAN PENGHASILAN KENA PAJAK BESARNYA Rp 500.000.000.- PERHITUNGAN PAJAK TERUTANG : SELURUH PENGHASILAN KENA PAJAK DARI PEREDARAN BRUTO TERSEBUT DIKENAKAN TARIF SEBESAR 50% DARI TARIF PPh BADAN YANG BERLAKU KARENA PEREDARAN BRUTO PT. YARDI TIDAK MELEBIHI Rp 4.800.000.000. PPh YANG TERUTANG ADALAH : (50% x 28%) x Rp 500.000.000. = Rp 70.000.000. CONTOH 2: PEREDARAN BRUTO PT XRONY DALAM TAHUN PAJAK 2009 BESARNYA Rp 30. MILYAR. DENGAN PENGHASILAN KENA PAJAK SEBESAR Rp 3.000.000.000. PENGHITUNGAN PPh YANG TERUTANG : JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK DARI BAGIAN PEREDARAN BRUTO YANG MEMPEROLEH FASILITAS : (Rp 4.800.000.000 : Rp 30.000.000.000.) x Rp 3.000.000.000.= Rp 480.000.000.

TATACARA PENGENAAN PAJAK DAN SANKSI-SANKSI YANG BERKENAAN 2. JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK DARI BAGIAN PEREDARAN BRUTO YANG TIDAK MEMPEROLEH FASILITAS : Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000. PPh YANG TERUTANG : (50% x 28% ) x Rp 480.000.000 = Rp 67.200.000.- - 28% x Rp 2.520.000.000 = Rp 705.600.000.- JUMLAH PPh YANG TERUTANG = Rp 772.800.000.- Pasal 32 TATACARA PENGENAAN PAJAK DAN SANKSI-SANKSI YANG BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PPh ini, DILAKUKAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG No. 6 Tahun 1983, sebagaimana TELAH DIRUBAH DAN DISEMPURNAKAN DENGAN UNDANG-UNDANG No. 28 Tahun 2007 , KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.