Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2) KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DIBIDANG –BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU YANG MENDAPAT PRIORITAS TINGGI DALAM SKALA NASIONAL DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM BENTUK : Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah investasi yang dilakukan; b. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; c. Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dan d. Pengenaan Pajak Penghasilan atas Deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah . KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI BIDANG –BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DAERAH-DAERAH TERTENTU YANG MENDAPAT PRIORITAS TINGGI DALAM SKALA NASIONAL SERTA PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIATAS DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
DIBAGI DENGAN IMBANGAN PENERIMAAN PPh DARI ORANG PRIBADI DN PPh PASAL 21 DIBAGI DENGAN IMBANGAN SEBESAR 80 % UNTUK PEMERINTAH PUSAT. 20 % UNTUK PEMDA TEMPAT WAJIB PA JAK TERDAFTAR DIATUR DENGAN PP PASAL 31 C
Pasal 31 D KETENTUAN MENGENAI PERPAJAKAN BAGI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI, BIDANG USAHA PANAS BUMI , BIDANG USAHA PERTAMBANGAN UMUM TERMASUK BATUBARA, DAN BIDANG USAHA BERBASIS SYARIAH DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 31 E WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI DENGAN PEREDARAN BRUTO SAMPAI DENGAN Rp 50 MILYAR, MENDAPAT FASILITAS BERUPA PENGURANGAN TARIF SEBESAR 50% DARI TARIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM Pasal 17 Ayat (1) huruf b, dan Ayat (2a) YANG DIKENAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK DARI BAGIAN PEREDARAN BRUTO SAMPAI DENGAN Rp 4.800.000.000. BESARNYA BAGIAN PEREDARAN BRUTO SEBAGAIMANA DI MAKSUD PADA AYAT (1) DAPAT DINAIKAN DENGAN PMK.
PEREDARAN BRUTO PT. YARDI TAHUN PAJAK 2009 BESARNYA Rp 4.500.000.000.- CONTOH 1: PEREDARAN BRUTO PT. YARDI TAHUN PAJAK 2009 BESARNYA Rp 4.500.000.000.- DENGAN PENGHASILAN KENA PAJAK BESARNYA Rp 500.000.000.- PERHITUNGAN PAJAK TERUTANG : SELURUH PENGHASILAN KENA PAJAK DARI PEREDARAN BRUTO TERSEBUT DIKENAKAN TARIF SEBESAR 50% DARI TARIF PPh BADAN YANG BERLAKU KARENA PEREDARAN BRUTO PT. YARDI TIDAK MELEBIHI Rp 4.800.000.000. PPh YANG TERUTANG ADALAH : (50% x 28%) x Rp 500.000.000. = Rp 70.000.000. CONTOH 2: PEREDARAN BRUTO PT XRONY DALAM TAHUN PAJAK 2009 BESARNYA Rp 30. MILYAR. DENGAN PENGHASILAN KENA PAJAK SEBESAR Rp 3.000.000.000. PENGHITUNGAN PPh YANG TERUTANG : JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK DARI BAGIAN PEREDARAN BRUTO YANG MEMPEROLEH FASILITAS : (Rp 4.800.000.000 : Rp 30.000.000.000.) x Rp 3.000.000.000.= Rp 480.000.000.
TATACARA PENGENAAN PAJAK DAN SANKSI-SANKSI YANG BERKENAAN 2. JUMLAH PENGHASILAN KENA PAJAK DARI BAGIAN PEREDARAN BRUTO YANG TIDAK MEMPEROLEH FASILITAS : Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000. PPh YANG TERUTANG : (50% x 28% ) x Rp 480.000.000 = Rp 67.200.000.- - 28% x Rp 2.520.000.000 = Rp 705.600.000.- JUMLAH PPh YANG TERUTANG = Rp 772.800.000.- Pasal 32 TATACARA PENGENAAN PAJAK DAN SANKSI-SANKSI YANG BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PPh ini, DILAKUKAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG No. 6 Tahun 1983, sebagaimana TELAH DIRUBAH DAN DISEMPURNAKAN DENGAN UNDANG-UNDANG No. 28 Tahun 2007 , KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.