Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani Ayu Umayah Sholehah Mulyani
Apa Itu PPh pasal 23 & pasal 26.. Perhatikan yah teman-teman.. PPh Pasal 23 & PPh pasal 26 Apa Itu PPh pasal 23 & pasal 26.. Perhatikan yah teman-teman..
Dalam PPh pasal 23 menjelaskan mengenai subjek pajak dalam negeri. Penjelasan Dalam PPh pasal 23 menjelaskan mengenai subjek pajak dalam negeri. Sedangkan PPh pasal 26 menjelaskan yang menjadi subjek pajaknya ialah orang luar negeri (Asing)
Pemotongan Penghasilan Pph Pasal 23 Badan pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri Penyelanggara kegiatan Bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan diluar negeri lainnya Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu yang ditunjukkan oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23
Pemotongan penghasilan menurut penjelasan PPh pasal 26 wajib dilakukan oleh: Badan pemerintah Subjek pajak dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 (selanjutnya diesbut wajib pajak PPh pasal 23) terdiri atas: Wajib pajak dalam negeri (orang pribadi & badan) Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 (Objek Pajak Pasal 26) adalah: Dividen. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pension dan pembayaran berkala lainnya. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya. Keuntungan karena pembebasan utang.
Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 (selanjutnya disebut objek PPh pasal 23 sesuai dengan pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 yaitu : Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 (selanjutnya disebut objek PPh pasal 23 sesuai dengan pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 yaitu : Dividen Bungan termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengambilan utang. Royalty. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diterima atau yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelanggara kegiatan sehubungan dengan pelaksaan suatu kegiatan. Perbedaan penghasilan berupa hadiah dan penghargaan yang dipotong PPh pasal 21 dengan yang dipotong PPh pasal 23 adalah untuk PPh pasal 23, Wajib Pajaknya bisa Wajib pajak dalam negeri orang pribadi maupun Wajib pajak dalam negeri badan, tetapi untuk PPh pasal 21wajib pajaknya adalah Wajib pajak dalam negeri orang huruf “e” UU PPh.
Lanjutan… Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU PPh.
Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 26 PPh Pasal 26 hanya dikenakan atas penerimaan penghasilan dari wajib pajak luar negeri saja. Obyek dan Tarif Perkiraan Neto PPh Pasal 26 Dipotong pajak sebesar 20 % dari jumlah bruto dan bersifat final, jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam : Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interes swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan atau kegiatan Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun Pensiunan dan pembayaran berkala lainya. Dipotongan Pajak sebesar 20 % dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.
Contoh & Perhitungan PPh pasal 26 PPh pasal 26 = 20% (final) x penghasilan bruto Penghitungan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk: Dividen; Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; Hadiah dan penghargaan; Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari: Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Lanjutan… Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia. Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Contoh Perhitungan Saat Terhutang, Penyetoran, & Pelaporan PPh Pasal 23 PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP 01.555.444.1.541.000. Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut : Pada tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar Rp1.000.000. Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP 01.222.333.2.541.000 Pada tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu:
Lanjutan… Pada tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP 01.446.577.2.541.000 Pada tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar Rp22.000.000 kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP 04.322.233.2.541.000 Pada tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar Rp6.000.000 yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP 01.111.333.1.541.000
Jawab : Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut : Atas pembayaran bunga sebesar Rp1.000.000 kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23. Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut : Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor : 01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011.
Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar Rp15 Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar Rp15.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar : =Tarif 2% x penghasilan bruto : = 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000 Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011 Atas pembayran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar Rp22.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar : = 2% x Rp22.000.000 = Rp440.000 Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011 Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar Rp6.000.000, dipotong PPh Pasal 23 sebesar : =Tarif 2% x penghasilan bruto : = 2% x Rp6.000.000 = Rp120.000 Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/2011
Total PPh pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah :
Contoh Perhitungan Saat Terhutang, Penyetoran, & Pelaporan PPh Pasal 26 Suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp. 100.000.000,00 kepada Wajib Pajak Luar Negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% dari Rp. 100.000.000,00. PKP BUT di Indonesia 2009 Rp. 17.500.000,00 Pajak Penghasilan : 28% x Rp. 17.500.000,00 Rp. 4.900.000,00 PKP setelah pajak Rp. 12.600.000,00 PPh Pasal 26 terutang : 20% x Rp. 12.600.000,00 = Rp. 2.520.000,00 Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp. 12.600.000,00 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008, atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.
Selamat Anda sudah datang Terima kasih anda sudah mau mendengarkan dengan baik,