Pajak Penghasilan Pasal 21 Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh Pasal 21 Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
Subjek PPh Pasal 21 Pegawai Bukan pegawai Peserta kegiatan yg menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan Contoh : tenaga ahli, pemain musik Peserta kegiatan yg menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan Contoh : peserta lomba, peserta rapat
Penghitungan PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Penghasilan Bruto : Gaji Sebulan Rp. xxx Tunjangan dan honorarium Rp. xxx Premi asuransi Rp. xxx Penghasilan bruto Rp. xxx Pengurangan : Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto) (Rp. xxx) Iuran pensiun (Rp. xxx) Penghasilan neto sebln Rp. xxx Penghasilan neto sethn (12 x penghasilan neto sbln) Rp. xxx Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) (Rp. xxx) Penghasilan kena pajak Rp. xxx PKP x tarif pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh = PPh Pasal 21 setahun
Contoh kasus Ardan Qodri sudah menikah tp belum memiliki anak, merupakan pegawai pada perusahaan PT Bahari yg memperoleh gaji Rp. 6.000.000/bln. PT Bahari mengikuti program BPJS ketenagakerjaan, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Bahari menanggung iuran Jaminan hari tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ardan Qodri membayar iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Di samping itu, PT bahari jg mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Bahari membayar uang iuran pensiun untuk Ardan Qodri ke dana pensiun, yg pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 100.000, sedangkan Ardan Qodri membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000. pada bulan juli 2016 Ardan Qodri hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan juli 2016. penghitungan PPh Pasal 21 bulan juli 2016 adalah
Penyelesaian Gaji sebulan Rp. 6.000.000 Premi Jaminan kecelakaan kerja Rp. 30.000 Premi jaminan kematian Rp. 18.000 Penghasilan bruto Rp. 6.048.000 Pengurangan: Biaya jabatan (5% x Rp. 6.040.000) Rp. 302.400 Iuran Pensiun Rp. 50.000 Iuran jaminan Hari Tua Rp. 120.000 Rp. 472.400 Penghasilan neto sebln Rp. 5.575.600 Penghasilan neto sethn (12 x Rp. 5.575.600) Rp. 66.907.200 PTKP WP sendiri Rp. 54.000.000 Tambahan WP kawin Rp. 4.500.000 Rp. 58.500.000 Penghasilan kena pajak setahun Rp. 8.407.200
Penyelesaian PPh Pasal 21 5% x Rp. 8.407.200 Rp. 420.360 PPh Pasal 21 sebulan: Rp. 420.360/12 Rp. 35.030
Catatan: Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yg dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yg bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang menpunyai jabatan ataupun tidak. Maksimum Rp.500.000 Apabila belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pd bulan juli sebesar: 120% x Rp. 35.030 = Rp. 42.036 Apabila seorang istri merupakan pegawai dan suami tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin Namun apabila seorang suami juga menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah untuk dirinya sendiri
Contoh kasus Dokter Ridwan Hasyim, sudah menikah dan mempunyai tiga anak kandung, merupakan dokter spesialis kandungan yg bekerja sbg pegawai tetap di RS Swasta Medika dgn gaji tetap sebesar Rp. 20.000.000. jam praktik dr. Ridwan dimulai pukul 9.00 – 12.30 selama lima hari dlm seminggu. Pd bln September 2016, dr. Ridwan menerima pembayaran dari RS Medika berupa gaji sebesar Rp. 20.000.000 dan menerima jasa medis sebagai dokter yg bersumber dari pasien sebesar Rp. 25.000.000. dr. Ridwan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000 setiap blnnya. Hitung PPh Pasal 21 bln September
Penyelesaian Gaji sebulan Rp. 20.000.000 Penghasilan bruto sebulan Rp. 20.000.000 Pengurangan: Biaya jabatan (5% x 20 jt = 1 jt) maksimum diperkenankan Rp. 500.000 Iuran pensiun Rp. 200.000 Rp 700.000 Penghasilan neto sebulan Rp. 19.300.000 Penghasilan neto setahun Rp. 231.600.000 PTKP : - WP sendiri Rp. 54.000.000 - tambahan WP nikah Rp. 4.500.000 - tambahan 3org tanggungan Rp. 13.500.000 Rp. 72.000.000 Penghasilan kena pajak Rp. 159.600.000
Penyelesaian PPh Pasal 21 setahun 5% x Rp. 50.000.000 Rp. 2.500.000 PPh Pasal 21 sebulan Rp. 18.940.000/12 Rp. 1.578.333 Catatan: Penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa medis yg diterima oleh dr. Ridwan dihitung sbg penghasilan yg diterima oleh bukan pegawai
Contoh kasus Sugiharto belum menikah, pd thn 2016 bekerja sebagai pegawai tetap di PT Cemerlang dan menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp. 1.500.000. Hitung PPh Pasal 21 minggu pertama bulan September 2016 apabila dalam minggu tersebut Sugiharto hanya menerima penghasilan berupa gaji saja
Penyelesaian Gaji (4 x Rp. 1.500.000) Rp. 6.000.000 Pengurangan: Biaya jabatan (5% x Rp. 6.000.000) Rp. 300.000 Penghasilan neto sebulan Rp. 5.700.000 Penghasilan neto sethn (12 x Rp. 5.700.000) Rp. 68.400.000 PTKP - WP sendiri Rp. 54.000.000 Penghasilan kena pajak setahun Rp. 14.400.000 PPh Pasal 21 5% x Rp. 14.400.000 Rp. 720.000 PPh Pasal 21 sebulan: Rp. 720.000/12 Rp. 60.000 PPh Pasal 21 atas gaji/upah mingguan Rp. 60.000/4 Rp. 15.000
Contoh kasus Agus jayadi, sdh menikah tetapi blm mempunyai anak, bekerja pd PT Perkasa dgn memperoleh gaji Rp.6.000.000/bln. Agus jayadi membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000. dlm tahun 2016 agus jayadi menerima bonus Rp. 6.000.000 yg diterima sekali dlm setahun. Hitung PPh Pasal 21 atas bonus yg diterima Agus jayadi? Catatan: Apabila pegawai tetap menerima penghasilan teratur ditambah jasa produksi, THR, bonus, gratifikasi dan sejenis lainnya yg sifatnya tetap dan umumnya diberikan setahun sekali, maka PPh Pasal 21 dihitung dgn tiga tahap
penyelesaian Rp. 5.100.000 PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus Gaji setahun (12 x Rp. 6.000.000) Rp. 72.000.000 Bonus Rp. 6.000.000 Penghasilan bruto setahun Rp. 78.000.000 Pengurangan: Biaya jabatan (5% x Rp. 78.000.000) Rp. 3.900.000 Iuran pensiun (12 x Rp. 100.000) Rp. 1.200.000 Rp. 5.100.000 Penghasilan neto sethn Rp. 72.900.000 PTKP - utk WP sendiri Rp. 54.000.000 - tambahan WP kawin Rp. 4.500.000 Rp. 58.500.000
Penyelesaian Penghasilan kena pajak Rp. 14.400.000 PPh Pasal 21 terutang sethn 5% x Rp. 14.400.000 Rp. 720.000 PPh Pasal 21 atas gaji Gaji setahun (12 x Rp. 6.000.000) Rp. 72.000.000 Pengurangan: Biaya jabatan (5% x Rp. 72.000.000) Rp. 3.600.000 Iuran Pensiun Rp. 1.200.000 Rp. 4.800.000 Penghasilan neto sethn Rp. 67.200.000
Penyelesaian Penghasilan neto sethn Rp. 67.200.000 PTKP: - WP sendiri Rp.54.000.000 - tambahan WP kawin Rp. 4.500.000 Rp. 58.500.000 Penghasilan kena pajak Rp. 8.700.000 PPh Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp. 8.700.000 Rp. 435.000 PPh Pasal 21 atas bonus Rp. 720.000 – Rp. 435.000 = Rp. 285.000
Contoh kasus Rahman Saleh seorang pensiunan PT. Pelangi yg menerima uang pensiun bulanan sebesar Rp. 6.000.000 status menikah dan mempunyai dua anak. Hitunglah PPh Pasal 21 atas uang pensiun Rahman Saleh?
Penyelesaian Pensiun sebulan Rp. 6.000.000 Pengurangan: Biaya Pensiun (5% x Rp. 6.000.000) Rp. 300.000 Penghasilan neto sebln Rp. 5.700.000 Penghasilan neto sethn Rp. 68.400.000 PTKP : WP sendiri Rp. 54.000.000 Tambahan WP kawin Rp. 4.500.000 Tambahan 2 anak Rp. 9.000.000 Rp. 67.500.000 Penghasilan kena pajak Rp. 900.000 PPh Pasal 21 : 5% x Rp. 900.000 Rp. 45.000 PPh Pasal 21 sebln: Rp. 45.000/12 Rp. 3.750
Penghitungan PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tidak Tetap PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap yang upahnya dibayar secara bulanan Penghasilan bruto sethn – PTKP = PKP PKP x Tarif Pajak = PPh Pasal 21 setahun PPh Pasal 21 sethn / 12 = PPh Pasal 21 sebln
Contoh Kasus Cahyadi, sudah menikah tapi belum mempunyai anak, bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan secara bulanan. Bulan januari 2016, Cahyadi hanya bekerja selama 20hari kerja dengan upah Rp. 250.000/hari. Hitung PPh Pasal 21
Penyelesaian Upah Januari 2016 (20 x Rp. 250.000) Rp. 5.000.000 Penghasilan neto sethn Rp. 60.000.000 PTKP: WP sendiri Rp. 54.000.000 Tambahan WP kawin Rp. 4.500.000 Rp. 58.500.000 Penghasilan kena pajak Rp. 1.500.000 PPh Pasal 21 sethn 5% x Rp. 1.500.000 Rp. 75.000 PPh Pasal 21 sebln Rp. 75.000/12 Rp. 6.250
Penghitungan PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 Pegawai tidak tetap yang upahnya dibayarkan secara harian /mingguan /borongan /satuan Upah Harian lebih dari Rp. 450.000 PPh Pasal 21 = (upah harian – Rp. 450.000) x 5% Penghasilan bruto sebulan melebihi Rp. 4.500.000 PPh Pasal 21 = (upah harian – PTKP sehari) x 5% Penghasilan bruto sebulan lebih dari Rp. 8.200.000 PPh Pasal 21 = [(penghasilan bruto sethn – PTKP) x tarif pajak ] / 12
Contoh kasus Faris Azis, belum menikah, pd Jan 2016 bekerja sebagai buruh harian PT Makmur Utama. Ia bekerja selama 14 hari dan menerima upah harian Rp. 300.000. hitung PPh Pasal 21 Penyelesaian: Oleh karena hingga hari ke-14 jumlah kumulatif yg diterima belum melebihi Rp. 4.500.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yg dipotong Pada hari ke-15, Faris Aziz telah menerima penghasilan sebesar Rp. 4.500.000, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP sebenarnya
Penyelesaian Upah smp hari 15 (Rp.300.000 x 15) Rp. 4.500.000 PTKP sebenanrnya: 15 x (Rp. 54.000.000/360) Rp. 2.250.000 Penghasilan kena pajak smp hari 15 Rp. 2.250.000 PPh Pasal 21 terutang sampai hari 15 5% x Rp. 2.250.000 Rp. 112.500 PPh Pasal 21 yg telah dipotong smp hari 14 0 PPh Pasal 21 yg harus dipotong pd hari 15 Rp. 112.500 Pada hari ke-15, upah yg diterima Faris Azis adalah Rp. 300.000 – Rp. 112.500 = Rp. 187.500
Penyelesaian Penghitungan PPh Pasal 21 pd hari ke 16 Upah sehari Rp. 300.000 PTKP sehari Untuk WP sendiri (Rp. 54.000.000/360) Rp. 150.000 Penghasilan kena pajak Rp. 150.000 PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp. 150.000 Rp. 7.500 Pada hari ke-16, Faris Azis menerima upah Sebesar: Rp. 300.000 – Rp. 7.500 = Rp. 292.500
Contoh kasus Basri Hasan, status belum menikah, merupakan karyawan yg bekerja di PT Perkasa sebagai perakit televisi. PT. Perkasa membayar gaji untuk Basri berdasarkan atas jumlah unit/satuan yg diselesaikan, yaitu Rp. 125.000/unit televisi dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu satu minggu (enam hari kerja) Basri Hasan berhasil merakit sebanyak 24 unit televisi dengan upah Rp. 3.000.000. Hitung PPh Pasal 21 Penyelesaian: Upah sehari (Rp. 3.000.000/6) Rp. 500.000 Upah diatas Rp. 450.000 sehari Rp. 500.000 – Rp. 450.000 Rp. 50.000 Upah seminggu terutang pajak 6 x Rp. 50.000 Rp. 300.000 PPh Pasal 21 5% x Rp. 300.000 Rp. 15.000
Contoh kasus Firman, belum menikah, mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp. 1.100.000, pekerjaan tersebut selesai dalam dua hari. Hitung PPh Pasal 21 yg dikenakan terhadap Firman? Penyelesaian: Upah borongan sehari Rp. 1.100.000/2 Rp. 550.000 Upah sehari diatas Rp. 450.000 Rp. 550.000 – Rp. 450.000 Rp. 100.000 Upah borongan terutang pajak 2 x Rp. 100.000 Rp. 200.000 PPh Pasal 21 5% x Rp. 200.000 Rp. 10.000
Penghitungan PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 Bagi Peserta Kegiatan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan = Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh
Contoh kasus Icuk Sugiarto adalah pemain bulu tangkis profesional. Pada maret 2016, menjuarai Indonesia Open dan menerima hadiah sebesar Rp. 150.000.000. Hitung PPh Pasal 21 Penyelesaian : PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp. 50.000.000 Rp. 2.500.000 15% x Rp. 100.000.000 Rp. 15.000.000 Rp. 17.500.000
Penghitungan PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 Bagi Bukan Pegawai menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan PPh Pasal 21 = [50% x Penghasilan bruto] x Tarif Pajak
Contoh kasus Musadi Asraf adalah seorang bintang iklan yang menerima fee sebesar Rp. 10.000.000 atas iklan sabun mandi yg dibintanginya. Hitung PPh Pasal 21 Penyelesaian: 5%x 50% x Rp. 10.000.000 = Rp. 250.000 Apabila Musadi Asraf tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yg terutang : 120% x 5% x 50% x Rp. 10.000.000 = Rp. 300.000
Penghitungan PPh Pasal 21 menerima atau memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan DPP = (50% x penghasilan bruto sebulan – PTKP per bulan) kumulatif PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak
Contoh kasus Nur Aulia petugas dinas luar asurandi dari PT Long Life. Suami Nur Aulia telah terdaftar sebagai WP dan mempunyai NPWP, dan yg bersangkutan bekerja pada PT Maju Jaya. Nur Aulia telah menyampaikan fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kpd pemotong pajak. Nur aulia hanya memperoleh penghasilannya dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yg menerangkan hal tsb kpd PT. Long Life. Pd Jan dan Feb 2016, penghasilan yg diterima oleh Nur Aulia adalah sama Rp. 38.000.000. hitung PPh Pasal 21
Penyelesaian Penghitungan PPh Pasal 21 Jan 2016 50% x Rp. 38.000.000 = Rp. 19.000.000 Rp. 19.000.000 – Rp. 4.500.000 = Rp. 14.500.000 PPh Pasal 21 yg terutang 5% x Rp. 14.500.000 = Rp. 725.000 Penghitungan PPh Pasal 21 Feb 2016
Catatan Apabila Nur Aulia tdk dpt menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi keluarga, dan Nur Aulia sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan tanpa pengurangan PTKP setiap bulan. Jumlah PPh Pasal 21 yg terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yg seharusnya terutang dari yg memiliki NPWP
Penghitungan PPh Pasal 21 menerima atau memperoleh penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain DPP = (50% x Penghasilan Bruto sebulan) kumulatif PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak
Contoh kasus Dokter Ardan, Sp.Jp melakukan parktik di RS Medika dengan perjanjian yg menyatakan bahwa setiap jasa dokter yg dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh RS sebagai penghasilan RS dan sisanya 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan ke dokter yg bersangkutan setiap bulan. Dokter Ardan jg membuka praktik sendiri di rumahnya. Dokter Ardan telah memiliki NPWP. Pada Jan dan Feb 2016, jasa dokter dibayarkan pasien dari praktik dr. Ardan di RS Medika adalah Rp. 30.000.000 dan Rp. 35.000.000. Hitung PPh Pasal 21
Penyelesaian Jasa yg dibayar pasien bln Jan 2016 Rp. 30.000.000 DPP PPh Pasal 21 : 50% x Rp. 30.000.000 = Rp. 15.000.000 PPh Pasal 21 bln Jan: 5% x Rp. 15.000.000 = Rp. 750.000 Jasa yg dibayar pasien bln Feb 2016 Rp. 35.000.000 Rp. 30.000.000 + Rp. 35.000.000 = Rp. 65.000.000 50% x Rp. 65.000.000 = Rp. 32.500.000 PPh Pasal 21 bln Feb: 5% x Rp. 32.500.000 = Rp. 1.625.000 Rp. 1.625.000 – Rp. 750.000 = Rp. 875.000
Tugas Arsad Sahlan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, bekerja sbg pegawai tetap pd PT Karya Abadi dan memperoleh gaji sebulan Rp. 4.800.000. Hitung besarnya PPh Pasal 21 yg terutang apabila : - Arsad Sahlan sdh memiliki NPWP - Arsad Sahlan blm memiliki NPWP Iwan Kurniawan adalah seorang penyanyi. Ia melakukan konser di kota Bandung dan menerima honorarium sebesar Rp. 50.000.000. Hitung PPh Pasal 21 yg terutang