(Kredit Pajak Luar Negeri) PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)
Contoh Soal Contoh Soal PPh Pasal 24 Badan PT. Abadi di Jakarta memperoleh penghasilan neto tahun 2014 sbb : Penghasilan dalam negeri Rp 1.000.000.000 Penghasilan luar negeri (tarif 20%) Rp 1.000.000.000 Contoh Soal PPh Pasal 24 Orang Pribadi Pak Abdul (menikah tdk punya tanggungan) di Jakarta memperoleh penghasilan neto tahun 2014 sbb : Penghasilan luar negeri (tarif 30%) Rp 1.000.000.000
Contoh Soal (lanjutan) Ph Pasal 24 Dengan Kerugian PT. Batavia merupakan perusahaan multinasional yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2014 mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000. Adapun rincian penghasilan neto dari cabang-cabang nya di luar negeri sebagai berikut : Singapura memperoleh penghasilan neto (laba) sebesar Rp 1.000.000.000 dengan tarif pajak 40%. Malaysia memperoleh penghasilan neto (laba) sebesar Rp 3.000.000.000 dengan tarif pajak 25%. Filipina menderita kerugian sebesar Rp 2.500.000.000. Contoh Soal PPh Pasal 24 Dengan PPh Final PT. Jayakarta memperoleh penghasilan tahun 2014 yang terdiri atas: Penghasilan luar negeri Rp 2.000.000.000 dengan tarif pajak 30% Penghasilan dalam negeri Rp 3.500.000.000 dimana didalamnya terdapat penghasilan dari sewa ruangan (PPh Final) sebesar Rp 500.000.000.
Contoh Soal PPh Pasal 24 Badan PT. Abadi di Jakarta memperoleh penghasilan neto tahun 2014 sbb : Penghasilan dalam negeri Rp 1.000.000.000 Penghasilan luar negeri (tarif 20%) Rp 1.000.000.000 Perhitungan jumlah maksimum PPh Pasal 24 adalah : Jumlah penghasilan neto = (1milyar + 1milyar) = 2.000.000.000 Diasumsikan jumlah penghasilan neto = PKP (penghasilan kena pajak), maka PPh Badan (Pasal 29) = 25% x 2.000.000.000 = 500.000.000. Batas maksimum PPh Pasal 24 adalah : 1.000.000.000 X 500.000.000 = 250.000.000 2.000.000.000
Contoh Soal PPh Pasal 24 Badan (lanjutan) Pajak yang dibayar di luar negeri = 20% x 1.000.000.000 = 200.000.000. Karena pajak luar negeri < batas maksimum (200.000.000 < 250.000.000), maka PPh Pasal 24 = Rp 200.000.000.
Contoh Soal PPh Pasal 24 Orang Pribadi Pak Abdul (menikah tdk punya tanggungan) di Jakarta memperoleh penghasilan neto tahun 2014 sbb : Penghasilan dalam negeri Rp 1.000.000.000 Penghasilan luar negeri (tarif 30%) Rp 1.000.000.000 Perhitungan jumlah maksimum PPh Pasal 24 adalah : Jumlah penghasilan neto = (1milyar + 1milyar) = 2.000.000.000 PTKP (TK/0) : - Wajib Pajak = (24.300.000) - Menikah = (2.025.000) Penghasilan Kena Pajak (PKP) = 1.973.675.000 2. PPh terhutang (Pasal 21) : 5% x 50.000.000 = 2.500.000 15% x 200.000.000 = 30.000.000 25% x 250.000.000 = 62.500.000 30% x 1.473.675.000 = 442.102.500 537.102.500
Contoh Soal PPh Pasal 24 Orang Pribadi (lanjutan) Batas maksimum PPh 24 : PPh yang dibayar di luar negeri = 30% x 1.000.000 = 300.000.000 Karena PPh luar negeri > Batas maksimum (300.000.000 > 267.550.000), maka PPh Pasal 24 = 268.551.250 1.000.000.000 X 537.102.500 = 268.551.250 2.000.000.000
Contoh Soal PPh Pasal 24 Dengan Kerugian PT. Batavia merupakan perusahaan multinasional yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2014 mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000. Adapun rincian penghasilan neto dari cabang-cabang nya di luar negeri sebagai berikut : Singapura memperoleh penghasilan neto (laba) sebesar Rp 1.000.000.000 dengan tarif pajak 40%. Malaysia memperoleh penghasilan neto (laba) sebesar Rp 3.000.000.000 dengan tarif pajak 25%. Filipina menderita kerugian sebesar Rp 2.500.000.000.
Contoh Soal PPh Pasal 24 Dengan Kerugian (lanjutan) Perhitungan jumlah maksimum PPh Pasal 24 adalah : Penghasilan Luar Negeri : Singapura 1.000.000.000 Malaysia 3.000.000.000 Penghasilan Dalam Negeri (200.000.000) Penghasilan Neto 3.800.000.000 Diasumsikan penghasilan neto = PKP (Penghasilan Kena Pajak), maka PPh Badan = 25% x 3.800.000.000 = 950.000.000 Batas maksimum PPh 24 adalah : Singapura Malaysia 1.000.000.000 X 950.000.000 = 250.000.000 3.800.000.000 3.000.000.000 X 950.000.000 = 750.000.000 3.800.000.000
Contoh Soal PPh Pasal 24 Dengan Kerugian (lanjutan) PPh yang dibayar di luar negeri : Singapura = 40% x 1.000.000.000 = 400.000.000 Malaysia = 25% x 3.000.000.000 = 750.000.000 PPh Pasal 24 Singapura : karena PPh luar negeri > Batas maksimum (400.000.000 > 250.000.000), maka PPh Pasal 24 Singapura = 250.000.000 Malaysia : karena PPh luar negeri = Batas maksimum (75.000.000 > 750.000.000), maka PPh Pasal 24 Malaysia = 750.000.000 Jadi total PPh 24 PT. Batavia adalah 1.000.000.000 (250 jt + 750 jt)
Contoh Soal PPh Pasal 24 Dengan PPh Final PT. Jayakarta memperoleh penghasilan tahun 2014 yang terdiri atas : Penghasilan luar negeri Rp 2.000.000.000 dengan tarif pajak 30% Penghasilan dalam negeri Rp 3.500.000 dimana didalamnya terdapat penghasilan dari sewa ruangan (PPh Final) sebesar Rp 500.000.000. Perhitungan jumlah maksimum PPh Pasal 24 adalah : Penghasilan Luar Negeri 2.000.000.000 Penghasilan Dalam Negeri (3,5M-500jt) 3.000.000.000 Total Penghasilan Neto 5.000.000.000 Diasumsikan Penghasilan Neto = PKP (Penghasilan Kena Pajak), maka PPh Badan = 25% x 5.000.000.000 = 1.250.000.000 Batas maksimum PPh 24 adalah: 2.000.000.000 X 1.250.000.000 = 500.000.000 5.000.000.000
Contoh Soal PPh Pasal 24 Dengan PPh Final (lanjutan) Pajak yang dibayar di luar negeri = 30% x 2.000.000.000 = 600.000.000 Karena pajak luar negeri > batas maksimum (600 jt > 500 jt), maka PPh Pasal 24 = 500.000.000.