(Kredit Pajak Luar Negeri)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

Presented by Christine M.Int.Tax ©
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
PPH 24 oleh…. Fitriantinah.
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
MATERI 8 Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yg Di pindahtugaskan dlm tahun berjalan.
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PPh PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Untuk menghitung PKP = PENGHASILAN BRUTO – PTKP
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Sesi 12 PPh Pasal 24 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT XYZ PERIODE 2013
PPH PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN ( PPh Ps 21 dan 22 ).
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PPH PASAL 24.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Kuis 7 Pajak Penghasilan.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

(Kredit Pajak Luar Negeri) PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)

Contoh Soal Contoh Soal PPh Pasal 24 Badan PT. Abadi di Jakarta memperoleh penghasilan neto tahun 2014 sbb : Penghasilan dalam negeri Rp 1.000.000.000 Penghasilan luar negeri (tarif 20%) Rp 1.000.000.000 Contoh Soal PPh Pasal 24 Orang Pribadi Pak Abdul (menikah tdk punya tanggungan) di Jakarta memperoleh penghasilan neto tahun 2014 sbb : Penghasilan luar negeri (tarif 30%) Rp 1.000.000.000

Contoh Soal (lanjutan) Ph Pasal 24 Dengan Kerugian PT. Batavia merupakan perusahaan multinasional yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2014 mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000. Adapun rincian penghasilan neto dari cabang-cabang nya di luar negeri sebagai berikut : Singapura memperoleh penghasilan neto (laba) sebesar Rp 1.000.000.000 dengan tarif pajak 40%. Malaysia memperoleh penghasilan neto (laba) sebesar Rp 3.000.000.000 dengan tarif pajak 25%. Filipina menderita kerugian sebesar Rp 2.500.000.000. Contoh Soal PPh Pasal 24 Dengan PPh Final PT. Jayakarta memperoleh penghasilan tahun 2014 yang terdiri atas: Penghasilan luar negeri Rp 2.000.000.000 dengan tarif pajak 30% Penghasilan dalam negeri Rp 3.500.000.000 dimana didalamnya terdapat penghasilan dari sewa ruangan (PPh Final) sebesar Rp 500.000.000.

Contoh Soal PPh Pasal 24 Badan PT. Abadi di Jakarta memperoleh penghasilan neto tahun 2014 sbb : Penghasilan dalam negeri Rp 1.000.000.000 Penghasilan luar negeri (tarif 20%) Rp 1.000.000.000 Perhitungan jumlah maksimum PPh Pasal 24 adalah : Jumlah penghasilan neto = (1milyar + 1milyar) = 2.000.000.000 Diasumsikan jumlah penghasilan neto = PKP (penghasilan kena pajak), maka PPh Badan (Pasal 29) = 25% x 2.000.000.000 = 500.000.000. Batas maksimum PPh Pasal 24 adalah : 1.000.000.000 X 500.000.000 = 250.000.000 2.000.000.000

Contoh Soal PPh Pasal 24 Badan (lanjutan) Pajak yang dibayar di luar negeri = 20% x 1.000.000.000 = 200.000.000. Karena pajak luar negeri < batas maksimum (200.000.000 < 250.000.000), maka PPh Pasal 24 = Rp 200.000.000.

Contoh Soal PPh Pasal 24 Orang Pribadi Pak Abdul (menikah tdk punya tanggungan) di Jakarta memperoleh penghasilan neto tahun 2014 sbb : Penghasilan dalam negeri Rp 1.000.000.000 Penghasilan luar negeri (tarif 30%) Rp 1.000.000.000 Perhitungan jumlah maksimum PPh Pasal 24 adalah : Jumlah penghasilan neto = (1milyar + 1milyar) = 2.000.000.000 PTKP (TK/0) : - Wajib Pajak = (24.300.000) - Menikah = (2.025.000) Penghasilan Kena Pajak (PKP) = 1.973.675.000 2. PPh terhutang (Pasal 21) : 5% x 50.000.000 = 2.500.000 15% x 200.000.000 = 30.000.000 25% x 250.000.000 = 62.500.000 30% x 1.473.675.000 = 442.102.500 537.102.500

Contoh Soal PPh Pasal 24 Orang Pribadi (lanjutan) Batas maksimum PPh 24 : PPh yang dibayar di luar negeri = 30% x 1.000.000 = 300.000.000 Karena PPh luar negeri > Batas maksimum (300.000.000 > 267.550.000), maka PPh Pasal 24 = 268.551.250 1.000.000.000 X 537.102.500 = 268.551.250 2.000.000.000

Contoh Soal PPh Pasal 24 Dengan Kerugian PT. Batavia merupakan perusahaan multinasional yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2014 mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000. Adapun rincian penghasilan neto dari cabang-cabang nya di luar negeri sebagai berikut : Singapura memperoleh penghasilan neto (laba) sebesar Rp 1.000.000.000 dengan tarif pajak 40%. Malaysia memperoleh penghasilan neto (laba) sebesar Rp 3.000.000.000 dengan tarif pajak 25%. Filipina menderita kerugian sebesar Rp 2.500.000.000.

Contoh Soal PPh Pasal 24 Dengan Kerugian (lanjutan) Perhitungan jumlah maksimum PPh Pasal 24 adalah : Penghasilan Luar Negeri : Singapura 1.000.000.000 Malaysia 3.000.000.000 Penghasilan Dalam Negeri (200.000.000) Penghasilan Neto 3.800.000.000 Diasumsikan penghasilan neto = PKP (Penghasilan Kena Pajak), maka PPh Badan = 25% x 3.800.000.000 = 950.000.000 Batas maksimum PPh 24 adalah : Singapura Malaysia 1.000.000.000 X 950.000.000 = 250.000.000 3.800.000.000 3.000.000.000 X 950.000.000 = 750.000.000 3.800.000.000

Contoh Soal PPh Pasal 24 Dengan Kerugian (lanjutan) PPh yang dibayar di luar negeri : Singapura = 40% x 1.000.000.000 = 400.000.000 Malaysia = 25% x 3.000.000.000 = 750.000.000 PPh Pasal 24 Singapura : karena PPh luar negeri > Batas maksimum (400.000.000 > 250.000.000), maka PPh Pasal 24 Singapura = 250.000.000 Malaysia : karena PPh luar negeri = Batas maksimum (75.000.000 > 750.000.000), maka PPh Pasal 24 Malaysia = 750.000.000 Jadi total PPh 24 PT. Batavia adalah 1.000.000.000 (250 jt + 750 jt)

Contoh Soal PPh Pasal 24 Dengan PPh Final PT. Jayakarta memperoleh penghasilan tahun 2014 yang terdiri atas : Penghasilan luar negeri Rp 2.000.000.000 dengan tarif pajak 30% Penghasilan dalam negeri Rp 3.500.000 dimana didalamnya terdapat penghasilan dari sewa ruangan (PPh Final) sebesar Rp 500.000.000. Perhitungan jumlah maksimum PPh Pasal 24 adalah : Penghasilan Luar Negeri 2.000.000.000 Penghasilan Dalam Negeri (3,5M-500jt) 3.000.000.000 Total Penghasilan Neto 5.000.000.000 Diasumsikan Penghasilan Neto = PKP (Penghasilan Kena Pajak), maka PPh Badan = 25% x 5.000.000.000 = 1.250.000.000 Batas maksimum PPh 24 adalah: 2.000.000.000 X 1.250.000.000 = 500.000.000 5.000.000.000

Contoh Soal PPh Pasal 24 Dengan PPh Final (lanjutan) Pajak yang dibayar di luar negeri = 30% x 2.000.000.000 = 600.000.000 Karena pajak luar negeri > batas maksimum (600 jt > 500 jt), maka PPh Pasal 24 = 500.000.000.