PENANGANAN KREDIT BERMASALAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
UTS HUKUM PERBANKAN PEMBAHASAN.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
Manajemen Perkreditan
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
PENGADILAN PAJAK.
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
Teori tentang Rahasia Bank
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN KREDIT BAB Vb
KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIANNYA
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENGALOKASIAN DANA BANK (KREDIT DAN PEMBIAYAAN)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYISIHAN PIUTANG PADA PEMERINTAH DAERAH
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
Kesehatan Bank dan Comunicación y Gerencia Kesehatan Bank dan
Kesehatan Bank dan Comunicación y Gerencia Kesehatan Bank dan
EKSEKUSI.
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PENANGANAN BANK BERMASALAH
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
BANK SYARIAH.
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
Manajemen Pasiva.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
MANAJEMEN PERBANKAN Oleh : MAIZA FIKRI, ST, M.M
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Dasar-dasar Perbankan Kls. X Akuntansi
KREDIT BERMASALAH, FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH, LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
Tingkat kesehatan bank
Manajemen Kredit.
AKUNTANSI PENANAMAN DANA BANK
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. VI
Transcript presentasi:

PENANGANAN KREDIT BERMASALAH

KREDIT BERMASALAH KONDISI DIMANA DEBITUR MENGINGKARI JANJINYA MEMBAYAR BUNGA DAN / ATAU KREDIT INDUK YANG TELAH JATUH TEMPO, SEHINGGA TERJADI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU SAMA SEKALI TIDAK ADA PEMBAYARAN

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH FAKTOR INTERN BANK KREDITUR RENDAHNYA KEMAMPUAN BANK DALAM ANALISIS LEMAHNYA SISTEM INFORMASI, PENGAWASAN DAN ADMINISTRASI KREDIT CAMPUR TANGAN BERLEBIHAN LEMAHNYA PENGIKATAN JAMINAN FAKTOR KETIDAKLAYAKAN DEBITUR FAKTOR EKSTERN

FAKTOR INTER BANK 1: RENDAHNYA KEMAMPUAN BANK DALAM MELAKUKAN ANALISIS PERMOHONAN KREDIT KREDIT DIBERIKAN TANPA PENDAPAT ATAU SARAN DARI KOMITE KREDIT TAKSASI NILAI JAMINAN LEBIH TINGGI DARI NILAI RIEL KREDIT DIBERIKAN KEPADA PERUSAHAAN YANG BELUM BERPENGALAMAN DAFTAR KEUANGAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG YANG DISERAHKAN KEPADA BANK ADALAH HASIL REKAYASA BANK TIDAK MEMPERHATIKAN LAPORAN PIHAK KETIGA YANG KURANG MENDUKUNG PERMOHONAN DEBITUR (SID DIATUR DALAM PBI)

FAKTOR INTER BANK 2: LEMAHNYA SISTEM INFORMASI, PENGAWASAN SERTA ADMINISTRASI KREDIT PENARIKAN DANA KREDIT SEBELUM DOKUMEN KREDIT SELESAI SURAT TEGURAN ATAS TUNGGAKAN KEPADA DEBITUR TIDAK DISERTAI DENGAN TINDAKAN RIEL BANK JARANG MENGADAKAN ANASILIS CASH-FLOW, STATUS KREDIT BANK TIDAK MENGAWASI PENGGUNAAN KREDIT KOMUNIKASI ANTARA BANK DENGAN DEBITUR KURANG LANCAR TIDAK ADA RENCANA DAN JADWAL YANG TEGAS PEMBAYARAN KEMBALI BANK TIDAK MEMINTA DAN MENERIMA NERACA RUGI/LABA BANK GAGAL MENERAPKAN SISTEM DAN PROSEDUR TERTULIS MEREKA BANK MENGABAIKAN CERUKAN DEBITUR BANK TIDAK BERHASIL MENINJAU KONDISI FASILITAS PRODUKSI DEBITUR

FAKTOR INTER BANK 3: CAMPUR TANGAN YANG BERLEBIHAN DALAM KEPUTUSAN KREDIT KREDIT DIBERIKAN ATAS USUL DARI PIHAK PETUGAS BANK YANG “BERSAHABAT” DENGAN DEBITUR PIMPINAN PUNCAK BANK TERLALU DOMINAN DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN KREDIT

FAKTOR INTER BANK 4: PENGIKATAN JAMINAN KREDIT YANG KURANG SEMPURNA PENAMBAHAN KREDIT TANPA JAMINAN YANG CUKUP TIDAK DAPAT MEREALISIR JAMINAN KREDIT BANK TIDAK BERHASIL MENGUASAI JAMINAN SECEPATNYA, KETIKA TERDAPAT TANDA-TANDA KREDIT YANG DIBERIKAN BERKEMBANG KE ARAH KREDIT BERMASALAH

FAKTOR KETIDAK-LAYAKAN DEBITUR DEBITUR PERORANGAN - SUMBER: PENGHASILAN - GANGGUAN: KESEHATAN, KEMATIAN, PERCERAIAN DEBITUR KORPORASI - SALAH URUS / MISMANAGEMENT - KURANGNYA PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN - PENIPUAN / FRAUD

FAKTOR EKSTERN MENURUNNYA KEGIATAN EKONOMI TINGGINYA SUKU BUNGA KREDIT PEMANFAATAN IKLIM PERSAINGAN DUNIA PERBANKAN YANG TIDAK SEHAT OLEH DEBITUR YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB MUSIBAH YANG MENIMPA PERUSAHAAN DEBITUR

DAMPAK KREDIT BERMASALAH TERHADAP KELANCARAN OPERASI BANK PEMBERI KREDIT. DALAM PANDANGAN BANK SENTRAL: AKTIVA PRODUKTIF BANK YANG DIRAGUKAN KOLEKTIBILITASNYA (KEWAJIBAN PPAP=PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF) MENURUNNYA PROFITABILITAS (ROA=RETURN ON ASSETS) MENGURANGI JUMLAH MODAL BANK, YANG BERAKIBAT PADA MENURUNNYA PROSENTASE CAR DAN BANK HARUS MEMASUKKAN MODAL TERHADAP INDUSTRI PERBANKAN: TURUNNYA LIKUIDITAS, SOLVABILITAS DAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT BANK SYSTEMIC RISK TERHADAP KEHIDUPAN EKONOMI DAN MONETER NEGARA: PERANAN BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI TIDAK DAPAT BERFUNGSI SEHINGGA AKAN MEMPERKECIL KESEMPATAN PELUANG BISNIS, PROYEK BARU, LAPANGAN KERJA BARU DSB

PENCEGAHAN KREDIT BERMASALAH PRINSIP KEHATI-HATIAN PERMOHONAN ANALISIS KEPUTUSAN PERJANJIAN PENGIKATAN JAMINAN DROPPING KREDIT PENGAWASAN PELUNASAN DAN ATAU PERPANJANGAN

GEJALA AWAL KREDIT BERMASALAH PENYIMPANGAN DARI KETENTUAN PERJANJIAN KREDIT PENURUNAN KONDISI KEUANGAN DEBITUR PENYAJIAN LAPORAN DAN BAHAN MASUKAN LAIN SECARA TIDAK BENAR MENURUNNYA SIKAP KOOPERATIF DEBITUR PENURUNAN NILAI JAMINAN YANG DISEDIAKAN TINGGINYA FREKWENSI PERGANTIAN TENAGA INTI TIMBULNYA PROBLEM PRIBADI SERIUS

PENANGANAN KREDIT BERMASALAH PENYELAMATAN KREDIT PENYELESAIAN KREDIT

TINDAKAN PENYELAMATAN KREDIT SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO TINDAKAN PENYELAMATAN KREDIT SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 26/4/BPPP TANGGAL 19 MEI 1993 RESCHEDULING (PENJADWALAN KEMBALI) MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU KREDIT ATAU ANGSURAN SEHINGGA MEMPEROLEH PENYELESAIAN ATAU ANGSURAN LEBIH RINGAN RECONDITIONING (PERSYARATAN KEMBALI) MENGUBAH PERSYARATAN, A.L., PENURUNAN SUKU BUNGA, PEMBEBASAN BUNGA RESTRUCTURING (PENATAAN KEMBALI) KONVERSI BUNGA MENJADI KREDIT , TINDAKAN MENAMBAH FASILITAS KREDIT BAGI DEBITUR ATAU DENGAN CARA MENAMBAH EQUITY, YAITU DENGAN MENYETOR FRESH MONEY

RESTRUKTURISASI KREDIT BERDASAR S.K. DIR. BI 31/150/KEP/DIR/1998 UPAYA YANG DILAKUKAN BANK DALAM KEGIATAN USAHA PERKREDITAN AGAR DEBITUR DAPAT MEMENUHI KEWAJIBANNYA, ANTARA LAIN MELALUI: PENURUNAN SUKU BUNGA KREDIT, PENGURANGAN TUNGGAKAN BUNGA KREDIT, PENGURANGAN TUNGGAKAN POKOK KREDIT, PERPANJANGAN JANGKA WAKTU KREDIT, PENAMBAHAN FASILITAS KREDIT, PENGAMBILALIHAN ASET DEBITUR SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU, KONVERSI KREDIT MENJADI PENYERTAAN MODAL SEMENTARA PADA PERUSAHAAN DEBITUR

PENYERTAAN MODAL DALAM UU PERBANKAN PASAL 10 a UU 10/1998: BANK UMUM DILARANG MELAKUKAN PENYERTAAN MODAL, KECUALI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 7 HURUF B DAN HURUF C

PENYERTAAN MODAL SEMENTARA (PASAL 7 c UU 10/1998) BANK UMUM DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN PENYERTAAN SEMENTARA MENGATASI AKIBAT KEGAGALAN KREDIT ATAU KEGAGALAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, DENGAN SYARAT HARUS MENARIK KEMBALI PENYERTAANNYA, DENGAN MEMENUHI KETENTUAN YANG DITETAPKAN OLEH BANK INDONESIA

PENJELASAN PASAL 7 C UU 10/1998 PENYERTAAN MODAL SEMENTARA BERASAL DARI KONVERSI KEGAGALAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN PENYERTAAN MODAL WAJIB DITARIK KEMBALI APABILA, TELAH MELEBIHI MAKS 5 TAHUN ATAU BILA PERUSAHAAN TELAH MENERIMA LABA BILA DALAM 5 TAHUN BELUM BERHASIL, MAKA PENYERTAAN TERSEBUT WAJIB DIHAPUSBUKUKAN DARI NERACA BANK PELAPORAN PENYERTAAN KEPADA BANK INDONESIA

PENYELESAIAN KREDIT

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB DILAKUKANNYA PENYELESAIAN KREDIT TIDAK BERHASILNYA UPAYA PENYELAMATAN KREDIT ADANYA BUKTI BAHWA DEBITUR TELAH MELAKUKAN PENIPUAN DEBITUR MELAKUKAN PEMBOROSAN HARTA PERUSAHAAN DEBITUR BANKRUT/PAILIT –MUSIBAH –SALAH URUS –TIDAK TERCAPAINYA SASARAN USAHA –MEMPAILITKAN DIRI

TINDAKAN PENYELESAIAN KREDIT PENAGIHAN / PENARIKAN KEMBALI PENYITAAN JAMINAN PENGHAPUS-BUKUAN

PENAGIHAN / KEMBALI DAN PENYITAAN JAMINAN PENAGIHAN LANGSUNG MEMPERGUNAKAN BANTUAN JASA BIRO PENAGIHAN UNTUK DAN ATAS NAMA BANK (PIHAK TERAFILIASI PASAL 1 UUP - BAB 16, PASAL 1792-1819 KUHP) PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TERKAIT DENGAN GUGATAN DEBITUR ATAS PENGGUNAAN DEBT COLLECTOR OLEH BCA IKLAN SURAT KABAR PENAGIHAN KEPADA PENJAMIN PARATE EKSEKUSI PENARIKAN KREDIT MELALUI PROSES PENGADILAN

PASAL 12 A (1) UU 10 / 1998 “BANK UMUM DAPAT MEMBELI SEBAGIAN ATAU SELURUH AGUNAN, BAIK MELALUI PELELANGAN MAUPUN DI LUAR PELELANGAN BERDASARKAN PENYERAHAN SECARA SUKARELA OLEH PEMILIK AGUNAN ATAU BERDASARKAN KUASA UNTUK MENJUAL DI LUAR LELANG DARI PEMILIK AGUNAN DALAM HAL NASABAH DEBITUR TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA BANK, DENGAN KETENTUAN AGUNAN YANG DIBELI TERSEBUT WAJIB DICAIRKAN SECEPATNYA”

PENYELESAIAN KREDIT TANPA AGUNAN

EKSEKUSI AGUNAN HANYA DAPAT DILAKSANAKAN APABILA BANK MEMINTA AGUNAN

PENYELESAIAN KREDIT TANPA AGUNAN DILAKUKAN MELALUI PENYELESAIAN HUKUM HUBUNGAN ANTARA BANK DENGAN DEBITUR ADALAH HUBUNGAN HUKUM YANG DIKONKRITKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN YANG MEMILIHI AKIBAT HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET TANPA AGUNAN MEMOLIKI POTENSI TABRAKAN KEPENTINGAN, MISALNYA: EIGENRECHTING OLEH DEBT COLLECTOR

TUNTUTAN HAK SEBAGAI SYARAT HUKUM FORMIL AZAS HUKUM FORMIL “NEMO JUDEX SINE ACTORE”, “TIADA HAKIM TANPA TUNTUTAN HAK” JENIS TUNTUTAN HAK: TUNTUTAN HAK YANG MENGANDUNG SENGKETA (GUGATAN), MINIMAL ADA 2 PIHAK TUNTUTAN HAK YANG TIDAK MENGANDUNG SENGKETA (PERMOHONAN), 1 PIHAK

MENGAPA HARUS MENGAJUKAN TUNTUTAN MENGAPA HARUS MENGAJUKAN TUNTUTAN? TINDAKAN-TINDAKAN PENYELESAIAN HUKUM KREDIT MACET TANPA AGUNAN TANPA AGUNAN BUKAN BERARTI TANPA JAMINAN (DASAR 1131 DAN 1132) 1131 DAN 1132 DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH ADANYA PUTUSAN YANG MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP PELAKSANAAN DAPAT DILAKUKAN DENGAN SUKARELA ATAU DENGAN PAKSAAN MELALUI BANTUAN KEKUATAN HUKUM DALAM MENAGIH PEMBAYARAN KREDIT DARI DEBITUR MELALUI HARTA KEKAYAAN, MKA KREDITUR HARUS MELAKUKAN TUNTUTAN HAK UNTUK MENDAPATKAN PUTUSAN HUKUM BAHWA DEBITUR TELAH WANPRESTASI

PENYELESAIAN HUKUM NON LITIGASI NON LITIGASI= DI LUAR PENGADILAN DIATUR DALAM UU NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PENYELESAIAN KREDIT MACET TANPA AGUNAN NON LITIGASI BERDASAR UU 30 TAHUN 1999 DAPAT DILAKUKAN MELALUI: ARBITRASE ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSULTASI NEGOSIASI MEDIASI KONSILIASI PENILAIAN AHLI

PENYELESAIAN HUKUM LITIGASI LITIGASI= MELALUI PENGADILAN PENGADILAN NEGERI PANITIA URUSAN PUTANG NEGARA (PUPN) PENGADILAN NIAGA

KONSULTASI PERANAN KONSULTAN HUKUM UNTUK MEMBERIKAN PENDAPAT HUKUM SEBAGAIMANA YANG DIMINTA OLEH KLIENNYA SYARAT HARUS DISEPAKATI DAHULU OLEH PARA PIHAK HASIL KESEPAKATAN AKAN DITUANGKAN DALAM BENTUK TERTULIS KEKUATAN ADALAH FINAL DAN MENGIKAT UNTUK DILAKSANAKAN DENGAN ITIKAD BAIK DAN HARUS DIDAFTARKAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM WAKTU 30 HARI SETELAH DITANDATANGANI

NEGOSIASI PERTEMUAN LANGSUNG PIHAK YANG BERSENGKETA UNTUK MENCAPAI PENYELESAIAN SENGKETA DAN UU MEMBERIKAN WAKTU 14 HARI UNTUK MELAKUKAN NEGOSIASI (JIKA TIDAK BERHASIL, MAKA DAPAT MENCARI ALTERNATIF LAIN) DAPAT DILAKUKAN DALAM PENYELAMATAN ATAUPUN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH HASIL KESEPAKATAN AKAN DITUANGKAN DALAM BENTUK PERJANJIAN PERJANJIAN DIDAFTARKA KE PENGADILAN NEGERI DALAM WAKTU 60 HARI SETELAH DITANDATANGANI WAJIB DILAKSANAKAN 30 HARI SETELAH DIDAFTARKAN KE PENGADILAN NEGERI

MEDIASI TERJADI KARENA TELAH DIPERJANJIKAN ATAU KARENA GAGALNYA NEGOSIASI DILAKUKAN DENGAN MEMINTA BATUAN DARI SEORANG ATAU LEBIH PENASIHAT AHLI ATAU MEDIATOR JANGKA WAKTU 14 HARI UNTUK UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN