Pedagang Perantara 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang
Landasan Utama Landasan utama kegiatan pedagang perantara adalah kontrak Kontrak yang dimaksud: menyuruh melakukan pekerjaan (lastgeving : penyuruhan atau pemberian kuasa – Subekti) 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang
Pemberian Kuasa Ada persetujuan (kontrak) Isi persetujuan adalah penyuruhan atau untuk menyelenggarakan suatu urusan Pihak yang disuruh melakukan pekerjaan atas nama yang menyuruh 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang
Pedagang Perantara dalam KHUD Dikenal lembaga bursa dagang yang memberikan pelayanan untuk transaksi efek atau komoditi Untuk lembaga Bursa Efek diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya Untuk lembaga Bursa Komoditi diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang
Pedagang Perantara dalam KUHD Makelaar (selain berlaku KUHD juga berlaku UU No.8/1995 dan UU No. 32/1997) Komisioner (idem) Kasir (selain KUHD juga berlaku UU Perbankan) Ekspenditur Pengangkut 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang
Makelaar Perusahaan diangkat Pejabat yang berwenang untuk itu Disumpah terlebih dahulu sebelum menjalankan pekerjaannya melakukan pekerjaan atas amanat orang lain Dalam membuat kontrak yang diamanatkan kepada dilakukan atas nama si pemberi amanat Mendapatkan provisi atas pekerjaannya Pasal 62 KUHD 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang
Kasir Menerima upah atau provisi tertnetu dan dipercayai untuk menyimpan uang untuk melakukan pembayaran-pembayaran Kasir Bank melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, menerima uang dari pihak ketiga, menyimpan uang Diatur dalam UU Perbankan 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang
Komisioner Membuat kontrak atas amanat orang lain Dalam membuat kontrak dilakukan atas namanya sendiri Mendapatkan upah atau provisi 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang
Perbedaan Makelaar dengan Komisioner Makelaar melakukan kontrak atas nama pemberi amanatnya Komisioner melakukan kontrak atas namanya sendiri Hubungan hukum atas kontrak yang dibuat Makelaar terjadi antara Pemberi kuasa dengan Pihak Ketiga Hubungan hukum kontrak yang dibuat Komisioner terjadi antara Komisioner dengan Pihak Ketiga 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang
Ekspenditur Orang yang pekerjaannya menyuruh orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dagangan atau barang lainnya melalui daratan atau perairan Orang yang disuruh menyelenggarakan pengangkutan barang disebut Pengangkut 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang
Ekspenditur Perjanjian antara ekspenditur dengan pemilik barang adalah perjanjian penyuruhan untuk mengirimkan barang Perjanjian antara ekspenditur dengan pengangkut adalah perjanjian pengangkutan Dalam menutup perjanjian pengangkutan ekspenditur dapat mengatasnamakan pemilik barang atau mengatasnamakan dirinya sendiri 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang