TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD) OLEH: AGUS NGADINO, S.H.,M.H.
TINDAK/PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA LEGALITAS ATRIBUSI DELEGASI MANDAT WEWENANG AUPB TINDAK/PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
LEGALITAS (INSTRUMEN PEMERINTAHAN) Peraturan Perundang-undangan Ketetapan Administrasi Negara Peraturan Kebijaksanaan
LEGALITAS DAN WELFARE STATE Konsep welfare state menegaskan bahwa bestuur bertanggungjawab mengurusi semua hal dalam kehidupan masyarakat. Kompleksitas dan cepatnya perubahan persoalan masyarakat mengehendaki pemerintah untuk lebih proaktif dalam melakukan pelayanan publik. Kondisi tersebut tentu tidak sinergi dengan legalitas yang merupakan dasar bertindaknya bestuur. Karena legalitas selalu ketinggalan dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu dalam konsep HAN diperkenankan ada tindakan/perbuatan bestuur meskipun tidak ada legalitas teknisnya. Namun demikian tindakan tersebut harus berpedoman asas-asas umum pemerintahan yang baik.
PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM TINDAKAN HUKUM (RECHTHANDELINGEN) TINDAKAN NYATA (FEITELIJKHANDELINGEN)
TINDAKAN HUKUM ADMINISTRASI Suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi (HJ Romeijn)
PENGERTIAN TINDAK ADMINISTRASI NEGARA (BESTUURSDAAD) Tindakan pemerintah (bestuurshandeling) adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie)
AKIBAT HUKUM TINDAKAN PEMERINTAH Menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban atau kewenangan yang ada Menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang atau obyek yang ada Terdapat hak-hak, kewajiban, kewenangan ataupun status tertentu yang ditetapkan.
UNSUR TINDAKAN HUKUM PEMERINTAHAN Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggungjawab sendiri. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pelaksanaan kepentingan negara dan rakyat Perbuatan itu didasarkan pada peraturan perundang-undangan
MACAM TINDAKAN HUKUM PEMERINTAHAN TINDAKAN HUKUM PRIVAT TINDAKAN HUKUM PUBLIK
TINDAKAN HUKUM PUBLIK Tindakan membuat peraturan (regeling) Tindakan materiil (materiele daad) Tindakan membuat keputusan (beschikking)
SKEMA TINDAKAN HUKUM PEMERINTAHAN TINDAKAN PEMERINTAH TINDAKAN NYATA TINDAKAN HUKUM TINDAKAN PERDATA TINDAKAN HUKUM PUBLIK TINDAKAN HUKUM PUBLIK BBERAPA PIHAK TINDAKAN HUKUM PUBLIK SEPIHAK K EPUTUSAN BERSIFAT KONKRET DAN INDIVIDUAL KEPUTUSAN DITUJUKAN UNTUK UMUM