TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISTILAH DAN DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Advertisements

TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
RUANG LINGKUP PERIZINAN
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
KEWENANGAN.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
PENGERTIAN HAN.
Hukum Administrasi dan Desentralisasi
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi HAN Ujian Sisipan I
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Sumber-sumber hukum PTUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
GARIS BESAR POKOK PENGAJARAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Perbuatan Pemerintah.
HUKUM TATA NEGARA.
RUANG LINGKUP TANGGUNG GUGAT
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Peristiwa Hukum Peristiwa hukum adalah suatu peristiwa atau kejadian biasa sehari-hari dalam kehidupan manusia yang membawa akibat yang diatur hukum. Akibat.
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
Materi HAN Ujian Sisipan I
Hukum Administrasi Negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
HTN DAN HAN.
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
RESPONSIBILITY & STATE LIABILITY
Wewenang.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Contoh Soal-soal latihan
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD) OLEH: AGUS NGADINO, S.H.,M.H.

TINDAK/PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA LEGALITAS ATRIBUSI DELEGASI MANDAT WEWENANG AUPB TINDAK/PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA

LEGALITAS (INSTRUMEN PEMERINTAHAN) Peraturan Perundang-undangan Ketetapan Administrasi Negara Peraturan Kebijaksanaan

LEGALITAS DAN WELFARE STATE Konsep welfare state menegaskan bahwa bestuur bertanggungjawab mengurusi semua hal dalam kehidupan masyarakat. Kompleksitas dan cepatnya perubahan persoalan masyarakat mengehendaki pemerintah untuk lebih proaktif dalam melakukan pelayanan publik. Kondisi tersebut tentu tidak sinergi dengan legalitas yang merupakan dasar bertindaknya bestuur. Karena legalitas selalu ketinggalan dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu dalam konsep HAN diperkenankan ada tindakan/perbuatan bestuur meskipun tidak ada legalitas teknisnya. Namun demikian tindakan tersebut harus berpedoman asas-asas umum pemerintahan yang baik.

PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM TINDAKAN HUKUM (RECHTHANDELINGEN) TINDAKAN NYATA (FEITELIJKHANDELINGEN)

TINDAKAN HUKUM ADMINISTRASI Suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi (HJ Romeijn)

PENGERTIAN TINDAK ADMINISTRASI NEGARA (BESTUURSDAAD) Tindakan pemerintah (bestuurshandeling) adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie)

AKIBAT HUKUM TINDAKAN PEMERINTAH Menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban atau kewenangan yang ada Menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang atau obyek yang ada Terdapat hak-hak, kewajiban, kewenangan ataupun status tertentu yang ditetapkan.

UNSUR TINDAKAN HUKUM PEMERINTAHAN Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggungjawab sendiri. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pelaksanaan kepentingan negara dan rakyat Perbuatan itu didasarkan pada peraturan perundang-undangan

MACAM TINDAKAN HUKUM PEMERINTAHAN TINDAKAN HUKUM PRIVAT TINDAKAN HUKUM PUBLIK

TINDAKAN HUKUM PUBLIK Tindakan membuat peraturan (regeling) Tindakan materiil (materiele daad) Tindakan membuat keputusan (beschikking)

SKEMA TINDAKAN HUKUM PEMERINTAHAN TINDAKAN PEMERINTAH TINDAKAN NYATA TINDAKAN HUKUM TINDAKAN PERDATA TINDAKAN HUKUM PUBLIK TINDAKAN HUKUM PUBLIK BBERAPA PIHAK TINDAKAN HUKUM PUBLIK SEPIHAK K EPUTUSAN BERSIFAT KONKRET DAN INDIVIDUAL KEPUTUSAN DITUJUKAN UNTUK UMUM