SELAMAT DATANG DI MATA KULIAH PENGANTAR ILMU EKONOMI DAN BISNIS Oleh: R.A. Sista Paramita, S.E., M.Si Yuyun Isbanah, S.E., M.SM.
KRITERIA PENILAIAN TUGAS 30 % PARTISIPASI 20 % UTS 20 % UAS 30 % * Partisipasi: kehadiran dan keaktifan
KONTRAK PERKULIAHAN MINIMAL KEHADIRAN 75% UNTUK BISA MENGIKUTI UAS TOLERANSI KETERLAMBATAN 20 MENIT TIDAK ADA TOLERANSI UNTUK MAHASISWA YANG CURANG DALAM UJIAN. HP HARAP DI NADA GETAR SELAMA PERKULIAHAN.
Materi Pertemuan Materi 1 Bisnis Era Global 2 Kelompok dan skala Perusahaan 3-4 Perencanaan Bisnis 5 Analisis Lingkungan terhadap Bisnis 6-7 Analisis SWOT 8 UTS
Ilmu Ekonomi dan Bisnis llmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bisnis adalah suatu organisasi yang menghasilkan dan menjual product atau jasa yang dibutuhkan konsumen pada tingkat keuntungan tertentu
Karakteristik penting dalam bisnis: Semua bisnis menghasilkan barang atau jasa Semua bisnis mencari keuntungan Semua bisnis mencoba meneruskan keinginan konsumen
Mengapa Perlu Belajar Bisnis??? The impact of Business (pengaruh kuat bisnis dalam kehidupan sehari-hari) Career choise (pilihan karir ) Business ownership (keinginan untuk memiliki dan untuk menjelaskan kepada konsumen tentang produk yang dihasilkan)
Tujuan Bisnis Profit Growth Continuity Stability public Service Will Fare
Bisnis dalam Era Global Sebagai calon ahli hukum,, siapkah saudara menghadapi globalisasi Bisnis????? Konsep bisnis dalam era globalisasi berkaitan dengan risk dan return.
DEFINISI BADAN USAHA UU Ketentuan Umum Pajak Psl. 1 Butir 3 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan: Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
(Persekutuan perdata, firma, CV, usaha dagang) BADAN USAHA NON BADAN HUKUM (Persekutuan perdata, firma, CV, usaha dagang) BADAN HUKUM (PT, yayasan, Koperasi) PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB
Bentuk-bentuk Badan usaha Diatur dalam beberapa peraturan per Undang-undangan antara lain. KUHD. Bab III tentang jenis-jenis Perusahaan 1.1. Perseroan Firma 1.2. Perseroan Komanditer 1.3. Perseroan Terbatas 1.4. Usaha Dagang ( UD) 2. Peraturan Perundang-undangan di luar KUHP dan KUHD 2.1. Perusahaan Negara 2.2. Perusahaan Perseroan / Persero 2.3. Perusahaan Umum / Perum 2.4. Perusahaan Daerah 2.5. Koperasi 2.6. Yayasan
Perusahaan Perorangan dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh atas semua risiko dan aktivitas perusahaan. Ijin usaha ringan dan syarat mudah Tidak ada pemisahan antara modal usaha dengan kekayaan pribadi.
Firma Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha bersama. Tanggungjawab anggota tidak terbatas Laba atau rugi akan dibagi/ditanggung bersama. Diatur dalam pasal 16 KUHD dan diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP.
Perseroan Komanditer/ Commanditaire Vennotschaap (CV) Bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orng yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggungjawab terbatas pada kekayaan yang disertakan. (pasal 19 KUHD)
Keanggotaan CV Sekutu pemimpin/ sekutu komplementer: aktif dalam kepengurusan Sekutu terbatas:tidak aktif, tanggung jawab hanya sebesar modal Sekutu diam: tidak aktif,dikenal sebagai sekutu Sekutu rahasia: aktif. Tidak diketahui umum Sekutu senior dan sekutu yunior: berdasarkan lama investasi Sleeping partner: tidak aktif dan tidak dikenal umum
Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan untuk menjalankan perusahaan Modal usaha terbagi atas beberapa saham Tanggungjawab pemegang saham terhadap hutang perusahaan terbatas sebesar modal yang disetor. Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pribadi Deviden hanya dibayarka apabila PT mendapat laba.
Dasar Hukum PT: UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tanggal 16 Agustus 2007 Tambahan Lembaran Negara RI 4756 (untuk selanjutnya disebut UUPT) Sebelum UUPT landasan yuridis PT mengacu pada KUHD pasal 36-56. Pembahasan selanjutnya tentang PT sebagai badan usaha difokuskan pada UU No. 40 Tahun 2007
Pasal 1 butir 1 UUPT: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Pendirian Perseroan Terbatas Syarat Formal Pasal 7 ayat (1) UUPT: “perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia” Pasal 7 ayat (2) UUPT: “setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan” 2. Syarat Materiil
2. Syarat Materiil Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mensyaratkan untuk Perseroan Terbatas harus memiliki modal paling sedikit Rp50 juta. Dari modal dasar tersebut paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh (lihat Pasal 32 dan Pasal 33 UUPT). Dalam UU PT pengaturan mengenai jenis modal, yaitu terdiri dari : Modal Dasar ( min. 20 Juta ) Modal Ditempatkan ( min. 25 % dari modal dasar ) Modal Disetor ( min 50 % dari modal ditempatkan )
Pemegang Saham Pemegang saham perseroan harus lebih dari 1 (satu) orang, karena pada dasarnya sebagai badan hukum perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian. Apabila perseroan kemudian hanya dimiliki oleh seorang, dalam waktu 6 (enam) bulan pemegang saham harus menjual sahamnya, apabila tidak maka tanggungjawab menjadi pribadi dan atas permohonan pihak yang berkepentingan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan.
Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas : satu orang pemegang saham atau lebih mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta kepada Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS. Pemegang saham atas nama sendiri atau atas nama perseroan yang mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan. Setiap pemegang saham dapat mengajukan gugatan terhadap perseroan kepada Pengadilan Negeri apabila merasa dirugikan.
Organ dalam Perseroan Terbatas Organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris. Untuk menjadi Direksi dan Komisaris diharuskan memenuhi persyaratan tertentu yang pada intinya harus mempunyai akhlak dan moral yang baik dilihat dari pengembangan suatu usaha. Di dalam UUPT diatur secara tegas tata cara pemanggilan RUPS, sahnya RUPS dan quorum, sehingga apabila dalam penyelenggaraan RUPS hal-hal tersebut tidak dipenuhi, RUPS menjadi tidak sah
Saham biasa (common stock) Saham preferen (prefered stock) Saham bonus Jenis-jenis saham Saham biasa (common stock) Saham preferen (prefered stock) Saham bonus Saham pendiri Saham kosong
Jenis-jenis PT PT Tertutup PT Terbuka PT Kosong PT Asing
Perseroan Terbatas Negara (Persero) Sebelumnya adalah perusahaan negara (PN) Tujuan: mencari laba maksimum dengan menggunakan faktor produksi secara efisien Dasar hukum: Instruksi presiden RI no. 17 tanggal 28 Desember tahun 1967 PP pengganti UU No. 1 tahun 1969 PP RI No. 12 tahun 1969
PN dapat berubah menjadi PERSERO jika memenuhi syarat: Telah melakukan penyehatan, sehingga perbandingan faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional Telah menyusun neraca dan perkiraan L/R dan neraca likuidasi diperiksa oleh direktorat akuntansi negara Telah melunasi semua hutang nya pada kas umum negara Ada harapan baik untuk mengembangkan usaha
Perusahaan Negara Umum (PERUM) Tujuan mencari keuntungan tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dasar hukum: Instruksi Presiden RI NO. 17 Tanggal 28 Desember 1967 Kegiatan usaha ditujukan untuk melayani kepentingan umum, bidang usahanya biasanya disebut jasa-jasa vital (public utilities).
Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN) Kegiatan usaha ditujukan untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan sisi efisiensi. Dapat menerima fasilitas negara. Karyawan berstatus pegawai negeri. Perjan mempunyai hubungan hukum publik.
Perusahaan Daerah (PD) Modal/saham dimiliki oleh pemerintah daerah Kekayaan perusahaan dipissahkan dari kekayaan negara Tujuan mencari keuntungan guna meningkatkan pembangunan daerah Kepengurusan dilakukan oleh Gubernur/Kepala Daerah
Dasar Hukum KOPERASI: Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan” UU No. 25 Tahun 1992 Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116 Undang-undang tentang koperasi Tanggal 21 Oktober 1992 (UUK)
Tujuan Badan Usaha Koperasi (Pasal 3 UUK): Pasal 1 butir 1: “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan” Tujuan Badan Usaha Koperasi (Pasal 3 UUK): “bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnyaserta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945”
Karakteristik koperasi (Pasal 5 ayat (1) UUK) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis Pembagian SHU dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Pembagian balas jasa terbatas terhadap modal kemandirian
Pendirian koperasi (Pasal 6 UUK) Untuk koperasi primer: koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang Untuk koperasi sekunder: koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Bentuk-bentuk perusahaan yang lain: Joint Venture (usaha patungan) Trust: gabungan dari beberapa perusahaan Holding Company: pengambilalihan kekuasaan perusahaan Sindikat: kerjasama dalam proyek khusus dibawah satu perjanjian Kartel : persekutuan perusahaan sejenis Yayasan Perusahaan asuransi Leasing Franchise Perusahaan modal ventura: penyertaan modal saham
PELAKU BISNIS Pemegang kepentingan yang terlibat dalam berinteraksi dalam bisnis: Pemilik/wiraswasta (Enterpreunuer) :orang yang menorganisasi, mengelola dan mengasumsikan resiko yang dihadapi untuk memulai bisnis. Manager/karyawan : orang yang mempunyai tanggung jawab mengelola zkeputusan-keputasan perusahaan. Kreditor : intuisi atau badan keuangan atau individu yang memberikan pinjaman. Pemasok: perusahaan atau orang yang mensuplay bahan baku (input) untuk diproduksi. Pelanggan :orang atau konsumen akhir yang akan membelanjakan uangnya untuk mendapatkan produk atau apa yang mereka inginkan dan butuhkan
Interaksi antara pemilik,karyawan,kreditor,pemasok dan pelanggan
Terimakasih Semoga Bermanfaat