Pajak Berganda Internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
Pajak penghasilan pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPH 24 oleh…. Fitriantinah.
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
KONSEP DASAR PAJAK.
Perencanaan Pajak Internasional
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Dasar-Dasar Perpajakan
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
Pertemuan 13 Hukum Pajak Internasional Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
Pengendalian Kredit Pajak 7
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Yurisdiksi Pemajakan dan Hukum Pajak Internasional
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Sesi 12 PPh Pasal 24 Hafiez Sofyani, M.Sc..
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
By Daniel Damaris Novarianto S.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pajak Penghasilan Final
Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk.
PENGERTIAN TAX ALLOWANCE
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
PAJAK INTERNASIONAL DR. Waluyo, M. Sc., Ak..
Pajak Internasional: Latar Belakang dan Tujuan Pertemuan 1
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNATIONAL
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Hukum Pajak Internasional
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
Kuis 1 Perpajakan Indonesia.
PERPAJAKAN.
L E T ’ S G O !.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 24
Kuis 7 Pajak Penghasilan.
Kuis 9 PPh Badan & BUT.
Pajak Penghasilan.
Transcript presentasi:

Pajak Berganda Internasional Pajak Internasional Pajak Berganda Internasional

Pengertian Pajak Berganda Knechtle dalam bukunya yang berjudul ”Basic Problems in Internasional Fiscal Law” (1979) memberikan pembahasan secara rinci. Knechtle membedakan pengertian pajak berganda, yaitu : Secara Luas, Pajak berganda adalah bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat berganda atau lebih atas suatu fakta fiskal. Secara Sempit, Pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama, yang mengesampingkan pembebanan pajak oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, pajak berganda sesuai dengan Negara (yurisdiksi) pemungut pajaknya, dapat dikelompokkan menjadi pajak berganda : Internal (domestic); Internasional.

Penyebab Pajak Berganda Internasional Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih. Velkenbond memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama. Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda internasional akan timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut.

Penyebab Pajak Berganda Internasional Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu: Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negera, yang dapat terjadi karena: Domisili rangkap; Kewarganegaraan rangkap; Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas wold wide incom, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.

Penyebab Pajak Berganda Internasional Dalam setiap pemajakan, setiap Negara berdaulat akan melaksanakan pemajakan terhadap subjek dan/atau objek yang mempunyai pertalian fiscal dengan Negara yang berada dalam wilayah kedaulatannya berdasarkan ketentuan domestic. Kalau seandainya dalam ketentuan domestic dari Negara-negara pemungut pajak tersebut terdapat pengecualian atau pembebasan dari pajak terhadap subjek atau objek yang bertempat kedudukan atau berada di luar wilayah kedaulatannya maka tidak akan terjadi PBI.

P3B Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi. Payung hukum persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B ini adalah Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan pasal ini Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Metode Penghindaran Pajak Berganda Berikut ini beberapa metode penghindaran pajak berganda: Metode Pengurangan Pajak (Tax Credit Method) Metode ini memandang bahwa penghasilan dari luar negeri merupakan objek Pajak dan harus digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri. Namun, pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri tersebut dapat dikurangkan dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar di dalam negeri. Full Tax Credit Method Seluruh pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan dari jumlah pajak yang terutang atas seluruh penghasilan. Ordinary Tax Credit Method Jumlah pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikurangkan tidak boleh melebihi jumlah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang domestik. Tax Sparing Credit Method Penghasilan dari negara sumber yang mendapat fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) dianggap tetap terutang pajak di negara sumber untuk menghindari penghasilan tersebut dikenai pajak di dalam negeri (negara domisili).

Metode Penghindaran Pajak Berganda Contoh: Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut: dari dalam negeri Rp 100.000.000,00 dari luar negeri (Negara Y) Rp 50.000.000,00 Rp 150.000.000,00 Tarif PPh Negara X 25% dan tarif PPh Negara Y 30%. Full Tax Credit Method Total PPh terutang 25% x Rp150.000.000,00 = Rp37.500.000,00 Pajak yang dibayar di Negara Y: 30% x Rp50.000.000,00 = Rp15.000.000,00 Kredit pajak luar negeri = Rp15.000.000,00 Pajak yang masih harus dibayar = Rp22.500.000,00 Ordinary Tax Credit Method Total PPh terutang 25% x Rp150.000.000,00 = = Rp37.500.000,00 Kredit pajak luar negeri: (50 juta/150 juta) x Rp37.500.000,00 = Rp12.500.000,00 Pajak yang masih harus dibayar = Rp25.000.000,00 Tax Sparing Credit Method Total PPh terutang 25% x Rp150.000.000,00 = Rp37.500.000,00 Pajak yang dibayar di Negara Y: NIHIL Kredit pajak luar negeri 30% x Rp50.000.000,00 = Rp15.000.000,00

Metode Penghindaran Pajak Berganda Metode Pembebasan Pajak (Tax Exemption Method) Full Exemption Method Menurut metode ini penghasilan dari luar negeri bukan merupakan penghasilan yang dikenai pajak di dalam negeri. Contoh: Total PPh terutang 25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00 Tax Exemption at the Top Menurut metode ini penghasilan dari luar negeri tetap merupakan objek pajak di dalam negeri. Namun, terhadap penghasilan tersebut diberikan pembebasan pajak yang dihitung dimulai dari lapisan pajak tertinggi. Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut: dari dalam negeri Rp 75.000.000,00 dari luar negeri (Negara Y) Rp 75.000.000,00 Rp 150.000.000,00

Metode Penghindaran Pajak Berganda Tarif PPh Negara X: s.d Rp 100.000.000,00, tarif 20% di atas Rp100.000.000,00, tariff 25% Tarif PPh Negara Y 30%. PPh terutang Total PPh terutang: 20% x Rp100.000.000,00 = Rp 20.000.000,00 25% x Rp50.000.000,00 = Rp 12.500.000,00 Total PPh terutang Rp 32.500.000,00 Pembebasan pajak: 20% x Rp25.000.000,00 = Rp 5.000.000,00 Total pembebasan pajak (Rp 17.500.000,00) Pajak yang masih harus dibayar Rp15.000.000,00

Metode Penghindaran Pajak Berganda Tax Exemption at the Bottom Menurut metode ini penghasilan dari luar negeri tetap merupakan objek pajak di dalam negeri. Namun, terhadap penghasilan tersebut diberikan pembebasan pajak yang dihitung dimulai dari lapisan pajak terendah. Contoh: Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut: dari dalam negeri Rp 75.000.000,00 dari luar negeri (Negara Y) Rp 75.000.000,00 Rp150.000.000,00

Metode Penghindaran Pajak Berganda Tarif PPh Negara X: s.d Rp 100.000.000,00, tarif 20% di atas Rp100.000.000,00, tariff 25% Tarif PPh Negara Y 30%. PPh terutang Total PPh terutang: 20% x Rp100.000.000,00 = Rp 20.000.000,00 25% x Rp50.000.000,00 = Rp 12.500.000,00 Total PPh terutang Rp 32.500.000,00 Pembebasan pajak: 20% x Rp75.000.000,00= Rp 15.000.000,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp 17.500.000,00

Metode Penghindaran Pajak Berganda Proportional Tax Exemption Menurut metode ini penghasilan dari luar negeri tetap merupakan objek pajak di dalam negeri. Namun, terhadap penghasilan tersebut diberikan pembebasan pajak yang dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan antara penghasilan luar negeri dengan pajak yang terutang. Contoh: Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut: dari dalam negeri Rp 75.000.000,00 dari luar negeri (Negara Y) Rp 75.000.000,00 Rp 150.000.000,00

Metode Penghindaran Pajak Berganda Tarif PPh Negara X: s.d Rp 100.000.000,00, tarif 20% di atas Rp100.000.000,00, tariff 25% tarif PPh Negara Y 30%. PPh terutang Total PPh terutang: 20% x Rp100.000.000,00 = Rp20.000.000,00 25% x Rp50.000.000,00 = Rp12.500.000,00 Total PPh terutang Rp 32.500.000,00 Pembebasan pajak: (Rp75 juta/Rp150 juta) x Rp 32.500.000,00 Rp 16.250.000,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp 16.250.000,00

Metode Penghindaran Pajak Berganda Metode Pembebanan Pajak Sebagai Biaya (Tax Deduction Method) Metode ini memandang bahwa penghasilan dari luar negeri merupakan objek Pajak dan harus digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri. Namun, pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri tersebut diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh terutang. Contoh: Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut: dari dalam negeri Rp 100.000.000,00 dari luar negeri (Negara Y) Rp 50.000.000,00 Rp 150.000.000,00 Tarif PPh Negara X 25% dan tarif PPh Negara Y 30%. PPh terutang: 25% x (Rp150.000.000,00 – Rp15.000.000,00) = Rp33.750.000,00

Metode Penghindaran Pajak Berganda Metode Pengurangan Tarif Pajak (Tax Rate Reduction Method) Metode ini juga menganggap penghasilan dari luar negeri merupakan objek Pajak dan harus digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri. Namun, penghasilan dari luar negeri dikenakan tariff yang lebih rendah. Contoh: Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2007 memperoleh penghasilan sebagai berikut: dari dalam negeri Rp 100.000.000,00 dari luar negeri (Negara Y) Rp 50.000.000,00 Rp 150.000.000,00 Negara X: Tarif PPh 25% Untuk penghasilan dari luar negeri diberikan pengurangn 25%. Tarif PPh Negara Y 30%. PPh terutang: dari penghasilan dalam negeri: 25% x Rp100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00 dari penghasilan luar negeri: 25% x 75% x Rp50.000.000,00 = Rp 9.375.000,00 Total PPh terutang Rp 34.375.000,00

Implikasi P3B Pemberian keringan dalam bentuk pembebasan (exemption) baik objek maupun pajak dapat mengeliminasi secara tuntas karena pemajakan hanya dilakukan oleh Negara sumber. Pelepasan pemajakan oleh Negara domisili menyebabkan hilangnya potensi penerimaan Negara tersebut dari penghasilan mancanegara. Metode eksemsi didasarkan atas prinsip netralitas impor modal (netralitas pasar internasional) yang secara otomatis mendorong mobilitas sumber dana ke mancanegara. Hal ini dapat merupakan rangsangan untuk menanam modal di Negara berkembang. Karena beban pajak hanya ditentukan oleh Negara temapt penanaman modal, apabila beban tersebut lebih rendah daripada Negara domisili dan Negara lainnya, investor memperoleh penghematan pajak. Karena tidak mengenakan pajak, adminitrasi pajak Negara domisili investor tidak direpotkan dengan kekurang-lengkapan informasi pajak kecuali Negara tersebut menerapkan metode eksemsi pajak dan terdapat kerugian mancanegara.