PAPARAN PENGELOLAAN BMN BADAN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Neraca Aset BKIPM Per 30 Juni 2015
Neraca Aset BKIPM Per 30 Juni 2015
Penetapan Status Penggunaan BMN Lingkup BKIPM Per 30 Oktober 2015
Target Penetapan Status Penggunaan BMN UPT
Target Penetapan Status Penggunaan BMN UPT
Penghapusan BKIPM Periode 2011 - 2015
UPT Yang Mempunyai Aset Rusak Berat
UPT Yang Mempunyai Aset Hilang Belum Diusulkan Penghapusan
Yang harus diperhatikan dalam pengelolaan BMN Kesalahan akun dalam pengadaan BMN Kesalahan dalam penempatan akun belanja modal yang tidak sesuai dengan peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar. Contoh : Akun 533 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin) Realisasinya Untuk Pembelian Jalan, Irigasi dan Jaringan Yang Seharusnya Menggunakan Akun 534 (Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan) Per 30 Juni 2015 UPT yang Mempunyai Salah Akun adalah Balai KIPM Kelas I Medan I d. SKIPM Kelas I Batam Balai KIPM Kelas I Surabaya II e. SKIPM Kelas I Jambi Balai KIPM Kelas II Palembang f. SKIPM Kelas I Pangkalpinang Terdapat Akun Baru Terkait Persediaan (521811); Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-9070/PB/2014 Tanggal 29 Desember 2014 Agar UPT atau Satker Merevisi Akun Belanja yang mengahsilkan persediaan dan yang tidak menghasilkan persediaan Contoh Belanja Keperluan Kantor
Yang harus diperhatikan dalam pengelolaan BMN Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara; Agar segera Mengusulkan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh (BMN yang diperoleh Setelah terbit PMK 246/KM.06/2014) dikarenakan Barang Milik Negara yang akan dilakukan penghapusan harus sudah ditetapkan status penggunaan. Penatausahaan dan Pencatatan Persediaan Agar lebih Tertib Khususnya di Bahan Laboratorium dan Sertifikat Kesehatan Ikan; Aset Rusak Berat Agar Segera Mengusulkan penghapusan; Mempersiapkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara; Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN agar UPT Lingkup BKIPM segera Mempersiapkan Rencana Kebutuhan BMN untuk Tahun Anggaran 2017 Karena KKP Merupakan Kementerian Percontohan Untuk Rencana Kebutuhan BMN
TERIMA KASIh