PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PASAL 1 ANGKA 1 UU NO. 8 TAHUN 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “ Perlindungan Konsumen Adalah Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen” FILE :WIEN/PERL. KONS
Perbedaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen diberbagai Negara INDIA “ KONSUMEN Adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati harga dan cara pembayarannya tetapi tidak termasuk mereka yang akan menjual kembali. AUSTRALIA “ KONSUMEN Adalah setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga yang telah ditetapkan. AMERIKA “ KONSUMEN Adalah setiap pembeli barang/produk konsumen tidak untuk dijual kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. FILE :WIEN/PERL. KONS
INGGRIS “ KONSUMEN Adalah konsumen mengatakan tidak secara tegas menentukan batas dari konsumen itu tetapi dari peraturan perundang-undangan atau yurisprodensi. Undang-Undang Jaminan Pokok di BELANDA “ KONSUMEN diartikan sebagai orang yang mengadakan perjanjian tidak bertindak sebagai selaku orang yang menjalankan profesi/usahanya. MALAYSIA “ Perlindungan Konsumen dalam bidang makanan terdapat adanya Majelis penjamin kehalalan produk dan standar kesehatan yang indipendent. FILE :WIEN/PERL. KONS
HAK-HAK KONSUMEN Hak ternyata juga tidak mengandung unsur perlindungan dan kepentingan melainkan juga kehendak ciri-ciri yang melekat pada hak menurut hukum adalah Hak itu diletakkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik (Subjek) dari hak itu dia juga disebut sebagai orang yang memiliki title atas barang yang menjadi sasaran dari hak Hak itu digunakan kepada orang lain yaitu yang menjadi pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban dapat korelatif. FILE :WIEN/PERL. KONS
3. Hak yang ada pada seseorang ini diwajibkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. 4. Untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang menyangkut sesuatu yang biasa disebut sebagai objek dari hak. 5. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai title yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya. FILE :WIEN/PERL. KONS
Menurut Sujono Soekanto Hak Perlindungan Konsumen ada 2 yaitu : Hak searah/relatif muncul dalam suatu perikatan atau perjanjian misalnya hak menagih atau melunasi prestasi Hak jamak/absolut yang terdiri dari : - hak dalam tata negara (HTN) - hak kepribadian, hak kebebasan, hak atas kehidupan dan hak kehormatan - hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua dan hak anak - hak terhadap objek materil FILE :WIEN/PERL. KONS
Dalam hal ini hak subjektif secara umum dibagi 2 yaitu : Hak dalam bahasa Belanda disebut subjek (tiprecht) sedangkan objek tiprecht artinya hukum. Dalam hal ini hak subjektif secara umum dibagi 2 yaitu : 1. Hak Mutlak (Absolut) adalah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak dipertahankan dan di hormati orang lain. Hak mutlak dibagi menjadi 3 perbedaan yaitu – Hak asasi manusia (HAM), -Hak Publik, -Hak Keperdataan. 2. Hak Misbi (Relatif) yaitu memberikan kekuasaan dan wewenang kepada orang2 tertentu untuk menuntut kepada orang lain tertentu untuk berbuat sesuatu atau tdk berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu. FILE :WIEN/PERL. KONS
a. Hak untuk mendapat keamanan b. Hak untuk mendapat informasi Menurut Sidarta dalam bukunya perlindungan konsumen ada 4 dasar hak konsumen yaitu: a. Hak untuk mendapat keamanan b. Hak untuk mendapat informasi c. Hak untuk memiliki d. Hak untuk didengar Sedangkan dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen terdapat Hak-hak Konsumen antara lain : HAK ATAS KENYAMANAN, KEAMANAN, DAN KESELAMATAN DLM MENGKONSUMSI BARANG DAN/ATAU JASA; FILE :WIEN/PERL. KONS
HAK UTK MEMILIH DAN MENDAPATKAN BARANG BARANG DAN/ATAU JASA SESUAI DGN NILAI TUKAR DAN KONDISI SERTA JAMINAN YG DIJANJIKAN; HAK ATAS INFORMASI YG BENAR, JELAS DAN JUJUR MENGENAI KONDISI DAN JAMINAN BARANG DAN/ATAU JASA; HAK UTK DIDENGAR PENDAPAT DAN KELUHANNYA ATAS BARANG DAN/ATAU JASA YG DIGUNAKAN; HAK UTK MENDPTKAN ADVOKASI, PERLINDUNGAN DAN UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN SECARA PATUT; FILE :WIEN/PERL. KONS
UTK MENDPT PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN KONSUMEN; HAK UTK DIPERLAKUKAN ATAU DILAYANI SECARA BENAR DAN JUJUR SERTA TIDAKDISKRIMINATIF; HAK UTK MENDPTKAN KOMPENSASI, GANTI RUGI DAN/ATAU PENGGANTIAN, APABILA BARANG DAN/ATAU JASA YG DITERIMA TIDAK SESUAI DGN PERJANJIAN ATAU TDK SEBAGAIMANA MESTINYA; HAK-HAK YG DIATUR DLM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA.” FILE :WIEN/PERL. KONS
Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen KEWAJIBAN KONSUMEN adalah MEMBACA ATAU MENGIKUTI PETUNJUK INFORMASI DAN PROSEDUR PEMAKAIAN ATAU PEMANFAATAN BARANG DAN/ATAU JASA DEMI KEAMANAN DAN KESELAMATAN; BERITIKAD BAIK DLM MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBELIAN BARANG DAN/ATAU JASA; MEMBAYAR SESUAI DGN NILAI TUKAR YG DISEPAKATI; MENGIKUTI UPAYA PENYELESAIAN HUKUM SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN SECARA PATUT.