PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
Segi Hukum Kartu Kredit
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Hukum Perdata.
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Perlindungan Konsumen
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PENGERTIAN KONSUMEN Pengertian Konsumen adalah berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika),  atau consument/Konsument (Belanda). Pengertian.
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
HUKUM PERDATA.
Keterkaitan Antara UU NO
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
UTANG PAJAK.
Perjanjian Sewa-Menyewa
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Universitas Esa Unggul
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hak Pengantar ilmu hukum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Tata Krama Etika Periklanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Transcript presentasi:

PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PASAL 1 ANGKA 1 UU NO. 8 TAHUN 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “ Perlindungan Konsumen Adalah Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen” FILE :WIEN/PERL. KONS

Perbedaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen diberbagai Negara INDIA “ KONSUMEN Adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati harga dan cara pembayarannya tetapi tidak termasuk mereka yang akan menjual kembali. AUSTRALIA “ KONSUMEN Adalah setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga yang telah ditetapkan. AMERIKA “ KONSUMEN Adalah setiap pembeli barang/produk konsumen tidak untuk dijual kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. FILE :WIEN/PERL. KONS

INGGRIS “ KONSUMEN Adalah konsumen mengatakan tidak secara tegas menentukan batas dari konsumen itu tetapi dari peraturan perundang-undangan atau yurisprodensi. Undang-Undang Jaminan Pokok di BELANDA “ KONSUMEN diartikan sebagai orang yang mengadakan perjanjian tidak bertindak sebagai selaku orang yang menjalankan profesi/usahanya. MALAYSIA “ Perlindungan Konsumen dalam bidang makanan terdapat adanya Majelis penjamin kehalalan produk dan standar kesehatan yang indipendent. FILE :WIEN/PERL. KONS

HAK-HAK KONSUMEN Hak ternyata juga tidak mengandung unsur perlindungan dan kepentingan melainkan juga kehendak ciri-ciri yang melekat pada hak menurut hukum adalah Hak itu diletakkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik (Subjek) dari hak itu dia juga disebut sebagai orang yang memiliki title atas barang yang menjadi sasaran dari hak Hak itu digunakan kepada orang lain yaitu yang menjadi pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban dapat korelatif. FILE :WIEN/PERL. KONS

3. Hak yang ada pada seseorang ini diwajibkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. 4. Untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang menyangkut sesuatu yang biasa disebut sebagai objek dari hak. 5. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai title yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya. FILE :WIEN/PERL. KONS

Menurut Sujono Soekanto Hak Perlindungan Konsumen ada 2 yaitu : Hak searah/relatif muncul dalam suatu perikatan atau perjanjian misalnya hak menagih atau melunasi prestasi Hak jamak/absolut yang terdiri dari : - hak dalam tata negara (HTN) - hak kepribadian, hak kebebasan, hak atas kehidupan dan hak kehormatan - hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua dan hak anak - hak terhadap objek materil FILE :WIEN/PERL. KONS

Dalam hal ini hak subjektif secara umum dibagi 2 yaitu : Hak dalam bahasa Belanda disebut subjek (tiprecht) sedangkan objek tiprecht artinya hukum. Dalam hal ini hak subjektif secara umum dibagi 2 yaitu : 1. Hak Mutlak (Absolut) adalah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak dipertahankan dan di hormati orang lain. Hak mutlak dibagi menjadi 3 perbedaan yaitu – Hak asasi manusia (HAM), -Hak Publik, -Hak Keperdataan. 2. Hak Misbi (Relatif) yaitu memberikan kekuasaan dan wewenang kepada orang2 tertentu untuk menuntut kepada orang lain tertentu untuk berbuat sesuatu atau tdk berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu. FILE :WIEN/PERL. KONS

a. Hak untuk mendapat keamanan b. Hak untuk mendapat informasi Menurut Sidarta dalam bukunya perlindungan konsumen ada 4 dasar hak konsumen yaitu: a. Hak untuk mendapat keamanan b. Hak untuk mendapat informasi c. Hak untuk memiliki d. Hak untuk didengar Sedangkan dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen terdapat Hak-hak Konsumen antara lain : HAK ATAS KENYAMANAN, KEAMANAN, DAN KESELAMATAN DLM MENGKONSUMSI BARANG DAN/ATAU JASA; FILE :WIEN/PERL. KONS

HAK UTK MEMILIH DAN MENDAPATKAN BARANG BARANG DAN/ATAU JASA SESUAI DGN NILAI TUKAR DAN KONDISI SERTA JAMINAN YG DIJANJIKAN; HAK ATAS INFORMASI YG BENAR, JELAS DAN JUJUR MENGENAI KONDISI DAN JAMINAN BARANG DAN/ATAU JASA; HAK UTK DIDENGAR PENDAPAT DAN KELUHANNYA ATAS BARANG DAN/ATAU JASA YG DIGUNAKAN; HAK UTK MENDPTKAN ADVOKASI, PERLINDUNGAN DAN UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN SECARA PATUT; FILE :WIEN/PERL. KONS

UTK MENDPT PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN KONSUMEN; HAK UTK DIPERLAKUKAN ATAU DILAYANI SECARA BENAR DAN JUJUR SERTA TIDAKDISKRIMINATIF; HAK UTK MENDPTKAN KOMPENSASI, GANTI RUGI DAN/ATAU PENGGANTIAN, APABILA BARANG DAN/ATAU JASA YG DITERIMA TIDAK SESUAI DGN PERJANJIAN ATAU TDK SEBAGAIMANA MESTINYA; HAK-HAK YG DIATUR DLM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA.” FILE :WIEN/PERL. KONS

Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen KEWAJIBAN KONSUMEN adalah MEMBACA ATAU MENGIKUTI PETUNJUK INFORMASI DAN PROSEDUR PEMAKAIAN ATAU PEMANFAATAN BARANG DAN/ATAU JASA DEMI KEAMANAN DAN KESELAMATAN; BERITIKAD BAIK DLM MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBELIAN BARANG DAN/ATAU JASA; MEMBAYAR SESUAI DGN NILAI TUKAR YG DISEPAKATI; MENGIKUTI UPAYA PENYELESAIAN HUKUM SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN SECARA PATUT.