Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu
Tatanan Dunia yang sangat berubah Dampak Kerusakan dan Kerugian akibat bencana semakin meningkat Pertumbuhan Urbanisasi Perubahan Iklim Pembangunan tidak terencana Merubah pandangan dari menurunkan Kerugian akbat bencana menjadi menurunkan Risiko bencana Dari Emergency Response menuju Budaya Pencegahan
THE CYCLE OF DISASTER MANAGEMENT risk management increases coping capacity, builds resilience. PREPAREDNESS PREDICTION & EARLY WARNING RISK MANAGEMENT THE CYCLE OF DISASTER MANAGEMENT PROACTIVE MITIGA TION PROTECTION DISASTER RECOVERY RECONS TRUCTION IMPACT ASSESSMENT CRISIS MANAGEMENT REACTIVE REHABILI TATION RESPONSE crisis management treats the symptoms, not the causes.
Penyelenggaraan PB Penyelenggaraan Prabencana Saat Tanggap Darurat Pascabencana Situasi Tidak Ada Bencana Situasi Terdapat Potensi Bencana Perencanaan Pencegahan Pengurangan Risiko Pendidikan Pelatihan Penelitian Penaatan Tata Ruang Mitigasi Peringatan Dini Kesiapsiagaan Kajian Cepat Status Keadaan Darurat Penyelamatan & Evakuasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Perlindungan Pemulihan Rehabilitasi Rekonstruksi Prasarana dan Sarana Sosial Ekonomi Kesehatan Kamtib Lingkungan
Filosofi Penanggulangan Bencana Menjauhkan masyarakat dari sumber bencana Menjauhkan bahaya bencana dari masyarakat Kearifan Lokal – Living in harmony with risk disaster .
Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional KEBIJAKAN :UU NO. 24/2007 tentang PB Penanggulangan Bencana adalah urusan bersama, hak dan kewajiban seluruh stakeholder diatur. Pemerintah Masyarakat Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional BNPB BPBD Provinsi BPBD Kab/KOTA BERPATNER Untuk mewujudkan Tata Kelola yang Baik Platform Nasional Platform Daerah Platform Tematic
Urusan bersama, hak dan kewajiban seluruh stakeholder diatur. Pemerintah sebagai penanggung jawab PB dengan peran serta aktif masyarakat dan lembaga usaha. Merubah paradigma respons menjadi Pengurangan Risiko Bencana. Perlindungan masyarakat terhadap bencana dimulai sejak Pra bencana, pada saat dan pasca bencana, secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan terpadu. Membangun masyarakat yang tangguh/tahan dalam menghadapi bencana. Membangun sistem PB yang handal melalui Kelembagaan yang kuat, pendanaan yang memadai. Integrasi PB dalam Rencana Pembangunan (RKP/D, RPJM/D, RPJP/D).
Tanggungjawab Pemda dalam PB Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya. Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab utama Gubernur memberikan dukungan perkuatan Tanggungjawab Pemerintah Daerah Mengalokasikan dana penanggulangan bencana Memadukan penanggulangan bencana dalam pembangunan daerah Melindungi masyarakat dari ancaman bencana Melaksanakan tanggap darurat Melakukan pemulihan pasca bencana
Wewenang Pemda dalam PB Merumuskan kebijakan penanggulangan bencana di wilayahnya Menentukan status dan tingkat keadaan darurat Mengerahkan potensi sumberdaya di wilayahnya Menjalin kerjasama dengan daerah lain Mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana Mencegah dan mengendalikan penggunaan sumberdaya alam yang berlebihan Menunjuk komandan penanganan darurat bencana Melakukan pengendalian bantuan bencana Menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur penyelenggaraan PB
KEBIJAKAN UMUM 2015-2019 terkait PB: Meningkatkan Kualitas LH Mitigasi Bencana Alam dan Penanganan Perubahan Iklim. Arah kebijakan peningkatan kualitas lingkungan hidup, mitigasi bencana dan perubahan iklim adalah melalui peningkatan pemantauan kualitas lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, penegakan hukum lingkungan hidup; mengurangi risiko bencana, meningkatkan ketangguhan pemerintah dan masyarakat terhadap bencana, serta memperkuat kapasitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
ARAH KEBIJAKAN PB DALAM RKP 2017 Sasaran: 1. Menurunnya indeks risiko bencana serta meningkatnya ketangguhan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat terhadap ancaman bencana di kabupaten/kota yang merupakan pusat-pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi terhadap bencana. 2. Terlaksananya pemulihan daerah pasca bencana alam di Sinabung, Manado, Kelud serta daerah pasca bencana alam lainnya Arah kebijakan Mengurangi risiko bencana dan meningkatkan ketangguhan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi bencana Strategi: 1. Internalisasi pengurangan risiko bencana di kabupaten/kota yang berisiko tinggi 2. Penurunan tingkat kerentanan terhadap bencana di kabupaten/kota yang berisiko tinggi 3. Peningkatan kapasitas pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana
DRR in Local Dev. Planning Community’s Management Tata Kelola: Desentralisasi PB (SFDRR) 2015-2030 Law No. 24/2007 on Disaster Management Reactive Preventive Risk reduction Centralized De-centralized DRR in Local Dev. Planning Resilient Community DRR is also included in the law on Spatial Planning (Law No.26/2007) and the law on Management of Coastal and Small Island Areas (Law. No 27/2007) Inclusive Community’s Management Exclusive
Tantangan Peran Perempuan dalam PB Subordinasi Marginalisasi Stereotipe Kekerasan Beban ganda
Terima Kasih