Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita bank syariah Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
Prinsip-Prinsip Bank Syariah Islam mengajarkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Bagi masyarakat modern, aktivitas keuangan dan perbankan dipandang sebagai wahana untuk membawa kepada, setidaknya, 2 ajaran dalam Al Qur’an: Prinsip Al Ta’awun Prinsip Menghindari Al Iktinaz
Prinsip-Prinsip Bank Syariah Prinsip Al Ta’awun Merupakan prinsip untuk saling membantu dan bekerja sama antara anggota masyarakat dalam kebaikan “....Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.....(QS Al Maidah: 2)
Prinsip-Prinsip Bank Syariah Prinsip Menghindari Al Iktinaz Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu...(QS An Nisaa’: 29)
Dalam perbankan syariah dilarang keras melaksanakan suatu transaksi jika terdapat hal- hal berikut ini: Gharar, adanya unsur ketidakpastian atau tipu muslihat dalam suatu transaksi. Maysir, yaitu unsur judi yg transaksinya bersifat spekulatif yg dapat menimbulkan kerugian satu pihak dan keuntungan bagi pihak lainnya Riba, transaksi menggunakan sistem bunga
Produk Bank Syariah Produk Bank Syariah secara umum digolongkan menjadi 3 bagian Produk Penyaluran Dana Produk Penghimpunan Dana Produk Jasa
Produk Penyaluran Dana Akad Bagi Hasil Musyarakah Mudharabah Akad Jual Beli Murabahah Ba’ As Salam Bai’ Al Istishna’ Ijarah dan Ijarah Wa Iqtina Qard Al Hasan
Akad Bagi Hasil Musyarakah Transaksi dilandasi dg adanya keinginan para pihak yg bekerjasama utk meningkatkan nilai aset yg mereka miliki scr bersama-sama. Semua modal disatukan utk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersam-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dlm menentukan kebijakan usaha yg dijalankan oleh pelaksana proyek.
Akad Bagi Hasil Mudharabah Bentuk kerjasama antara 2 atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) m’percayakn sejmlh modal kpd pengelola (mudharib) dg st. prjanjian pmbagian keuntungan. Bentuk ini menegaskn krjsama dg kontribusi 100% modal shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Perbedaan Musyarakah dg Mudharabah Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari salah satu pihak Sedangkan dalam musyarakah, modal berasal dari dua pihak atau lebih Jika obyek yang didanai ditentukan pemilik modal, maka kontrak tersebut dinamakan mudharabah al muqayyadah
Akad Jual Beli Murabahah Yaitu kontrak jual beli, dimana pihak bank bertindak sbg penjual, sementara nasabah sbg pembeli. Harga jual adalah harga beli bank ditambah keuntungan. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dapat dilakukan secara cicilan (bitsaman ajil) maupun sekaligus.
Akad Jual Beli Ba’ As Salam Kontrak jual beli, dimana nasabah bertindak sbg penjual, sementara bank sbg pembeli. Barang diserahkan nasabah secara tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan tunai oleh bank. Dlm transaksi ini kuantitas, harga, & waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti Transaksi ini biasanya digunakan untuk produk pertanian dalam jangka yang singkat
Akad Jual Beli Bai’ Al Istishna’ Produk Istishna’ menyerupai produk salam, namun dlm Istishna’ pembayarannya dpt dilakukan oleh bank dlm beberapa kali (termin) pembayaran. Skim Istishna dlm bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Akad Jual Beli Ijarah dan Ijarah wa Iqtina Yaitu kontrak jual beli, dimana bank bertindak sbg penjual jasa, sementara nasabah sbg pembeli. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri
Di akhir masa kontrak, bank dpt menawarkan kpd nasabah utk membeli barang yg disewakan. Jika sewa cicilannya sudah termasuk harga pokok barang disebut Ijarah wa Iqtina
Proyek Penyaluran Dana Qard Al-Hasan Yaitu pinjaman dana bank kepada pihak yang layak untuk mendapatkannya. Bank sama sekali dilarang untuk menerima manfaat apapun.
Produk Penghimpunan Dana Giro Wadiah Rekening Tabungan Rekening Investasi Umum Rekening Investasi Khusus
Giro Wadiah Wadi’ah Amanah Wadi’ah Dhamanah Prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yang dititipi. Wadi’ah Dhamanah Pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan shg ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Rekening Tabungan Bank menerima simpanan dari nasabah dengan jasa penitipan dana. Bank mendapat ijin dari nasabah untuk mempergunakan dana tersebut selama mengendap di bank Keuntungan penggunaan dana akan dibagi dengan nasabah dengan pembagian yang disepakati di awal. Bank juga menjamin pembayaran kembali semua simpanan nasabah
Rekening Investasi Umum Produk ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah, dimana bank bertindak sbg mudharib & nasabah sbg baitul maal. Variasi waktu simpanan bisa 1, 3, 6, 12, 24 bulan dst. Dalam hal ini kerugian ditanggung nasabah, dan bank akan kehilangan keuntungan
Rekening Investasi Khusus Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muqayyadah, dimana bank menerima pinjaman dari pemerintah atau nasabah korporasi. Bentuk investasi dan pembagian keuntungan dinegosiasikan kasus per kasus.
Produk Jasa Rahn Wakalah Merupakan akad menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dapat berubah menjadi produk jika digunakan untuk pelayanan kebutuhan konsumtif dan jasa seperti pendidikan, kesehatan dll. Wakalah Akad perwakilan dr dua pihak. Umumnya digunakan utk penerbitan L/C, tapi dpt juga digunakan utk mentransfer dana nasabah ke pihak lain.
Produk Jasa Kafalah Hawalah Merupakan akad utk penjaminan. Akad ini digunakan utk penerbitan garansi ataupun sbg jaminan pembayaran lebih dulu. Hawalah Akad pemindahan utang-piutang. Kebanyakan ulama menyatakan bahwa bank tidak boleh mengambil keuntungan dari produk ini.
Produk Jasa Ju’alah Sharf Prinsip ini digunakan oleh bank dalam menawarkan jasa dengan fee sebagai imbalannya. Sharf Merupakan transaksi pertukaran emas, perak serta mata uang asing.
Perbedaan Bank Syariah dg Bank Konvensional (landasan operasional) Prinsip Materialisme (bebas nilai) Komoditi yg diperda- gangkan adlh uang Instrumen imbalan thdp pemilik uang ditetapkan di muka menggunakan bunga Prinsip Syariah (tdk bebas nilai) Uang hanya sbg alat tukar Memakai cara bagi hasil dr keuntungan jasa atas transaksi riil
Bank Syariah Vs Bank Konvensional (peran dan fungsi) Sbg penghimpun dana dr masyarakat dan meminjamkan kembali ke masyarakat dlm bentuk kredit dengan imbalan bunga. Sbg penyedia jasa pembayaran Sbg penerima dana titipan nasabah Sbg manager investasi Sbg investor Sbg penyedia jasa pembayaran selama tdk bertentangan dg syariah
Bank Syariah Vs Bank Konvensional (peran dan fungsi) Menerapkan hubungan kreditur - debitur antara bank dengan nasabah Sbg pengelola dana kebajikan. ZIS Menerapkan hubungan kemitraan (investor timbal balik pengelola investasi)
Bank Syariah Vs Bank Konvensional (resiko usaha) Resiko bank tdk ada kaitannya dg resiko debitur dan sebaliknya Antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi selisih negatif Dihadapi bersama antara bank dan nasabah Tdk mengenal negative spread (selisih negatif)
Bank Syariah Vs Bank Konvensional (sistem pengawasan) Tdk adanya nilai- nilai religius yg mendasari operasional sehingga aspek moralitas seringkali dilanggar Ada Dewan Pengawas Syariah sehingga operasional bank syariah tidak menyimpang dari syariah
Terima kasih