10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
Sengketa Pajak.
Putusan Arbitrase.
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
4/7/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
Perihal Banding. Perihal banding Salah satu upaya hukum yang biasa adalah banding. Lembaga banding diadakan oleh pembuat undang-undang, oleh karena di.
MOHAMMAD HAMIDI MASYKUR
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
UPAYA HUKUM.
Perihal Kasasi.
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UPAYA HUKUM.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PUTUSAN.
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Materi 13.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UPAYA HUKUM.
Kunjungan Pengadilan Pajak
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata

HukumAcaraPerdata_dL Definisi Upaya hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan (Prof. Sudikno Mertokusumo) 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Upaya Hukum Terdiri dari: Upaya Hukum Biasa Upaya Hukum Luar Biasa Apa Bedanya? 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Upaya Hukum Bahwa pada asasnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi (kecuali terhadap putusan serta merta) Sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Upaya Hukum Upaya hukum biasa, terdiri dari: perlawanan (verzet), banding dan kasasi. Upaya hukum luar biasa (istimewa), terdiri dari: Peninjauan Kembali/ PK (request civil) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Verzet Disebut juga Perlawanan Dasar Hukum: 129 HIR Verzet merupakan upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (verstek). 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Banding Dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Diatur dalam UU 20/ 1947 tentang Peradilan Ulangan dan UU No 4/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Banding Semua putusan akhir pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan pemeriksaan ulang di tingkat banding oleh para pihak yg bersangkutan, kecuali UU menentukan lain (Pasal 21 UU No 4/ 2004 dan pasal 9 UU No 20/ 1947). 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Banding Jangka waktu mengajukan permohonan banding adalah 14 hari sejak para pihak mengetahui putusan PN. (Pasal 11 (1) UU 20/ 1947 ) Permohonan banding harus diajukan kepada Panitera PN yg menjatuhkan putusan (Pasal 7 (1) UU 20/ 1947) 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL 10/18/2017 Banding Pihak yg mengajukan banding (pembanding) boleh mengajukan alasan-alasan permohonan banding dan bukti-bukti baru dalam memori banding, sedangkan terbanding boleh menjawab memori banding ini dengan mengajukan kontra memori banding 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Kasasi Terhadap putusan-putusan yg diberikan dalam tingkat akhir oleh pengadilan-pengadilan lain daripada MA demikian juga terhadap putusan pengadilan yg dimintakan banding dapat dimintakan kasasi kepada MA oleh pihak-pihak yg berkepentingan. (Pasal 22 UU No 4/ 2004 dan Pasal 43 UU No 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004) 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Kasasi Definisi: Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir (pasal 29 dan pasal 30 UU No 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004. 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Kasasi Permohonan kasasi diajukan kepada Panitera dari pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan putusan yg dimohonkan. Jk waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan diketahui oleh pemohon. 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Kasasi Dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib untuk mengajukan memori kasasi sedangkan pihak termohon kasasi berhak menanggapi memori kasasi dengan mengajukan kontra memori kasasi. (pasal 47 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004) 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Kasasi Alasan yg dipergunakan dalam permohonan kasasi yg ditentukan dalam ps 30 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 adalah : Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Salah menerapkan atau melanggar hukum yg berlaku; Lalai memenuhi syarat-syarat yg diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yg mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yg bersangkutan. 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Peninjauan Kembali Dasar Hukum: Pasal 66 s.d 77 UU No. 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004. 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Peninjauan Kembali Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yg ditentukan dengan UU, terhadap putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan PK kepada MA dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yg berkepentingan. (Ps 23 ayat (1) UU No 4/ 2004 ) 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Peninjauan Kembali Terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali (Pasal 23 ayat (2) UU 4/ 2004) Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. (Pasal 66 ayat (1) UU 14/ 1985 jo UU 5/ 2004) 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Peninjauan Kembali Dalam ps 67 UU No 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 alasan-alasan PK adalah sbb: Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yg diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yg kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yg bersifat menentukan yg pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; Apabila telah dikabulkan suatu hal yg tidak diituntut atau lebih daripada yg dituntut; Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; Apabila antara pihak-pihak yg sama oleh pengadilan yg sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yg bertentangan satu dengan yg lain; Apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Peninjauan Kembali Tenggang Waktu PK yaitu harus diajukan dalam waktu 180 hari untuk : Yg disebut dalam huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yg berperkara; Yg disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal diketemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yg berwenang; Yg disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yg berperkara. Pasal 69 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Peninjauan Kembali Permohonan PK diajukan oleh pemohon kepada MA melalui KPN yg memutus perkara dalam tk pertama dengan membayar biaya perkara yg diperlukan; MA memutus permohonan PK pada tingkat pertama dan terakhir Pasal 70 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL

HukumAcaraPerdata_dL Derden Verzet Disebut juga perlawanan pihak ketiga Dasar hukum: pasal 378 RV Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut 10/18/2017 HukumAcaraPerdata_dL