KANREG I BKN YOGYAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
TATA CARA PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
KANREG I BKN YOGYAKARTA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN DISIPLIN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS DAN PERKA BKN NO. 21 TAHUN 2010 PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
TINJAUAN DISIPLIN PEGAWAI TERKAIT PEMBINAAN PEGAWAI
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
MANAJEMEN ASN BKPSDMD KAB. BREBES PLT. KEPALA BKPSDMD KAB. BREBES
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PROSEDUR DAN TATA CARA pENJATUHAN huKUMAN dISIPLIN (PERKA BKN 21/2010)
Tata Cara Pengajuan Banding Administrasi ke BAPEK
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

KANREG I BKN YOGYAKARTA Disiplin PNS Slamet wiyono KANREG I BKN YOGYAKARTA

PENDAHULUAN Pasal 8 UU 5 Th. 2014  Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN pelaksana kebijakan publik; pelayan publik  hr dpt mjd pelayan; contoh dan teladan masyarakat.  PNS sebagai bagian dari Pegawai ASN, selaku pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik serta perakat dan pemersatu bangsa wajib memiliki disiplin yang tinggi.

PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. (Pasal 86 UU ASN) Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit  Pengembangan karier didasarkan Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja  memperhatikan integritas dan moralitas

Pengertian Disiplin PP 53/2010 Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yg apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja Hukuman disiplin adalah hukuman yg dijatuhkan kpd PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS

2. Kewajiban PNS Setiap PNS wajib : Mengucapkan sumpah atau janji PNS Mengucapkan sumpah atau janji jabatan Setia dan taat sepenuhnya kpd Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah Menaati segala peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dg penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS Mengutamakan kepentingan negara dr pd kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan Memegang rahasis jabatan yg menurut sifatnya atau menurut perintah hrs dirahasiakan Bekerja dg jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara Melaporkan dg segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara, atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan Menggunakan dan memelihara barang milik negara dg sebaik-baiknya Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kpd masyarakat Membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas Memberikan kesempatan kpd bawahan untuk mengembangkan karier , dan Menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh PYB

3. Larangan PNS Menyalahgunakan wewenang Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau LSM asing Memiliki, menjual, membeli,, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tdk bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara scr tdk sah Melakukan kegiatan bersama dg atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam atau diluar liongkungan kerjanya dg tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau fihak lain yg scr langsung atau tdk langsung merugikan negara Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik scr langsung atau tdk langsung dg dalih apapun untuk diangkat dlm jabatan Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dg jabatan dan/atau pekerjaannya Bertindak sewenang-wenang pada bawahannya Melakukan suatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu fihak yg dilayani shg mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani

Menghalangi berjalannya tugas kedinasan Memberi dukungan kpd calon Presiden/Wakil Presiden, DPR,DPD atau DPRD dg cara : ikut serta sbg pelaksana kampanye Menjadi peserta kampanyedg menggunakan atribut partai atau atribut PNS Sbg peserta kampanye dg mengerahkan PNS lain, dan/atau Sbg peserta kampanye dg menggunakan fasilitas negara Memberikan dukungan kpd Calon Presiden atau wakil Presiden dg cara : Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan/ merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat Memberikan dukungan kpd calon anggota DPD atau Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dg cara memberikan surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundangan, dan Memberikan dukungan kpd Calon Kepala/Wakil Kepala daerah dg cara : Terlibat dlm kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah Menggunakan fasilitas yg terkait jabatan dlm kegiatan kampanye Membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau Mengadakan kegiatan yg berpengaruh kpd keberpuhakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan seruan atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat

TINGKAT DAN JENIS HUDIS TINGKAT HUDIS NO JENIS HUDIS RINGAN 1 Tegoran Lisan 2 Tegoran Tertulis 3 Pernyataan tidak puas secara tertulis SEDANG Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun BERAT Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari Jabatan 4 Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS 5 Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS ( dg adanya UU No. 5 Th. 2014 ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan

pelanggaran dan hudis yg dijatuhkan Pelanggaran thd peraturan disiplin menyebabkan PNS dijatuhi HUDIS Dijatuhkan berdasar berat ringannya pelanggaran yang dilakukan Ditentukan dari hasil pemeriksaan PP 53 Th. 2010 telah scr tegas mengatur pelanggaran dan jenis HUDIS yang dijatuhkan thd pelanggaran tsb.

pelanggaran dan tingkat hudis NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 1 Mengucapkan sumpah atau janji PNS apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yg sah 2 Mengucapkan sumpah atau janji jabatan 3 Setia dan taat sepenuhnya kpd Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah apabila pelanggaran berdampak negatif pd unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pd instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pd pemerintah dan/atau negara 4 Menaati segala peraturan perundang-undangan 5 Melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dg penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab 6 Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS

NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 7 Mengutamakan kepentingan negara dr pd kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan apabila pelanggaran berdampak negatif pd unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pd instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pd pemerintah dan/atau negara 8 Memegang rahasis jabatan yg menurut sifatnya atau menurut perintah hrs dirahasiakan 9 Bekerja dg jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara 10 Melaporkan dg segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara, atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil

NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 11 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja PNS yg tdk mask kerja tanpa alasan yg sah selama 5 hari kerja Tegoran lisan 6 – 10 hari kerja Teguran tertulis 11 – 15 hari kerja Pernyataan tdk puas scr tertulis 16 – 20 hari kerja Penundaan KGB selama 1 thn 21 – 25 hari kerja Penundaan KP selama 1 th 26 – 30 hari kerja Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 th

NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 31 – 35 hari kerja Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 th 36 – 40 hari kerja Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 41 – 45 hari kerja Pembebasan dari jabatan Lebih dari 46 hari kerja Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Penghitungan kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja dihitung scr komulatif sampai dengan akhir tahun berjalan

NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 12 Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan bila capaian sasaran kerja pd akhir tahun hanya mencapai 25 s/d 50 % bila capaian sasaran kerja pd akhir tahun kurang dr 25 % 13 Menggunakan dan memelihara barang milik negara dg sebaik-baiknya apabila pelanggaran berdampak negatif pd unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pd instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pd pemerintah dan/atau negara 14 Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kpd masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundangan 15 Membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas Apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja apabila pelanggaran dilakukan dg sengaja 16 Memberikan kesempatan kpd bawahan untuk mengembangkan karier , dan 17 Menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh PYB

NO LARANGAN (PASAL 4) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT HD 1 Menyalahgunakan wewenang HD 2 Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain 3 Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional 4 Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau LSM asing 5 Memiliki, menjual, membeli,, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tdk bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara scr tdk sah apabila pelanggaran berdampak negatif pd unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pd instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pd pemerintah dan/atau negara

NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT HD 6 Melakukan kegiatan bersama dg atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam atau diluar liongkungan kerjanya dg tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau fihak lain yg scr langsung atau tdk langsung merugikan negara apabila pelanggaran berdampak negatif pd unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pd instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pd pemerintah dan/atau negara 7 Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik scr langsung atau tdk langsung dg dalih apapun untuk diangkat dlm jabatan HD 8 Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dg jabatan dan/atau pekerjaannya 9 Bertindak sewenang-wenang pada bawahannya Bila dilakukan tanpa sengaja Bila dilakukan dengan sengaja

LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT HD NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 10 Melakukan suatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu fihak yg dilayani shg mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 11 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif pd unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pd instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pd pemerintah dan/atau negara 12 Memberi dukungan kpd calon Presiden/Wakil Presiden, DPR,DPD atau DPRD dg cara : a Ikut serta sbg pelaksana kampanye HD b Menjadi peserta kampanyedg menggunakan atribut partai atau atribut PNS c Sbg peserta kampanye dg mengerahkan PNS lain, dan/atau d Sbg peserta kampanye dg menggunakan fasilitas negara

NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT HD 13 Memberikan dukungan kpd Calon Presiden atau wakil Presiden dg cara : a Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan/ merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau HD b Mengadakan kegiatan yang mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat

NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT HD 14 Memberikan dukungan kpd calon anggota DPD atau Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dg cara memberikan surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundangan, dan HD

NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT HD 15 Memberikan dukungan kpd Calon Kepala/Wakil Kepala daerah dg cara : a Terlibat dlm kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah HD b Menggunakan fasilitas yg terkait jabatan dlm kegiatan kampanye c Membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau d Mengadakan kegiatan yg berpengaruh kpd keberpuhakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan seruan atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat

kewenangan penjatuhan hudis Kewenangan menjatuhkan Hudis merupakan amanat PP Kewenangan berjenjang Mempercepat dan memudahkan penjatuhan untuk mencegah berlarutnya pelanggaran

kewenangan penjatuhan hudis Presiden NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS/PEJABAT TINGKAT/JENIS Presiden Eselon I dan jabatan lain yg pengangkatan/ pemberhentiannya mjd wewenang Presiden Hudis Berat huruf (b), (c), (d) dan (e) Usul diajukan oleh PPK

Gubernur sbg Wakil Pemerintah NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS/PEJABAT TINGKAT/JENIS Gubernur selaku wakil pemerintah a. PNS daerah Kab/Kota, PNS daerah Kab/Kota dpk/dpb pada Kab/Kota lain dalam 1 propinsi yg menduduki jab Sekretaris Daerah Kab/Kota Hudis berat (b), (c), (d) dan (e) b. PNS daerah Kab/Kota dari Propinsi lain yg dpk/dpb pd Kab/Kota di propinsinya yang menduduki jab Sekretaris Daerah Kab/Kota Hudis berat (b) dan (c).

Gubernur - PPK Daerah Provinsi NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS/PEJABAT TINGKAT/JENIS 1 PPK Daerah Provinsi A. PNS Daerah Provinsi 1. Sekda Provinsi Hudis ringan, sedang dan berat (a) 2. JFT jenjang Utama Hudis ringan, sedang dan berat 3. JFU golru IV/d dan IV/e Hudis ringan, sedang dan berat (a), (d) dan (e) 4. Eselon II, JFT jenjang Madya dan Penyelia 5. JFU golru IV/a s/d IV/c Hudis sedang dan berat (a), (d) dan (e) 6. Eselon III ke bawah, JFT jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya Hudis sedang dan berat 7. JFU golru III/d ke bawah di lingkungannya Hudis sdang, berat (a), (d) dan (e) B. PNS dpk di lingkungannya Hudis ringan Hudis ringan dan berat (b), (c).

NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS/PEJABAT TINGKAT/JENIS 3. JFU golru IV/d dan IV/e Hudis ringan 4. Eselon II ke bawah, JFT jenjang Madya dan penyelia ke bawah Hudis berat (b) dan (c). C. PNS dpb di lingkungannya 1. Sekda Propinsi Hudis ringan, sedang dan berat (a) 2. JFT jenjang Utama Hudis ringan, sedang dan berat (a), (b) dan (c) 3. JFU golru IV/d s/d IV/e 4. Eselon II dan JFT jenjang Madya 5. JFU Golru IV/a s/d IV/c untuk Hudis ringan, sedang dan berat (a), 6. Eselon III ke bawah dan JFT jenjang Muda dan Penyelia ke bawah Hudis sedang huruf (c) dan berat (a), (b) dan (c) 7. JFU golru III/d ke bawah Hudis sedang huruf (c) dan berat (a)

NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS/PEJABAT TINGKAT/JENIS D. PNS dpk ke luar instansi 1. Eselon I Hudis sedang dan berat (a) 2. Eselon II ke bawah, JFU Utama ke bawah Hudis sedang dan berat (a), (d), (e) 3. JFU golru IV/e ke bawah E. PNS dpb ke luar instansi induknya eselon II ke bawah dan JFT jenjang Utama ke bawah dan JFU golru IV/e ke bawah Hudis berat (d) dan (e) F. PNS dpk/dpb pada Perwakilan RI di LN G. PNS dpk/dpb pada negara lain atau badan internasional atau tugas di LN Hudis ringan, sedang dan berat (a), (d), (e)

2 Sekda Propinsi A. PNS yang menduduki jabatan 1. Eselon II, JFT Madya dan JFU IV/a s.d IV/c Hudis ringan 2. Eselon III, JFT jenjang Muda dan Penyelia dan JFU golru III/c dan III/d Hudis sedang (a) dan (b) B. PNS DPK/ DPB dilingkungannya Eselon II, JFT Madya dan JFU IV.a s/d IV/c C. PNS DPB di lingkungannya Eselon III, JFT Muda, Penyelia, JFU Gplru III/b s/d III/d 3 Eselon II A. PNS menduduki jabatan: 1. Eselon III, JFT jenjang Muda dan Penyelia, JFU golru III/c dan III/d Hudis ringan 2. Eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana lanjutan, JFU golru II/c sd III/b Hudis sedang (a), (b) B. PNS dpk/dpb dilingkungannya eselon III, JFT jenjang Muda dan Penyelia dan JFU golru III/c dan III/d C. PNS dpb dilingkungannya eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, JFU golru II/c sd III/b

4 Eselon III A. PNS menduduki jabatan: 1. Eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana lanjutan, JFU golru II/c sd III/b Hudis ringan 2. Eselon V, JFT jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, JFU golru II/a sd II/b Hudis sedang (a), (b) B. PNS dpk/dpb di lingkungannya eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana lanjutan dan JFU golru II/c dan III/b C. PNS dpb di lingkungannya eselon V, JFT jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, JFU golru II/c sd II/b 5 Eselon IV dan pejabat setara A.1. Eselon V, JFT jenjang Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan, JFU golru II/a dan II/b Hudis ringan A.2. JFU golru I/a sd I/d Hudis sedang (a) dan (b) B. PNS dpk/dpb di lingkungannya eselon V, JFT jenjang pelaksana dan Pelaksana Pemula, JFU golru II/a dan II/b C. PNS dpb di lingkungannya JFU golru I/a sd I/d 6 Eselon V dan pejabat setara A. JFU golru I/a sd I/d B. PNS dpk/dpb di lingkungannya JFU golru I/a sd I/d

PPK Daerah Kabupaten/ Kota NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS/PEJABAT TINGKAT/JENIS 1 PPK Daerah Kab/Kota A. PNS Daerah Kab/Kota 1. Sekda Kab/Kota Hudis ringan, sedang dan berat (a) 2. JFT jenjang Utama Hudis ringan, sedang dan berat 3. JFU golru IV/d dan IV/e Hudis ringan, sedang dan berat (a), (d) dan (e) 4. Eselon II, JFT jenjang Madya dan Penyelia 5. JFU golru IV/a s/d IV/c Hudis sedang dan berat (a), (d) dan (e) 6. Eselon III ke bawah, JFT jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya Hudis sedang dan berat 7. JFU golru III/d ke bawah di lingkungannya Hudis sdang, berat (a), (d) dan (e) B. PNS dpk Hudis ringan Hudis ringan dan berat (b), (c).

NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS/PEJABAT TINGKAT/JENIS 3. JFU golru IV/d dan IV/e Hudis ringan 4. Eselon II ke bawah, JFT jenjang Madya dan penyelia Hudis ringan, berat (b) dan (c). C. PNS dpb 1. Sekda Kab/Kota Hudis ringan, sedang dan berat (a) 2. JFT jenjang Utama Hudis ringan, sedang dan berat (a), (b) dan (c) 3. JFU golru IV/a s/d IV/e 4. Eselon II dan JFT jenjang Madya 5. Eselon III ke bawah dan JFT jenjang Muda dan Penyelia Hudis sedang dan berat (a), (b) dan (c) 6. JFU golru III/c s/d III/d Hudis sedang dan berat (a)

NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS/PEJABAT TINGKAT/JENIS D. PNS dpk ke luar instansi 1. Eselon II ke bawah dan JFT jenjang Utama ke bawah Hudis sedang dan berat (a), (d), (e) 2. JFU golru IV/e ke bawah E. PNS dpb ke luar instansi induknya eselon II ke bawah dan JFT jenjang Utama ke bawah dan JFU golru IV/e ke bawah Hudis berat (d) dan (e) F. PNS dpk/dpb pada Perwakilan RI di LN G. PNS dpk/dpb pada negara lain atau badan internasional atau tugas di LN Hudis ringan, sedang dan berat (a), (d), (e) 2 Sekda Kab/Kota A. PNS yang menduduki jabatan 1. Eselon II Hudis ringan 2. Eselon III, JFT jenjang Muda dan Penyelia dan JFU golru III/c dan III/d 3. Eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, JFU golru II/c s/d III/b Hudis sedang (a) dan (b)

NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS/PEJABAT TINGKAT/JENIS B. PNS dpk/dpb eselon III, JFT jenjang Muda dan Penyelia, JFU III/c sd III/d Hudis ringan C. PNS dpb eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, JFU golru II/c sd III/b Hudis sedang (a) dan (b) 3 Eselon II A. PNS menduduki jabatan: 1. Eselon III, JFT jenjang Muda dan Penyelia, JFU golru III/c dan III/d 2. Eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana lanjutan, JFU golru II/c sd III/b Hudis sedang (a), (b) B. PNS dpk/dpb eselon III, JFT jenjang Muda dan Penyelia dan JFU golru III/c dan III/d 4 Eselon III 1. Eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana lanjutan, JFU golru II/c sd III/b 2. Eselon V, JFT jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, JFU golru II/a sd II/b B. PNS dpk/dpb eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana lanjutan dan JFU golru II/c dan III/b C. PNS dpb eselon V, JFT jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, JFU golru II/c sd II/b

NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS/PEJABAT TINGKAT/JENIS 5 Eselon IV dan pejabat setara A.1. Eselon V, JFT jenjang Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan, JFU golru II/a dan II/b Hudis ringan A.2. JFU golru I/a sd I/d Hudis sedang (a) dan (b) B. PNS dpk/dpb eselon V, JFT jenjang pelaksana dan Pelaksana Pemula, JFU golru II/a dan II/b C. PNS dpb JFU golru I/a sd I/d 6 Eselon V dan pejabat setara A. JFU golru I/a sd I/d B. PNS dpk/dpb JFU golru I/a sd I/d

KEWAJIBAN PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM 34 KEWAJIBAN PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM Pejabat yg berwenang menghukum wajib menjatuhkan HD kpd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin. Apabila Pejabat yg berwenang menghukum tdk menjatuhkan HD kpd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tsb dijatuhi HD oleh atasannya. HD yg dijatuhkan adalah HD yg seharusnya dijatuhkan kpd PNS yg melakukan pelanggaran. menjatuhkan HD thd PNS yg melakukan pelanggaran disiplin Apabila tdk terdapat pejabat yg berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan HD menjadi kewenangan pejabat yg lebih tinggi.

PEMANGGILAN TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, 35 TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PEMANGGILAN PNS YG DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN PEMANGGILAN I SECARA TERTULIS O/ ATASAN LANGSUNG 7 HARI KERJA HADIR TDK HADIR PEMERIKSAAN PEMANGGILAN I I 7 HARI KERJA HADIR TDK HADIR PEMERIKSAAN PENJATUHAN HD O/ PJBW BERDSRKAN ALAT BUKTI & KETERANGAN YG ADA

BAP PEMERIKSAAN tatacara 36 TERTUTUP PENJATUHAN HD PNS YG DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN PEMERIKSAAN O/ ATASAN LANGSUNG atau TIM TERTUTUP TTD PEJABAT YG MEMERIKSA & PNS YG DIPERIKSA BAP PNS TDK BERSEDIA MENANDATANGANI BAP PNS DIBERI PHOTO COPY BAP PENJATUHAN HD DISEBUTKAN JENIS PELANGGRAN DISIPLIN YG DILAKUKAN tatacara

37 PENJATUHAN HUDIS Bila terbukti melakukan pelanggaran PNS dijatuhi hudis. Bila kewenangan utk menjatuhkan HD kepada PNS tsb mrpkn kewenangan : atasan langsung ybs, maka atasan langsung tsb wajib menjatuhkan HD. pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung tsb wajib melaporkan secara hierarki disertai BAP. Khusus utk pelanggaran disiplin yg ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa oleh PPK atau pejabat lain yg ditunjuk. Bila perlu atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat yg berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.

Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis Penundaan KGB selama 1 tahun Penundaan KP selama 1 tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

PEMBEBASAN SEMENTARA DARI TUGAS JABATANNYA 39 PEMBEBASAN SEMENTARA DARI TUGAS JABATANNYA Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin & kemungkinan akan dijatuhi HD tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak ybs diperiksa.

40 PENYAMPAIAN HUDIS Setiap penjatuhan HD ditetapkan dgn keputusan pejabat yg berwenang menghukum. Keputusan disampaikan secara tertutup oleh pejabat yg berwenang menghukum atau pejabat lain yg ditunjuk kpd PNS ybs serta tembusannya disampaikan kpd pejabat instansi terkait. Penyampaian keputusan HD dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan. Dalam hal PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada saat penyampaian keputusan HD, keputusan dikirim kpd ybs.

41 UPAYA ADMINISTRATIF KEBERATAN BANDING ADMINSTRATIF

Pejabat yang berwenang menghukum; TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN KEBERATAN DAN MENGAMBIL KEPUTUSAN (tanggapan 6 hr kj) Pjbw menghukum; Atasan Pejabat yang berwenang menghukum; 21 Hari kerja PNS yang dihukum; 14 Hari kalender 42

TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN BANDING ADMINISTRATIF KE BAPEK (tanggapan 21 hrkj) PPK BAPEK (Badan Pertimbangan ASN) 180 Hari PNS yang Dihudis PDH 14 Hari kalender 43

BERLAKUNYA HD HD yg dijatuhkan oleh : Presiden; PPK, kecuali pemberhentian DHTAPS dan TDH Gubernur untuk jenis HD, berupa : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan pembebasan dari jabatan. Kepala Perwakilan RI. Pybw menghukum utk HD ringan. Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 44 44

HD yg dijthkan Pybw menghukum apabila : Tdk keberatan > hari ke 15 (lima belas) stlh HD diterima. Keberatan > pd tgl dittpnya kepts atas keberatan. HD yg dijthkan oleh PPK atau Gubernur berupa PDHTAPS dan PTDH sebagai PNS apabila : Tidak banding adm > hari ke 15 kepts HD diterima. Banding adm > pd tgl dittpnya kepts banding adm. Apabila PNS tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan HD maka HD berlaku pd hari ke 15 (lima belas) sjk tgl yg ditentukan utk penyampaian kepts HD. 45 45

HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HD PNS yg BUP & MD pd saat sdg menjalani HD: 1. Tunda KGB selama 1 Th; 2. Tunda KP selama 1 Th; 3. Turun pangkat stkt lbh rendah selama 1 Th; 4. Turun pangkat stkt lbh rendah selama 3 Th. Dianggap slsai menjalani HD & diberhentikan DH sbg PNS. PNS yg MD sblm ada kepts a/ banding Adm diberhentikan DH sbg PNS. PNS yg banding Adm dan telah BUP apbl MD ybs diberhentikan DH sbg PNS 46

KETENTUAN LAIN-LAIN PNS sdg mengajukan upaya administratif, KGB & KP tdk diberikan s/d ada kpts kekuatan tetap. PNS sdg diperiksa a/ sdg upaya adm tdk disutujui PI. PNS sdg menjalani HD tdk dpt KGB & KP. Hasil pemeriksaan phk berwajib/unsur pengawasan dpt digunakan sbg bahan pemeriksaan/melengkapi pemeriksaan thd PNS yg diduga mlggar Dis. CPNS yg dijatuhi HD sedang/berat tdk mnhi syarat utk diangkat PNS & diberhentikan DH/TDH. PNS yg sdg menjalani HD, dan melakukan pelaggaran disiplin dijatuhi HD PDH Tidak atas permintaan sendiri atau PTDH thd pelanggaran disiplin tdk masuk kerja selama 46 hari atau lebih didasarkan pertimbangan obyektif dari PPK 47

Dengan berlakunya PP 53/2010, PNS yang melanggar PP 10/1983 jo Dengan berlakunya PP 53/2010, PNS yang melanggar PP 10/1983 jo. PP 45/1990, dijatuhi salah satu jenis hudis tk berat berdasarkan PP 53/2010