IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta, 12 Desember 2011
Latar belakang SJSN SJSN merupakan upaya memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (JK, JKK, JKm, JP, dan JHT) UU SJSN dimaksudkan untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap pesertanya.
Amanat UU SJSN Pasal 6: Untuk penyelenggaraan SJSN dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional DJSN terdiri dari 5 orang unsur Pemerintah, 6 orang unsur Pakar dan Tokoh, 2 orang unsur Organisiai Pemberi Kerja, dan 2 orang unsur Organisasi Pekerja Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52: BPJS harus dibentuk dengan Undang-Undang UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Tranformasi ke-4 BUMN (PT. Askes, PT. Jamsostek, PT. Asabri, dan PT. Taspen) menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Tupoksi DJSN Fungsinya: merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan program jaminan sosial Tugasnya: melakukan kajian; mengusulkan kebijakan investasi; dan mengusulkan anggaran PBI Kewenangan: melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jamsos
Transformasi BPJS PT. Askes JK PT. Jamsostek JK, JKm, JKK, JHT PT. Asabri Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI PT. Taspen Program tabungan hari tua dan pensiun BPJS Kesehatan JK BPJS Ketenagakerjaan JKK JKm JHT JP
Amanat UU BPJS Regulasi (8 PP, 7 Perpres, 1 Keppres) Peraturan Pelaksana BPJS Fungsi DJSN
Regulasi UU BPJS: PP No. Pasal Subtansi PP 1. Pasal 17 Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran tentang pendaftaran kepesertaan program jamsos 2. Pasal 19 Ayat (5) Besaran dan tata cara pembayaran iuran selain program Jamkes (yaitu PP tentang JKK, JHT, Jkm, JP) 3. Pasal 41 Ayat (3) Ketentuan tentang sumber dan penggunaan aset BPJS 4. Pasal 43 Ketentuan tentang sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial 5. Pasal 45 Ketentuan tentang presentase dana operasional BPJS 6. Pasal 51 Ayat (4) Tata cara hubungan antar lembaga bagi BPJS 7. Pasal 53 Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewas dan Direksi BPJS 8. Pasal 66 Tata cara pengalihan PT. Asabri dan PT. Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan
Regulasi UU BPJS: PerPres No. Pasal Subtansi PerPres 1. Pasal 15 ayat (1) dan (3) Pentahapan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial bagi Pemberi Kerja dan pekerjanya 2. Pasal 19 ayat (5) Besaran dan tata cara pembayaran iuran program jamkes 3. Pasal 31 Tata cara pemilihan dan penetapan Dewan dan Direksi BPJS 4. Pasal 36 Ayat (5) Tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota Dewas dan Direksi pergantian antar waktu 5. Pasal 37 Ayat (3) Ketentuan tentang bentuk dan isi laporan pengelolaan program Jamsos 6. Pasal 44 Ayat (8) Ketentuan tentang gaji/upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewas dan Direksi 7. Pasal 57 Huruf c Pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI/POLRI
Regulasi UU BPJS: Keppres No. Pasal Subtansi Keppres 1. Pasal 28 Keanggotaan Panitia Seleksi Anggota Dwas dan Direksi BPJS
UU BPJS: Fungsi DJSN No. Pasal Amanat 1. Pasal 12 butir b Menerima hasil monev penyelenggaraan program Jamsos dari BPJS 2. Pasal 13 butir k Menerima tembusan laporan BPJS ttg pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan secara berkala 6 bulan kepada Presiden 3. Pasal 22 butir d Menerima tembusan laporan Dewas ttg pengawasan penyelenggaraan jamsos kepada Presiden 4. Pasal 33 ayat 2 Mengajukan usulan pejabat sementara Direksi dan Dewas BPJS 5. Pasal 36 ayat 4 Mengajukan usulan anggota pengganti antar waktu Direksi dan Dewas BPJS 6. Pasal 37 Menerima tembusan laporan BPJS ttg pengelolaan program dan keuangan tahunan kepada Presiden Memberi konsultasi kepada BPJS tentang bentuk dan isi laporan pengelolaan program 7. Pasal 38 ayat 2 Menerima tembusan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Direksi dan Dewas kepada Presiden 8. Pasal 39 Melakukan pengawasan eksternal BPJS
Progres SJSN Peraturan yang sudah ada 1. Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2. Peraturan Presiden No. 110/M Tahun 2008 tentang Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional 3. Peraturan Menteri Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 36/PER/MENKO/KESRA/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DJSN
drafting Per-UU-an SJSN Progres RPP PBI (2010) Ketentuan mengenai sasaran program, pendataan, pendaftaran, pembiayaan RPerPres JK (2010-2011) Ketentuan mengenai pentahapan Kepesertaan, pelayanan kesehatan dan urun biaya, Fasilitas Kesehatan, jenis pelayanan yang tidak dijamin, dan iuran Jaminan Kesehatan RPP JKK (2011) Ketentuan mengenai manfaat dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja RPP JP (2011) Ketentuan mengenai manfaat dan iuran JaminanJaminan Pensiun RPP JKm (2011) Ketentuan mengenai manfaat dan iuran Jaminan Kematian RPP JHT (2011) Ketentuan mengenai manfaat dan iuran Jaminan Hari Tua RPerPres “Pendaftaran Kepesertaan” (2011-2012) Ketentuan mengenai pentahapan dan pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial RPP Pengelolaan Dana Jaminan Sosial (2012) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial, Cadangan Tehnis sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum
RENCANA KERJA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN Telah disusun RoadMap Jaminan Kesehatan RoadMap Jaminan Kesehatan sudah dibahas di Menko Kesra dan sudah disampaikan kepada Bapak Wakil Presiden Kordinasi K/L dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyempurnakan dan mengimplementasikan RoadMap Jaminan Kesehatan sesuai dengan UU BPJS
Fokus Kegiatan Bersama Kementerian /Lembaga terkait dan BPJS Ketenagakerjaan menyusun Road Map Non Kesehatan Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan BPJS Kesehatan mengimplementasikan RoadMap Jaminan Kesehatan , sesuai UU BPJS Menyempurnakan RPP PBI dan Perpres Jaminan Kesehatan sesuai dengan UU BPJS Menyempurnakan dan Menyampaikan rancangan draft RPP JKK, JHT, JP dan JKM ke Menko Kesra Mengusulkan Kebijakan Investasi Mengusulkan Anggaran PBI Merumuskan RPP Cadangan Tehnis Merumuskan Peraturan pelaksanaan UU BPJS
TERIMA KASIH