IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Oleh: Khofifah Indar Parawansa Disampaikan pada: Diskusi Panel Mengenai Kesiapan Menghadapi Pelaksanaan UU BPJS Batam, 27 Juni 2012.
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Road Map PT ASABRI (Persero)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
RDPU penyusunan ruu BPJS
Analisis Kebijakan Kesehatan
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Transformasi BPJS.
Jamsostek mkiswandari/2004.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Universitas Padjadjaran
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
Presiden dan DPR.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KOPERASI.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
POKOK - POKOK PIKIRAN PENYIAPAN PERPRES PAL
KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Journal Reading Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta, 12 Desember 2011

Latar belakang SJSN SJSN merupakan upaya memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (JK, JKK, JKm, JP, dan JHT) UU SJSN dimaksudkan untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap pesertanya.

Amanat UU SJSN Pasal 6: Untuk penyelenggaraan SJSN dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional DJSN terdiri dari 5 orang unsur Pemerintah, 6 orang unsur Pakar dan Tokoh, 2 orang unsur Organisiai Pemberi Kerja, dan 2 orang unsur Organisasi Pekerja Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52: BPJS harus dibentuk dengan Undang-Undang UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Tranformasi ke-4 BUMN (PT. Askes, PT. Jamsostek, PT. Asabri, dan PT. Taspen) menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Tupoksi DJSN Fungsinya: merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan program jaminan sosial Tugasnya: melakukan kajian; mengusulkan kebijakan investasi; dan mengusulkan anggaran PBI Kewenangan: melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jamsos

Transformasi BPJS PT. Askes JK PT. Jamsostek JK, JKm, JKK, JHT PT. Asabri Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI PT. Taspen Program tabungan hari tua dan pensiun BPJS Kesehatan JK BPJS Ketenagakerjaan JKK JKm JHT JP

Amanat UU BPJS Regulasi (8 PP, 7 Perpres, 1 Keppres) Peraturan Pelaksana BPJS Fungsi DJSN

Regulasi UU BPJS: PP No. Pasal Subtansi PP 1. Pasal 17 Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran tentang pendaftaran kepesertaan program jamsos 2. Pasal 19 Ayat (5) Besaran dan tata cara pembayaran iuran selain program Jamkes (yaitu PP tentang JKK, JHT, Jkm, JP) 3. Pasal 41 Ayat (3) Ketentuan tentang sumber dan penggunaan aset BPJS 4. Pasal 43 Ketentuan tentang sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial 5. Pasal 45 Ketentuan tentang presentase dana operasional BPJS 6. Pasal 51 Ayat (4) Tata cara hubungan antar lembaga bagi BPJS 7. Pasal 53 Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewas dan Direksi BPJS 8. Pasal 66 Tata cara pengalihan PT. Asabri dan PT. Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan

Regulasi UU BPJS: PerPres No. Pasal Subtansi PerPres 1. Pasal 15 ayat (1) dan (3) Pentahapan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial bagi Pemberi Kerja dan pekerjanya 2. Pasal 19 ayat (5) Besaran dan tata cara pembayaran iuran program jamkes 3. Pasal 31 Tata cara pemilihan dan penetapan Dewan dan Direksi BPJS 4. Pasal 36 Ayat (5) Tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota Dewas dan Direksi pergantian antar waktu 5. Pasal 37 Ayat (3) Ketentuan tentang bentuk dan isi laporan pengelolaan program Jamsos 6. Pasal 44 Ayat (8) Ketentuan tentang gaji/upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewas dan Direksi 7. Pasal 57 Huruf c Pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI/POLRI

Regulasi UU BPJS: Keppres No. Pasal Subtansi Keppres 1. Pasal 28 Keanggotaan Panitia Seleksi Anggota Dwas dan Direksi BPJS

UU BPJS: Fungsi DJSN No. Pasal Amanat 1. Pasal 12 butir b Menerima hasil monev penyelenggaraan program Jamsos dari BPJS 2. Pasal 13 butir k Menerima tembusan laporan BPJS ttg pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan secara berkala 6 bulan kepada Presiden 3. Pasal 22 butir d Menerima tembusan laporan Dewas ttg pengawasan penyelenggaraan jamsos kepada Presiden 4. Pasal 33 ayat 2 Mengajukan usulan pejabat sementara Direksi dan Dewas BPJS 5. Pasal 36 ayat 4 Mengajukan usulan anggota pengganti antar waktu Direksi dan Dewas BPJS 6. Pasal 37 Menerima tembusan laporan BPJS ttg pengelolaan program dan keuangan tahunan kepada Presiden Memberi konsultasi kepada BPJS tentang bentuk dan isi laporan pengelolaan program 7. Pasal 38 ayat 2 Menerima tembusan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Direksi dan Dewas kepada Presiden 8. Pasal 39 Melakukan pengawasan eksternal BPJS

Progres SJSN Peraturan yang sudah ada 1. Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2. Peraturan Presiden No. 110/M Tahun 2008 tentang Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional 3. Peraturan Menteri Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 36/PER/MENKO/KESRA/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DJSN

drafting Per-UU-an SJSN Progres RPP PBI (2010) Ketentuan mengenai sasaran program, pendataan, pendaftaran, pembiayaan RPerPres JK (2010-2011) Ketentuan mengenai pentahapan Kepesertaan, pelayanan kesehatan dan urun biaya, Fasilitas Kesehatan, jenis pelayanan yang tidak dijamin, dan iuran Jaminan Kesehatan RPP JKK (2011) Ketentuan mengenai manfaat dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja RPP JP (2011) Ketentuan mengenai manfaat dan iuran JaminanJaminan Pensiun RPP JKm (2011) Ketentuan mengenai manfaat dan iuran Jaminan Kematian RPP JHT (2011) Ketentuan mengenai manfaat dan iuran Jaminan Hari Tua RPerPres “Pendaftaran Kepesertaan” (2011-2012) Ketentuan mengenai pentahapan dan pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial RPP Pengelolaan Dana Jaminan Sosial (2012) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial, Cadangan Tehnis sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum

RENCANA KERJA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN Telah disusun RoadMap Jaminan Kesehatan RoadMap Jaminan Kesehatan sudah dibahas di Menko Kesra dan sudah disampaikan kepada Bapak Wakil Presiden Kordinasi K/L dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyempurnakan dan mengimplementasikan RoadMap Jaminan Kesehatan sesuai dengan UU BPJS

Fokus Kegiatan Bersama Kementerian /Lembaga terkait dan BPJS Ketenagakerjaan menyusun Road Map Non Kesehatan Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan BPJS Kesehatan mengimplementasikan RoadMap Jaminan Kesehatan , sesuai UU BPJS Menyempurnakan RPP PBI dan Perpres Jaminan Kesehatan sesuai dengan UU BPJS Menyempurnakan dan Menyampaikan rancangan draft RPP JKK, JHT, JP dan JKM ke Menko Kesra Mengusulkan Kebijakan Investasi Mengusulkan Anggaran PBI Merumuskan RPP Cadangan Tehnis Merumuskan Peraturan pelaksanaan UU BPJS

TERIMA KASIH