Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Direktorat Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Tahun 2017
Dasar Hukum UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pendidikan tinggi Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Tujuan Mencegah dan mengurangi praktek pemalsuan ijazah. Tersedianya sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Tersedianya sistem verifikasi keabsahan ijazah lulusan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi (SIVIL) Mendapatkan data keabsahan ijazah yang valid dan akurat, tepat, dan cepat.
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Latar Belakang PIN Maraknya kasus pemalsuan ijazah; tahun 2016 sebanyak 142 surat pengaduan. Ketidaktaatan proses pembelajaran; memiliki ijazah tetapi tidak terdaftar di PDDIKTI. Titak memiliki riwayat kuliah dan langsung memiliki ijazah Kemajuan teknologi saat ini dapat digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan proses verifikasi dan validasi ijazah lulusan perguruan tinggi.
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Definisi PIN PIN adalah sebuah sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional (seluruh perguruan tinggi di Indonesia) yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Akses PIN Untuk menggunakan sistem PIN silahkan akses alamat http://pin.ristekdikti.go.id Akun yang digunakan adalah akun untuk mengakses PD Dikti
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Pengkodean PIN Kode Prodi (5 Digit) Tahun Lulus (4 Digit) No Urut (5 Digit) Terdapat generator numeric (automatis) dari sistem PIN Contoh:
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Prosedur PIN Mulai Tidak Valid? Login Pengajuan Nomor PIN Pilih Prodi Pilih Tahun Lulusan Ya Tidak Data Calon Lulusan ada? Konfirmasi Nomor PIN Pilih Calon Lulusan Ya Selesai
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Validasi PIN (SN DIKTI) Data NIK mahasiswa harus tersedia Maksimal jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS Maksimal jumlah SKS pada semester antara adalah 9 SKS Minimal IPK kelulusan adalah 2.00 Maksimal masa studi untuk program: D1=2 tahun, D2=3 tahun, D3=5 tahun, D4 dan S1=7 tahun, S2 (magister)=4 Tahun, S3 (doktor) =7 Tahun
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Validasi PIN (SN DIKTI) Minimal Jumlah SKS lulus (total): D1=24 SKS, D2=56 SKS, D3=96 SKS, D4 dan S1=120 SKS, S2=18 SKS, S3=24 SKS Prodi terakreditasi atau dalam proses reakreditasi Syarat lain: Jenjang Profesi Minimal Meng-upload Sertifikat Lulus Uji Kompetensi Jenjang S2 Minimal Meng-upload Jurnal Terakreditasi Jenjang S3 Minimal Meng-upload Jurnal International Terindeks
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Ketentuan PIN Semua data calon mahasiswa yang diusulkan untuk mendapatkan PIN berasal dari data yang dilaporkan di PDDIKTI Semua lulusan yang akan diwisuda pada tahun 2017 dan seterusnya, harus sudah memiliki PIN.
Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Definisi Sebuah sistem verifikasi ijazah secara mandiri secara elektronik. Sistem verifikasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dengan ijazah yang terdaftar di PDDIKTI.
Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Akses alamat http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/
Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Hasil Pencarian Informasi yang dikeluarkan: Kode PT Nama PT Kode Prodi Nama Prodi NIM Nama Jenis Kelamin Tanggal Lahir Tempat Lahir Tangal Keluar No Ijazah Keterangan : Apabila data tidak ditemukan maka sistem SIVIL, dapat menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan/ kopertis (khusus yang PTS) untuk mengklarifikasi status lulusan tersebut.
Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Target Laporan SIVIL 2017: Seluruh perguruan tinggi mengunggah data ijazah ke PDDIKTI untuk pelaporan tahun 2002-1 sampai dengan 2017-1 2018: Seluruh perguruan tinggi mengunggah data ijazah ke PDDIKTI dari awal tahun berdirinya perguruan tinggi tersebut.
Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Ketentuan SIVIL Semua data mahasiswa (calon lulusan yang ada di PIN) berasal dari data yang dilaporkan di PDDIKTI Apabila data (ijazah) tidak ditemukan sistem SIVIL, dapat menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan/ kopertis (khusus yang PTS) untuk mengklarifikasi status lulusan tersebut.
Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Prosedur PDM PTN, PTK, PTA Data Akan diverifikasi oleh Operator di Ditjen Belmawa Belmawa P D M Data Akan diverifikasi oleh Operator di Ditjen Belmawa Berdasarkan data Y dari Kopertis PTS Kopertis Belmawa Data Akan Divalidasi oleh Operatos Kopertis dan Memberikan status Y atau N
Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Yang Bisa di Ubah NIM Nama Mahasiswa Nama Ibu Kandung Tempat Lahir Tanggal Lahir Periode Pendaftaran Jenis Kelamin Keterangan : Data mahasiswa yang dapat diubah berdasarkan File Pendukung yang dilampirkan oleh PTN/PTS
Direktorat Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Tahun 2017 Terima Kasih
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dasar Hukum: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor). Terdiri Dari: 1. Pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal 2. Pengakuan CP untuk penyetaraan
Skematik RPL untuk Penyetaraan Kualifikasi pada Level KKNI Tertentu Valid? tidak Setara? ya PT menetapkan Tim ad-hoc Senat dan Tim ad-hoc Eksekutif penyelenggara RPL dosen/instruktur/tutor PT melakukan kajian tentang kualifikasi dosen, keperluan dosen, instruktur, atau tutor yang memiliki keahlian tertentu atau keahlian langka yang diperlukan oleh program studi dokumen portofolio yang membuk-tikan bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan/keahlian tertentu yang relevan dengan kualifikasi yang dituju. Calon menyiapkan kelengkapan dokumen pembuktian CP yang relevan Tim ad-hoc senat menetapkan kriteria penyetaraan kualifikasi melalui RPL Tim ad-hoc eksekutif melakukan proses asesmen penyetaraan sesuai kriteria yang ditetapkan Tim ad-hoc senat dan melaporkan hasil asesmen ke Pimpinan PT Pimpinan Perguruan Tinggi melaporkan hasil asesmen RPL kepada Senat untuk dilakukan validasi. Atas rekomendasi Senat, Pimpinan Perguruan Tinggi menerbitkan SK calon dosen yang telah lolos asesmen. PT mengajukan usulan penetapan kesetaraan kepada Menteri melalui Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan penyetaraan dosen. SK PENYETARAAN Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan SK Penyetaraan Skematik RPL untuk Penyetaraan Kualifikasi pada Level KKNI Tertentu