Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Advertisements

Manajemen Mutu PTS (Kopertis V DIY)
Program Mahasiswa Berprestasi
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
Mekanisme Usul Pembukaan program studi
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU
USULAN PEMBUKAAN PRODI
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Pemanfaatan PD-Dikti oleh Ditjen. Belmawa
PTIPD Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
REGISTRASI PENDIDIK DOSEN TETAP PNS DAN NON PNS (NIDN)
PELAYANAN PDDIKTI DI DITJEN KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI
Permen RistekDikti No 26 Th 2016 Rekognisi Pembelajaran Lampau Chan Basaruddin Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti.
>>> Pelatihan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO), BAN-PT, 2017 >>>untuk Perguruan Tinggi
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
>>> Pelatihan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) BAN-PT, 2017 >>>untuk perguruan tinggi.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional [PIN]
RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional
PIN dan SIVIL Pedoman Penggunaan Sistem Penomoran Ijazah Nasional
Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI)
PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Kebijakan dan Kondisi Pendataan Kopertis Wilayah IX (Ciamis)
Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
belmawa.ristekdikti.go.id Ditjen Belmawa Penomoran Ijazah Nasional Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik Didi Rustam 1 & Kepala.
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Silemkerma Layanan usulan perizinan Kelembagaan perguruan tinggi
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
PENYUSUNAN STANDAR SPMI perguruan tinggi
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Direktorat Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Tahun 2017

Dasar Hukum UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pendidikan tinggi Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Tujuan Mencegah dan mengurangi praktek pemalsuan ijazah. Tersedianya sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Tersedianya sistem verifikasi keabsahan ijazah lulusan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi (SIVIL) Mendapatkan data keabsahan ijazah yang valid dan akurat, tepat, dan cepat.

Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Latar Belakang PIN Maraknya kasus pemalsuan ijazah; tahun 2016 sebanyak 142 surat pengaduan. Ketidaktaatan proses pembelajaran; memiliki ijazah tetapi tidak terdaftar di PDDIKTI. Titak memiliki riwayat kuliah dan langsung memiliki ijazah Kemajuan teknologi saat ini dapat digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan proses verifikasi dan validasi ijazah lulusan perguruan tinggi.

Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Definisi PIN PIN adalah sebuah sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional (seluruh perguruan tinggi di Indonesia) yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Akses PIN Untuk menggunakan sistem PIN silahkan akses alamat http://pin.ristekdikti.go.id Akun yang digunakan adalah akun untuk mengakses PD Dikti

Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Pengkodean PIN Kode Prodi (5 Digit) Tahun Lulus (4 Digit) No Urut (5 Digit) Terdapat generator numeric (automatis) dari sistem PIN Contoh:

Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Prosedur PIN Mulai Tidak Valid? Login Pengajuan Nomor PIN Pilih Prodi Pilih Tahun Lulusan Ya Tidak Data Calon Lulusan ada? Konfirmasi Nomor PIN Pilih Calon Lulusan Ya Selesai

Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Validasi PIN (SN DIKTI) Data NIK mahasiswa harus tersedia Maksimal jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS Maksimal jumlah SKS pada semester antara adalah 9 SKS Minimal IPK kelulusan adalah 2.00 Maksimal masa studi untuk program: D1=2 tahun, D2=3 tahun, D3=5 tahun, D4 dan S1=7 tahun, S2 (magister)=4 Tahun, S3 (doktor) =7 Tahun

Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Validasi PIN (SN DIKTI) Minimal Jumlah SKS lulus (total): D1=24 SKS, D2=56 SKS, D3=96 SKS, D4 dan S1=120 SKS, S2=18 SKS, S3=24 SKS Prodi terakreditasi atau dalam proses reakreditasi Syarat lain: Jenjang Profesi Minimal Meng-upload Sertifikat Lulus Uji Kompetensi Jenjang S2 Minimal Meng-upload Jurnal Terakreditasi Jenjang S3 Minimal Meng-upload Jurnal International Terindeks

Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Ketentuan PIN Semua data calon mahasiswa yang diusulkan untuk mendapatkan PIN berasal dari data yang dilaporkan di PDDIKTI Semua lulusan yang akan diwisuda pada tahun 2017 dan seterusnya, harus sudah memiliki PIN.

Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Definisi Sebuah sistem verifikasi ijazah secara mandiri secara elektronik. Sistem verifikasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dengan ijazah yang terdaftar di PDDIKTI.

Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Akses alamat http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/

Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Hasil Pencarian Informasi yang dikeluarkan: Kode PT Nama PT Kode Prodi Nama Prodi NIM Nama Jenis Kelamin Tanggal Lahir Tempat Lahir Tangal Keluar No Ijazah Keterangan : Apabila data tidak ditemukan maka sistem SIVIL, dapat menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan/ kopertis (khusus yang PTS) untuk mengklarifikasi status lulusan tersebut.

Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Target Laporan SIVIL 2017: Seluruh perguruan tinggi mengunggah data ijazah ke PDDIKTI untuk pelaporan tahun 2002-1 sampai dengan 2017-1 2018: Seluruh perguruan tinggi mengunggah data ijazah ke PDDIKTI dari awal tahun berdirinya perguruan tinggi tersebut.

Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Ketentuan SIVIL Semua data mahasiswa (calon lulusan yang ada di PIN) berasal dari data yang dilaporkan di PDDIKTI Apabila data (ijazah) tidak ditemukan sistem SIVIL, dapat menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan/ kopertis (khusus yang PTS) untuk mengklarifikasi status lulusan tersebut.

Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Prosedur PDM PTN, PTK, PTA Data Akan diverifikasi oleh Operator di Ditjen Belmawa Belmawa P D M Data Akan diverifikasi oleh Operator di Ditjen Belmawa Berdasarkan data Y dari Kopertis PTS Kopertis Belmawa Data Akan Divalidasi oleh Operatos Kopertis dan Memberikan status Y atau N

Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Yang Bisa di Ubah NIM Nama Mahasiswa Nama Ibu Kandung Tempat Lahir Tanggal Lahir Periode Pendaftaran Jenis Kelamin Keterangan : Data mahasiswa yang dapat diubah berdasarkan File Pendukung yang dilampirkan oleh PTN/PTS

Direktorat Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Tahun 2017 Terima Kasih

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dasar Hukum: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor). Terdiri Dari: 1. Pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal 2. Pengakuan CP untuk penyetaraan

Skematik RPL untuk Penyetaraan Kualifikasi pada Level KKNI Tertentu Valid? tidak Setara? ya PT menetapkan Tim ad-hoc Senat dan Tim ad-hoc Eksekutif penyelenggara RPL dosen/instruktur/tutor PT melakukan kajian tentang kualifikasi dosen, keperluan dosen, instruktur, atau tutor yang memiliki keahlian tertentu atau keahlian langka yang diperlukan oleh program studi dokumen portofolio yang membuk-tikan bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan/keahlian tertentu yang relevan dengan kualifikasi yang dituju. Calon menyiapkan kelengkapan dokumen pembuktian CP yang relevan   Tim ad-hoc senat menetapkan kriteria penyetaraan kualifikasi melalui RPL Tim ad-hoc eksekutif melakukan proses asesmen penyetaraan sesuai kriteria yang ditetapkan Tim ad-hoc senat dan melaporkan hasil asesmen ke Pimpinan PT Pimpinan Perguruan Tinggi melaporkan hasil asesmen RPL kepada Senat untuk dilakukan validasi. Atas rekomendasi Senat, Pimpinan Perguruan Tinggi menerbitkan SK calon dosen yang telah lolos asesmen. PT mengajukan usulan penetapan kesetaraan kepada Menteri melalui Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan penyetaraan dosen. SK PENYETARAAN Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan SK Penyetaraan Skematik RPL untuk Penyetaraan Kualifikasi pada Level KKNI Tertentu