Perbedaan & Persamaan Sociolocical Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal (Dalam Kontek Kajian Hukum) Agus Brotosusilo, 2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

Ilmu Budaya Dasar Tim Pengajar IBD FH – UI.
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum HUKUM DAN MASYARAKAT.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Metodologi Penelitian
B y : k e l o m p o k d u a b e l a s ™
RUMUSAN MASALAH & LANDASAN TEORI
HUKUM DAN ABORSI .
HIPOTESIS Dr. Chairul Anam, SE, MS.
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Jenis Penelitian Hukum
Metodologi Penelitian
MADZHAB SEJARAH Freidrich Carl von Savigny dan Puchta.
Pemetaan Aliran-Aliran Hukum dan Konsekuensi Metodogisnya
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PEMIKIRAN TOKOH – TOKOH DALAM ILMU SOSIAL
Penyertaan Tindak Pidana
Dimensi dan Struktur Pendidikan IPS Oleh: Dr
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
METODE PENELITIAN KEBUDAYAAN TENTANG PARADIGMA-PARADIGMA/ANALISIS-ANALISIS KEBUDAYAAN MENURUT PANDANGAN PROF. DR. HEDDY SHRI AHIMSA-PUTRA, M.A., M.Phil.
SOSIOLOGI SEBAGAI ILMU DAN PENGETAHUAN
Hubungan Ilmu, Penelitian
PENANGANAN PERKARA.
BAB l PENGANTAR PERILAKU KEORGANISASIAN
PENDAHULUAN Prinsip tersebut dihubungkan dalam lingkup intelektual dengan suatu pemikiran tertentu yang dinamakan dengan formalism dalam ilmu-ilmu sosial.
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
hukum administrasi (negara)
Perkembangan dan Dinamika Hukum Pertanahan di Indonesia
SISTEM HUKUM Isnaini.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
Pengantar untuk Memahami Hukum dengan menggunakan Sosiologi
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Sosiologi Hukum: Pengantar
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
ANTROPOLOGI HUKUM: Pengantar
(IBD) ILMU BUDAYA DASAR Kian Amboro, M.Pd.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Metode Penelitian Ilmu Hukum
SUBSTANSI HUKUM (Legal Substance)
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
Sarana Ilmiah Dian Rahmawati F
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Ilmu Budaya Dasar Karina Jayanti, S.I.Kom.
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
Relevansi Universal dalam Argumentasi Hukum
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar untuk Memahami Hukum dengan menggunakan Sosiologi
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
MEMBACA UNTUK MENULIS By : Dr. Sunarti
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

Perbedaan & Persamaan Sociolocical Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal (Dalam Kontek Kajian Hukum) Agus Brotosusilo, 2012

Sosiological Jurisprudence: Penganut faham Sosiological Jurisprudence sangat percaya pada otonomi ilmu hukum. Hukum adalah disiplin yang sama sekali berbeda dengan disiplin lainnya. Soetandyo (dikutip Sulistowati, 2012) mengungkapkan istilah “sociological” mengacu pada pemikiran realisme dalam ilmu hukum, yang meyakini bahwa meskipun hukum adalah sesuatu yang dihasilkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara logika imperatif, namun the life of law has not been logic, it is experince. Kenyaataan-kenyataan sosial perlu diperhatikan dalam sebuah putusan hakim dalam penyelesaian perkara. Agus Brotosusilo, 2012.

Sociology of Law: Apabila Sosiological Jurisprudence dalam kajiannya mempergunakan metode yuridis sehingga kajiannya bersifat normatif, Sosiologi Hukum/Sociology of Law menerapkan metode sosiologis yang empiris. Agus Brotosusilo, 2012.

Pendekatan empiris & normatif Dalam pendekatan empiris seperti dalam kajian ilmu-ilmu alamiah (natural sciences) hubungan antara kondisi dan kelanjutannya tunduk pada rumus ”sebab-akibat (causation)”, dalam kajian normatif yang tergolong dalam kategori ”humanitarian sciences” hubungan antara kondisi dan kelanjutannya berdasarkan ”imputation”. Agus Brotosusilo, 2012.

Perbedaan causality dengan imputation Hans Kelsen menjelaskan perbedaan antara prinsip hubungan causality dengan prinsip hubungan imputation : di dalam phenomena pada disiplin ilmu-ilmu alamiah, hubungan antara kondisi dan konsekuensinya –yaitu sebab dan akibatnya--, tidak tergantung sama sekali pada tindakan manusia. Sebaliknya, di dalam phenomena pada disiplin hukum, hubungan antara kondisi dan konsekuensinya tergantung pada tindakan manusia (-manusia). Agus Brotosusilo, 2012.

Sebab-akibat & imputasi Lebih rinci lagi dikemukakannya bahwa hubungan kausalitas berwujud sebagai serangkaian rantai hubungan yang tidak terhitung jumlahnya, karena setiap sebab yang konkret menimbulkan akibat; dan setiap akibat yang konkret menjadi sebab bagi akibat berikutnya; jadi setiap kejadian konkret adalah hasil interaksi dari mata-rantai hubungan sebab-akibat yang tidak terhitung jumlahnya. Sedangkan dalam hubungan imputasi hubungan tersebut hanya satu langkah saja: hanya terbatas pada kondisi yang menimbulkan konsekuensinya. Agus Brotosusilo, 2012.

Contoh Kasus lmu-ilmu alamiah (natural sciences) /Hubungan Sebab-Akibat, Misal: Siklus Pendek Air Laut, Air Laut  Evaporasi  Awan  Air Hujan  Terus Berulang Kembali….. Ilmu Hukum (Normatif)/Hubungan Imputasi, Misal: Pelanggaran Pasal 348 ayat (1) KUHP “Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan” Unsur-Unsur Pasal (Kondisi)  Akibat Hukum Yang Muncul. (Titik/Berhenti) Agus Brotosusilo, 2012.

Contoh Kasus Kemampuan Manusia (Ahli Hukum) Untuk Menganalisis Sebuah Kasus Hukum? Agus Brotosusilo, 2012.

Socio-Legal Studies: Socio-Legal Studies mempromosikan kajian interdisipliner terhadap hukum. Kajian interdisipliner menggunakan methode dari satu disiplin --hukum maupun non-hukum--, yang ditentukan secara cermat yang dipandang relevan, dengan memanfaatkan hasil kajian disiplin-disiplin non-hukum, untuk memperoleh pemahaman yang lebih benar dan mendalam mengenai disiplin hukum. Banakar (2005) Studi Socio Legal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Kata ‘Socio’ dalam socio-legal studies merepresentasikan keterkaitan antarkonteks dimana hukum itu berada.   Agus Brotosusilo, 2012.

Socio-Legal Studies: Dengan demikian Socio-Legal Studies semakin mempererat keterkaitan antara disiplin hukum dengan Ilmu-Ilmu Sosial. Berbeda dengan Sosiologi Hukum yang merupakan pewaris ilmiah Sosiologi, Socio-Legal Studies seringkali mempergunakan Sosiologi (dan ilmu-ilmu sosial lainnya) bukan sebagai sarana analisis substantif, tetapi hanya sebagai alat untuk pengumpulan data. Agus Brotosusilo, 2012.

Persamaan Sociological Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal Persamaan Sociological Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal  (Sulistyowati, 2012) adalah memposisikan hukum dalam konteks kemasyarakatan yang luas, dengan berbagai implikasi metodologisnya. Penekanannya terletak tidak menempatkannya sebagai hukum bahan yang terberai, terisolasi dari kebudayaan dan relasi kekuasaan di antara para perumus hukum, penegak hukum, para pihak dan masyarakat luas. Agus Brotosusilo, 2012.

. . Sekian . & Terima Kasih Agus Brotosusilo, 2011.

Sumber: Utama: Pemaparan Dr. Agus Brotosusilo di Kementerian Penertiban Aparatur Negara, Jakarta, 17 Januari 2012 Tambahan: Lloyd's Introduction to Jurisprudence by Michael Freeman Agus Brotosusilo, 2011.