PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Advertisements

Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
PPh PASAL 26.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Penghasilan Kena Pajak 5
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan

Definisi Adalah Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan (badan usaha) Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun

Terutang, Setor, dan Lapor Terutang pada saat penghasilan diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, termasuk BUT yang diberi pekerjaan. Setor SSP Masa paling lambat tgl 15 bulan berikutnya Setor SSP tahunan, sebelum penyampaian SPT atau paling lambat 30 April tahun berikutnya Lapor SPT Masa paling lambat tgl 20 bulan berikutnya Lapor SPT tahunan, paling lambat 30 April tahun berikutnya

Saksi Setor dan Lapor Sanksi Bunga tidak/kurang setor 2% Terlambat Lapor dengan Rp. 100 rb Terlambat SPT Tahunan Rp. 1 jt

MEKANISME POTONG/PUNGUT Badan (Witholder) Pemberi Hasil YANG DIPOTONG (Subjek Pajak) Penerima Penghasilan MEMBAYAR Kewajiban Perpajakan POTONG/PUNGUT SETOR LAPOR OBJEK PEMOTONGAN Psl 4 (1) & (2) UU PPh BUKAN OBJEK Psl 4 (3) UU PPh SSP Bukti Potong SPT MASA

Jenis PPh sebagai Kredit Wajib potong PPh 21 PPh 23 Wajib pungut PPh 22 Bayar sendiri PPh 25

Wajib Potong/Pungut Karyawan, buruh, tenaga ahli, dll. PPh Pasal 21 Subjek Karyawan, buruh, tenaga ahli, dll. Objek: Gaji; bonus; upah harian, mingguan, satuan, borongan; uang pensiun; tabungan hari tua; pesangon; honorarium; uang saku; hadiah; komisi; dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan

Wajib Potong/Pungut Bukan Objek PPh 21 Pengelolaan pemotongan PPh 21 Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya disyahkan oleh pemerintah Iuran THT yang dibayarkan kepada Taspen dan Jamsostek Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung Pengelolaan pemotongan PPh 21 Kepada subjek pajak yang dipotong diberikan bukti potong (Formulir bukti potong PPh 21) Hasil pemotongan pajak disetor ke bank paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Formulir SSP) Bukti setor dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Formulir SPT Masa)

Wajib Potong/Pungut PPh Pasal 23 Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan penggunaan modal, penyerahan jasa, penyelenggaraan kegiatan Subjek PPh Pasal 23 Badan (bukan orang pribadi) yang menerima penghasilan Objek PPh Pasal 23 Bunga, royalti, hadiah dan penghargaan Jasa teknik dan manajemen

Wajib Potong/Pungut Pengelola pemotongan PPh Pasal 23 Kepada subjek pajak yang dipotong diberikan bukti potong (Formulir bukti potong PPh 23) Hasil pemotongan pajak disetor ke bank paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Formulir SSP) Bukti setor dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Formulir SPT Masa)

Wajib Potong/Pungut PPh Pasal 26 Subjek Objek Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterimakan kepada orang pribadi/badan asing Subjek Orang / Badan asing yg menerima penghasilan Objek Penghasilan dari pekerjaan Penghasilan dari jasa

Entitas yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha Subyek Pajak BADAN Entitas yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha Semua bentuk usaha yang memiliki badan hukum Sekumpulan orang dan atau modal Semua badan milik pemerintah merupakan Subyek Pajak

(Comanditer Venooscheps) Subyek Pajak BADAN PT Perseroan Komanditer (Comanditer Venooscheps) BUMN/D Firma Kongsi Koperasi Persekutuan Perkumpulan Yayasan ORMAS Organisasi Sosial Organisasi Politik Lembaga Reksa Dana

BUKAN BADAN Unit badan pemerintah yang memenuhi kriteria : Subyek Pajak BUKAN BADAN Unit badan pemerintah yang memenuhi kriteria : Dibentuk berdasarkan peraturan per-UU-an yg berlaku; dibiayai dengan dana dari APBN atau APBD; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pusat/ Daerah diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. Semua badan, dinas, kantor, dan lembaga vertikal pemerintah

DALAM NEGERI Didirikan di Indonesia Kedudukan di Indonesia SUBYEK PAJAK DALAM NEGERI BADAN Didirikan di Indonesia Kedudukan di Indonesia

DALAM NEGERI SUBYEK PAJAK BER- MULAI AKHIR OP BADAN WARISAN SEJAK LAHIR SEJAK BERADA DI IND SEJAK DIDIRIKAN SEJAK SAAT TIMBULNYA WARISAN MENINGGAL SELESAI DIBAGIKAN MENINGGALKAN IND SELAMANYA DIBUBARKAN

WP Pembukuan Definisi suatu proses pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak WP Pembukuan Definisi suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba-rugi pada setiap tahun pajak berakhir

Skema Perhitungan Penghasilan WP OP Pembukuan Peredaran Bruto - Biaya-2 = Penghasilan Netto PTKP PKP x Pajak terutang Tarif Pasal 17 Kredit Pajak : KB/LB Dibagi 12 PPh 25 tahun berikutnya

Skema Perhitungan Penghasilan WP Badan Peredaran Bruto - Biaya-2 = Penghasilan Netto x Pajak terutang Tarif Pasal 17 Kredit Pajak : KB/LB Dibagi 12 PPh 25 tahun berikutnya

Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta 1. keuntungan krn pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg penggantian saham/penyertaan modal; 2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu atau anggota; 3. keuntungan krn likuiditas, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; 4. keuntungan krn pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kec. yang diberikan kpd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh Menkeu, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, peekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan 16 16

Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan krn OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan krn jaminan pengembalian utang Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta Keuntungan krn pembebasan utang, kecuali sampai dgn jumlah tertentu yg ditetapkan dgn PP Keuntungan krn selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva. 16 16

TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Dividen / Bagian Laba yang diterima/diperoleh PT sebagai WP DN, Koperasi, BUMN/D dari penyertaan modal pada badan yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan (R/E) dan kepemilikan pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut. Iuran yang diperoleh Dana Pensiun Bunga Obligasi yang diterima / diperoleh Perusahaan Reksa Dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian/pemberian ijin usaha. 17 17

Biaya - Biaya bahan baku/pembantu, - Biaya tenaga kerja (gaji,honor,tunjangan,bonus dsb) - Biaya penyusutan fiskal dan/atau amortisasi - Iuran kepada dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan - Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta - Kerugian dari selisih kurs - Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

Biaya Penyusutan/Amortisasi Fiskal Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran.

Metode Penyusutan/Amortisasi Garis Lurus/Straight Line Saldo Menurun/Double Declining Balance

Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Harta/Aktiva Tetap Berwujud Penentuan Kelompok Harta Berwujud berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta yang termasuk dalam Kelompom Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.

Masa Manfaat dan Tarif Amortisasi Harta / Aktiva Tak Berwujud

TARIF TUNGGAL (UU PPh 36/2008) 25% X LABA Jika peredaran bruto Lebih dari Rp. 4,8 M Catatan: Perdaran Bruto >4,8 M sd 50 M mendapat insentif 50% Catatan: Perdaran Bruto > 50 M tidak mendapat insentif

TARIF UMKM (PP 46/2013 dan PMK 107/2013) Tarif 1% dari Peredaran Bruto (unutk peredaran Bruto max 4,8 M) Dikenakan pajak Final

Perhitungan Pajak Terutang Peredaran bruto Rp. 4,8 Milyar sd Rp 50 Milyar Mendapatkan insentif pajak 50 % x 25% x Laba X (4,8 M/Jml Peredaran Bruto) 25% x Laba (1 – (4,8 M/Jml Peredaran Bruto))

Soal 1 Jika data PT. Mekar selama 1 tahun peredaran bruto 800 jt Pajak = 1% x 800 jt = 8 jt. PT Mulyo selama 1 th peredaran bruto 4 Milyar Pajak = 1% x 4 Mly = 40 jt

Soal 2 PT. Mini memili data keuangan selama 1 tahun yaitu: Pendapatan Rp. 48 Milyar Biaya-biaya Rp. 38 Milyar Laba Rp. 10 Milyar Berapakah Pajak terutang? 50% x 25% x10 mil (4,8/48 M) = 125 jt 25% x 10 (1-[4,8/48]) 25% x 9 mily = 2,25 M Pajak terutang = 2.375.000.000.

Terima Kasih