PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan
Definisi Adalah Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan (badan usaha) Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun
Terutang, Setor, dan Lapor Terutang pada saat penghasilan diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, termasuk BUT yang diberi pekerjaan. Setor SSP Masa paling lambat tgl 15 bulan berikutnya Setor SSP tahunan, sebelum penyampaian SPT atau paling lambat 30 April tahun berikutnya Lapor SPT Masa paling lambat tgl 20 bulan berikutnya Lapor SPT tahunan, paling lambat 30 April tahun berikutnya
Saksi Setor dan Lapor Sanksi Bunga tidak/kurang setor 2% Terlambat Lapor dengan Rp. 100 rb Terlambat SPT Tahunan Rp. 1 jt
MEKANISME POTONG/PUNGUT Badan (Witholder) Pemberi Hasil YANG DIPOTONG (Subjek Pajak) Penerima Penghasilan MEMBAYAR Kewajiban Perpajakan POTONG/PUNGUT SETOR LAPOR OBJEK PEMOTONGAN Psl 4 (1) & (2) UU PPh BUKAN OBJEK Psl 4 (3) UU PPh SSP Bukti Potong SPT MASA
Jenis PPh sebagai Kredit Wajib potong PPh 21 PPh 23 Wajib pungut PPh 22 Bayar sendiri PPh 25
Wajib Potong/Pungut Karyawan, buruh, tenaga ahli, dll. PPh Pasal 21 Subjek Karyawan, buruh, tenaga ahli, dll. Objek: Gaji; bonus; upah harian, mingguan, satuan, borongan; uang pensiun; tabungan hari tua; pesangon; honorarium; uang saku; hadiah; komisi; dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan
Wajib Potong/Pungut Bukan Objek PPh 21 Pengelolaan pemotongan PPh 21 Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya disyahkan oleh pemerintah Iuran THT yang dibayarkan kepada Taspen dan Jamsostek Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung Pengelolaan pemotongan PPh 21 Kepada subjek pajak yang dipotong diberikan bukti potong (Formulir bukti potong PPh 21) Hasil pemotongan pajak disetor ke bank paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Formulir SSP) Bukti setor dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Formulir SPT Masa)
Wajib Potong/Pungut PPh Pasal 23 Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan penggunaan modal, penyerahan jasa, penyelenggaraan kegiatan Subjek PPh Pasal 23 Badan (bukan orang pribadi) yang menerima penghasilan Objek PPh Pasal 23 Bunga, royalti, hadiah dan penghargaan Jasa teknik dan manajemen
Wajib Potong/Pungut Pengelola pemotongan PPh Pasal 23 Kepada subjek pajak yang dipotong diberikan bukti potong (Formulir bukti potong PPh 23) Hasil pemotongan pajak disetor ke bank paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Formulir SSP) Bukti setor dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Formulir SPT Masa)
Wajib Potong/Pungut PPh Pasal 26 Subjek Objek Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterimakan kepada orang pribadi/badan asing Subjek Orang / Badan asing yg menerima penghasilan Objek Penghasilan dari pekerjaan Penghasilan dari jasa
Entitas yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha Subyek Pajak BADAN Entitas yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha Semua bentuk usaha yang memiliki badan hukum Sekumpulan orang dan atau modal Semua badan milik pemerintah merupakan Subyek Pajak
(Comanditer Venooscheps) Subyek Pajak BADAN PT Perseroan Komanditer (Comanditer Venooscheps) BUMN/D Firma Kongsi Koperasi Persekutuan Perkumpulan Yayasan ORMAS Organisasi Sosial Organisasi Politik Lembaga Reksa Dana
BUKAN BADAN Unit badan pemerintah yang memenuhi kriteria : Subyek Pajak BUKAN BADAN Unit badan pemerintah yang memenuhi kriteria : Dibentuk berdasarkan peraturan per-UU-an yg berlaku; dibiayai dengan dana dari APBN atau APBD; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pusat/ Daerah diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. Semua badan, dinas, kantor, dan lembaga vertikal pemerintah
DALAM NEGERI Didirikan di Indonesia Kedudukan di Indonesia SUBYEK PAJAK DALAM NEGERI BADAN Didirikan di Indonesia Kedudukan di Indonesia
DALAM NEGERI SUBYEK PAJAK BER- MULAI AKHIR OP BADAN WARISAN SEJAK LAHIR SEJAK BERADA DI IND SEJAK DIDIRIKAN SEJAK SAAT TIMBULNYA WARISAN MENINGGAL SELESAI DIBAGIKAN MENINGGALKAN IND SELAMANYA DIBUBARKAN
WP Pembukuan Definisi suatu proses pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak WP Pembukuan Definisi suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba-rugi pada setiap tahun pajak berakhir
Skema Perhitungan Penghasilan WP OP Pembukuan Peredaran Bruto - Biaya-2 = Penghasilan Netto PTKP PKP x Pajak terutang Tarif Pasal 17 Kredit Pajak : KB/LB Dibagi 12 PPh 25 tahun berikutnya
Skema Perhitungan Penghasilan WP Badan Peredaran Bruto - Biaya-2 = Penghasilan Netto x Pajak terutang Tarif Pasal 17 Kredit Pajak : KB/LB Dibagi 12 PPh 25 tahun berikutnya
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta 1. keuntungan krn pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg penggantian saham/penyertaan modal; 2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu atau anggota; 3. keuntungan krn likuiditas, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; 4. keuntungan krn pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kec. yang diberikan kpd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh Menkeu, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, peekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan 16 16
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan krn OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan krn jaminan pengembalian utang Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta Keuntungan krn pembebasan utang, kecuali sampai dgn jumlah tertentu yg ditetapkan dgn PP Keuntungan krn selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva. 16 16
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Dividen / Bagian Laba yang diterima/diperoleh PT sebagai WP DN, Koperasi, BUMN/D dari penyertaan modal pada badan yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan (R/E) dan kepemilikan pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut. Iuran yang diperoleh Dana Pensiun Bunga Obligasi yang diterima / diperoleh Perusahaan Reksa Dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian/pemberian ijin usaha. 17 17
Biaya - Biaya bahan baku/pembantu, - Biaya tenaga kerja (gaji,honor,tunjangan,bonus dsb) - Biaya penyusutan fiskal dan/atau amortisasi - Iuran kepada dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan - Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta - Kerugian dari selisih kurs - Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Biaya Penyusutan/Amortisasi Fiskal Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran.
Metode Penyusutan/Amortisasi Garis Lurus/Straight Line Saldo Menurun/Double Declining Balance
Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Harta/Aktiva Tetap Berwujud Penentuan Kelompok Harta Berwujud berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta yang termasuk dalam Kelompom Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Masa Manfaat dan Tarif Amortisasi Harta / Aktiva Tak Berwujud
TARIF TUNGGAL (UU PPh 36/2008) 25% X LABA Jika peredaran bruto Lebih dari Rp. 4,8 M Catatan: Perdaran Bruto >4,8 M sd 50 M mendapat insentif 50% Catatan: Perdaran Bruto > 50 M tidak mendapat insentif
TARIF UMKM (PP 46/2013 dan PMK 107/2013) Tarif 1% dari Peredaran Bruto (unutk peredaran Bruto max 4,8 M) Dikenakan pajak Final
Perhitungan Pajak Terutang Peredaran bruto Rp. 4,8 Milyar sd Rp 50 Milyar Mendapatkan insentif pajak 50 % x 25% x Laba X (4,8 M/Jml Peredaran Bruto) 25% x Laba (1 – (4,8 M/Jml Peredaran Bruto))
Soal 1 Jika data PT. Mekar selama 1 tahun peredaran bruto 800 jt Pajak = 1% x 800 jt = 8 jt. PT Mulyo selama 1 th peredaran bruto 4 Milyar Pajak = 1% x 4 Mly = 40 jt
Soal 2 PT. Mini memili data keuangan selama 1 tahun yaitu: Pendapatan Rp. 48 Milyar Biaya-biaya Rp. 38 Milyar Laba Rp. 10 Milyar Berapakah Pajak terutang? 50% x 25% x10 mil (4,8/48 M) = 125 jt 25% x 10 (1-[4,8/48]) 25% x 9 mily = 2,25 M Pajak terutang = 2.375.000.000.
Terima Kasih