PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PAJAK PENGHASILAN.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
PPh PASAL 26.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN LAIN-LAIN.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK BUT.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak

Pajak Penghasilan Pajak yang dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak

Penghasilan Setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

Pajak Penghasilan Berdasarkan golongan : Pajak Langsung Berdasarkan Wewenang Pemungut : Pajak Pusat Berdasarkan sifat : Pajak Subjektif

Subjek & Non Subjek Pajak Penghasilan

Subyek Pajak - Orang pribadi - Warisan yang belum terbagi Badan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Definisi bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia

Bentuk a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan; c. kantor perwakilan; d. gedung kantor; e. pabrik; f. bengkel; g. gudang; h. ruang untuk promosi dan penjualan; i. pertambangan dan penggalian sumber alam;

Bentuk (lanj.) j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas

Bentuk (lanj.) o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Subyek Pajak dapat dibedakan menjadi Subyek Pajak dalam negeri Subyek pajak Luar Negeri

Subjek Pajak Dalam Negeri orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia 3 2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia 3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak

Subjek Pajak Luar Negeri orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan tidak mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia

Tidak Termasuk Subyek Pajak kantor perwakilan negara asing pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama- sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik

organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan MenKeu, dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota Pejabat - pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan MenKeu dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Obyek Pajak

Objek Pajak penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan laba usaha keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak

Objek Pajak (lanj.) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi royalti sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta penerimaan atau perolehan pembayaran berkala keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Objek Pajak (lanj.) keuntungan karena selisih kurs mata uang asing selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak penghasilan dari usaha berbasis syariah; imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP surplus Bank Indonesia

4. KELOMPOK PENGHASILAN Pekerjaan  Gaji, Upah, Honor dll Usaha  Laba Usaha Modal/Inv  Bunga, Dev, Royalti, Sewa dll Lain lain  Pembebasan Utang, Hadiah, Undian Keuntungan karena likuidasi dsb.

Tidak termasuk Obyek pajak Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan Penggantian atau imbalan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi Dividen atau bagian laba yang diperoleh

Iuran yang diperoleh dana pensiun Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun Bagian laba yang diterima oleh anggota CV Penghasilan yang diterima berupa bagian laba dari perusahaan mikro, kecil dan menengah Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu Sisa lebih yang diterima oleh organisasi nirlaba Bantuan yang dibayarkan oleh BPJS

Cara Menghitung Pajak Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah Penghasilan Kena pajak Penghasilan Kena pajak (PhKP) x tarif = Pajak Terutang

Penghitungan PhKP PhKP WPOP Pembukuan Pekerjaan/karyawan Norma Penghasilan 2. PhKP Badan

Dengan Dasar Pembukuan WPOP Pembukuan Penghasilan xxx - biaya 3 M (xxx) - PTKP (xxx) PhKP xxx

WPOP Pekerjaan/Karyawan penghasilan bruto xxx - biaya jabatan dan iuran yang diperbolehkan (xxx) - PTKP (xxx) PhKP xxx

WPOP dengan Norma Penghasilan Penghasilan Neto = penghasilan Bruto x NP PhKP = Penghasilan Neto - PTKP

WP Badan penghasilan Bruto xxx beban/biaya (xxx) laba bersih fiskal xxx

Pengurang Penghasilan

Berdasarkan golongannya yang mempunyai masa manfaat < 1 tahun Pengeluaran/ Beban/biaya yang mempunyai masa manfaat > 1 tahun

Pengeluaran dalam perpajakan Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense) Pengeluaran yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya (non-deductible expense)

deductible expense Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Penyusutan Iuran kepada dana pensiun Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta Kerugian selisih kurs mata uang asing Biaya litbang

Biaya beasiswa, magang dan pelatihan Piutang yang nyata tidak dapat ditagih Sumbangan bencana nasional Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan

Biaya pembangunan infrastruktur sosial Sumbangan fasilitas pendidikan Sumbangan pembinaan olahraga Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak kena Pajak

non-deductible expense Hal 114-117

Penyusutan dan Amortisasi Metode penyusutan menurut ketentuan perundang-undangan Metode garis lurus Metode saldo menurun

Kompensasi Kerugian Apabila penghasilan bruto setelah dikurangi dengan beban/biaya didapatkan kerugian Maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan mulai tahun pajak berikutnya selama 5 tahun berturut-turut

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Merupakan penghasilan minimal orang pribadi yang tidak dikenai pajak

Tarif PPh untuk WP Badan dan BUT Tarif Pajak Tarif PPh WPOP Tarif PPh untuk WP Badan dan BUT

Fasilitas Pengurang bagi WP badan Peredaran bruto < = 4,8 M mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% Peredaran bruto 4,8 M – 50 M 4,8 x PhKP omset 3. PhKP x 25%

Penentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP) OP

PENGHASILAN KENA PAJAK (PhKP) Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) PhKP BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI WAJIB PAJAK YG DIHITUNG DGN NORMA WP BUT PhKP BAGI WP ORANG PRIBADI DN YG KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIFNYA < 1 TAHUN YG TERUTANG PAJAK DLM BAG.THN PAJAK PENGHASILAN DIKURANGI DENGAN BIAYA YANG DIPERKENANKAN, KOMPENSASI KERUGIAN, UNTUK WP ORANG PRIBADI DIKURANGI DGN PTKP, DIHITUNG DENGAN NORMA PENGHITUNGAN DAN DIKURANGI PTKP PENGHASILAN DIKURANGI DGN BIAYA YG DIPERKENANKAN , KOMPENSASI KERUGIAN DIHITUNG SESUAI PENGHASILAN NETO DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK YANG DISETAHUNKAN PENGHASILAN KENA PAJAK (PhKP) Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) 57 58

Penentuan PhKP bagi WP OP Metode Pembukuan Metode Pencatatan (Norma Penghitungan)

PKP WP OP dengan Pembukuan PENGHASILAN NETO -/- PENGURANG/BIAYA DIPERKENANKAN -/- KOMPENSASI KERUGIAN -/- PTKP

CONTOH PENGHITUNGAN PhKP BAGI WP DALAM NEGERI OP YANG PEREDARAN BRUTO Rp 300.000.000 BIAYA Rp 255.000.000 LABA USAHA/PENGH. NETO USAHA Rp 45.000.000 PENGH. LAINNYA Rp 5.000.000 BIAYA PENGH. LAINNYA Rp 3.000.000 LABA USAHA DARI PENGH. LAINNYA Rp 2.000.000 JML SELURUH PENGH. NETO Rp 47.000.000 KOMPENSASI KERUGIAN (Rp 2.000.000) PhKP BAGI WP BADAN Rp 45.000.000 * PENGURANGAN (PTKP) BAGI WP ORG. PRIBADI (K/1) (Rp18.480.000) PhKP BAGI WP ORG. PRIBADI Rp 26.520.000 CONTOH PENGHITUNGAN PhKP BAGI WP DALAM NEGERI OP YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN 58 59

NORMA Penghitungan

PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN MENENTUKAN PENGHASILAN NETO DIBUAT DAN DISEMPURNAKAN TERUS-MENERUS SERTA DITERBITKAN OLEH DIRJEN PAJAK Norma Penghitungan Penghasilan Neto PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN Pasal 14 ayat (1) untuk 52 53

Penggunaan Norma penghitungan pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal: tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau pembukuan atau catatan peredaran bruto WP ternyata diselenggarakan secara tidak benar

PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN HANYA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SYARAT * Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000 * Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak Ybs. Apabila tidak memberitahu-kan, dianggap memilih Pembukuan * Wajib menyelenggarakan Pencatatan Norma Penghitungan Penghasilan Neto PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4) 52 53

CONTOH PENGHITUNGAN PhKP BAGI WP DALAM NEGERI YANG MENGGUNAKAN PEREDARAN BRUTO Rp 300.000.000 PENGH. NETO (Menurut Norma Penghitungan Misal 20 %) Rp 60.000.000 PENGH. NETO LAINNYA Rp 5.000.000 JML SELURUH PENGH. NETO Rp 65.000.000 PENGURANGAN (PTKP) BAGI WP ORG. PRIBADI (K/1) (Rp 18.480.000) PhKP BAGI WP ORG. PRIBADI Rp 46.520.000 CONTOH PENGHITUNGAN PhKP BAGI WP DALAM NEGERI YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO 58 59

PEMBAYARAN PPh YANG BERSIFAT FINAL PELUNASAN PPh DALAM TAHUN BERJALAN Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) - PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PIHAK LAIN (PPh Psl 21, 22, 23, 24) - PEMBAYARAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI (PPh Pasal 25) DILAKUKAN SETIAP BULAN, ATAU - MASA LAIN YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN MERUPAKAN ANGSURAN PAJAK YANG BOLEH DIKREDITKAN TERHADAP PPh YANG TERUTANG UNTUK TAHUN PAJAK YBS KECUALI PEMBAYARAN PPh YANG BERSIFAT FINAL 67 69

KREDIT PAJAK BAGI WP DALAM NEGERI DAN BUT PASAL 21 PASAL 22 PASAL 23 PASAL 24 PEMOTONGAN PPh DARI PEKERJAAN,JASA DAN KEGIATAN LAIN PEMUNGUTAN PPh DARI KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN PEMOTONGAN PPh DARI DIVIDEN,BUNGA,ROYALTI,SEWA, HADIAH DAN PENGHARGAAN, DAN IMBALAN LAIN PAJAK YG DIBAYAR ATAU TERUTANG ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN PASAL 25 PASAL 26 AYAT (5) TIDAK BOLEH DIKREDITKAN PEMBAYARAN YG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YG TDK BERSIFAT FINAL SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA DAN KENAIKAN SERTA SANKSI PIDANA BERUPA DENDA PAJAK YANG TERUTANG DIKURANGI DENGAN KREDIT PAJAK TAHUN YANG BERSANGKUTAN KREDIT PAJAK BAGI WP DALAM NEGERI DAN BUT Pasal 28 ayat (1) dan (2)

CONTOH PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK: PPh TERUTANG WP ORG PRIBADI Rp 80.000.000 KREDIT PAJAK : a. PPh YG DIPOTONG PEMBERI KERJA Rp 5.000.000 (PPh PSL. 21) b. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN Rp 10.000.000 (PPh PSL. 22) c. PPh YANG DIPOTONG PIHAK LAIN Rp 5.000.000 (PPh PSL 23 DARI MODAL) d. KREDIT PPh LUAR NEGERI Rp 15.000.000 (PPh PSL. 24) e. DIBAYAR SENDIRI OLEH WP Rp 10.000.000 (PPh PSL 25) JUMLAH PPh YG DPT DIKREDITKAN (Rp 45.000.000) PPh YG MASIH HARUS DIBAYAR Rp 35.000.000

BATAS WAKTU PEMBAYARAN PPh PADA AKHIR TAHUN PAJAK Pasal 29 PAJAK TERUTANG UNTUK SATU TAHUN PAJAK LEBIH BESAR DARI JUMLAH KREDIT PAJAK KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG HARUS DILUNASI SELAMBAT-LAMBATNYA SEBELUM SPT TAHUNAN DISAMPAIKAN

Pajak Penghasilan Final

Karakteristik Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan

Penghasilan yang Dikenakan Pajak Secara Final (PPh Pasal 4 Ayat 2) Bunga Deposito/Tabungan Penghasilan Transaksi saham di bursa efek Hadiah atas undian Selisih Lebih revaluasi Aktiva Tetap Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau bangunan Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek Penghasilan Lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

Terima kasih