KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PT. MEDCO E&P INDONESIA E-INVOICE BUSINESS PROCESS
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
Tim Penyaji Lokakarya Dewan Pendidikan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT 2009
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pajak Penghasilan Pasal 23
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
SOSIALISASI PMK RI No. 37/2015 PT PJB SEBAGAI WAPU
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2011
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MENGENAL EITI Disampaikan dalam kegiatan
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Panduan untuk memeriksa kelengkapan SPT Tahunan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
MENGENAL EITI (Extractive Industries Transparency Initiatives)
BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
E-FILING Cara pelaporan SPT secara ELEKTRONIK, dilakukan ONLINE & REAL TIME melalui INTERNET pada website Direktorat Jenderal Pajak
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Surat Pemberitahuan (SPT)
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
Sistem Informasi PNBP Online (Simponi)
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
E Kontrak Non E Tendering
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT, WHISTLEBLOWING SYSTEM
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA FORMULIR PELAPORAN MINERAL DAN BATUBARA TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF TAHAP II Untuk Tahun Kalender 2010-2011 Untuk diisi oleh Perusahaan Mineral dan Batubara Extractive Industries Transparency Initiative – EITI Indonesia SEKRETARIAT TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF INDONESIA PANGKALPINANG, 07 OKTOBER 2013

OUTLINE Penjelasan Formulir Pernyataan yang harus ditandatangani Bagian Lampiran - detail Batas waktu Prosedur pengiriman dokumen dan soft-copy Konsultasi 2

I. PENJELASAN FORMULIR (1) Halaman 1 : Bagian I : Identitas dan Informasi Perusahaan Identitas dan informasi Perusahaan, meliputi : nama perusahaan, alamat, penanggung jawab teknis, identitas kontrak atau izin usaha pertambangan (IUP), dan informasi pemilik saham perusahaan. Bagian ini diisi dengan lengkap sesuai dengan data yang masih berlaku. 3

I. PENJELASAN FORMULIR (2) Halaman 2 : Bagian II: Untuk Rekonsiliasi Bab ini berisi informasi: Setoran Royalti (Iuran Produksi) menurut kalori; Iuran Tetap; Pajak Penghasilan Badan (Pasal 25 dan pasal 29); Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Dividen yang disetor kepada Pemerintah Catatan: Diisi dengan angka baik dalam rupiah atau dolar AS. Angka yang ditulis adalah dalam angka penuh, yaitu tidak disingkat dalam ribuan atau jutaan. PBB yang hanya untuk yang dibayar kepada Pemerintah Pusat. Sedangkan PBB yang dibayar kepada Pemda diisi di Bagian III. 4

I. PENJELASAN FORMULIR (3) Halaman 2 : Bagian III: Tidak Untuk Rekonsiliasi Bab ini berisi informasi: PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk PBB yang dibayar kepada Pemda; Penerimaan Daerah Lainnya; DMO Batubara (dalam Ton). Catatan: Diisi dengan angka baik dalam rupiah atau dolar AS. Angka yang ditulis adalah dalam angka penuh, yaitu tidak disingkat dalam ribuan atau jutaan. 5

I. PENJELASAN FORMULIR (4) Halaman 2 : Bagian IV : Volume Batubara Bab ini berisi informasi: Volume yang dilaporkan yang diperhitungkan untuk setoran Royalti. Dibagi menurut kalori Dibagi menurut triwulan Catatan: Diisi sesuai dengan satuan produksi, yaitu Tonnase. Angka yang ditulis adalah dalam angka penuh, yaitu tidak disingkat dalam ribuan atau jutaan. 6

II. PERNYATAAN YANG HARUS DITANDATANGANI (1) Halaman 3 : Bagian V : Lembar Pernyataan Berisi pernyataan menyetujui bahwa informasi yang telah diisi telah sesuai dengan ketentuan sesuai. Diisi tanggal, nama dan jabatan penanggung jawab, dan ditandatangani serta dicap perusahaan. 7

II. PERNYATAAN YANG HARUS DITANDATANGANI (2) Halaman 4 : Bagian VI : Lembar Otorisasi untuk Membuka Data dan Informasi Pajak Wajib diisi untuk memberikan otorisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan informasi pajak yang diperlukan untuk tujuan laporan ini. Nama wajib pajak diisi sesuai dengan identitas pajak yang berlaku. Bagian NPWP diisi dengan semua nomor yang dimiliki dan sesuai dengan nama Wajib Pajak; Nomor Objek Pajak (NOP) diiisi dengan semua NOP yang dimiliki dan sesuai dengan nama Wajib Pajak. Lembar ini ditandatangani oleh pejabat yang mewakili perusahaan sesuai dengan akte pendirian atau perubahannya Dibubuhi materai Rp 6000,-. 8

III. BAGIAN LAMPIRAN - DETAIL Halaman 5 dan 6 : Bagian VII : Lampiran Bagian ini diisi dengan rincian atas angka yang dilaporkan pada Bagian II (Bagian untuk direkonsiliasi) dan Bagian III (Bagian yang tidak direkonsiliasi). Terdiri dari tabel isian: Royalti menurut tanggal setor dan jumlah yang disetor; Iuran tetap/landrent menurut wilayah, nomor SK-IUP, tanggal setor, dan jumlah setoran; PPh Badan pasal 25 dan 29 menurut masa/tahun pajak serta jumlah setorannya; PBB menurut wilayah/IUP, NOP (Nomor Objek Pajak), Lokasi KPP, Tanggal setor, dan jumlah setoran; PDRD (Penerimaan Daerah dan Retribusi Daerah) dan Penerimaan Daerah Lainnya, terdiri dari tanggal setoran, setoran dalam cash atau natura, dasar pembayaran (misal: peraturan, nomor nota kesepahaman, dst), dan nama Pemda penerima. 9

IV. PROSEDUR PENGIRIMAN DOKUMEN (1) Perusahaan dapat memilih untuk mengisi formulir dalam dalam bentuk word atau excel. Dapat diunduh di website eiti.ekon.go.id bagian Laporan >> formulir mineral batubara. File yang sudah siap dikirim, diberi sesuai kode nama file yang kami berikan, menurut nama perusahaan masing-masing. Kode nama file dapat dilihat pada dokumen Petunjuk Pengisian di website. Contoh : KK_MN01_NATARANG.docx ( untuk dokumen word ) atau KK_MN01_NATARANG.xlsx ( untuk dokumen excel ) 10

IV. PROSEDUR PENGIRIMAN DOKUMEN (2) Formulir yang telah diisi dengan lengkap dapat dikirimkan melalui alamat email : document@eiti.ekon.go.id Dokumen hardcopy dikirim melalui pos. Ditulis Kode Nama File di pojok kiri atas pada amplop dan dikirim ke alamat : Sekretariat EITI Indonesia Gedung Kementerian BUMN, Lantai 8. Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13, Jakarta 10110. Telepon: 021-34832642; Fax: 021- 34832645. 11

V. KONSULTASI DAN SUMBER DOKUMEN Dokumen dapat di-download pada situs : www.eiti.ekon.go.id Konsultasi dan pertanyaan dapat dikirimkan kepada Sekretariat EITI Indonesia Gedung Kementerian BUMN, Lantai 8. Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13, Jakarta 10110. Tel/Fax. 021-34832642 / 34832645; Email: secretariat@eiti.ekon.go.id Atau melalui email kepada: Ambarsari: ambarsari@eiti.ekon.go.id Anita Pascalia: anita@eiti.ekon.go.id Ronald Tambunan: ronald@eiti.ekon.go.id 12

TERIMA KASIH 13